Tag: Immanuel Ebenezer

  • Kemenaker Minta Data Bonus Hari Raya Mitra Ojol, Cek Berapa Banyak yang Hanya Dapat Rp 50.000 – Halaman all

    Kemenaker Minta Data Bonus Hari Raya Mitra Ojol, Cek Berapa Banyak yang Hanya Dapat Rp 50.000 – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, memanggil para aplikator ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkonfirmasi pencairan bonus hari raya (BHR) ke mitra driver ride hailing dan mitra kurir.

    “Mereka punya semangat untuk melakukan evaluasi. Itu poin yang penting dari hasil pertemuan tadi. Mereka akan memberi data (pemberian BHS) itu ke kita nanti,” ujar Ebenezer di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Dari laporan perusahaan aplikasi ke Kemenaker, BHR telah diberikan kepada jutaan mitra ojol dan kurir pengiriman barang selama momen Lebaran 2025.

    Meski begitu, Kemenaker tetap meminta data detail mengenai besaran BHR yang diberikan hingga berapa mitra yang tidak mendapatkan.

    “Lumayan banyak yang dapat, yang tidak dapat belum disampaikan. Ada yang dapat Rp 1,6 jutaan. Kita minta datanya, kita benar-benar minta. Kita paksa, mau tahu kita. Yang dapat Rp 50.000 berapa, yang middle berapa, yang Rp 100.000 berapa sampai yang paling tinggi,” kata Noel.

    Wamenaker menyebut, meski belum ada sanksi yang akan diterapkan, evaluasi tetap wajib dilakukan oleh para aplikator.

    “Kita nggak mungkin memberikan sanksi, karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang lapangan pekerjaan. Tinggal nanti regulasinya kita perkuat terkait apa? Kesejahteraan driver ojek online-nya. Itu yang paling penting,” ucapnya.

     

     

  • Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Driver Ojol, Ini Bocoran Wamenaker

    Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Driver Ojol, Ini Bocoran Wamenaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait driver ojek online. Salah satunya terkait pengaturan Bantuan Hari Raya (BHR) hingga perlindungan kepada para pengemudi.

    “Iya, Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan. Semua perlindungan terhadap driver ojek online, baik pengemudi pengangkutan orang maupun barang,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari ditemui di kantor Kemenaker, Kamis (10/4/2025).

    Ia menjelaskan pihak Sekneg mengumpulkan beberapa sektor untuk menyusun aturan yang tepat. Terkait aturan tersebut memang berasal dari lintas sektor, dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

    Namun memang belum diputuskan bentuk aturannya nanti, apakah Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Hingga kini aturan masih dalam pembahasan.

    “Nah, ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari sekretariat negara pun akan mengundang dari pihak aplikator,” ujarnya.

    Pembicaraan soal aturan pengemudi online memang sudah dilakukan sejak lama. Namun dia mengatakan belum komprehensif karena belum menyentuh banyak sektor, seperti tarif yang dipegang oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komdigi.

    Dengan dilibatkan semua sektor, diharapkan aturannya bisa lebih komprehensif dan tidak sepotong-potong.

    Ditanya apakah juga ada soal kemitraan, dia mengatakan akan dibicarakan nanti. Namun tidak dalam konteks yang sekarang.

    “Iya itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya kan itu masih jauh lagi nanti,” kata Dhatun.

    Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun. “Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara,” kata Dhatun.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan membentuk aturan itu menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang. Kekosongan aturan yang ada sekarang, dia menjelaskan dimanfaatkan oleh para platform tersebut.

    “Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini,” jelasnya.

    (fab/fab)

  • Wamenaker Bakal Audit Aplikator yang Beri ‘THR’ Driver Ojol Hanya Rp 50.000

    Wamenaker Bakal Audit Aplikator yang Beri ‘THR’ Driver Ojol Hanya Rp 50.000

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak tegas aplikator ojek online (ojol) yang nakal dalam memberikan Bonus Hari Raya (BHR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) akan mengaudit aplikator.

    Noel mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah aplikator akibat ada driver ojol yang hanya mendapatkan BHR Rp 50.000, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali.

    Menurut Noel, aplikator beralasan karena waktu yang diberikan untuk pencairan BHR singkat. Selain itu, keaktifan driver ojol juga berbeda sehingga BHR yang diterima tidak sama. Untuk itu, Noel meminta agar aplikator mengevaluasi hal tersebut.

