Hasto Klaim Punya Video Skandal Pejabat, Ketua Joman Immanuel Ebenezer: Sejuta Persen Enggak Ada Tuh
Tag: Immanuel Ebenezer
-

Tak Tinggal Diam, Hasto Ancam Bongkar Video Skandal Pejabat Negara, KPK Minta Langsung Laporkan Saja – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak tinggal diam atau bakal melakukan perlawanan balik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto disebutkan memiliki video skandal yang diduga melibatkan petinggi negara hingga elite politik di Tanah Air.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengatakan video-video itu menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakkan hukum.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).
Guntur mengatakan, Hasto bisa mempublikasikan video tersebut kapan saja.
Mengenai hal ini, KPK meminta agar Hasto langsung melaporkan bukti video skandal korupsi elite politik itu kepada aparat penegak hukum (APH).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.
Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.
Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.
“KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
“Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” sambungnya.
Relawan Jokowi Yakin Hasto Tak Punya Video Skandal yang Dimaksud
Ketua Umum barisan relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, meminta PDIP membuktikan soal ancaman video terkait skandal tersebut.
Karena menurutnya, klaim Hasto memiliki video skandal itu tidak akan terbukti.
Bahkan, kata Noel, bisa saja menjadi blunder dan malah berbalik kepada Hasto sendiri.
“Nanti malah jadi blunder buat dia (Hasto dan PDIP), ketika nanti penegak hukum tanya di mana bukti-bukti itu, kalau dia nggak bisa buktiin gimana?” kata Noel, Jumat (27/12/2024).
Noel meyakini Hasto sebenarnya tidak memiliki bukti video skandal tersebut.
Dia pun menantang PDIP untuk membuktikan klaim Hasto tersebut.
“Satu juta persen nggak ada tuh (bukti video), satu juta persen juga kami tuntut supaya itu ada, buktikan,” pinta Noel.
Karena hal ini, Noel meminta agar PDIP tidak sembarangan melemparkan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan lempar-lempar bola panas yang akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan, kalau saya dari dulu kan dibuktiin terus,” kata Noel.
Noel justru mencurigai, ancaman PDIP tersebut merupakan bentuk kekhawatiran atas penetapan tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Jangan-jangan hal ini hanya kegundahan Mas Hasto karena menjadi tersangka. Jangan membuat orkestrasi yang sebetulnya saya yakin beliau tidak mampu membuktikannya.”
“Dia tidak akan berani mengeluarkannya tapi kita juga ingin tahu, yang pasti saya katakan tidak mungkin ada, kalau dia bilang banyak ya buktiin aja,” tantang Noel.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani) (Kompas.com)
-
/data/photo/2024/12/18/676281c362cac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Relawan Yakin Jokowi Baru Masuk Partai 3 Tahun Lagi Jelang Pilpres 2029
Relawan Yakin Jokowi Baru Masuk Partai 3 Tahun Lagi Jelang Pilpres 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum barisan relawan
Jokowi
Mania (Joman) Immanuel Ebenezer meyakini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo baru masuk partai sekitar 2-3 tahun ke depan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Tak cuma masuk partai, Jokowi diprediksi bisa membentuk partai sendiri. Dengan kata lain, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan masuk partai dalam waktu dekat.
