Tag: Immanuel Ebenezer

  • Ramai Demo Mitra Grab, Wamenaker Angkat Bicara

    Ramai Demo Mitra Grab, Wamenaker Angkat Bicara

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer angkat bicara soal aksi demonstrasi yang dilakukan para mitra driver ojek online (ojol) di sejumlah kota. 
     
    Ia memahami keresahan para driver dan menegaskan bahwa pemerintah siap menjadi jembatan untuk mencari solusi bersama antara driver dan pihak aplikator.
     
    “Saya mendukung driver grab unjuk rasa tetapi harus dengan cara-cara elegan dan tanpa kekerasan. Kami mengimbau lakukan unjuk rasa tanpa kekerasan,” kata Immanuel di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.

    Ia juga menekankan bahwa demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojol tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan semata. Justru menurutnya, ini adalah suara keprihatinan yang harus didengar bersama, apalagi jika kesejahteraan para driver terganggu.
     
    “Mereka ini perlu keseimbangan dengan sebutan mitra. Jadi ada penyimpangan definisi terhadap mitra. Kalau mitra itu harus sama-sama menguntungkan, tidak boleh merugikan para driver,” tutur Immanuel.
     

    Ia pun mengajak para aplikator untuk membuka ruang dialog. Pemerintah pun, kata dia, siap menjadi fasilitator diskusi antara driver dan aplikator jika dibutuhkan.
     
    “Mari kita lakukan diskusi dibantu dengan pemerintah. Jika memang program-programnya tidak mensejahterakan akan pemerintah bantu fasilitasi berdiskui langsung dengan para petinggi dan juga Kemnaker,” ujar Immanuel.
     
    Ketika ditanya soal banyaknya aplikator asing yang dinilai hanya fokus pada keuntungan, Immanuel tidak menampik.
     
    “Ya selama itu tidak mensejahterakan drivernya pasti disebut aplikator serakah. Semua aplikator tidak boleh seperti itu. Mau asing atau lokal, jika mereka tidak bisa memperjuangkan hak-hak driver akan kita bina,” tegas Immanuel.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kisruh Pabrik Diduga Tahan Ijazah di Surabaya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampai Turun Tangan – Halaman all

    Kisruh Pabrik Diduga Tahan Ijazah di Surabaya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampai Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Surabaya – Kisruh mengenai penahanan ijazah karyawan di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan penyedia suku cadang kendaraan di Surabaya, telah menarik perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Kasus ini muncul ketika pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diduga tidak kooperatif saat perwakilan pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tersebut.

    Wamenaker Immanuel bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi perusahaan di Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).

    Namun, kedatangan mereka tidak disambut baik.

    Diana tidak hadir dan perwakilan pemerintah harus menunggu untuk masuk ke perusahaan melalui pintu samping.

    “Ketidakkooperatifan Diana sangat terasa, kami tidak dihargai sebagai perwakilan negara,” ujar Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.

    Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiyawan, Wamenaker mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Diana yang dianggap tidak memberikan keterangan yang jelas.

    “Menahan ijazah itu merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintahan Prabowo tidak boleh menyakiti rakyat,” tegas Immanuel.

    Ia menambahkan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi industri lain agar tidak melakukan hal serupa.

    Tindakan Hukum

    Wamenaker menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal secara hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum karena indikasi pelanggaran sudah jelas,” ujarnya.

    Immanuel juga menyoroti masalah lain di perusahaan, seperti pemotongan gaji karyawan untuk kegiatan ibadah, yang dinilainya sebagai tindakan tidak manusiawi.

    (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terima Laporan Karyawan Dilarang Ibadah, Wamenaker Immanuel Sebut Sentoso Seal Biadab

    Terima Laporan Karyawan Dilarang Ibadah, Wamenaker Immanuel Sebut Sentoso Seal Biadab

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal dihadirkan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (17/04/2025). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI itu datang bersama dengan Wakil Walikota Armuji, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dan jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Dari sejumlah karyawan yang saat ini memperjuangkan agar ijazahnya dikembalikan, Immanuel mendapatkan laporan bahwa saat bekerja di Sentosa Seal sejumlah karyawan hanya diberi waktu 20 menit untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Bahkan pemotongan upah sepihak ketika karyawan hendak melakukan hak-haknya.

    “Itu yang paling tepat. Jawabannya biadab. Kita Ini hidup di Republik yang mendukung penuh hak-hak terkait agama. Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” kata Immanuel.