    “Ya memang mepet waktunya, karena sistem mereka kan harus berubah. Itu reason menurut saya yang masuk akal, karena saya tidak mau dengar alasan yang tidak masuk akal tadi,” kata Noel di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Apabila dalam pemberian BHR selanjutnya masih ada permasalahan serupa, pihaknya tak segan akan mengaudit keuangan aplikator. Dalam pertemuan dengan aplikator itu, Noel menekankan agar aplikator jangan membohongi negara.

    “Yang pasti, kita akan mengaudit. Kita undang pajak untuk mengaudit. Mereka jangan bohong-bohongin kita nanti. Saya bilang ke mereka, kalian jangan bohongin kita ya. Kita ini negara, jangan kau bohongin negara. Jangan kau bohongin presiden saya, jangan kau bohongin menteri saya. Jangan kau bohongin Dirjen saya dan bohongin driver ojek online-nya. Kita marah soal itu,” terang Noel.

    Dia menekankan apa yang disampaikan oleh pemerintah sesuai dengan amanah konstitusi. “Makanya saya pertegas, kita ini bukan LSM, bukan ormas yang semau-mau kalian. Kapasitas kita sebagai negara. Apa yang kita sampaikan ini, itu mandat konstitusi,” terang Noel.

    Meski begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada aplikator untuk mengevaluasi pencairan BHR. Pihaknya tidak akan memberikan sanksi sementara ini.

    “Belum (diaudit). Kita memang ini kan keputusan yang baru. Kita nggak mungkin ingin memberikan sanksi ya karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang lapangan pekerjaan,” tambah Noel.

    Lihat juga Video Wamenaker Soal Ojol Terima THR Rp 50 Ribu: Aplikator Rakus

    (rea/ara)

  • Heboh THR Ojol Rp 50 Ribu, Pemerintah Panggil Gojek-Grab-Maxim Cs

    Heboh THR Ojol Rp 50 Ribu, Pemerintah Panggil Gojek-Grab-Maxim Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan evaluasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online. Pertemuan tersebut berlangsung jam 10 pagi hari Kamis (10/4/2025) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah platform ride hailing hingga pengantaran barang. Mulai dari Gojek, Grab, Indrive, Lalamove, Shopee, JNE, dan Maxim.

    Immanuel menjelaskan pertemuan tersebut untuk mengevaluasi soal BHR. Termasuk sejumlah driver yang mendapatkan hanya Rp 50 ribu atau tidak sama sekali.

    “Tapi mereka kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa mendapatkan Rp 50 ribu, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka tuh ada beberapa kriteria,” kata Immanuel ditemui usai pertemuan.

    Dia tak menyebut dengan detil kriteria yang dimaksud. Salah satu yang disebutkan hanya terkait keaktifan driver penerima BHR.

    Namun kriteria itu, Immanuel mengaku disanggah juga oleh pihaknya. Sebab kementerian tak tahu soal ukuran keaktifan seperti apa.

    “Tapi mereka nanti akan evaluasi kategorisasi, kriteria dan sebagainya,” ucapnya.

    Ditanya soal jumlah penerima BHR, Immanuel mengatakan pihak aplikator akan segera memberikan data tersebut kepada pihaknya. Hingga kini belum ada jumlah pasti karena belum ada yang menyampaikan kepada Kemenaker.

    “Kita minta datanya ya, kita benar-benar minta. Kita paksa mau tahu kita yang dapat Rp 50 ribu berapa, yang middle berapa, ratusan ribu sampai yang paling tinggi,” tuturnya.

    (fab/fab)

  • Driver Ojol Bakal Dapat THR Setiap Tahun, Pemerintah Siapkan Aturannya

    Driver Ojol Bakal Dapat THR Setiap Tahun, Pemerintah Siapkan Aturannya

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, ini merupakan tahun pertama driver ojol mendapatkan ‘THR’ atau Bantuan Hari Raya (BHR).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan regulasi terkait perlinsos driver ojol ini telah menjadi perhatian pemerintah. Nantinya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membahas dengan kementerian, lembaga, dan aplikator.

    “Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Atas itu termanifestasi dengan nanti Setneg,” kata Noel di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Noel menerangkan, selama beberapa tahun terakhir belum ada regulasi THR untuk driver ojol. Dia menekankan pemerintah akan mencari formulasi yang tepat sehingga tidak merugikan kedua pihak, baik aplikator maupun driver ojol.

