Tag: Imron

  • Pemkot Jakut periksa takjil pastikan aman dikonsumsi masyarakat

    Pemkot Jakut periksa takjil pastikan aman dikonsumsi masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara melakukan pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman untuk berbuka puasa atau takjil yang dijual untuk memastikan makanan dan minuman itu aman dikonsumsi masyarakat.

    “Kami ingin memastikan makanan dan minuman untuk berbuka puasa aman dikonsumsi dan bebas dari bahan zat kimia atau bahan berbahaya,” kata
    Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Ika Dewi Subandiyah di Jakarta, Rabu.

    Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Puskesmas akan melakukan pengecekan takjil di sejumlah daerah. Kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan.

    Ia mengatakan pemeriksaan 50 sampel makanan dan minuman yang dijual pedagang takjil dilakukan di Jalan Papanggo I Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (11/3),

    “Kami memeriksa kualitas bahan dan kandungannya untuk memastikan tidak mengandung formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow,” kata Ika.

    Dia mengungkapkan, dari hasil uji puluhan sampel tersebut, terdapat satu makanan yang diduga mengandung formalin. Namun, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Kesehatan Daerah (Kesda) DKI Jakarta.

    Menurut dia, pedagang takjil diduga kuat menjual makanan atau minuman mengandung bahan berbahaya akan langsung diberikan edukasi.

    “Kami akan terus meningkatkan intensitas pemeriksaan makanan dan minuman takjil di Jakarta Utara,” ujarnya.

    Lurah Papanggo Harry Firmansyah mendukung pemeriksaan takjil tersebut karena selain memberi rasa aman bagi konsumen atau pembeli, kegiatan ini juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas memilah makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi.

    “Kami berharap masyarakat maupun pedagang dapat lebih paham dan peduli terhadap memilih produk,” kata dia.

    Sementara itu, pedagang es cendol Imron (62) mengatakan dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang diberikan dapat meningkatkan pengetahuan tentang zat dan bahan berbahaya pada makanan maupun minuman.

    “Alhamdulillah, es cendol saya aman karena saya sendiri yang membuatnya, tanpa bahan pengawet maupun pewarna berbahaya,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        5 Maret 2025

    Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025 Bandung 5 Maret 2025

    Besok, Hari Terakhir Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU 2025
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan menutup sosialisasi pendaftaran pasangan calon bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada Ulang pada Kamis (6/3/2025).
    Pendaftaran resmi akan dibuka mulai 7 hingga 9 Maret 2025 sesuai instruksi KPU Jawa Barat, mengingat tenggat waktu pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersisa 50 hari.
    Langkah itu dilakukan meski belum adanya ketersediaan anggaran dan belum adanya petunjuk pelaksanaan resmi buat PSU.
    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan langkah ini diambil meski belum ada ketersediaan anggaran serta petunjuk pelaksanaan resmi PSU.
    “Karena waktunya semakin mepet, kami langsung membuka pendaftaran bagi ketiga pasangan calon Pilkada 2024, tentunya tanpa calon yang didiskualifikasi,” ujar Ami di kantornya, Rabu (5/3/2025).
    Ami menambahkan, KPU telah menggelar rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menentukan mekanisme dan teknis pelaksanaan PSU. Targetnya, petunjuk pelaksanaan teknis segera disahkan dalam waktu dekat.
    “Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan akan segera keluar surat dinas terkait teknis pelaksanaan PSU,” tambahnya.
    Meski pendaftaran tetap berjalan, KPU masih menunggu petunjuk resmi terkait teknis penerimaan pasangan calon dari KPU RI. Saat ini, hanya satu calon bupati yang berubah, yakni Ade Sugianto, yang didiskualifikasi sesuai putusan MK.
    “Kami mendapat informasi bahwa partai koalisi yang mendukung calon didiskualifikasi masih menunggu surat rekomendasi sosok penggantinya. Jadi, secara keseluruhan kami masih menunggu surat dinas KPU RI,” kata Ami.
    Sebelumnya, MK dalam sidang pada Senin (24/2/2025) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sehingga Ade tidak bisa mencalonkan diri dalam PSU.
    Ade Sugianto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, mengaku menerima keputusan MK yang menggagalkan pelantikannya kembali sebagai kepala daerah.
    “Kita warga negara dan harus taat serta patuh terhadap hukum. Jadi kita taati, tidak ada apa-apa. (Melawan?) Walah, kan namanya juga taat hukum, masa kita melawan,” ujarnya di Makam Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025).
    Ade menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara. Ia mengaku menerima dengan ikhlas kegagalannya menjadi Bupati Tasikmalaya kembali meski memenangkan Pilkada 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kasus korupsi yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian PANRB, kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam putusan kasasi yang dijatuhkan terhadapnya.

    Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas mencurigai adanya dugaan pemalsuan dalam proses hukum yang dijalani Alex Denni.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni beberapa waktu lalu, Habiburokhman mengungkapkan dugaan pemalsuan putusan perkara Alex Denny.

    “Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu,” kata dia, dalam rilisnya Senin (3/3/2025).

    Dari RDPU itu, Komisi III DPR RI memutuskan akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni. 

    “Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, yang membacakan keputusan RDPU. 

    Kasus ini bermula dari Alex Denni sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Parardhya Mitra Karti dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dalam perkara korupsi proyek pengadaan proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom.

    Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung bernomor 1460/PID/B/2006/PN.BDG, diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor putusan 166/PID/2008/PT.BDG dan 163.K/Pid.Sus/2013 di tahap kasasi. 

    Meski putusan kasasi sudah dikeluarkan pada 2013, namun eksekusi baru dilakukan pada 2024, hingga memicu sorotan PBHI.

    Menurut PBHI, dalam proses hukum tersebut ditemukan adanya nama hakim yang sudah meninggal dunia pada 7 September 2013, namun tercatat menandatangani putusan yang baru diumumkan pada 14 November 2013. 

    “Bagaimana bisa putusan yang diumumkan pada Juni 2013 baru ditandatangani enam bulan setelahnya? Ini jelas tidak sah,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani.

    Tak hanya itu, PBHI juga menemukan fakta bahwa Alex Denni tidak menerima salinan putusan kasasi dan pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut sejak 2013. 

    Tercatat bahwa hanya putusan kasasi Alex Denni yang dipublikasikan, sementara dua putusan di tingkat pertama dan banding tidak ada dalam publikasi resmi.

    Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa salah satu hakim dalam perkara ini, Imron Anwari, berasal dari Peradilan Militer. 

    “PBHI menelusuri pemeriksaan perkara Kasasi di tahun 2010, 2011, dan 2012, faktanya tidak ada satu pun perkara di Peradilan Umum yang diperiksa oleh Hakim Peradilan Militer, kecuali Perkara Alex Denni,” imbuh Julius. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengungkap nantinya akan ada 70 persen angkatan kerja di instansi pemerintah diisi kelompok milenial (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

    Selain dua kejanggalan tersebut, PBHI juga menemukan sederet kejanggalan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan putusan. 

    Dari sisi administrasi dan transparansi, misalnya, hanya putusan Alex Denni di tingkat kasasi yang dipublikasikan sementara dua putusan di tingkat pertama dan tingkat banding tidak dipublikasikan. 

    Begitu pula dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Alex Denni, juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 hingga kini. 

    Bahkan, di PN Bandung dan MA juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. 

    Menanggapi temuan tersebut, Benny Utama, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, mengaku sangat prihatin dengan transparansi dalam kasus ini.

    “Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini arus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir kita,” ujar Benny.

  • Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tasikmalaya (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.

    MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Ade Sugianto pertama kali menjadi Bupati Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Ade merupakan wakil Uu selama dua periode.

    Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.

    Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz.

    Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.

    Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

    Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.

    Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.

    Putusan MK itu juga mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya di hari kedua setelah putusan itu menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam, lalu menyampaikan imbauan kepada semua kalangan agar bijak menerima putusan tersebut.

