Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Sajalah, kalau Perlu Jangan Balik Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
enggan ambil pusing soal tagar #KaburAjaDulu di media sosial (medsos) yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri.
Noel, sapaan akrabnya, justru mempersilakan WNI yang ingin berkarier di luar negeri untuk tidak perlu kembali ke Indonesia.
“Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025), seraya tertawa.
Noel tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai tren tersebut.
Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memedulikan tagar atau seruan itu.
”
Hashtag-hashtag
enggak apa-apalah, masa
hashtag
kita
peduliin
,” ujar Noel.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, munculnya #KaburAjaDulu merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik bagi WNI.
“Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah
create better jobs
, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan
concern
kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka.
Yassierli pun tak masalah apabila WNI ingin bekerja di luar negeri lalu kembali ke Indonesia demi membangun negeri.
“Tanggapannya, ya itu ini kan
netizen
terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli.
“Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” kata dia melanjutkan.
Adapun fenomena #KaburAjaDulu tengah ramai diperbincangkan di media sosial, mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
Menteri Pelindungan
Pekerja Migran
Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa tren ini merupakan hal yang positif, asalkan individu yang berkeinginan tersebut terlebih dahulu meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.
Karding menekankan pentingnya keterampilan bagi
pekerja migran
Indonesia (PMI) agar mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang layak di negara tujuan.
Selain itu, tren ini juga dimanfaatkan oleh warganet untuk saling berbagi pengalaman dan merekomendasikan negara yang cocok bagi mereka yang ingin “kabur”.
Negara-negara dengan banyak diaspora Indonesia menjadi pilihan yang lebih menarik bagi mereka yang baru pertama kali melangkah ke luar negeri.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini merilis data terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia untuk periode Januari hingga November 2024.
Data tersebut mencatat sebanyak 272.164 PMI yang bekerja di luar negeri sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas beroperasi di sektor informal, yaitu 145.962 orang, yang didominasi oleh pekerja migran perempuan sebanyak 187.127 orang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Immanuel Ebenezer
-
/data/photo/2025/01/31/679c9aa6d51f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Sajalah, kalau Perlu Jangan Balik Lagi Nasional
-

Demo di Kemnaker, Serikat pengemudi ojol tuntut dapat THR
Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),”
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) saat melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.
“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.
“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.
Sementara itu, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Replublik Indonesia Prabowo Subianto.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025 -

Wamenaker soroti status kemitraan antara ojol dan aplikator
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojek daring/online (ojol) dengan aplikator atau platform transportasi daring.
Menurut Wamenaker Noel, status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan platform ini memiliki definisi yang vital. Status kemitraan seharusnya memiliki posisi yang sejajar dan tidak merugikan satu sama lain.
“Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin.
Hubungan kemitraan ini seringkali menguntungkan aplikator untuk menetapkan tarif yang murah, hingga memotong penghasilan mitranya secara sepihak.
Untuk itu, salah satu perhatian khusus bagi Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.
“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Noel.
“(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” ujar dia menambahkan.
Menurut dia, kepastian hukum untuk para pengemudi serta ketegasan bagi aplikator untuk membuat aturan yang jelas dan transparan menjadi hal yang penting bagi kesejahteraan 4 hingga 5 juta pengemudi ojol di tiga platform utama di Indonesia saat ini.
“Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason (alasan)-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui,” kata Noel.
“Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan,” ujarnya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025 -

Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional
Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Noel, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.
Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.
“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” kata Noel.
“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar dia menambahkan.
Terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.
“Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita,” ujar dia.
Selain itu, Wamenaker Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.
“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Noel.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025 -

Naik Mobil Komando Saat Demo Ojol, Wamenaker: Kita Berharap Pada Aplikator
Jakarta –
Sejumlah pengemudi online alias driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan berbagai serikat lainnya menggelar aksi unjuk rasa, utamanya meminta pemberian tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Rabu (20/11/2024), aksi demonstrasi ini dilakukan di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sepanjang unjuk rasa, para driver ini menyampaikan aspirasinya terkait pemberian THR hingga berbagai persoalan lainnya.
Lebih lanjut, sekitar pukul 11.07 WIB terlihat Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari kantornya menemui para driver. Tidak lama setelah itu dirinya kemudian langsung naik salah satu mobil komando.
Dalam kesempatan itu pria yang akrab disapa Noel ini menjelaskan pada awalnya jumlah massa yang akan melakukan aksi unjuk rasa berjumlah hingga puluhan ribu pengemudi online. Namun pihaknya sudah bernegosiasi dengan para driver agar jumlah ini dikurangi.
“Kemarin kita negosiasi dengan kawan-kawan, para ketuanya, yang tadinya puluhan ribu (ikut demo), kita bernegosiasi untuk tidak terlalu banyak agar kawan-kawan bisa melakukan aktivitas sosialnya dengan mengojek,” kata Noel dalam orasinya di atas mobil komando.
“Apapun yang dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online itu sendiri,” sambungnya.
Terkait tuntutan pemberian THR untuk ojol, Noel menyampaikan dukungannya kepada para driver. Menurutnya permintaan ini merupakan hal yang wajar dan wajib dipenuhi pihak pengelola platform alias aplikator.
“Terkait THR ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan driver ojek online. Jadi tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar,” terangnya.
“Jadi kita negara atau pemerintah berharap terhadap aplikator ini berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka. Mereka tidak minta yang namanya gaji direksi. Mereka tidak minta yang namanya saham. Mereka hanya meminta hak mereka selama di jalanan dan itu wajar menurut kami sebagai pemerintah,” tegas Noel.
Dalam hal ini ia menekankan dan meminta kepada para aplikator agar memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan berupa bantuan sembako maupun insentif lain.
“Kalau itu berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari raya. Entah itu tunjangan hari raya, entah itu bonus hari raya, entah itu apapun namanya lah,” pungkasnya.
Saksikan juga Sosok: Mice, Kritik Menggelitik Lewat Kartun
(fdl/fdl)
-