    Selain terkait pembatasan hak-hak untuk menjalankan ibadah, Immanuel juga mendapati laporan terkait pemotongan upah sepihak, penahanan ijazah, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, bahkan hingga karyawan yang tidak kunjung diberi upah walaupun sudah bekerja. Saat ditanyakan ke Jan Hwa Diana selaku pemilik Sentoso Seal, Wamenaker RI itu malah mendapatkan jawaban berbelit-belit dan tidak jelas. Sehingga menimbulkan perspektif Diana menutup-nutupi dan tidak berani terbuka.

    “Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini hal yang sepele karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis, Saya merasa sebagai perwakilan negara enggak dihargai. Ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum,” tutur Immanuel.

    Dari temuan Sidak yang berlangsung hingga 2 jam lebih itu, Immanuel akan melakukan evaluasi terkait dengan ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan Sentosa Seal akan ditutup oleh negara. Sementara terkait perizinan usaha dan proses hukum, Immanuel memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan baik.

    “Nanti kita akan kaji soal itu (penutupan usaha). Tapi yang jelas hal-hal yang terkait hak buruh terkait ijazahnya itu itu nggak boleh,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal terus berlanjut. Terbaru, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (17/04/2025) di Jalan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, Wamenaker Immanuel Ebenezer datang pada pukul 11.00 WIB didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Di dalam gudang dengan pagar warna biru itu terdapat sejumlah karyawan dan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana.

    Wamenaker dan Armuji sempat menunggu sekitar 3 menit untuk dibukakan pintu agar bisa masuk melihat-melihat kondisi CV Sentosa Seal. Setelah berselang setengah jam, Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta agar 30 karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan untuk datang ke lokasi. Mereka pun datang diantar oleh mobil PC FSKEP SPSI Surabaya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/ian)

  • Pemerintah Akan Evaluasi Ketentuan Usia Maksimal dan Ijazah sebagai Syarat Kerja

    Pemerintah Akan Evaluasi Ketentuan Usia Maksimal dan Ijazah sebagai Syarat Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengevaluasi ketentuan batas usia maksimal dan ijazah pendidikan sebagai syarat diterima kerja. 

    Rencana ini merupakan respons atas penyusutan angka pendatang ke Jakarta pascaLebaran – yang dinilai mengindikasikan terjadinya pemerataan perluasan lapangan pekerjaan di Indonesia.

    Sekadar informasi, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKJ merekam jumlah pendatang usai Lebaran pada 2022 lalu sebanyak 27.478 orang, kemudian turun menjadi 25.918 pada warsa selanjutnya, dan tahun lalu hanya sebanyak 16.207 orang.

    Pada momentum Lebaran tahun ini pun, jumlah pendatang diestimasi menyusut menjadi 10.000—15.000 orang, terendah dalam lima warsa terakhir.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah sudah memiliki sedikitnya 3 strategi menyangkut ihwal tersebut.

    Pertama, melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam mendapatkan pekerjaan. Termasuk, ketentuan mengenai batas usia maksimal dan persyaratan berupa ijazah pendidikan.

    Terkait dengan ihwal batas usia, dia menilai ketentuan tersebut tidak relevan serta bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, kata dia, pemerintah akan memberikan perintah kepada pemberi kerja untuk menghapus ketentuan tersebut.

    “Kami akan perintahkan pelaku industri menghapus ketentuan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. Paradigma bahwa di umur tertentu seseorang tidak lagi bisa bekerja tidak relevan. Makanya, ada orang yang sudah pensiun meninggal dunia. Harus diubah. Kita bisa menyontoh Jepang, Singapura, dan negara-negara di Eropa,” kata dia kepada Bisnis baru-baru ini.

    Menyoal evaluasi ketentuan-ketentuan akademik, tambanya, negara bakal mempertimbangkan sertifikasi sebagai syarat bekerja untuk profesi tertentu alih-alih ijazah pendidikan.

    Kedua, meningkatkan pengembangan kawasan industri di luar area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Termasuk, pengembangan kawasan-kawasan industri lain di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di antaranya Karawang, Sukabumi, Cianjur, serta Batang.

    Menurut hemat dia, kawasan-kawasan tersebut cukup efektif menjadi kanal anyar bagi masyarakat urban yang merantau demi mencari sumber penghidupan baru, serta cukup ampuh dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

    “Kenapa? Karena kawasan-kawasan industrial memiliki salary yang juga lumayan,” kata pria yang akrab dipanggil Noel itu.

