Tag: Immanuel Ebenezer

  • Curhat Eks Karyawan Sanel Tour: Hanya Kerja Sehari, Ijazah Ditahan Bertahun-Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    Curhat Eks Karyawan Sanel Tour: Hanya Kerja Sehari, Ijazah Ditahan Bertahun-Tahun Regional 26 April 2025

    Curhat Eks Karyawan Sanel Tour: Hanya Kerja Sehari, Ijazah Ditahan Bertahun-Tahun
    Tim Redaksi
     
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Kasus
    penahanan ijazah
    eks karyawan oleh
    Sanel Tour and Travel

    Pekanbaru
    terus meluas.
    Data terbaru yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyebutkan jumlah korban sudah mencapai 40 orang.
    Salah satu korban, Muhammad Garry Luthfi (29), mengaku ijazah aslinya ditahan perusahaan meski ia hanya bekerja satu hari sebagai kurir ekspedisi.
    “Saya masuk Desember 2018. Kerja sebagai kurir ekspedisi Lion Parcel. Waktu itu interview di kantor Sanel. Saya menyerahkan ijazah SMK asli dan ada surat tanda terima. Yang nerima ijazah saya waktu itu namanya Ayi,” kata Garry kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).
    Garry yang merupakan warga Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru itu, memutuskan berhenti bekerja sehari setelah masuk karena merasa kondisi kerja tidak sesuai harapan.
    “Uang minyak aja tak dikasih sama perusahaan. BPJS juga tak ada. Sementara kerjaannya banyak, antar dan menurunkan paket pakai motor sendiri. Saya merasa tak sesuai, jadi besoknya saya berhenti,” jelas Garry.
    Setelah berhenti, Garry langsung mendatangi kantor Sanel di Jalan Teuku Umar untuk meminta ijazahnya kembali. Namun, permintaannya ditolak.
    “Saya ke kantor Sanel jumpa sama Ayi yang nerima ijazah saya. Tapi Ayi bilang tidak bisa. Ketus aja jawabnya. Mau ketemu bos, Santi, juga tak bisa,” ujarnya.
    Upaya kedua yang dilakukan Garry seminggu kemudian juga gagal. Ia bahkan dituntut untuk membayar denda yang disebut mencapai belasan juta rupiah.
    “Kalau mau ambil harus bayar uang penalti atau denda,” akui Garry.
    Kepada Kompas.com, Garry menceritakan bahwa ibunya sempat menangis setelah mengetahui ijazahnya ditahan.
    “Ibu saya nangis-nangis ijazah ditahan. Karena ibu bilang sudah susah sekolah untuk mendapatkan ijazah itu. Ini saya tak ikhlas,” ujarnya.
    Upaya bertemu pimpinan perusahaan juga selalu menemui jalan buntu. Ia pernah datang ke kantor, namun diberitahu bahwa bos perusahaan sedang ke luar negeri.
    “Sampai di sana saya dicuekin. Tak dihiraukan,” katanya.
    Merasa putus asa, Garry sempat menghentikan usahanya menuntut ijazah tersebut. Beruntung ia sempat memindai ijazah sebelum tamat sekolah, sehingga masih bisa melanjutkan kuliah.
    Melihat ramainya mantan karyawan lain yang menuntut ijazah mereka, Garry akhirnya ikut bergabung.
    “Saya lihat ramai kawan-kawan yang berjuang, makanya saya ikut juga. Saya butuh ijazah itu,” tegasnya.
    Menurut Garry, penahanan ijazah adalah strategi perusahaan agar karyawan tetap bertahan bekerja.
    “Ditahan karena biar saya enggak keluar, tetap bekerja. Katanya perusahaan sudah capek rekrut kami,” tambahnya.
    Garry kini berharap perusahaan segera mengembalikan ijazahnya, begitu juga milik eks karyawan lain.
    Owner Sanel Tour and Travel, Santi, membantah bahwa eks karyawan ekspedisi tersebut adalah bagian dari perusahaannya.
    “Mereka bukan karyawan Sanel. Dan kami juga tidak ada hubungannya dengan ekspedisi, tidak ada kontrak kerja. Perusahaan saya bergerak di bidang tour, bukan ekspedisi,” kata Santi kepada Kompas.com, Jumat malam.
    Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke anggota DPRD Pekanbaru dan menjadi perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang langsung melakukan sidak ke kantor Sanel.
    Namun, perusahaan sempat enggan menemui rombongan Wamenaker dan Dinas Tenaga Kerja Riau. Baru setelah Wamenaker pergi, pihak perusahaan mau bertemu dengan Kepala Disnakertrans dan anggota dewan.
    Awalnya, hanya ada 12 korban. Kini, jumlah korban yang mengaku ijazahnya ditahan terus bertambah hingga mencapai 40 orang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas
                        Regional