Massa Ojol Demo di Kantor Kemnaker, Bawa Kardus Bertuliskan “THR: Hak Ojol, Taksi, Kurir Online” – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa dari pengemudi ojek online (ojol) tiba di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB pada Senin (17/2/2025).
Mereka mengenakan atribut aplikatornya masing-masing.
Selain itu mereka juga tampak membawa bendera komunitasnya masing-masing.
Mereka tiba membawa mobil komando dan sejumlah aspirasi yang tertulis di kardus-kardus.
Kardus-kardus itu bertuliskan di antaranya “THR: Hak Ojol, Taksi, Kurir Online”.
DEMO OJOL – Massa aksi dari sejumlah pengemudi ojek online atau ojol dari berbagai aplikasi mendatangi halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan Senin (17/2/2035). Mereka menyampaikan banyak tuntutan seperti soal THR.
Selain itu ada juga kardus yang tertulis antara lain:
“Lindungi driver online perempuan!!! Berikan hak-hak khusus kepada Lady Ojol dalam bekerja”, “Hak cuti driver perempuan”, “Ojol= Pekerja, Bukan Mitra”, “Hapuskan potongan aplikator”, “Kemitraan Biang Kerok”, dan “Jam kerja 8 jam”.
Terlihat juga kardus bertuliskan “Tolak suspend putus mitra”, “Cuti haid driver perempuan”, dan Hapus double order”.
Sekira pukul 11.00 WIB, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menemui massa aksi.
Ia naik ke atas mobil komando dan menyampaikan harapannya agar demonstrasi tersebut tidak menjadi hal yang menakutkan.
Noel juga meminta kepada para driver ojol untuk melaporkan kepada pihaknya bila setelah demonstrasi tersebut mereka dikenakan sanksi.
Menurut dia, THR juga merupakan permintaan yang wajar diminta oleh para driver ojol kepada aplikator.
Ia pun mengajak mereka untuk tetap memperjuangkan haknya.
“Negara sifatnya adalah memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi kawan-kawan ojol ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya, entah itu THR atau bonus hari raya. Kita mau itu berbentuk uang. Agar yang namanya hari raya benar-benar ada di rumahnya teman-teman driver,” kata Noel di atas mobil komando.
-

Ojol Demo di Depan Kemenaker, Wamenaker Naik Mobil Komando
Jakarta –
Massa dari driver ojek online (ojol) menggelar demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan. Massa menuntut pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Pantauandi lokasi, Senin (17/2/2025), satu mobil komando telah tiba. Massa dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Serikat Pengemudi Angkuta Roda Dua (Serdadu) berkumpul menyampaikan tuntutan.
Massa membawa spanduk bertulisan ‘Lindungi Driver Online Perempuan!!! Berikan Hak-hak Khusus kepada Lady Ojol dalam Bekerja’. Spanduk lain yang dibawa massa aksi yakni ‘Hapuskan Potongan Aplikator’.
Foto: Massa driver ojol aksi di Kemenaker. (Maulani/detikcom)
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan masih ada 3 serikat pekerja yang akan hadir dan 90 komunitas.
“Untuk hari ini kita rencananya ada sekitar seribu, cuma karena terhalang macet di jalan, tanggungan agak telat datang ya,” tambahnya.
Tak berselang lama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemui massa driver ojek online. Wamen yang akrab disapa Noel itu kemudian naik ke mobil komando.
“Demo ini jangan menjadi hal yang menakutkan karena yang dilakukan kawan-kawan, aspirasi yang harus diperjuangkan, jadi aplikator memahami demonstrasi dilindungi, jadi tak boleh ada kawan-kawan pulang aksi ada yang disanksi atau suspend, jika ada itu beri tahu kami,” kata Noel di hadapan massa ojol.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