    Mereka yang semangat menggelorakan kedamaian itu datang dari organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, Muhammadiyah, Persatuan Ummat Islam Kabupaten Tasikmalaya, Forum Kerukunan Umat Beragama.

    Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman yang menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, usai putusan MK itu.

    Mereka menyampaikan, keputusan MK itu harus diterima secara bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Legowo

    Reaksi tenang datang dari Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dirinya menanggapi dengan tenang ketika sejumlah wartawan datang dalam acara peringatan Ke-81 Perjuangan Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.

    Sehari setelah putusan MK itu, wartawan dari beberapa media massa akhirnya berhasil menemuinya, dan Ade mempersilakan wartawan mencari tempat yang nyaman untuk mewawancarainya.

    Ade menyatakan, keputusan MK tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang harus diterima, disepakati bersama tanpa pengecualian, dirinya mentaati dan mematuhi hukum dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum.

    “Harus menerima lah, karena saya, kita orang beragama. Takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Ade melanjutkan pernyataannya bahwa sebagai warga negara yang baik maka dia menaati segala peraturan yang ada.

    Menurut dia, dirinya berdoa siapapun nanti penggantinya dalam pelaksanaan PSU diharapkan orangnya lebih baik dari dirinya maupun kebaikan untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” kata pria kelahiran Tasikmalaya tahun 1966 itu.

    Persiapan PSU

    KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk teknis dalam menyelenggarakan PSU nanti, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menyampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang diyakini tidak melanggar peraturan, meski hasil penilaian dari MK keputusannya berbeda, sehingga putusan itu akan berdampak perubahan pada peraturan KPU tersebut.

    Keputusan MK itu, kata Ami, harus diterima dan melaksanakan permintaannya, begitu juga semua elemen masyarakat untuk menerimanya dan kembali bersiap untuk melaksanakan PSU yang dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah adanya petunjuk dan teknis dari KPU RI akan langsung mulai dilakukan berbagai persiapannya, terutama besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.

    PSU Damai

    Kembali dilaksanakannya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya tentunya tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga harus bisa memastikan keamanan selama tahapan, saat pemungutan, penghitungan, sampai akhir penetapan perolehan suara.

    Upaya mewujudkan pilkada yang damai bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Semua bisa terwujud apabila semua pihak, tidak hanya penyelenggara, kepolisian, maupun lembaga lainnya, juga masyarakat berkomitmen bersama-sama menjaga dan mensukseskan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah bersiap melakukan berbagai langkah antisipasi setelah mendapatkan informasi hasil keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukan salah satunya mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut.

    Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah memastikan pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya agar berjalan lancar, dan damai.

    “Kami semua menjamin, berkomitmen menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif,” kata Haris.

    Keputusan MK tersebut menjadi pelajaran bersama. Penyelenggara pilkada harus lebih berhati-hati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur, transparan, dan adil sehingga bisa melahirkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan rakyat secara demokrasi.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sempat Viral, Pendaki Nekat Naik Gunung Semeru yang Sedang Tutup Minta Maaf, Akui Lewat Jalur Ilegal – Halaman all

    Sempat Viral, Pendaki Nekat Naik Gunung Semeru yang Sedang Tutup Minta Maaf, Akui Lewat Jalur Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sempat viral di media sosial, sebanyak tujuh orang pendaki nekat mendaki Gunung Semeru yang sedang ditutup akhirnya meminta maaf.

    Video yang memperlihatkan rombongan pendaki itu, berada di puncak Gunung Semeru viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jejakpendaki, Selasa (21/1/2025).

    Dalam narasinya, pendaki tersebut, nekat mendaki gunung lewat jalur ilegal dan diperkirakan terjadi pada Sabtu (18/1/2025).

    Adapun ketujuh oknum pendaki itu, yakni pria berinisial S asal Yogyakarta, IM asal Pasuruan, TR dari Klaten, JS dari Boyolali, TS dari Sukoharjo, SR dari Karanganyar, dan MA dari Solo.

