Tag: Immanuel Ebenezer

  • Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Driver Gojek Cs Geruduk Kantor Kemenaker 17 Februari, Tuntut THR Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (17/2/2025). Aksi kali ini menuntut hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol. Diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (Sdpi) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), hingga Maxim Jalur DKI.

    “Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pihaknya juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

    “Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujarnya.

    Selain itu, Lily menagih janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada para pekerja transportasi online untuk segera menerbitkan regulasi yang menetapkan para pekerja ini sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja.

    “…untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” tegasnya.

    Sebelumnya, SPAI telah mendesak Kemnaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. Menurut Lily, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online. 

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.  

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut bahwa Kemnaker tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojol.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

  • Penjelasan Wamenaker Terkait Tuduhan Minta Saham Sritex 20 Persen – Page 3

    Penjelasan Wamenaker Terkait Tuduhan Minta Saham Sritex 20 Persen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan angkat bicara mengenai tuduhan dirinya meminta 20 persen saham di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Immanuel menuturkan, isu tersebut adalah fitnah yang sama sekali tidak berdasar dan telah ia konfirmasi langsung kepada jajaran direksi serta komisaris perusahaan.

    “Saya di fitnah meminta 20 persen saham di Sritex. Iya. Ya saya enggak tahu. Hal seperti itu terbuka,” ujar Immanuel saat ditemui media, Jakarta, seperti dikutip Minggu, (2/2/2025).

    Ia menuturkan, Sritex adalah perusahaan terbuka yang beroperasi dengan standar profesional, bukan perusahaan kecil yang mudah dipermainkan dengan isu semacam itu. Bahkan dia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Direktur Utama Sritex terkait tuduhan tersebut.

    “Itu perusahaan terbuka. Bukan perusahaan ece-ece. Dan saya sudah sampaikan dirutnya. Saya bilang ada enggak yang bawa-bawa nama saya minta saham? Dia bilang enggak ada. Nanti saya pernah minta saham ke kalian? Nggak ada juga,” ujar dia.

    Tak hanya itu, dia juga meminta klarifikasi kepada Presiden Komisaris Sritex dan mendapatkan jawaban yang sama tidak ada permintaan saham Sritex yang melibatkan namanya.

    “Kemudian saya tanya juga presiden komisarisnya juga. Saya mau konfirmasi. Saya bilang soal ada enggak orang-orang yang bawa nama saya minta saham? Dia bilang enggak ada. Artinya itu terkonfirmasi,” ia menambahkan.

    Immanuel menyatakan, dirinya bukan tipe pejabat yang bermain di balik layar atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Wamenaker bahkan menyebut latar belakangnya yang berasal dari jalanan, yang membuatnya memiliki karakter yang keras dalam menghadapi fitnah semacam ini. Dia mengatakan, tuduhan ini bukan sekadar serangan pribadi, tetapi juga upaya untuk menjatuhkan dirinya.

    “Tapi sekali lagi, saya wakil menteri yang lahir dari jalanan. Perilaku jalanan saya juga terkadang bisa tidak terkontrol. Jika nemuin fitnah-fitnah begini. Artinya saya adalah ancaman memfitnah saya,” ujar dia.

     

    Reporter: Siti Ayu

    Sumber: Merdeka.com

  • Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025 – Page 3

    Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

    Aturan ini diperlukan agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas imbauan atau insentif, seperti yang terjadi tahun lalu. SPAI menegaskan bahwa THR merupakan hak pengemudi karena hubungan kerja mereka dengan platform mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut bersama beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita,” ujar Immanuel di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

     

  • Soroti PHK di Media Massa, Wamenaker Minta Perusahaan Bayar Pesangon Penuh

    Soroti PHK di Media Massa, Wamenaker Minta Perusahaan Bayar Pesangon Penuh

    GELORA.CO -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa industri media khususnya para jurnalis, disorot Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Wamen yang akrab disapa Noel itu menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pekerja di sektor manufaktur. Ia memastikan pemerintah sangat memperhatikan nasib jurnalis.

    Oleh karena itu, Noel meminta semua perusahaan yang melakukan PHK terhadap jurnalis harus membayar pesangon secara penuh. 

    “PHK bukan hanya terjadi di sektor padat karya seperti tekstil, tetapi juga dialami oleh teman-teman pekerja jurnalistik. Kami sedang fokus terhadap mereka,” kata Noel dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat malam, 31 Januari 2025.