    4 Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas Regional

    Cueki Wamenaker Saat Sidak Penahanan Ijazah, Pihak Sanel Travel: Harusnya Ada Surat Tugas
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Sanel Tour and Travel
    memberikan penjelasan terkait ketidakacuhan mereka terhadap kedatangan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada Jumat (25/4/2025).
    Kunjungan Wamenaker tersebut terkait pengaduan 12 eks karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
    Pengacara pemilik Sanel Tour and Travel, Santi,
    Tommy Freddy Simanungkalit
    , menegaskan bahwa seharusnya kedatangan Wamenaker dilengkapi dengan surat tugas.
    “Kehadiran dari mereka, seharusnya kan ada surat tugas atau surat perintah. Mau dia Wakil Menteri, anggota dewan, ada SOP-nya,” kata Tommy kepada
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon.
    Tommy juga mempertanyakan apakah Wamenaker dan rombongan telah menelusuri masalah tersebut dengan benar.
    “Mereka datang ke situ (perusahaan) sudah ditelusuri betul tidak masalah itu. Apa kejadian sebenarnya,” ujarnya.
    Ia menambahkan bahwa pemilik perusahaan merasa tidak ada menahan ijazah mantan karyawan.
    “12 orang ini bukan karyawan Sanel,” jelasnya.
    Tommy juga mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan Wamenaker justru mengganggu aktivitas perusahaan.
     


    “Jelas kedatangan mereka ramai-ramai mengganggu. Diintimidasi. Mereka datang teriak-teriak, menakut-nakuti. Karyawan sampai ada yang ketakutan dan trauma. Bahkan mau mengundurkan diri. Tapi kita bilang ke mereka tunggu dulu, mana tahu nanti butuh pekerjaan,” sebut Tommy.
    Kasus penahanan ijazah mantan karyawan ini mencuat setelah salah satu korban melapor kepada Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.
    Kasus ini kemudian menarik perhatian Wamenaker, yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.
    Namun, pihak Sanel tidak menggubris kedatangan sang menteri, dan tidak ada satu pun pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang keluar untuk menemui Wamenaker dan rombongan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
    Setelah Wamenaker meninggalkan lokasi, pimpinan perusahaan baru mau bertemu dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan.
    Awalnya, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai eks karyawan ekspedisi dan menyatakan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
    Korban mengaku sudah bertahun-tahun ijazah mereka ditahan setelah keluar dari perusahaan.
    Berdasarkan data terbaru dari anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, jumlah korban yang mengalami penahanan ijazah kini telah mencapai 50 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Karyawan, Minta Tebusan Rp 5 Juta

    Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Karyawan, Minta Tebusan Rp 5 Juta

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau dilaporkan menahan sejumlah ijazah karyawannya. Pekerja harus membayar Rp 5 juta ke perusahaan jika ingin mengambil kembali ijazahnya sebelum habis masa kontrak.

    Hal itu terungkap saat 12 mantan karyawan perusahaan itu melaporkan kasus penahanan ijazah ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kamis (25/4/2025), dengan didampingi oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi. 

    Seorang pekerja Defri mengatakan ijazahnya ditahan oleh perusahaan Sanel sejak ia mulai bekerja sebagai kurir Lion Parcel pada November 2021. Kemudian resign atau keluar pada Februari 2022. Karena masa kerja tidak sesuai dengan kontrak, untuk mengambil kembali ijazah di perusahaan itu, ia diminta  membayar uang Rp 5 juta sesuai dengan perjanjian awal. 

