Tag: Immanuel Ebenezer

  • Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.

    Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.

    “Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker,” kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).

    Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

    Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator,” ujarnya.

    Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” pungkas Noel. 

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

    Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.

    Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

    Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. 

    Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

    “Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

    Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

     

  • Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol).

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai respons terhadap desakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Noel menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai status kemitraan para pekerja transportasi online. 

    Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, mengutip Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang menyebut, para pekerja transportasi online merupakan pekerja, bukan mitra.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, pemerintah nantinya dapat menerbitkan instrumen yang dapat melindungi para pekerja transportasi online.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya bisa melindungi driver ojek online,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, SPAI meminta Kemenaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. 

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

    “Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini. 

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

  • Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akan meminta klarifkasi startup teknologi akuakultur eFishery terkait dengan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di perusahaan.

    Noel, sapaan akrabnya, berencana meminta klarifikasi ke eFishery ketika sudah mendapatkan undangan resmi.

    “Kita akan coba hadir ya ke eFishery untuk datang ke sana, minta klarifikasi biar kita tahu problemnya apa. Mungkin minggu depan, [tapi] tergantung undangan kawan-kawan lah. Kami juga enggak mau seperti jelangkung ya datang tidak diundang,” katanya usai menerima audiensi Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau yang dikenal sebagai eFishery, di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Ia mengatakan masih menunggu undangan dari pihak eFishery karena ini merupakan masalah internal perusahaan yang sulit jika pemerintah masuk tiba-tiba.

    “Ini terkait internal mereka. Kalau kayak gini kan memang ada problem internal yang sangat sulit kita masukin, tapi paling yang memungkinkan adalah kita memberi imabuan untuk tidak ada PHK,” ucap Noel.

    Dari hasil audiensi, ia mengatakan SPMTN berharap tidak ada PHK massal di eFishery.

    Noel memandang seharusnya PHK tidak dilakukan oleh perusahaan, sebab jangan karena kesalahan yang dilakukan manajemen, pekerja yang menerima batunya.

    “Jangan perilaku atau penyimpangan yang dilakukan manajemen lantas dikorbankan adalah buruh dan pekerjanya. Jadi kita mengimbau untuk tidak ada PHK,” ujarnya.

    Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal SPMTN, Icad, mengatakan bahwa pada Januari ini sudah ada 100 pekerja eFishery yang diberhentikan, di mana mayoritasnya berstatus karyawan kontrak.

    Dari informasi yang mereka dengar, pada Februari akan dilakukan PHK yang lebih besar. Menurut asumsinya, ini dilakukan untuk menghindari pemberian THR.

    Adapun semenjak kasus fraud ini terjadi, perusahaan memberhentikan beberapa komponen biaya operasional seperti untuk kebutuhan logistik.

    “Jadi enggak ada uang keluar untuk kirim logistik, untuk kirim karyawan pakai bensin gitu,” kata Icad.

    Diketahui, Startup teknologi akuakultur eFishery belakangan menjadi sorotan publik setelah Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah  dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO) tersandung skandal Fraud.

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Akibat kasus itu keduanya dibebastugaskan sementara dan harus menjalani penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara untuk mengisis kekosongan kepemimpinan eFishery mengumumkan reshuffle jabatan.

    Menunjuk Adhy Wibisono sebagai Chief Executive Officer (CEO), menggantikan Gibran Huzaifah yang menjabat sebagai CEO sejak 2013 serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) sementara.

  • Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    Serikat Pekerja eFishery Curhat ke Wamenaker, Minta Dukungan Agar Tak Ada PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau yang dikenal sebagai eFishery, menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (31/1/2025).

    Kunjungan mereka disambut oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang biasa dipanggil Noel.

    Bendahara SPMTN Ari mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keresahan terkait kondisi yang sedang dihadapi oleh eFishery.

    “Tadi kita menyatakan keresahan kita kepada bapak wakil menteri bahwa kita berharap eFishery itu tidak ditutup. Kita berharap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal itu tidak terjadi,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat ini.