    Di samping itu, Noel juga menyoroti pentingnya perlindungan kesejahteraan bagi pekerja media. Sebab menurutnya, sering kali terabaikan meskipun mereka memiliki perlindungan hukum.

    “Pekerja jurnalistik ini secara politik dan hukum memang terlindungi, tapi kesejahteraannya sering terabaikan. Saya peduli terhadap hal itu,” kata aktivis 98 ini.

    Lebih lanjut, Noel meminta perusahaan media yang melakukan PHK agar memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai aturan dan menolak praktik pembayaran secara bertahap.

    “Tapi jangan dicicil dong pesangonnya. Itu kan nggak bagus,” tegasnya.

    Ia juga mengaku telah menerima informasi mengenai sejumlah media yang melakukan PHK, namun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kemnaker terkait pembayaran pesangon yang bermasalah.

    Sebelumnya, Noel juga mengimbau perusahaan di sektor manufaktur untuk tidak melakukan PHK secara masif, guna menjaga stabilitas sosial dan menekan angka pengangguran di Indonesia.

  • Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.

    Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.

    “Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker,” kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).

    Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

    Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator,” ujarnya.

    Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” pungkas Noel. 

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

    Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.

    Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

    Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. 

    Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

    “Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

    Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

     

  • Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Driver Gojek Cs Desak Aturan THR Ojol Diterbitkan, Kemenaker Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol).

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai respons terhadap desakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    “Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Noel menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai status kemitraan para pekerja transportasi online. 

    Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, mengutip Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang menyebut, para pekerja transportasi online merupakan pekerja, bukan mitra.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, pemerintah nantinya dapat menerbitkan instrumen yang dapat melindungi para pekerja transportasi online.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya bisa melindungi driver ojek online,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, SPAI meminta Kemenaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. 

    Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

    “Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)

    Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

    Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini. 

    “Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.

  • Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akan meminta klarifkasi startup teknologi akuakultur eFishery terkait dengan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di perusahaan.

    Noel, sapaan akrabnya, berencana meminta klarifikasi ke eFishery ketika sudah mendapatkan undangan resmi.

    “Kita akan coba hadir ya ke eFishery untuk datang ke sana, minta klarifikasi biar kita tahu problemnya apa. Mungkin minggu depan, [tapi] tergantung undangan kawan-kawan lah. Kami juga enggak mau seperti jelangkung ya datang tidak diundang,” katanya usai menerima audiensi Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau yang dikenal sebagai eFishery, di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Ia mengatakan masih menunggu undangan dari pihak eFishery karena ini merupakan masalah internal perusahaan yang sulit jika pemerintah masuk tiba-tiba.

    “Ini terkait internal mereka. Kalau kayak gini kan memang ada problem internal yang sangat sulit kita masukin, tapi paling yang memungkinkan adalah kita memberi imabuan untuk tidak ada PHK,” ucap Noel.

    Dari hasil audiensi, ia mengatakan SPMTN berharap tidak ada PHK massal di eFishery.

    Noel memandang seharusnya PHK tidak dilakukan oleh perusahaan, sebab jangan karena kesalahan yang dilakukan manajemen, pekerja yang menerima batunya.

    “Jangan perilaku atau penyimpangan yang dilakukan manajemen lantas dikorbankan adalah buruh dan pekerjanya. Jadi kita mengimbau untuk tidak ada PHK,” ujarnya.

    Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal SPMTN, Icad, mengatakan bahwa pada Januari ini sudah ada 100 pekerja eFishery yang diberhentikan, di mana mayoritasnya berstatus karyawan kontrak.

    Dari informasi yang mereka dengar, pada Februari akan dilakukan PHK yang lebih besar. Menurut asumsinya, ini dilakukan untuk menghindari pemberian THR.

    Adapun semenjak kasus fraud ini terjadi, perusahaan memberhentikan beberapa komponen biaya operasional seperti untuk kebutuhan logistik.

    “Jadi enggak ada uang keluar untuk kirim logistik, untuk kirim karyawan pakai bensin gitu,” kata Icad.

    Diketahui, Startup teknologi akuakultur eFishery belakangan menjadi sorotan publik setelah Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah  dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO) tersandung skandal Fraud.

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Akibat kasus itu keduanya dibebastugaskan sementara dan harus menjalani penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara untuk mengisis kekosongan kepemimpinan eFishery mengumumkan reshuffle jabatan.

    Menunjuk Adhy Wibisono sebagai Chief Executive Officer (CEO), menggantikan Gibran Huzaifah yang menjabat sebagai CEO sejak 2013 serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) sementara.