    “Karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrialnya, kedua kepentingan kesejahteraannya, kesejahteraan drivernya. Nah dua komponen ini harus terlayani,” jelas Noel.

    Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk driver ojol, tapi juga untuk kurir.

    “Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya THR, tapi perlindungan terhadap driver online bagi itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” kata Dhatun.

    Dhatun menerangkan aturan tersebut akan merangkum berbagai peraturan di kementerian dan lembaga (K/L) lain, seperti Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan regulasi tersebut berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) karena masih mengumpulkan permasalahan di lingkup driver ojol.

    “Kami dikumpulkan ya dari beberapa sektor yang terkait untuk menyusun yang tepat apa. Masih belum ditentukan, peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Memang idealnya adalah peraturan pemerintah. Ini yang masih dibahas terus ya,” imbuh Dhatun.

    (rea/ara)

  • Kemnaker Panggil Aplikator Buntut Ada Driver Ojol Tak Dapat ‘THR’

    Kemnaker Panggil Aplikator Buntut Ada Driver Ojol Tak Dapat ‘THR’

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menyampaikan ada pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Hari ini Kemnaker memanggil aplikator ojol hingga kurir online, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, Shopee, hingga Lalamove untuk mengklarifikasi serta mengevaluasi BHR para driver ojol.

    Noel menyebut driver ojol ada yang hanya dapat BHR Rp 50.000 per orang, bahkan ada juga yang tidak dapat sama sekali.

    “Hari ini tadi kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital, dan mereka hadir. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya, karena ada hal yang membuat kita tersinggung terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR. Ada yang cuma dapat Rp 50.000 BHR-nya,” kata Noel di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Bagi driver ojol yang mendapatkan BHR Rp 50.000, Noel menerangkan, aplikator ojol telah menjelaskan penyebabnya. Menurut mereka, besaran BHR tersebut tak lepas dari keaktifan driver ojol.

    Selain itu, Noel bilang aplikator ojol juga menilai waktu yang diberikan untuk pencairan BHR singkat. Padahal mereka membutuhkan perubahan sistem.

    “Ya memang mepet waktunya, karena sistem mereka kan harus berubah. Itu reason menurut saya yang masuk akal, karena saya tidak mau dengar alasan yang tidak masuk akal tadi,” terang Noel.

    Terkait keaktifan driver ojol, Noel menyebut masih dalam perdebatan antara aplikator dengan pemerintah. Menurut Noel, nilai keaktifan ini bisa saja tidak sama antara driver ojol dengan aplikator.

    “Kedua, keaktifan. kawan-kawan driver ojek online, tapi itu masih dalam perdebatan, saya tidak mau, karena kita tidak tahu sistem mereka. Kita mau tahu keaktifan definisi mereka dengan definisi ojek online kan beda. Keaktifan mereka kan, ya, kami aktif, pak, menurut driver ojek online. Menurut manajemen, nggak, nggak bisa. Saya bilang, nggak mau,” imbuh Noel.

    Untuk itu, pihaknya meminta aplikator mengevaluasi kembali mengenai BHR. Kemnaker juga akan terus memantau dengan meminta data jumlah serta besaran BHR driver ojol.

    “Tapi mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi kriteria dan sebagainya karena kita tidak mau kawan-kawan driver ojek online ini terabaikan hak-haknya. Mereka punya semangat untuk melakukan evaluasi,” imbuh Noel.

    (rea/ara)

  • Kemnaker Panggil Aplikator Buntut Ada Driver Ojol Tak Dapat ‘THR’

    Prabowo Mania Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Bawa Kesejukan Bagi Rakyat

    Jakarta

    Ketua Umum Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer (Noel) menilai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyejukkan rakyat. Dia menilai Prabowo merupakan simbol rekonsiliasi besar.

    “Bagus lah pertemuan itu sejuk, kan itu yang diharapkan rakyat. Agar para tokoh-tokoh ini saling silaturahmi, dan itu yang emang diinginkan Pak Prabowo. Pak Prabowo ini kan sebetulnya simbol ya, simbol moral dari sebuah rekonsiliasi besar,” kata Noel saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut Noel pertemuan itu juga membawa dampak positif. Hal positif itu, kata Noel, bisa berdampak bagi bangsa, rakyat dan demokrasi.