    “Saya keluar dari sana karena gaji tidak sesuai, mau cari pekerjaan di tempat lain tidak bisa karena ijazah ditahan dari 2022 sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Defri. 

    Dijelaskan Defri, pihak perusahaan menahan ijazah karyawannya dengan cara menyuguhkan surat yang didalamnya ada persyaratan kontrak kerja selama dua tahun. 

    “Waktu interview sama HRD di sana dituliskan kalau misalnya pekerja keluar sebelum masa kontrak habis terhitung dua tahun maka akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp 5 juta. Saya tidak bisa uang itu, dan kami tidak diberikan tanda terima kalau ijazah kita ditahan dan slip gaji kita tidak dikasih,” bebernya. 

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat mengatakan ke-12 mantan pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan telah memberikan keterangan kepada pengawas dan membuat berita acara pemeriksaan. 

    “Besok rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut,” kata Boby. 

    Boby menyebutkan saat bertemu 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. 

    “Pak Wamen tentunya memonitor ya hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tuturnya. 

    Soal adanya uang tebusan ijazah Rp 5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut. 

    “Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi,” pungkasnya terkait perusahaan menahan ijazah karyawan di Pekanbaru.

  • Sudah Mengadu ke Dewan hingga Wamen Turun Tangan, tapi Ijazah 12 Mantan Karyawan Masih Ditahan Perusahaan Travel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 April 2025

    Sudah Mengadu ke Dewan hingga Wamen Turun Tangan, tapi Ijazah 12 Mantan Karyawan Masih Ditahan Perusahaan Travel Regional 24 April 2025

    Sudah Mengadu ke Dewan hingga Wamen Turun Tangan, tapi Ijazah 12 Mantan Karyawan Masih Ditahan Perusahaan Travel
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel di Kota Pekanbaru, Riau, hingga kini belum mendapatkan kembali ijazah mereka yang ditahan oleh pihak perusahaan. Padahal, mereka sudah melapor ke wakil rakyat hingga Wakil Menteri Tenaga Kerja pun turun tangan.
    Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengungkapkan bahwa para mantan karyawan tersebut sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepadanya.
    “Masalah ini sudah banyak yang menyelesaikan, tapi tidak terselesaikan. Makanya setelah mendapat pengaduan, saya sebagai wakil rakyat turun ke perusahaan,” kata Zulkardi kepada 
    Kompas.com
    , Kamis (24/4/2025).
    Awalnya hanya empat orang yang mengadu, namun jumlahnya bertambah menjadi 12 orang. DPRD sempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi hasilnya nihil.
    “Kita lakukan mediasi, tapi tak membuahkan hasil,” ucap Zulkardi.
    Persoalan ini bahkan menjadi perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (
    Wamenaker
    ) Immanuel Ebenezer Gerungan yang datang langsung ke lokasi melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/4/2025). Namun, kedatangan Wamenaker diabaikan oleh pihak perusahaan.
    “Begitu juga, Wamen datang tak dihargai. Mereka tidak mau menemui Wamen. Akhirnya Wamen mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja agar ijazah 12 mantan karyawan dapat dikembalikan,” ujar Zulkardi.
    Pihak perusahaan baru bersedia ditemui setelah Wamenaker pergi. Zulkardi yang ikut mendampingi Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, kembali melakukan mediasi di ruangan pimpinan perusahaan, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
    “Kemarin kita sudah mediasi di atas (ruangan pimpinan perusahaan), tapi tak ada hasil juga. Padahal, saya ada ambil dokumentasi pertemuan, saya tanyakan lagi kepada kawan-kawan mantan pekerja, ini siapa? Mereka mengaku itu adalah bosnya. Yang cewek ini siapa? Mereka bilang yang memberikan gaji kami katanya. Apalagi yang mesti ditutupi. Ini sangat mempersulit,” ungkapnya.
    Zulkardi menekankan bahwa
    penahanan ijazah
    menghambat mantan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
    “Kasihan mereka. Sekarang mereka menganggur. Salah satu syarat untuk bekerja itu kan harus ada ijazahnya. Sekarang ijazah mereka yang asli tidak ada. Ini cambuk bagi saya sebagai wakil rakyat. Ini akan terus kita kawal sampai tuntas,” tegas Zulkardi.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan masih enggan diwawancarai oleh media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Sidak Perusahaan Travel Tahan Ijazah Karyawan: “Mau Bekingnya Siapa, Kita Tabrak!”
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 April 2025