    Sekitar satu bulan berlalu, mereka yang diduga mendaki melalui jalur ilegal Gunung Semeru ini muncul ke publik.

    Rombongan itu, memenuhi panggilan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) untuk menyampaikan klarifikasi pada Selasa (25/2/2025).

    Mereka juga mengakui mendaki melewati jalur ilegal saat pendakian Gunung Semeru ditutup.

    Mereka mendatangi kantor BB TNBTS Malang untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengaku siap untuk menerima konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan tersebut.

    “Kami bertujuh melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Kami menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami tidak benar dan tidak patut dicontoh,” katanya saat menyampaikan klarifikasi, Selasa (25/2/2025).

    Yang bersangkutan juga meminta maaf kepada seluruh pihak terkait, serta kegaduhan yang timbul atas perbuatan mereka.

    Untuk itu, mereka akan melakukan aksi tanam pohon sebagai bentuk tanggung jawab mereka.

    “Sebagai bentuk tanggung jawab kami, kami akan melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang,” tuturnya.

    Hal ini dibenarkan oleh Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama melalui pesan singkat.

    “Berdasarkan hasil keterangan para oknum, mereka mengakui memang telah melakukan pendakian ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian (Puncak Gunung Semeru), dan membuat informasi tidak benar serta menyebarkannya di media sosial,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

    Sebelumnya, pihak pengelola TNBTS sudah menghubungi yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

    “Sampai saat ini kami terus melacak akun dan Nomor HP tersebut untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan itu,” ujar Endrip ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

    “Kami sudah mengirimkan pesan singkat dan menghubungi tapi belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Dia memastikan, pendakian Gunung Semeru ditutup hingga 8 Februari 2025.

    Penutupan sementara dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan akibat cuaca ekstrem dan aktivitas vulkanik Gunung Semeru.

    Sementara itu, jalur pendakian resmi oleh TNBTS yakni melalui rute Ranupani, Senduro, Kabupaten Lumajang.

    Lebih lanjut, pihaknya mengaku kecewa lantaran penutupan pendakian Gunung Semeru ini dilakukan demi keselamatan pendaki.

    “Kami sangat menyayangkan dengan postingan tersebut di tengah kondisi pendakian tutup dan kondisi Semeru yang saat ini sangat berbahaya untuk melakukan pendakian ke puncak Semeru,” jelas Endrip.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pendaki Nekat Naik Gunung Semeru yang Ditutup, Diduga Lewat Jalur Ilegal, Pengelola Bertindak.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Imron Hakiki)

  • Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya menunda mengikuti kegiatan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. 

    Instruksi itu dikeluarkan sebagai sikap partai atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi.

    Namun, beberapa kepala daerah dari PDIP dikabarkan hadir mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang. Mereka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permatasari; Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dan Bupati Cirebon, Imron.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada 450 kepala daerah yang terdaftar hadir dalam retret di Magelang. Sementara, jumlah peserta yang tidak hadir dalam retret berjumlah 53 orang. 

    Lalu, sebanyak 47 orang tanpa keterangan, lima orang izin sakit, dan satu orang lainnya beralasan keluarga.

    Diketahui, setidaknya ada 159 kader PDIP yang menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah dari hasil Pilkada Serentak 2024.

    Bima Arya menduga ada kemungkinan beberapa kader PDIP tetap ikut menjadi peserta retret ini. 

    “Harusnya sih ada ya (kepala daerah dari PDIP yang hadir). Karena terdata (kepala daerah kader PDIP) jumlahnya lebih dari angka ini (47 yang tidak hadir tanpa alasan). Jadi, bisa saja ada di dalam. Ya, kami belum cek lagi. Bisa saja ada,” kata Bima Arya.

    Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dan hanya diminta mengirimkan penggantinya antara wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. 