    Ari mengatakan eFishery merupakan perusahaan aquaculture yang melibatkan puluhan ribu pembudidaya.

    Namun, dengan kondisi perusahaan saat ini, banyak pembudidaya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha mereka karena tidak mendapat akses pakan.

    Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada mitra dan klien eFishery yang turut merasakan efek negatifnya dari kondisi perusahaan.

    “Teman-teman [di eFishery] pasti berharap sekarang manajemen bisa melanjutkan operasionalnya,” ujar Ari.

    Maka dari itu, serikat pekerja meminta dukungan Kemnaker agar eFishery dapat terus beroperasi dan menghindari PHK massal.

    Wamenaker Noel dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah mengimbau eFishery agar tidak melakukan PHK.

    Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, ia menyebut pemerintah berusaha mencegah adanya gelombang kedua PHK setelah terjadinya PHK besar-besaran di industri tekstil.

    “Ini tadi mereka kan diskusi dengan saya. Ini ada problem internal terkait fraud ya. Kalau cerita mereka, ada laporan yang secara pembukuan itu ternyata ada double. Jadi kita sebagai pemerintah mengimbau untuk tidak adanya PHK di eFishery,” kata Noel.

    Menurutnya, dalam situasi ini, pekerja tidak seharusnya menjadi korban karena masalah utamanya terletak pada manajemen perusahaan.

    Noel pun akan menyambangi manajemen eFishery untuk meminta klarifikasi.

    “Kita akan coba hadir ya ke eFishery untuk datang ke sana. Kita mau minta klarifikasi biar kita tahu problemnya apa,” ujar Noel.

    Kasus Fraud di eFishery

    Startup teknologi akuakultur eFishery belakangan menjadi sorotan publik setelah Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah  dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO) tersandung skandal Fraud.

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Akibat kasus itu keduanya dibebastugaskan sementara dan harus menjalani penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara untuk mengisis kekosongan kepemimpinan eFishery mengumumkan reshuffle jabatan.

    Menunjuk Adhy Wibisono sebagai Chief Executive Officer (CEO), menggantikan Gibran Huzaifah yang menjabat sebagai CEO sejak 2013 serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) sementara.

    Kemungkinan PHK

    Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary sebelumnya pernah menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, hingga kini belum ada informasi yang diterima serikat pekerja dari perusahaan soal pengurangan jumlah karyawan.

    “Per hari ini belum ada informasi terkait hal tersebut (PHK),” kata Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary, Jumat (17/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Risyad mengatakan, manajemen eFishery sudah menghubungi serikat pekerja untuk membahas komitmen perusahaan di tengah situasi saat ini.

    “Belum ada dialog, tapi sudah ada pihak dari manajemen yang menghubungi,” tambahnya.

    SPMTN baru terbentuk pada 13 Januari 2025. Risyad menjelaskan, serikat ini didirikan karena kesadaran untuk berserikat, mengingat perusahaan teknologi sebelumnya tidak memiliki organisasi seperti ini.

    “Menurut kami sudah waktunya pekerja di bidang atau sektor teknologi berhimpun dan berserikat sehingga dapat saling jaga dan menguatkan,” ujarnya.

    Dalam keterangan resmi, SPMTN berkomitmen menjadi mitra positif bagi manajemen eFishery. Fokus utamanya adalah advokasi hak pekerja, baik kontrak maupun tetap, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

    SPMTN sedang mempersiapkan kongres pertama dan sosialisasi untuk memperkuat organisasi.

    Mereka juga bekerja sama dengan manajemen menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

    Serikat ini juga siap menghadapi tantangan seperti PHK dan restrukturisasi dengan pendekatan konstruktif sesuai hukum. Komitmen SPMTN adalah keadilan dan transparansi di perusahaan.

  • Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya berlangsung alot. Kurator terancam menjadi ‘macan ompong’ karena tidak kunjung menguasai  sepenuhnya aset Sritex yang telah diputus pailit.

    Di sisi lain, kreditur berhadap kurator dan manajemen Sritex mengambil langkah mediasi. Mereka ingin opsi yang terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil tersebut, apakah opsi going concern atau berujung upaya penyelesaian.

