Tag: Immanuel Ebenezer

  • Wamenaker: Pemerintah cari solusi terbaik untuk korban PHK Sritex

    Wamenaker: Pemerintah cari solusi terbaik untuk korban PHK Sritex

    Kita cari, kita negara harus juga cari solusi yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan, pemerintah mencari solusi terbaik untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit.

    “Kita cari, kita negara harus juga cari solusi yang terbaik,” ujar Wamenaker Noel di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh, pekerja terkait mendapatkan pesangon.

    Kedua, mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini merupakan tugas pemerintah.

    “Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memiliki data terkait para korban PHK.

    “Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya (korban PHK) apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja (BLK),” tambah Noel.

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai Maret.

    Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

    Sementara itu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

    Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

    Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siap-siap! Nasib THR Ojol Bakal Ditentukan 1-2 Minggu Lagi

    Siap-siap! Nasib THR Ojol Bakal Ditentukan 1-2 Minggu Lagi

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan menentukan nasib tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojok) sebentar lagi. Bahkan, paling lama, dua pekan dari sekarang!

    Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya masih mematangkan sejumlah pembahasan serta negosiasi bersama pemerintah dan aplikator. Sehingga keputusan akhirnya masih memerlukan waktu.

    “Yang jelas secepatnya lah. Pokoknya kan target kita itu kan ya dalam dua minggu atau seminggu ini. Masih banyak yang kita negosiasikan lah ya,” ujar Noel sapaan akrabnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/2).

    Ojek online menjadi solusi transportasi yang praktis dan cepat bagi masyarakat. Yuk lihat kesibukan para driver di tengah tuntutan dapat tunjangan hari raya (THR). Foto: Grandyos Zafna

    Noel memastikan, pemerintah berupaya memberikan senyuman untuk pengemudi ojek online saat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan membawa kabar baik.

    “Semoga ada hasil yang bisa membuat kawan-kawan driver ojol ini sedikit tersenyum lah ya. Doain aja, karena ini kan perjuangan kita, yang pasti ujungnya dapat hal yang positif lah untuk kawan-kawan driver lah. kita harus perjuangkan mereka. Karena bayangkan hampir 10 tahun ya mereka tidak dapat THR,” ungkapnya.

    Sejauh ini, dia memastikan, menurut hasil pembahasan terakhir, ada tiga skema bonus yang kemungkinan besar akan diberikan aplikator ke mitra driver, yakni THR, bantuan hari raya atau bonus hari raya.

    Intinya, Noel menekankan, bagaimanapun keputusan akhirnya, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako atau barang-barang lain.

    “Iya itu antara tiga itu. Tapi tetap kita maunya maunya, mau itu bantuan, mau THR, mau bonus, itu harus berupa uang. Saya tidak mau berupa sembako. Kita maunya mereka dibantu, dikasih THR-nya dengan bentuk uang,” tuturnya.

    “Ya pokoknya mau bentuknya bantuan, mau bentuknya THR, bonus tetap ujung-ujungnya adalah uang tunai,” tambahnya.

    Syarat Pengemudi Ojol Dapat THR

    Meski demikian, Noel memastikan, tak semua ojol berhak menerima THR dari aplikator. Pemerintah dan perusahaan terkait akan menetapkan sejumlah syarat.

    Pertama, pengemudi ojol yang menerima THR ataupun bonus adalah mereka yang rajin. Bukan yang malas-malasan dan ini akan dilihat dari data pergerakan pengemudi setidaknya dalam setahun ini.

    “Itu kan nanti kawan-kawan aplikator ya, platform yang ngerti mana yang kerjanya tinggi, ya dia akan menjadi prioritas dibanding yang mereka yang kadang-kadang kerja, kadang nggak, nggak disamaratakan kali. Jadi mereka punya data soal itu, itu kita serahkan ke kawan-kawan platform digital,” tuturnya.

    Kedua, pengemudi tidak boleh terdaftar di dua atau lebih aplikasi transportasi online seperti yang banyak ditemukan saat ini.

    “Kemudian juga kita coba mengusulkan yang dapat THR itu mereka yang single. Single aplikasi, jadi tidak tiga, kan ada yang Shopee, Grab, Gojek. Kita mau yang single. Karena kan nanti kalau ada tiga, tiga-tiganya diambil,” kata Noel.

    (sfn/rgr)

  • Penjelasan Wamenaker yang Sempat Jamin Sritex Tak Tutup dan Kena PHK – Page 3

    Penjelasan Wamenaker yang Sempat Jamin Sritex Tak Tutup dan Kena PHK – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, masih beroperasi dengan normal.

    Perusahaan tekstil ini terus menjalankan proses produksi dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

    “Kemarin kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” ujar Immanuel Ebenezer Gerungan dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

    Sementara terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Noel menjelaskan bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih memegang komitmen awal untuk tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya.

    “Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” tutur dia.

    Ebenezer menjelaskan bahwa saat ini, kepastian kelanjutan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berada dalam ranah kurator pailit.

    Wamenaker berharap bahwa proses going concern yang tengah berjalan dapat menghasilkan solusi yang tepat. Terkait jumlah karyawan yang dirumahkan, pihak Kemnaker mengungkapkan bahwa mereka belum mendapatkan informasi terkini.

  • PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi – Halaman all

    PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex akan tutup di tengah kondisi perusahaan yang pailit.