    Namun, Bima menegaskan, kepala daerah yang tidak hadir dalam retret rangkaian pertama ini harus mengikuti rangkaian berikutnya setelah putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Adapun kehadiran para kepala daerah tersebut bertolak belakang dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah mengeluarkan instruksi larangan seluruh kepala daerah dari PDIP ikut serta dalam retret tersebut.

    Melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, Megawati menyampaikan dua instruksi penting, yaitu meminta para kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda keberangkatan ke retreat dan menjaga komunikasi aktif dengan partai.

    Sejalan dengan instruksi itu, Megawati juga menyampaikan agar seluruh kepala daerah dari PDIP tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma beralasan dirinya tetap menghadiri retreat di Magelang atas dasar kepentingan masyarakat.

    “Berangkat, demi kepentingan masyarakat,” tegas Paramitha saat dikonfirmasi perihal instruksi dari Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025).

    Paramitha menuturkan, selama dirinya mengikuti kegiatan retreat maka pemerintahannya akan dijalankan oleh wakilnya, Wurja.

    Retreat berlangsung mulai Jumat 21 Februari hingga Jumat 28 Februari. Sementara wakil kepala daerah dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut pada 27 Februari mendatang. (*)

  • PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya? – Page 3

    PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya? – Page 3

    Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu memastikan tegak lurus dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Politikus PDIP itu menunda keberangkatan menuju retret di Magelang.

    “Sementara saya menunda keberangkatan ke Magelang. Sampai ada arahan lanjut dari Ibu Megawati,” kata Masinton kepada Liputan6.com, Kamis, 20 Februari 2025.

    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan patuh pada instruksi Megawati dan menunda retret kepala daerah di Magelang.

    “Kami menunda kehadiran sesuai instruksi Ketum. Posisi di Semarang karena posisi dekat dengan Magelang,” kata Agustina saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari 2025.

    Agustina mengaku hari ini sibuk beraktivitas di hari pertama menjadi wali kota. Dimulai dari peninjauan pasar hingga persiapan festival Dugderan. “Saya beraktivitas di Pemkot, hari pertama kerja,” ujar Agustina.

    Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengaku sudah berada di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Hasto mengaku belum bergabung dalam kegiatan retret.

    “Belum (di Akmil), tapi sudah standby. Saya di Magelang, enggak ikutin yang di Jogja,” kata Hasto, Jumat malam, 21 Februari 2025.

    Hasto menyatakan, jika sudah ada kabar lanjutan dari DPP PDIP, barulah akan bergerak. “Kalau sudah ada petunjuk, sudah diwakili oleh DPP untuk berkomunikasi dengan pemerintah, jadi kita sudah terwakili untuk komunikasi. Jadi tinggal tunggu petunjuk kalau sudah dikomunikasikan,” ungkap Hasto.

    Hasto memastikan bukan satu-satunya kepala daerah yang sudah berada di Magelang. Dia bersama lebih dari lima kepala daerah dari PDIP yang tengah berada di salah satu warung kopi.

    “Ada banyak, (lima orang?) lebih hehe. Kita masih ngopi di kafe, sambil tunggu anu mas, tunggu perintah dari pusat. Saya kira itu dulu,” ucap Hasto.

    Sejumlah kepala daerah wilayah Jawa Barat (Jabar) yang berasal dari PDIP juga menyatakan tidak menghadiri retret di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.

    “Kepala daerah kader PDI Perjuangan tegak lurus instruksi Ibu Ketua Umum Hajah Megawati Soekarnoputri, merdeka!” tutur Ono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ono menyampaikan, jajaran kepala daerah dari PDIP yang tidak ikut retret yakni, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami.

    “Beliau-beliau ini sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, karena kemarin Ibu Ketua Umum mengeluarkan surat instruksi untuk mereka tidak hadir dulu ke Magelang sambil menunggu instruksi berikutnya,” jelas dia.

    Ono menyebut, PDIP juga melakukan kajian secara hukum terkait dengan retret kepala daerah di Magelang, termasuk juga manfaat dari kegiatan tersebut.

    “Tentang bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah yang semata-mata untuk bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, memberikan pengabdian yang maksimal kepada rakyat,” Ono menandaskan.