    “Ini baru membangun komunikasi. Mungkin sekarang jauh lebih baik,” ujar salah satu kurator Sritex, Deny Ardiansyah, di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (31/1/2025).

    Kisruh kepailitan Sritex bermula Oktober lalu. Sritex, salah satu raksasa tekstil diputus pailit. Pemohon pailit adalah PT Indo Bharat Rayon, perusahaan milik konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Indo Bharat meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang, untuk membatalkan proposal perdamaian yang sebelumnya telah menjalani proses homologasi.   

    Dalam catatan Bisnis, gugatan Indo Bharat itu sejatinya diajukan pasca Pengadilan Negeri Semarang tanggapan dari gugatan Sritex sebelumnya. Sritex pernah menggugat status Indo Bharat sebagai kreditur ke PN Semarang.
    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu. Ada 3 poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. 

    Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan Indo Bharat bukan kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan homologasi. Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. 

    Sritex Perbesar

    Hakim menolak permohonan Sritex. Indo Bharat kemudian menggugat balik Sritex. Mereka meminta hakim membatalkan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terregistrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Permohonan Indo Bharat akhirnya dikabulkan hakim. Sritex resmi pailit. Kalau mengacu kepada Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, aset Sritex seharusnya telah berada di dalam pengawasan kurator. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana.

    Proses kepailitan Sritex menjadi kian menjadi polemik, setelah muncul pernyataan-pernyataan dari pemerintah salah satunya dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel pernah menjanjikan tidak akan ada PHK dan aktivitas Sritex tetap akan berjalan normal.

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” ujar Noel dalam pemberitaan Bisnis,  (8/1/2025) lalu.

    Rupanya pernyataan inilah yang menjadi pegangan manajemen Sritex untuk tetap beroperasi kendati telah diputus pailit. Aktivitas itu termasuk keluar masuk barang yang seharusnya kalau mengacu mekanisme kepailitan, semua aktivitas seharusnya di bawah pengawasan kurator.

    Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik hal tersebut. Dia bahkan memastikan bahwa Sritex masih beroperasi secara normal pasca putusan pailit.

     “Kami selama ini menjalankan amanah pemerintah dimana pemerintah meminta kami bisa operasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

    Voting Batal

    Di sisi lain, voting untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada, Kamis (30/1/2025) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Sebelum proses verifikasi kreditur, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kepada Sritex Group. Namun jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    “Hasil dari hari ini [kemarin], yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto/M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        30 Januari 2025

    Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas Bandung 30 Januari 2025

    Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengutuk tindakan aparat Malaysia yang menembak warga negara Indonesia (WNI). Ia juga menyebut perilaku itu di luar batas.
    “Dan yang pasti kita dari Kementerian Tenaga Kerja mengutuk dan mengecam perilaku aparat penegak hukum Malaysia yang menurut saya sudah di luar batas ya. Dia membunuh orang itu,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer usai menghadiri Sosialisasi Magang ke Jepang di Aula Husni Hamid, Kompleks Kantor Bupati Karawang, Kamis (30/1/2025).
    Noel menjamin negara melalui lembaga yang berwenang tak akan membiarkan kematian WNI di luar negari. 
    “Satu pun warga negara Indonesia dia itu warga negara Indonesia. Negara harus hadir terhadap kejadian itu,” kata Noel.
    Senada dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, ia juga mendorong kejadian penembakan WNI oleh aparat hukum Malaysia diusut tuntas.
    Immanuel juga membandingkan bahwa Jepang dinilai lebih beradab ketimbang Malaysia. Sehingga, menjadi tujuan program magang.
    Sebagai informasi, insiden penembakan WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Dugaan perlawanan ini juga dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kemenlu RI. Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
    Kementerian Luar Negri RI pun mengirimkan nota diplomatik terkait insiden ini. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilema Loyalitas, Etika Wakil Menteri yang Masih Menjadi Relawan Jokowi

    Dilema Loyalitas, Etika Wakil Menteri yang Masih Menjadi Relawan Jokowi

    OLEH: PAUL EMES

    DALAM dunia politik, transisi dari aktivis relawan ke pejabat publik adalah hal yang lumrah. Namun, dalam kasus Immanuel Ebenezer—yang lebih dikenal sebagai Noel—transformasi ini tampaknya datang dengan dilema etika yang mencolok.