    Penutupan PT Sritex ini, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 10.665 karyawan di perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

    Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku belum mendapat laporan.  

    Ia mengatakan, masih akan mengecek terkait informasi karyawan PT Sritex yang terkena dampak PHK.

    Hal tersebut, disampaikan Yassierli seusai mengikuti pengarahan Presiden RI sekaligus penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). 

    “Nanti kita cek aja dulu. Saya belum lihat laporannya,” katanya, dilansir Kompas.com.

    Yassierli juga enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait karyawan Sritex yang terakhir bekerja hari ini. 

    “Nanti kita lihat. Saya mengejar pesawat,” imbuh Yassierli.

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kepada Tribunnews, Jumat.

    Diketahui, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 

    Maka, menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Kata DPR

    Sementara itu, Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex.

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meyakini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dapat mengatasi permasalahan di Sritex.

    “Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian untuk turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan.”

    “Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi,” katanya. 

    KSPI

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai bersama federasi Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FP TSK) turut menanggapi soal kondisi PT Sritex.

    Sejumlah pihak berharap, agar ada solusi terbaik bagi ribuan pekerja atau buruh PT Sritex agar selamat dari ancaman PHK. 

    Bagi KSPSI, penyelamatan pekerja PT Sritex merupakan prioritas yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

    “Banyak yang kami diskusikan dengan Pak Menaker salah satu yang paling jadi perhatian kami adalah mendorong upaya penyelamatan pekerja PT Sritex dari ancaman PHK.”

    “Artinya pemerintah kami dorong untuk mencari solusi terbaik termasuk juga bagaimana perusahaan ini bisa selamat dari pailit,” ungkap Arnod Sihite selaku Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai saat bertemu Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Jakarta, Senin (12/1/2025).

    Menurutnya, penyelamatan penyelamatan PT Sritex dilakukan dengan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga sehingga mendapat banyak masukan.

    Termasuk mendorong agar Presiden yang sudah memberi perhatian sejak awal tetap konsisten dengan upaya-upaya penyelamatan.

    Karyawan Sritex Isi Surat Pernyataan PHK

    Terkini, karyawan PT Sritex sebagian sudah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK).

    Surat pernyataan itu, berasal dari kurator yang dikirim ke manajemen dan diteruskan kepada para karyawan. 

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan pendataan telah dilakukan sejak sepekan lalu. 

    Menurutnya, sudah sekitar 6.660 karyawan yang kemungkinan terkena dampak. 

    “Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus,” kata Widada dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/2/2025). 

    Meski demikian, karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. Hanya bagian spinning yang sudah tidak beroperasi. 
    Para karyawan ada yang keluar dan dirumahkan. 

    (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Hasanudin Aco, Reza Deni, Kompas.com)

  • Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang resmi memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan ketiga anak usahanya dalam status bangkrut alias insolvensi.

    Insolvensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu. Sebagai imbasnya, opsi yang diambil oleh kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit Sritex.

    “Hari ini sudah sidang. Dan hasilnya pemberesan dan sudah insolvensi,” ujar kurator Sritex, Nurma Sadikin kepada Bisnis.

    Pemberesan harta pailit dilakukan setelah melihat Sritex tidak mampu membayar utang-utangnya. Nantinya aset atau harta milik Sritex akan diurus dan dijual oleh kurator. 

    Sekadar catatan, sebelum sampai ketahap pemberesan, pihak kurator telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex Group.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya

  • PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator telah memutus hubungan kerja atau PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

    Sekadar informasi, melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Waktu Mediasi 

    Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Utang Sritex 

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.

  • 10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

    10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 10.965 karyawan Sritex Group terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan itu pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin pemenuhan hak-hak buruh Sritex tersebut.

    “Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

    Berdasarkan data Disnakertrans Jateng yang informasi kurator kepada Kemenaker menyebutkan jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.965 orang. 

    Berikut perinciannya:

    PHK Sritex Gruop

    A. PHK Januari 2025

    1. PT. Bitratex Semarang  1.065 orang

    B. PHK 26 Pebruari 2025

    1. PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang

    2. PT. Primayuda Boyolali 956 orang

    3. PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang

    4. PT. Bitratex Semarang 104 orang

    C. PHK Agustus 2024

    PT Sinar Panja Jaya (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang.

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar Wamenaker Noel.

    Noel mengatakan Kemenaker dan manajemen Sritex sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

    Kemenaker, lanjut Noel, menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex yang kena PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja hari ini karena perusahaan itu akan resmi ditutup mulai 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Buruh Sritex yang kena PHK bisa memanfaatkan lowongan tersebut.

  • Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Noel mengatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.

    Noel melanjutkan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.

    Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

    “Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.  

    Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:

    A. PHK Januari 2025

    PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang

    B. PHK 26 Februari 2025

    PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
    PT. Primayuda Boyolali 956 orang
    PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
    PT. Bitratex Semarang 104 orang

    Jumlah Total PHK 10.665 orang

    Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

  • Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang menurut Kurator akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini terjadi buntut perusahaan sudah diputuskan pailit.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Jumat (28/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu juga mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

    Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Dikutip dari detikJateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin, dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok. Perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.

    “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

    Tercatat, ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggungjawab kurator. Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    (ada/rrd)