    Baca juga Retret di Magelang, PDIP Lampung Minta Dua Kadernya Tunggu Arahan Megawati

  • 4 Kepala Daerah PDIP di Jabar Tak Ikut ke Magelang, Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturannya…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        21 Februari 2025

    4 Kepala Daerah PDIP di Jabar Tak Ikut ke Magelang, Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturannya… Bandung 21 Februari 2025

    4 Kepala Daerah PDIP di Jabar Tak Ikut ke Magelang, Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturannya…
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat kepala daerah dari PDI-P di Jawa Barat menunda untuk mengikuti kegiatan retreat atau pembekalan di Magelang, Jawa Tengah. 
    Keempat kepala daerah itu tidak bergabung dalam rombongan Gubernur Dedi Mulyadi dan sejumlah bupati serta wali kota lainnya yang menuju Magelang, pada Jumat (21/2/2025).
    Keputusan ini diambil karena mereka masih menunggu instruksi dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, terkait partisipasi dalam acara retreat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Keempat kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami; Bupati Cirebon, Imron Rosyadi; Bupati Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono; dan Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
    Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan bahwa hingga siang hari ini belum ada kejelasan soal izin partisipasi mereka dalam acara tersebut.
    Ono menjelaskan bahwa keputusan ini muncul karena kegiatan retreat tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dalam perundang-undangan.
    “Tentunya, terkait surat itu menjadi konsekuensi bagi kader partai. Mau tidak mau harus dilaksanakan. (Retreat) itu tidak ada aturan perundang-undangannya. Jika ada aturannya, mungkin PDI-P juga tidak akan mengeluarkan surat tersebut,” jelasnya.
     
    “Surat yang diterima menyatakan agar mereka menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Umum dan tetap dalam posisi siaga,” ujar Ono di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
    Apabila izin dari Megawati akhirnya diberikan, keempat kepala daerah tersebut berencana untuk bergabung menggunakan dana pribadi dan melanjutkan fokus pada penyelesaian permasalahan daerah masing-masing.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dari partainya menunda keikutsertaan mereka dalam retreat tersebut.
    Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada Kamis (20/2/2025) malam.
    Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga meminta kepala daerah PDI-P yang telah terlanjur berangkat agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari partai.
    (Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Wajibkan Seluruh Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret Magelang

    Dedi Mulyadi Wajibkan Seluruh Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret Magelang

    Bisnis.com, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, semua kepala daerah yang telah dilantik wajib mengikuti retret yang sudah diagendakan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Retret dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 21 – 28 Februari 2025 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. 

    Menurut Dedi, tidak ada alasan bagi kepala daerah di wilayah kabupaten/kota di Jabar untuk membatalkan keikutsertaannya dalam retret. 

    “Kalau saya sih satu hal saja, kita ini kan sudah menjadi kepala daerah, maka ketaatan utama kita adalah pada sistem yang ada di dalam pemerintahan,” ujar Dedi Mulyadi usai sertijab di DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (21/2/2025). 

    “Kalau orang sudah menjadi kepala daerah, maka harus tunduk dan patuh pada keputusan pemerintah baik pusat atau di daerah. Sampai hari ini, (kepala daerah) se-Jabar semuanya ikut,” tegasnya. 

    Dedi juga angkat bicara terkait larangan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan semua kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. 

    “Itu hak Bu Mega. Tapi yang jelas, kalau orang sudah menjadi kepala daerah maka dia harus tunduk dan patuh apa yang menjadi keputusan pemerintah baik pusat sampai daerah,” katanya.

    Di Jabar sendiri, ada dua kepala daerah yang berasal PDIP yakni Bupati Pangandaran Citra Pitriani dan Bupati Cirebon Imron Rosyadi.

    “Sampai hari ini ya ikut semuanya, dan kemudian juga sudah teralokasikan dan sudah terserap kan, enggak mungkin dibatalin,” katanya. 

    Agenda retret akan dimulai dengan berolahraga pada pagi hari, dilanjutkan dengan mengikuti berbagai materi pada siang hingga malam hari. 