    Sebagai Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), peran Noel dalam membela mantan Presiden Joko Widodo sudah tidak asing bagi publik. Tetapi kini, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam pemerintahan Prabowo Subianto, pertanyaan besar muncul: apakah ia masih berperan sebagai pejabat negara, atau sekadar memperpanjang peran lama sebagai juru bicara tidak resmi Jokowi?

    Maka jangan heran banyak yang mempertanyakan, di mana prioritas Immanuel Ebenezer berada?

    Di berbagai tayangan televisi nasional, Noel tampak lebih sibuk membela Jokowi dari tuduhan korupsi global ketimbang membicarakan isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, pejabat publik diharapkan melepaskan afiliasi politiknya untuk berfokus pada tugas kenegaraan.

    Sayangnya Noel menunjukkan bagaimana garis batas antara loyalitas pribadi dan tanggung jawab publik bisa menjadi buram—dan itu bukan kabar baik bagi demokrasi.

    Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa jabatan yang mereka emban tidak digunakan sebagai alat politik pribadi. Ada alasan mengapa banyak negara maju memiliki aturan ketat tentang konflik kepentingan dalam birokrasi: untuk mencegah pejabat menggunakan posisinya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    Ketika seorang pejabat masih berperan sebagai “relawan” dari pemerintahan sebelumnya, kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme birokrasi presiden Prabowo bisa terkikis.

    Tentu saja, membela Jokowi secara pribadi bukanlah tindakan ilegal. Tetapi ketika seorang Wakil Menteri lebih sering muncul sebagai pembela loyalis daripada sebagai pengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang masih acak kadut.

    Dengan posisi barunya, seharusnya ada pergeseran fokus: dari advokasi politik menuju kebijakan publik yang berdampak pada jutaan pekerja Indonesia.

    Namun, realitas berkata lain. Alih-alih membangun kebijakan tenaga kerja yang lebih baik, ia masih terlihat aktif dalam narasi politik, membela mantan Presiden Joko Widodo.

    Dari situ pertanyaan tentang integritas pun muncul. Apakah tugas utamanya adalah melayani rakyat atau melanggengkan pengaruh politik Jokowi pada Presiden Prabowo yang kini jadi sorotan?

    Dalam banyak kasus, sistem politik Indonesia masih permisif terhadap perilaku seperti ini. Tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk memastikan bahwa pejabat yang diangkat dari latar belakang relawan dapat sepenuhnya beralih menjadi administrator negara yang profesional.

    Akibatnya, banyak dari mereka tetap bertindak layaknya aktivis relawan, bukan pejabat negara yang harus menjaga netralitas dan profesionalisme.

    Bagi masyarakat yang membayar pajak, dan dari pajak itu digunakan untuk menggaji para pejabat ini, kegagalan untuk menjaga etika publik bukan sekadar masalah teknis—ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Jika pejabat seperti Noel atau Budi Ari Setiadi sebagai Menteri Koperasi (Ketum Projo) tidak mampu melepaskan afiliasi politiknya demi tugas negara, maka ia seharusnya mempertimbangkan kembali, apakah ia layak berada di dalam birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo?

    Dalam sistem demokrasi yang sehat, loyalitas seharusnya tidak berada di atas profesionalisme. Jika para pejabat tidak dapat memahami hal ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas mereka, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara, kepada Presiden Prabowo. 

    (Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik)

  • Terbongkar! Wamenaker Bocorkan Cara Mayor Teddy Tegur Jajaran Kabinet Merah Putih

    Terbongkar! Wamenaker Bocorkan Cara Mayor Teddy Tegur Jajaran Kabinet Merah Putih

    GELORA.CO  – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer membocorkan cara Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menegur jajaran Kabinet Merah Putih. Dia menyatakan teguran disampaikan langsung kepada menteri dan wamen terkait.