    Ketiga, menggaungkan kembali substansi aturan tentang laporan lowongan pekerjaan memeratakan peluang kerja di Tanah Air. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

    Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pemberi kerja wajib melaporkan setiap slot pekerjaan yang tersedia kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

    “Selama ini, regulasi tersebut tidak pernah digaungkan. Pemberi kerja manapun harus lapor ke kami agar pencari kerja tidak lagi kesulitan dalam mencari pekerjaan, atau menghadapi para calo yang pasti merugikan,” kata Noel.

    Lebih jauh, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Tujuannya, kata Noel, membentuk komunikasi serta koordinasi antarlembaga yang lebih baik dalam meng-handle ketersediaan peluang kerja, di sektor formal maupun informal.

    Menyinggung pergeseran dari pekerjaan formal ke sektor informal, dia melihat hal ini sebagai fenomena temporer. Selain itu, juga mengindikasikan adanya peningkatan wawasan angkatan kerja di Tanah Air mengenai peluang kerja di luar sektor formal.

     

  • Pemerintah Prabowo Susun Aturan Ojek Online, Begini Bocorannya

    Pemerintah Prabowo Susun Aturan Ojek Online, Begini Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai merancang regulasi khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol) guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Fokus utama dalam aturan ini mencakup pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) serta jaminan perlindungan kerja.

    “Iya, Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari ditemui di kantor Kemenaker, dikutip Senin (14/4/2025).

    “Semua perlindungan terhadap driver ojek online, baik pengemudi pengangkutan orang maupun barang,” ujarnya menambahkan.

    Dhatun menjelaskan Sekneg tengah mengumpulkan beberapa sektor untuk menyusun aturan yang tepat. Terkait aturan tersebut memang berasal dari lintas sektor, dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

    Namun memang belum diputuskan bentuk aturannya nanti, apakah Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

    “Nah, ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari sekretariat negara pun akan mengundang dari pihak aplikator,” ujarnya.

    Pembicaraan soal aturan pengemudi online memang sudah dilakukan sejak lama. Namun dia mengatakan belum komprehensif karena belum menyentuh banyak sektor, seperti tarif yang dipegang oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komdigi.

    Dengan dilibatkan semua sektor, diharapkan aturannya bisa lebih komprehensif dan tidak sepotong-potong.

    Ditanya apakah juga ada soal kemitraan, dia mengatakan akan dibicarakan nanti. Namun tidak dalam konteks yang sekarang.

    “Iya itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya kan itu masih jauh lagi nanti,” kata Dhatun.

    Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun. “Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara,” terangnya.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan membentuk aturan itu menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang. Kekosongan aturan yang ada sekarang, dia menjelaskan dimanfaatkan oleh para platform tersebut.

    “Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini,” jelasnya.

    (dem/dem)

  • Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata Nasional 13 April 2025

    Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (
    Wamenaker
    )
    Immanuel Ebenezer
    (Noel) mengajak seluruh pemangku kepentingan
    industri tekstil
    bersatu dan bergerak cepat menghadapi krisis yang membayangi sektor padat karya.
    Hal itu dia ungkapkan dalam acara Silaturahmi dan
    Halalbihalal
    “Bersatu Bangun Indonesia” bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
    Noel menegaskan, tanda bahaya bagi industri tekstil Indonesia telah menyala sehingga membutuhkan respons yang konkret.
    “Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tutupnya pabrik besar, dan anjloknya daya saing harus dijawab dengan strategi yang tidak biasa-biasa saja,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
    Lebih lanjut, Noel memaparkan tujuh tantangan utama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Beberapa di antaranya adalah ketergantungan impor bahan baku, tingginya biaya produksi, hingga minimnya investasi riset dan pendidikan vokasi.
    Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar jika semua pihak dapat bersinergi.
    “Kita tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kebijakan yang konsisten dan adaptif agar target pertumbuhan industri tekstil hingga 8 persen dalam lima tahun bisa tercapai,” ujarnya.
    Noel mengatakan, upaya tersebut selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Lebih lanjut, Wamenaker menekankan pentingnya program pelatihan ulang dan jaminan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja terdampak PHK, sebagai bagian dari solusi jangka pendek.
    “Halalbihalal ini dapat jadi momentum refleksi dan seruan untuk kembali menguatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangkitkan industri tekstil nasional,” katanya.
    Selain mengikuti acara yang digelar bersama API Badan Pengurus Jawa Tengah (Jateng), Noel juga menghadiri Halalbihalal Garment and Textile Solo Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PHK Tupperware Masuk Radar Pemantauan Kemenaker

    PHK Tupperware Masuk Radar Pemantauan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu lapran terkait penghentian operasional bisnis Tupperware Indonesia pada 31 Januari 2025 lalu.