    “Ada hal positif dari pertemuan itu. Pertama untuk bangsa ini, kedua untuk rakyat ini, ketiga ya buat demokrasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut Noel mengatakan Prabowo merupakan pemimpin yang tidak sungkan menemui siapapun. Dia memuji Prabowo sosok yang rendah hati.

    “Pak Prabowo karakternya pemimpin yang tidak pernah sungkan untuk menemui siapa-siapa orangnya. Pak Prabowo tuh karakternya pemimpin yang rendah hati, nggak usah pakai portal-portal,” imbuhnya.

    “Antara Pak Prabowo dan Bu Megawati di kediaman Bu Megawati di Teuku Umar pertemuan silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dasco mengatakan pertemuan kedua tokoh itu berlangsung lumayan lama. Pertemuan berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban.

    Namun Dasco tidak mengetahui apa saja yang dibahas Prabowo dan Megawati. Ia meyakini pertemuan itu membahas masa depan Indonesia.

    “Saya nggak tau persis, tapi yang pasti membicarakan bagaimana masa depan Indonesia dan bagaimana kebersamaan membangun Indonesia ke depan,” ujarnya.

    Turut hadir menemani dalam pertemuan tersebut, Ketua MPR sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Letkol Teddy, Kepala BPPIK Aries Marsudianto, Menko Polkam Budi Gunawan.

    (dek/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • BHR Mitra Driver Gojek Tertinggi Rp900 Ribu-Rp1,6 Juta, Ini Rinciannya

    BHR Mitra Driver Gojek Tertinggi Rp900 Ribu-Rp1,6 Juta, Ini Rinciannya

    Jakarta, CNBC Indonesia– PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan perusahaan telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria berkinerja baik dan produktif sejak 22-24 Maret 2025, sesuai dengan imbauan pemerintah. Jumlah tertinggi BHR yakni sebesar Rp 900.000 untuk mitra GoRide (roda dua) dan Rp 1.600.000 untuk mitra GoCar (roda empat).

    Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan bahwa BHR adalah bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri,” kata Ade dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

    Lebih lanjut, Ade mengatakan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik.

    “Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

    Berikut rincian BHR yang disalurkan oleh Gojek

    -Roda Dua (GoRide)

    1. Kategori Mitra Juara Utama

    -Nominal BHR Rp 900.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Maret 2024-Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara

    -Nominal BHR Rp 450.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian September 2024-Februari 2025

    3. Kategori Mitra Unggulan

    -Nominal BHR Rp 250.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Desember 2024-Februari 2025

    4. Kategori Mitra Andalan

    -Nominal BHR Rp 100.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 200 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    5. Kategori Mitra Harapan

    -Nominal BHR Rp 50.000

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    Roda Empat (GoCar)

    1. Kategori Mitra Juara Utama

    -Nominal BHR Rp 1.600.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Maret 2024-Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara

    -Nominal BHR Rp 800.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian September 2024-Februari 2025

    3. Kategori Mitra Unggulan

    -Nominal BHR Rp 500.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Desember 2024-Februari 2025

    4. Kategori Mitra Andalan

    -Nominal BHR Rp 100.000

    -Hari aktif 25 hari/bulan

    -Jam Online 160 jam/ bulan

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    5. Kategori Mitra Harapan

    -Nominal BHR Rp 50.000

    -Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip 90%

    -Periode pencapaian Februari 2025

    Ferbby Ariyani Nahak, mitra driver Gojek roda dua di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 sebagai Mitra Juara Utama, menyebut, Gojek merupakan pekerjaan utamanya.

    “Saya narik sekitar 140 orderan dalam seminggu dan tetap ada istirahatnya. Alhamdulillah saya bisa gunakan BHR ini untuk keperluan servis motor dan ajak anak-anak jalan-jalan,” kata dia.

    Ferbby juga menjelaskan terkait isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000.

    “Syarat dari Gojek jelas. Salah satunya ada jumlah jam narik, tingkat penyelesaian harus 90%, hari aktif harus 25 hari per bulan. Mungkin ada yang tidak memenuhi syarat di salah satu kriteria,” ujar Febry.

    Rahmad Romadhon, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Palembang yang menerima BHR sebesar Rp 450 ribu menyatakan bahwa ia merasa bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara.