    “Banyak cara, langsung sampaikan ke kita, ditelepon. Tapi yang jelas secara etika gak pernah di grup lah, dia (Mayor Teddy) akan menyampaikan langsung, japri, karena era digital begini gak mesti pakai surat,” ujar Immanuel dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius yang tayang di iNews, Selasa (28/1/2025).

    Dia memandang teguran yang disampaikan Mayor Teddy sebagai hal yang biasa. Dia menganggap teguran itu sebagai proses evaluasi.

    “Soal tegur-teguran biasa, namanya evaluasi, misalnya, ‘Pak Wamen jangan terlalu kencang, kita marathon, karena energi kita ini kan ke depan panjang,’” tutur dia.

    Menurut Immanuel, Presiden Prabowo Subianto menginginkan jajarannya bekerja secara konsisten hingga akhir menjabat.

    “Karena kan masih panjang, kita gak tahu dinamika politik ke depan seperti apa,” kata dia.

    Immanuel pun menegaskan Prabowo  tidak pernah menargetkan hasil kerja di 100 hari pertama kepemimpinannya. Dia mengatakan Prabowo justru memerintahkan jajarannya untuk bekerja setiap hari.

    “Pak Prabowo sebagai presiden tidak pernah menyampaikan target 100 hari, yang selalu diingatkan oleh Pak Presiden kita adalah kerja setiap hari terhadap proses evaluasi,” ujar Immanuel.

    Dia mengatakan, pola kerja seperti ini berdampak pada tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap Prabowo. Dia pun menekankan seluruh menteri dan wakil menteri bekerja secara maksimal.

    “Tidak bicara tentang 100 hari, setiap hari aja terus, makanya menteri dan wakil menterinya semua bekerja dengan maksimal, ikut perintah presiden,” tutur dia

  • Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki 100 hari, sebuah tonggak awal yang menjadi sorotan publik. Pemerintahan ini mengusung visi besar untuk memperkuat kesejahteraan rakyat. Dan, salah satu program andalan pemerintah Prabowo-Gibran adalah penyediaan akses makan bergizi khususnya bagi anak-anak. Namun, di balik program-program unggulan, pemerintahan juga dihadapkan pada isu serius, kasus pagar laut misterius.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara malam ini bersama Aiman Witjaksono , Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas secara mendalam berbagai capaian dan tantangan memasuki 100 hari pemerintahan Prabowo-Giran.

    Program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat berbagai respons dari masyarakat. Di bidang pangan, banyak pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang proaktif, meskipun tantangan masih ada, seperti distribusi pangan di daerah terpencil dan keberlanjutan program. Sementara itu, langkah tegas kasus pagar laut kian menuai kontra dari berbagai kalangan, terutama para nelayan dan masyarakat sekitar yang tinggal di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Simak terus perkembangan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Rakyat Bersuara “100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius” malam ini bersama para narasumber, Immanuel Ebenezer-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Astrio Feligent-Jubir Partai Gerindra, Saleh Daulay-Politisi PAN, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Feri Amsari-Pakar Hukum Tata Negara, Iqbal Ramadhan- Aktivis, Yanuar Rizky-Pengamat Ekonomi, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Riuh rendah konsolidasi politik, kenaikan PPN, polemik kepailitan Sritex, makan bergizi gratis hingga kebijakan ‘kencangkan ikat pinggang’ alias penghematan anggaran mewarnai 100 hari pertama pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Publik sejatinya menaruh ekspektasi cukup tinggi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Apalagi, janji pasangan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh mayoritas partai parlemen, kecuali PDI Perjuangan (PDIP), cukup ambisius. Mereka ingin mengerek pertumbuhan ekonomi di angka 8%.