  • Wamenaker Noel Bakal Minta Klarifikasi eFishery Terkait Potensi PHK Massal – Halaman all

    Serikat Pekerja eFishery Curhat ke Wamenaker, Minta Dukungan Agar Tak Ada PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau yang dikenal sebagai eFishery, menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (31/1/2025).

    Kunjungan mereka disambut oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang biasa dipanggil Noel.

    Bendahara SPMTN Ari mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keresahan terkait kondisi yang sedang dihadapi oleh eFishery.

    “Tadi kita menyatakan keresahan kita kepada bapak wakil menteri bahwa kita berharap eFishery itu tidak ditutup. Kita berharap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal itu tidak terjadi,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat ini.

    Ari mengatakan eFishery merupakan perusahaan aquaculture yang melibatkan puluhan ribu pembudidaya.

    Namun, dengan kondisi perusahaan saat ini, banyak pembudidaya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha mereka karena tidak mendapat akses pakan.

    Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada mitra dan klien eFishery yang turut merasakan efek negatifnya dari kondisi perusahaan.

    “Teman-teman [di eFishery] pasti berharap sekarang manajemen bisa melanjutkan operasionalnya,” ujar Ari.

    Maka dari itu, serikat pekerja meminta dukungan Kemnaker agar eFishery dapat terus beroperasi dan menghindari PHK massal.

    Wamenaker Noel dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah mengimbau eFishery agar tidak melakukan PHK.

    Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, ia menyebut pemerintah berusaha mencegah adanya gelombang kedua PHK setelah terjadinya PHK besar-besaran di industri tekstil.

    “Ini tadi mereka kan diskusi dengan saya. Ini ada problem internal terkait fraud ya. Kalau cerita mereka, ada laporan yang secara pembukuan itu ternyata ada double. Jadi kita sebagai pemerintah mengimbau untuk tidak adanya PHK di eFishery,” kata Noel.

    Menurutnya, dalam situasi ini, pekerja tidak seharusnya menjadi korban karena masalah utamanya terletak pada manajemen perusahaan.

    Noel pun akan menyambangi manajemen eFishery untuk meminta klarifikasi.

    “Kita akan coba hadir ya ke eFishery untuk datang ke sana. Kita mau minta klarifikasi biar kita tahu problemnya apa,” ujar Noel.

    Kasus Fraud di eFishery

    Startup teknologi akuakultur eFishery belakangan menjadi sorotan publik setelah Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah  dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO) tersandung skandal Fraud.

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Akibat kasus itu keduanya dibebastugaskan sementara dan harus menjalani penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara untuk mengisis kekosongan kepemimpinan eFishery mengumumkan reshuffle jabatan.

    Menunjuk Adhy Wibisono sebagai Chief Executive Officer (CEO), menggantikan Gibran Huzaifah yang menjabat sebagai CEO sejak 2013 serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) sementara.

    Kemungkinan PHK

    Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary sebelumnya pernah menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, hingga kini belum ada informasi yang diterima serikat pekerja dari perusahaan soal pengurangan jumlah karyawan.

    “Per hari ini belum ada informasi terkait hal tersebut (PHK),” kata Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary, Jumat (17/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Risyad mengatakan, manajemen eFishery sudah menghubungi serikat pekerja untuk membahas komitmen perusahaan di tengah situasi saat ini.

    “Belum ada dialog, tapi sudah ada pihak dari manajemen yang menghubungi,” tambahnya.

    SPMTN baru terbentuk pada 13 Januari 2025. Risyad menjelaskan, serikat ini didirikan karena kesadaran untuk berserikat, mengingat perusahaan teknologi sebelumnya tidak memiliki organisasi seperti ini.

    “Menurut kami sudah waktunya pekerja di bidang atau sektor teknologi berhimpun dan berserikat sehingga dapat saling jaga dan menguatkan,” ujarnya.

    Dalam keterangan resmi, SPMTN berkomitmen menjadi mitra positif bagi manajemen eFishery. Fokus utamanya adalah advokasi hak pekerja, baik kontrak maupun tetap, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

    SPMTN sedang mempersiapkan kongres pertama dan sosialisasi untuk memperkuat organisasi.

    Mereka juga bekerja sama dengan manajemen menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

    Serikat ini juga siap menghadapi tantangan seperti PHK dan restrukturisasi dengan pendekatan konstruktif sesuai hukum. Komitmen SPMTN adalah keadilan dan transparansi di perusahaan.

  • Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya berlangsung alot. Kurator terancam menjadi ‘macan ompong’ karena tidak kunjung menguasai  sepenuhnya aset Sritex yang telah diputus pailit.

    Di sisi lain, kreditur berhadap kurator dan manajemen Sritex mengambil langkah mediasi. Mereka ingin opsi yang terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil tersebut, apakah opsi going concern atau berujung upaya penyelesaian.

    “Ini baru membangun komunikasi. Mungkin sekarang jauh lebih baik,” ujar salah satu kurator Sritex, Deny Ardiansyah, di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (31/1/2025).

    Kisruh kepailitan Sritex bermula Oktober lalu. Sritex, salah satu raksasa tekstil diputus pailit. Pemohon pailit adalah PT Indo Bharat Rayon, perusahaan milik konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Indo Bharat meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang, untuk membatalkan proposal perdamaian yang sebelumnya telah menjalani proses homologasi.   

    Dalam catatan Bisnis, gugatan Indo Bharat itu sejatinya diajukan pasca Pengadilan Negeri Semarang tanggapan dari gugatan Sritex sebelumnya. Sritex pernah menggugat status Indo Bharat sebagai kreditur ke PN Semarang.
    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu. Ada 3 poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. 

    Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan Indo Bharat bukan kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan homologasi. Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. 

    Sritex Perbesar

    Hakim menolak permohonan Sritex. Indo Bharat kemudian menggugat balik Sritex. Mereka meminta hakim membatalkan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terregistrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Permohonan Indo Bharat akhirnya dikabulkan hakim. Sritex resmi pailit. Kalau mengacu kepada Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, aset Sritex seharusnya telah berada di dalam pengawasan kurator. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana.

    Proses kepailitan Sritex menjadi kian menjadi polemik, setelah muncul pernyataan-pernyataan dari pemerintah salah satunya dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel pernah menjanjikan tidak akan ada PHK dan aktivitas Sritex tetap akan berjalan normal.

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” ujar Noel dalam pemberitaan Bisnis,  (8/1/2025) lalu.

    Rupanya pernyataan inilah yang menjadi pegangan manajemen Sritex untuk tetap beroperasi kendati telah diputus pailit. Aktivitas itu termasuk keluar masuk barang yang seharusnya kalau mengacu mekanisme kepailitan, semua aktivitas seharusnya di bawah pengawasan kurator.

    Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik hal tersebut. Dia bahkan memastikan bahwa Sritex masih beroperasi secara normal pasca putusan pailit.

     “Kami selama ini menjalankan amanah pemerintah dimana pemerintah meminta kami bisa operasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

    Voting Batal

    Di sisi lain, voting untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada, Kamis (30/1/2025) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Sebelum proses verifikasi kreditur, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kepada Sritex Group. Namun jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    “Hasil dari hari ini [kemarin], yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto/M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        30 Januari 2025

    Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas Bandung 30 Januari 2025

    Wamenaker Kutuk Keras Tindakan Aparat Malaysia Tembak WNI, Sebut Sudah di Luar Batas
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengutuk tindakan aparat Malaysia yang menembak warga negara Indonesia (WNI). Ia juga menyebut perilaku itu di luar batas.
    “Dan yang pasti kita dari Kementerian Tenaga Kerja mengutuk dan mengecam perilaku aparat penegak hukum Malaysia yang menurut saya sudah di luar batas ya. Dia membunuh orang itu,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer usai menghadiri Sosialisasi Magang ke Jepang di Aula Husni Hamid, Kompleks Kantor Bupati Karawang, Kamis (30/1/2025).
    Noel menjamin negara melalui lembaga yang berwenang tak akan membiarkan kematian WNI di luar negari. 
    “Satu pun warga negara Indonesia dia itu warga negara Indonesia. Negara harus hadir terhadap kejadian itu,” kata Noel.
    Senada dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, ia juga mendorong kejadian penembakan WNI oleh aparat hukum Malaysia diusut tuntas.
    Immanuel juga membandingkan bahwa Jepang dinilai lebih beradab ketimbang Malaysia. Sehingga, menjadi tujuan program magang.
    Sebagai informasi, insiden penembakan WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Dugaan perlawanan ini juga dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kemenlu RI. Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
    Kementerian Luar Negri RI pun mengirimkan nota diplomatik terkait insiden ini. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.