Tag: Immanuel Ebenezer

  • Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.

    “Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024

    Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

    Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
     
    Penuh tantangan
    Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.

    “Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.

    Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.

    “Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
     

    Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
     
    Buat forum diskusi
    Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.

    Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 

    Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.

    “Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.
     
    “Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024
     
    Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
    Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
     
    Penuh tantangan
    Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.
     
    “Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.
     
    Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.
     
    “Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
     

    Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
     
    Buat forum diskusi
    Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.
     
    Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 
     
    Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
     
    “Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Hal ini seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Kendati begitu, Noel menegaskan, sejatinya perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya dalam menanggapi putusan kasasi Sritex.

    Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

    Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Dalam menanggapi putusan kasasi MA ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

  • Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50.000 pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) selepas putusan pailit inkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kementerianya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Sritex.

    Ebenezer mengatakan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inkrah pailit SRIL. 

    “Tidak ingin ada PHK, posisi kami jelas yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Ebenezer lewat siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

    Ebenezer mengatakan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

    Hal ini, kata Ebenezer, menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut. 

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” kata dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil raksasa tersebut dari putusan pailit pengadilan niaga Semarang. 

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.  

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

    Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.  

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya. 

    Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.  

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.

  • Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Wamenaker Harap Tidak Ada PHK

    Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Wamenaker Harap Tidak Ada PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tidak mengganggu komitmen manajemen perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Diketahui, kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Kami optimistis apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Immanuel, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Immanuel berharap putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen PT Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun, apabila situasi lain terjadi, Immanuel menegaskan Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai langkah mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan berbagai program untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak. Beberapa program tersebut meliputi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. 

    Selain itu, terdapat Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru, serta Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling.

    PT Sritex saat ini telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku. 

    “Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

  • Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    loading…

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang (UU) membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan.

    Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata Anindya seusai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Diketahui, pada akhir Oktober 2024, MK dalam amar putusannya meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU), untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

    “Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan buruh itu dan juga pekerja terjaga,” ujar Anindya.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto/Istimewa

    Pria yang akrab disapa Anin ini mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha . Namun, dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, dirinya yakin bisa mencari jalan tengah.

    “Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata Anin.

    Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi dengan peningkatan produktivitas. “Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi,” ujarnya.

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.

    “Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

    “Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru. 

    “Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit

     

  • Mau Diselamatkan Prabowo, Sritex Tetap Pailit!

    Mau Diselamatkan Prabowo, Sritex Tetap Pailit!

    Jakarta

    Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada Senin (21/10/2024) lalu.

    Sritex pun mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang tersebut. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.

    “Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).

    Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, Sritex telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

    Berdasarkan keterangannya, ada sekitar 14.112 karyawan Sritex yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, hingga tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

    Untuk itu, perusahaan berjuang melawan putusan pailit tersebut. Sritex pun meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.

    “Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” terang Sritex.

    Presiden Prabowo Subianto mengamini permintaan tersebut untuk menyelamatkan Sritex agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa kementerian teknis terkait ditugaskan untuk melakukan kajian mendalam dalam rangka penyelamatan Sritex.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa disapa Noel pun turun gunung dengan berkunjung ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11). Kunjungannya menyusul isu Sritex melakukan PHK dan merumahkan 2.500 pekerja.

    Berdasarkan hasil kunjungannya, Noel mengatakan perusahaan tidak melakukan PHK. Ia menegaskan pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex.

    “Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex,” ucap Noel dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11).

    Noel menjelaskan para pekerja Sritex tidak di-PHK, tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku. Sedangkan PHK sendiri menurutnya adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

    Apabila Sritex terpaksa harus mengambil keputusan PHK, Noel memastikan seluruh proses PHK dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

    “Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

    Namun, nasib berkata lain. Mahkamah Agung (MA) pun baru saja mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Sritex. Hasilnya, kasasi tersebut ditolak dan Sritex tetap dinyatakan pailit.

    “Amar Putusan: Tolak,” dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12) kemarin.

    Sementara, Noel mengaku mumet soal masalah Sritex. Sayangnya ia enggan membeberkannya lebih lanjut.

    “Mumet juga gua soal Sritex. Ada deh, ntar juga lama-lama tahu,” tutur Noel kepada wartawan di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Noel juga enggan berkomentar banyak soal Sritex yang dikabarkan mendapat pembiayaan revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

    “Udah ada dari Apindo. Lama-lama kan mereka beradaptasi dalam situasi. Karena kan ada beberapa komponen yang mereka menerima,” pungkasnya.

    Lihat Video: Jurus Pemerintah Selamatkan PT. Sritex

    (acd/acd)

  • Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

    Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet soal masalah yang membelit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex

    Hal ini diungkapkan usai rapat dengan beberapa menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Mumet juga gua soalSritex,” kataWamenaker yang biasa disapa Noel itu di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detik.com.

    Saat ditanya kenapa mumet soal Sritex, Noel enggan membeberkannya. Dia memilih tidak banyak bicara.

    “Ada deh, entar juga lama lama tahu,” kata Noel.

    Sritex memang tengah terbelit masalah. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit.

    Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    Terbaru, pemerintah sampai turun tangan untuk menyelamatkan Sritex dari jeratan pailit. Ini merupakan titah dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tekstil itu dapat tetap beroperasi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.

    Sejauh ini, Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex dengan menggunakan dua kemungkinan.

    Agus mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.

    (del/agt)