    Namun alih-alih ingin bergerak cepat mengejar target pertumbuhan 8%, 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran justru diliputi ketidakpastian. Proses konsolidasi politik belum tuntas. Di sisi lain, Prabowo juga dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis. Kepailitan Sritex telah mengancam puluhan ribu buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, terbatasnya ruang fiskal, memaksa pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan langkah penghematan dengan memangkas anggaran daerah. Tentu ada konsekuensi di balik pemangkasan anggaran tersebut. Belum lagi masalah program makan bergizi gratis, hingga proses konsolidasi politik yang belum sepenuhnya stabil masih menjadi momok bagi pemerintahan Prabowo.

    Sejauh ini koalisi pendukung Prabowo-Gibran, menguasai hampir 81% kursi parlemen. Pada Pilkada 2024 lalu, Koalisi pendukung pemerintahan Prabowo yang tergabung dalam KIM Plus, juga hampir menguasai seluruh daerah strategis. Di Jawa, mereka menguasai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. KIM Plus juga memenangkan Pilkada di Sumatra Utara.

    Secara statistik, pemerintahan Prabowo cukup kuat, bahkan sangat kuat. Parlemen nyaris didominasi oleh partai pendukung pemerintahan. Apalagi kalau pertemuan Prabowo – Megawati terealisasi dan pada akhirnya PDIP juga ikut bergabung ke lingkaran kekuasaan. Posisi Prabowo semakin kuat. Dia tidak memiliki oposisi.

    Akan tetapi, kekuatan politik yang begitu besar tidak sepenuhnya menjamin program Prabowo berjalan mulus. Kesadaran dari civil society yang menguat dan seringkali membuat pemerintah harus terkadang harus menunda atau mengubah alur kebijakan. Rencana kenaikan PPN 12%, yang kemudian hanya dikenakan kepada barang mewah, adalah salah satu contohnya. 

    Berikut daftar kontroversi selama 100 hari Prabowo-Gibran memegang kendali pemerintahan:

    Polemik Kenaikan PPN

    Prabowo langsung dihadapkan dengan isu kenaikan PPN yang memicu banyak komentar dan protes di masyarakat. Pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah. PPN tetap naik tetapi hanya untuk barang mewah. Sementara barang dan jasa kena pajak lainnya tetap menggunakan tarif lama 11%.

    Pengumuman mengenai perubahan skema itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%  hanya untuk barang-barang mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM. 

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Makan Bergizi Gratis

    Sementara itu, pemerintah dinilai terlalu terburu-buru dalam menggelar Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Faktor keamanan dan kualitas makanan luput dari perhatian. 

    Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan perencanaan yang kurang matang itu tercermin dari adanya insiden keracunan penerima manfaat saat menyantap MBG.

    Perlu diketahui, sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo diberitakan mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG. Para siswa mengalami gejala mual dan pusing usai menyantap menu MBG berupa ayam tepung krispi.

    “MBG ini nampak perencanannya kurang baik dan matang, terlihat dari belum adanya standarisasi keamanan pangan sehingga terjadi hal yang kita takutkan bersama, yaitu keracunan,” kata Eliza kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).

    Eliza juga menilai pedagang pasar lokal belum terlibat menjadi vendor dari program MBG, serta ada aturan yang memberatkan UMKM sehingga tidak bisa turut serta dalam program ini.

    Dia menyampaikan bahwa pelaku UMKM merasa keberatan jika pemerintah mensyaratkan UMKM harus membangun dapur baru. Ini artinya, sambung Eliza, harus menambah modal yang belum tentu akan balik modal kapan, ini mengingat margin dari memproduksi makanan ini relatif kecil.

    “Nampak pemerintah dalam mendesain kebijakan itu masih dengan cara-cara yang penting jalan dulu, meski secara substansialnya tidak memenuhi,” ujarnya.

    Miskoordinasi di Kasus Sritex 

    Janji manis pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang terjerat pailit juga belum membuahkan hasil. Upaya pemerintah untuk mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha Sritex tak disambut positif oleh tim kurator.

    Tim kurator dalam proses kepailitan Sritex menyatakan opsi going concern belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. Apalagi, kurator menilai bahwa manajemen Sritex tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada kurator.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” ujar Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam. 

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. 

    Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.