    Untuk diketahui, Tupperware Brands Corporation telah memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya di sebagian besar negara, termasuk Indonesia setelah 33 tahun beroperasi di Tanah Air.

    Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025 yang merupakan keputusan global perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi jumlah buruh yang terdampak atas penghentian bisnis Tupperware Indonesia.

    “Belum ada info [terkait berapa banyak buruh yang terdampak dari penghentian operasi Tupperware Indonesia]. Nggak semua PHK harus mengadu [ke Kemnaker], kalau sepakat, ya sudah,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (13/4/2025).

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa dirinya juga belum mendapatkan laporan berapa banyak pekerja yang terdampak dari penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Saya belum dapat laporannya. Biasanya itu ke [Kementerian] Perindustrian,” kata pria yang akrab disapa Noel kepada Bisnis.

    Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut model bisnis yang digunakan perusahaan mengacu pada sistem Multi Level Marketing (MLM). Alhasil, dia tidak mendapatkan informasi terkait buruh yang terdampak atas penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Tidak ada infonya [terkait berapa banyak buruh yang terdampak dari penghentian operasi Tupperware Indonesia]. Karena penjualannya sistem MLM [Multi Level Marketing],” kata Said kepada Bisnis.

    Melansir dari akun Instagram resmi Tupperware Indonesia @tupperwareid, Minggu (13/4/2025), Tupperware Brands Corporation memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya di sebagian besar negara, termasuk Indonesia

    Perusahaan mengumumkan Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025 silam dan merupakan bagian dari keputusan global.

    “Dengan berat hati, kami mengumumkan bahwa Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025. Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan,” demikian yang dikutip dari Instagram Tupperware Indonesia.

    Tupperware menyebut sepanjang 33 tahun beroperasi di Indonesia bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu itu, perusahaan telah menjadi bagian dari dapur, meja makan, dan momen berharga keluarga Indonesia.

    “… Kami bangga telah menemani perjalanan Anda dengan produk yang dirancang untuk menginspirasi gaya hidup sehat, praktis, dan modern,” tulisnya.

    Tupperware Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan direktur eksekutif, tim penjualan, hingga konsumen selama ini kepada perusahaan.

    “Kenangan selama 33 tahun ini akan selalu menjadi bagian dari cerita indah kami,” pungkasnya.

  • Kabar Baik! Driver Ojol Diwacanakan Dapet ‘THR’ Lebaran Setiap Tahun

    Kabar Baik! Driver Ojol Diwacanakan Dapet ‘THR’ Lebaran Setiap Tahun

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merumuskan aturan baru untuk memastikan kesejahteraan para driver ojek online (ojol) di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan bonus hari raya (BHR) setiap tahun.

    Lebaran kemarin, mitra driver untuk kali pertama menerima BHR dari perusahaan. Meski nominalnya beragam dan menimbulkan banyak perdebatan, namun langkah tersebut dirasa sudah cukup baik.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan timnya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun aturan terkait pemberian BHR setiap tahun.

    “Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ujarnya usai bertemu dengan Operator Ojol di kantornya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/4).

    Immanuel Ebenezer (Noel). (Ondang/detikcom) Foto: Ondang/detikcom

    Menurut Noel, sapaan akrabnya, aturan yang disusun tidak hanya mengenai pemberian BHR, tapi juga perlindungan bagi para pengemudi online. Sebab, belum semua operator memberikan fasilitas asuransi kepada mitranya.

    “Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, dan taksi online,” jelasnya.

    Sebagai catatan, Noel telah bertemu dengan para aplikator ojol untuk membahas aturan terkait, Kamis (10/4). Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim.

    Dalam laporan para operator, Noel kaget menemukan data ada pengemudi ojol yang tidak mendapat BHR dan ada pula yang dapat tapi nilainya kecil, yakni Rp 50 ribu. Para operator beralasan, ada kriteria yang ditetapkan dalam pemberian BHR, seperti tingkat keaktifan.

    (sfn/rgr)

  • Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

    Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR). Hal ini menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang.

    “Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Noel mengatakan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Terlebih, ujar Noel, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.

    Evaluasi

    Menurut dia, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

    “Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker.

    Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan, nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

    “Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.

    Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun.

    “Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara,” kata Dhatun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamenaker: Pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol

    Wamenaker: Pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol

    Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR).

    Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis, mengatakan aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata Noel.

    Terlebih, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.

    Menurut Noel, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

    “Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker Noel.

    Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

    “Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” ujar dia menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025