    “Terima kasih banyak Gojek yang tahun ini memberikan BHR. Ini sangat bermanfaat untuk membeli kebutuhan keluarga saat Lebaran,” ujar Rahmad.

    Rahmad menjelaskan, perihal besaran BHR yang berbeda-beda diterima tiap mitra driver.

    “BHR disalurkan tergantung kinerja dari driver tersebut. Bagi driver yang bekerja penuh waktu tentu akan mendapat besaran BHR lebih banyak daripada mitra yang narik paruh waktu. Inilah bentuk keadilan,” kata dia.

    Kendati telah menyalurkan BHR sesuai dengan arahan pemerintah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengkritik aplikator dan menyebut mereka “rakus” karena sebagian mitra hanya mendapat BHR sebesar Rp 50.000. Pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan sebelumnya ketika ia mengklarifikasi bahwa mitra yang mendapat BHR Rp 50.000 adalah mereka yang tidak aktif karena bekerja secara paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka. Mereka itu pekerja part-time,” ujarnya sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

    Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).

    Selain itu, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

    (dpu/dpu)

  • Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Jakarta

    Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai imbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan. BHR sudah diterima oleh para mitra driver Gojek yang memenuhi kriteria sejak tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay.

    Adapun penyaluran BHR ini sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver Gojek yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).

    Berikut detail perbandingan tertinggi dan terendah, baik untuk BHR roda dua dan roda empat Gojek.

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    Terkait penyaluran BHR, Wawan Poedji, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 mengaku bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara Utama.

    “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan juga bangga dengan kinerja saya. Saya narik setiap hari kecuali hari Minggu. Sehari antara 8-9 jam,” ujar Wawan dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Terkait dengan isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000, menurutnya itu untuk mitra driver yang mungkin sering pilih-pilih orderan.

    “Orderan kalau ga sesuai dengan kemauan dia ga diambil. Sehingga performa (penyelesaian trip) yang 90% itu mungkin ga masuk,” tuturnya.

    Ungkapan terima kasih juga disampaikan mitra pengemudi lainnya, Nico Setyadharma yang merupakan seorang driver GoCar di Jakarta dan juga menerima BHR sebesar Rp 1,6 juta sebagai Mitra Juara Utama di kategori roda empat.

    “Saya bersyukur sekali bisa menjadi penerima BHR di kategori tertinggi. Tidak sia-sia saya bekerja narik GoCar sekitar 8 sampai 12 jam sehari. BHR saya gunakan untuk membeli tongkat baru dan tidak lupa saya minta istri saya sisihkan untuk zakat,” kata Nico.

    Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya menegaskan BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri.

    “Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik,” jelasnya.

    “Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” lanjutnya.

    Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    Pekerja Sambilan

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut banyak driver ojol yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.

    “Kalian tahu nggak? Homo Homini Lupus. Nah itulah, ojek online itu, atau aplikator, itu perilaku mereka seperti rakus, greedy,” kata Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

    Pernyataan terbaru Noel ini bertentangan dengan statement yang disampaikan pada 25 Maret lalu di Kemnaker. Ia menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50.000 merupakan pekerja paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujarnya.

    Noel juga langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator dan mendapatkan penjelasan dari pihak aplikator bahwa driver yang menerima Rp 50.000 disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

    “Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” kata Noel.

    (akn/ega)

  • Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali buka suara soal nominal Bantuan Hari Raya (BHR) pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang tak sesuai harapan. 

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut aplikator ojol rakus lantaran hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025). 

    “Lo mau gue kasar atau baik? Mereka rakus, aplikator itu rakus,” ujar Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/3/2025). 

    Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil pihak aplikator penyedia transportasi online untuk dimintai penjelasan. 

    “Kita akan panggil,” kata Noel singkat. 

    Noel juga menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika aplikator terbukti bersalah. 

    Sanksi pun siap dijatuhkan Kemenaker kepada aplikator penyedia jasa ojek online. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” imbuhnya. 

    Menurut Noel, nominal BHR senilai Rp50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa. 

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.

    Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator. 

    Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR. 

    “Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

    “Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi,” ucap Yassierli.

    Kekecewaan Driver Ojol 

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun. 

    Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol. 

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu. 

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan.”

    Aplikator Tak Dapat Disanksi

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti D, TribunJakarta/Dionisius Arya)