“Dua tahun atau tiga tahun ke depan saya yakin Pak Jokowi nggak masuk partai. Tapi setelah tiga tahun ke depan, ya dia punya hak dong. Menentukan pilihan-pilihan politiknya,” kata Noel dikutip dari tayangan siniar GASPOL! Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).“Entah dia bikin partai, entah dia masuk partai, itu kan hak konstitusi dia,” imbuh Noel.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, bergabung atau membentuk partai baru merupakan hak politik Jokowi. Setiap pihak, kata Noel, tidak bisa memaksa jalan politik maupun hak politik seseorang.
Langkah ini pun tidak lepas dari
Jokowi’s effect
yang menurutnya masih melekat hingga ini.
“Jadi tiga tahun dari sekarang, 2028 kali, ya. 2027-2028 ya. Saya yakin dia tidak berpartai. Tapi kemudian 2028 ke sana dia ngambil pilihan-pilihan politik, itu kan hak politik dia. Kita nggak boleh jadi tiran buat beliau,” tutur Noel.
Kendati begitu, lanjutnya, langkah Jokowi bergabung dengan partai atau membentuk partai baru tidak bisa diartikan pecah kongsi dengan Presiden Prabowo Subianto, yang didukungnya pada Pilpres 2024.
Menurut Noel, setiap orang tidak bisa alergi dengan pilihan politik dan jalan yang ditempuh masing-masing. Dia bilang, bangsa ini harus dewasa dengan perbedaan pilihan-pilihan demokrasinya.
“Saya heran juga seakan-akan bahwa ketika bikin partai itu beda pandangan sama Pak Prabowo. Loh, bangsa ini kan enggak mesti harus sama. Karena setiap orang itu punya cara dengan pilihan-pilihan dan jalannya masing-masing,” tandasnya.
Sebagai informasi,
Jokowi dipecat
dari keanggotaan PDI-P.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu mengumumkan pemecatan secara resmi pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, dengan membacakan surat keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
Usai dipecat, Jokowi belum menentukan pilihan akan berlabuh ke partai lain atau tidak sama sekali.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Angka PHK Berpotensi Tembus 280.000 akibat Permendag 8/2024
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terus meningkat, terutama dari sektor industri tekstil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, setelah 80.000 pekerja terkena PHK pada 2024, angka itu berpotensi bertambah hingga mencapai 280.000 pekerja.
“Data kami menyebut angka PHK berpotensi mencapai 280.000 kasus,” ucapnya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tak hanya jumlah potensi angka PHK, Noel, sapaan akrab Immanuel, menyebut 60 perusahaan pada industri tekstil juga akan melakukan PHK, yang berpotensi berdampak pada 200.000 pekerja.
Menanggapi data angka PHK di Indonesia tersebut, Kemenaker tetap optimistis langkah PHK bisa diminimalisir pada industri tersebut.
“Kami tetap berusaha agar PHK tidak terjadi. Jadi, kami tidak ingin mengambil kesimpulan yang pesimistis. Masih ada harapan untuk menekan angka PHK,” ucapnya.
Noel menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan laporan dari asosiasi pengusaha, aturan tersebut dinilai kurang mendukung keberlangsungan industri, khususnya tekstil.
Karena itu, Noel mendukung revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2024.
“Saya sepakat untuk melakukan revisi. Jawaban saya jelas, setuju,” ungkap Noel.
Ia menyebut, regulasi ini melemahkan daya saing industri dalam negeri dengan mempermudah masuknya bahan baku dan barang jadi ke pasar domestik, yang pada akhirnya memaksa industri untuk mengurangi jumlah pekerjanya.
“Kami ingin melindungi karyawan, dan aturan ini sangat berisiko bagi industri tekstil Indonesia,” tambah Noel.
Noel yakin bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengurangi salah satu faktor utama yang memengaruhi lonjakan angka PHK di Indonesia.
“Saya berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara sektor industri, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan PHK ini,” tuturnya.
-

Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit
Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.
Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.
“Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.
Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).
Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.
Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex
Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).
Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
“Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).
Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).
-

ANTV PHK Tim Produksi, Ini Respons Wamenaker
Jakarta –
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tersentuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Konteks pembicaraan
Konteks pembicaraan Noel adalah saat membahas nasib buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang akan mendapat sejumlah program jika terkena PHK. Noel lantas menyebut program tersebut bukan hanya dinikmati buruh Sritex melainkan pekerja media yang terancam PHK.
“Bukan buruh Sritex aja, pekerja media yang terancam PHK juga. ANTV, NET TV itu juga,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Sebagai informasi, September 2023 lalu NET TV telah mengumumkan PHK terhadap 30% karyawannya. Kini, ANTV juga diterpa kabar PHK di unit produksinya.
Noel sempat meminta industri media tidak melakukan PHK. Pasalnya insan pers merupakan pilar kelima demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kita juga tidak fokus pada buruh-buruh tekstil, kita juga fokus pada kawan-kawan pekerja jurnalistik. Jadi kawan-kawan jurnalistik jika ada PHK di kantornya bisa komunikasi ke kita,” bebernya.
Saat dikonfirmasi apakah Kemnaker sudah atau berencana bertemu dengan keluarga Bakrie selaku pemilik ANTV, Noel menjawab belum. Ia menyebut lebih suka bertemu dengan perwakilan serikat jurnalistik.
“Saya lebih suka ketemu serikat pekerja jurnalistiknya,” imbuhnya.
ANTV PHK karyawan di halaman berikutnya.
Sebelumnya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) buka suara ihwal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai beredar di media sosial. Adapun PHK yang dilakukan MDIA dilakukan kepada seluruh pekerja di divisi produksi.
Direktur Intermedia Capital Tbk (MDIA) Arhya Winastu Satyagraha mengatakan, efisiensi perlu dilakukan perseroan lantaran perubahan model bisnis. Diketahui, MDIA merupakan perusahaan media dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) sebagai stasiun tv yang dimilikinya.
“Kita memiliki strategi bisnis, kalau misalnya jaman dulu, banyak sekali konten-konten kita itu, kita produksi sendiri, sehingga kita membutuhkan tim produksi yang cukup besar. Kalau kita ingat mungkin 15 tahun yang lalu, ANTV adalah penyiar untuk sepak bola,” kata Arhya dalam acara Public Expose MDIA di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Sementara strategi saat ini, tutur Arhya, mayoritas konten-konten ANTV merupakan program akuisisi baik lokal maupun asing. Karenanya, ia menilai efisiensi perlu dilakukan untuk menurunkan biaya produksi.
Ia mengatakan, MDIA juga akan terus melakukan evaluasi strategi di tengah berubahnya arah model bisnis media. “Bahwa sekarang kita sudah masuk ke era digital, sehingga kita menginginkan employment kita untuk memiliki fleksibilitas di bisnis digital tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, MDIA mengaku belum dapat mengembalikan masa kejayaan ANTV dalam waktu dekat. Karenanya, Arhya menyebut perseroan akan terus melakukan evaluasi untuk tetap bertahan.
“Kita akan terus melakukan evaluasi ke depannya seperti apa, supaya kita bisa bertahan di dalam industri yang semakin kompetitif yang semakin berat ke depannya. Dan kita akui ini bukan keputusan gampang bagi kami,” jelasnya.
-

Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait adanya permintaan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga iklim usaha agar berjalan kondusif, termasuk Permendag 8/2024.
“Kebijakan pemerintah ditujukan untuk menjaga iklim usaha kondusif dengan memberi kesempatan seluasnya bagi industri dalam negeri untuk dapat maju dan berdaya saing,” kata Dewi kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Dewi menyampaikan bahwa Permendag 8/2024 memberikan persyaratan yang ketat atas masuknya produk impor.
“Permendag 8/2024 merupakan hasil Rakortas antar kementerian yang dikeluarkan mempertimbangkan kepentingan industri dan pelaku usaha di dalam negeri,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.
Noel —panggilan akrabnya— mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” tutur Immanuel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Maka dari itu, dia berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.
Di samping itu, Noel juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.
-

Ngeri! Wamenaker Sebut Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dari 60 perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK. Alhasil, jumlah tenaga yang terdampak akan makin menggulung.
Tercatat, sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terdampak PHK sepanjang Januari—awal Desember 2024.
“80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel itu menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Indonesia.
“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” ungkapnya.
Dia pun berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.
Di samping itu, dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062341/original/015693000_1734932317-IMG-20241223-WA0006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK – Page 3
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak.
“Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Immanuel, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Adapun salah satu langkah yang disiapkan oleh Kemnaker adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.
“Pertama-tama yang pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK,” ujarnya.
Selain itu, Kemnaker juga akan memastikan adanya peluang kerja melalui penguatan pasar tenaga kerja dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.
“Kedua, soal pasar kerja. Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buru yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk. Skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia. Khususnya di Jawa Tengah itu ada di Semarang. Kemudian di Solo juga ada ya,” ujarnya.
Wamenaker menegaskan pemerintah berusaha untuk meminimalkan dampak PHK. Menurut dia, meskipun kondisi ekonomi global saat ini tengah mengalami transisi dan ada potensi terjadinya badai PHK di banyak negara, Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi pekerjanya.