    Ada sejumlah materi yang akan diberikan kepada para kepala daerah, di antaranya soal visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pencegahan korupsi hingga mengenai tugas dan fungsi kepala daerah.

  • Kementan Catat Kasus PMK Sapi Menurun, Ini Datanya

    Kementan Catat Kasus PMK Sapi Menurun, Ini Datanya

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat penurunan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). PMK sempat mencapai 2.412 kasus per minggu pada awal Januari 2025.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan saat ini kasus menurun drastis menjadi hanya 182 kasus pada pekan ketiga Februari 2025.

    “Kita tidak boleh lengah. Pengawasan lalu lintas ternak harus tetap diperketat, dan vaksinasi akan terus kami tingkatkan,” tegas Agung, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Kementan memastikan akan terus menggenjot vaksinasi PMK. Sebagai langkah strategis pengendalian PMK, Kementerian Pertanian sejak awal tahun sudah menyalurkan 1,4 juta dosis vaksin PMK ke berbagai provinsi untuk mendukung Bulan Vaksinasi PMK Februari 2025.

    “Distribusi ini menjadi langkah strategis dalam pengendalian PMK agar tidak kembali merebak,” terangnya.

    Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Imron Suandy mengungkapkan untuk terus menekan jumlah kasus, pihaknya akan mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan swasta.

    “Di samping menyalurkan vaksin PMK dari Kementan, kami juga mendorong partisipasi pemerintah daerah dan sektor swasta untuk pengadaan dan operasionalisasi vaksin sebagai bentuk tanggung jawab bersama pengendalian dan penanggulangan PMK,” terangnya.

    Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

    Sebelumnya, Provinsi Jawa Timur yang merupakan wilayah endemis, tampak mulai bangkit. Program vaksinasi efektif dalam menekan jumlah kasus. Misalnya, Lamongan, pemerintah daerah menggelar vaksinasi serentak sebagai upaya pencegahan. Di Kota Kediri, vaksinasi masif sejak tahun lalu berhasil menekan angka kasus, dengan target rampung sebelum April 2025.

    “Perkembangannya cukup baik, tapi vaksinasi harus tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri M. Ridwan.

    Di Mojokerto, sebanyak 38 ribu dosis vaksin telah diberikan dengan target nol kasus pada saat Ramadan nanti . Kemudian di Trenggalek, vaksinasi menjadi kunci pengendalian PMK.

    Seiring dengan menurunnya kasus PMK, pasar hewan khusus kambing dan domba kembali dibuka. Pasar hewan di Tikung dan Babat, Lamongan, juga resmi kembali beroperasi. Di Jombang, sepuluh pasar hewan telah dibuka setelah tren kasus melandai. Kabar baik juga datang dari Provinsi Aceh yang telah berhasil mengendalikan PMK.

    Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengonfirmasi bahwa sudah tidak adanya laporan kejadian baru selama tiga minggu terakhir. Keberhasilan ini tidak lepas dari vaksinasi yang masif dan pengawasan ketat terhadap pergerakan ternak.

    Tak berbeda jauh, kasus PMK Di Jawa Tengah juga terus menurun. Tetapi pemerintah tetap mengingatkan peternak agar tidak lengah. Di Boyolali, tren kasus menunjukkan penurunan, dengan vaksinasi terus digalakkan untuk memastikan perlindungan ternak.

    Di Blora, pasar hewan kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup akibat lonjakan kasus. Sementara itu, di Sragen, meskipun kasus menurun, pasar hewan setempat masih belum diizinkan beroperasi.

    “Peternak harus tetap menjalankan protokol pencegahan,” kata Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng Hariyanta Nugraha.

    Sementara itu, Pasar Hewan Imogiri Bantul, DI Yogyakarta, kembali beroperasi setelah sempat ditutup akibat lonjakan kasus. “Kami membuka pasar kembali karena kasus PMK sudah melandai,” ujar Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul Imawan Eko Handriyanto.