    Wamenaker Sidak Perusahaan Travel Tahan Ijazah Karyawan: “Mau Bekingnya Siapa, Kita Tabrak!” Regional 24 April 2025

    Wamenaker Sidak Perusahaan Travel Tahan Ijazah Karyawan: “Mau Bekingnya Siapa, Kita Tabrak!”
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan karena menahan ijazah, dan siap “menabrak” siapa pun beking di baliknya.
    Komitmen ini dia sampaikan saat melakukan sidak ke sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025), setelah menerima laporan penahanan ijazah 12 mantan karyawan.
    “Kemarin kejadian di Surabaya, sekarang terjadi di Pekanbaru, Riau. Dan saya yakin terjadi di mana-mana,” kata Immanuel kepada wartawan usai sidak.
    Immanuel menyebut, sidak semacam ini akan terus dilakukan di berbagai daerah guna memastikan hak mantan karyawan tidak dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
    “Kita akan melakukan sidak itu. Dan semua tempat, kita enggak peduli. Mereka mau bekingnya siapa kita tabrak. Karena kita ini diperintah konstitusi dan presiden saya,” tegasnya.
    Ia juga mengancam akan menutup perusahaan yang bersangkutan jika tidak segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan tersebut.
    “Kita tutup, tak ada urusan,” ujar Immanuel.
    Dalam sidak tersebut, Immanuel sempat meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan. Namun permintaan itu tidak direspons, sehingga membuat dirinya kecewa dan kesal. Ia pun memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk melanjutkan sidak.
    Karena harus mengejar penerbangan kembali ke Jakarta, Immanuel meninggalkan lokasi. Setelah ia pergi, penanggung jawab perusahaan akhirnya keluar dari lantai dua gedung. Pihak Disnakertrans Riau pun naik ke lantai dua untuk bertemu langsung.
    Namun, awak media dilarang masuk dan pihak perusahaan belum bersedia memberikan pernyataan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Sidak! Temukan Perusahaan di Riau Tahan Ijazah Karyawan

    Wamenaker Sidak! Temukan Perusahaan di Riau Tahan Ijazah Karyawan

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan warga terkait perusahaan itu tahan ijazah milik 12 mantan karyawan.

    Dalam kunjungannya, Immanuel menemukan perusahaan tersebut tidak hanya menahan dokumen penting mantan karyawan, tetapi juga bersikap tidak kooperatif terhadap kunjungan pemerintah.

    “Penahanan ijazah ini adalah tindakan yang salah secara hukum. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh disita atau ditahan, apalagi tanpa alasan yang sah,” tegas Immanuel dalam keterangannya.

    Ancaman Tegas: Perusahaan Bisa Ditutup Sementara

    Wamenaker pun menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tersebut tidak segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Ia bahkan mengancam untuk menutup operasional perusahaan sementara waktu terkait perusahaan tahan ijazah mantan karyawan.

    “Kita akan tutup, kita tidak peduli siapa beking-nya. Kita ini menjalankan amanah konstitusi dan perintah presiden,” ujarnya lantang.

    Perusahaan Dinilai Tidak Kooperatif

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Bobby Rachmat juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan menghindar. Hingga Wamenaker meninggalkan lokasi, tidak ada satu pun pihak manajemen yang menemui tim pengawas ketenagakerjaan.

    “Kami sudah datang baik-baik dan butuh klarifikasi. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak manajemen. Kami tetap bertahan di lokasi sesuai instruksi Pak Wamen,” kata Bobby.

    Tindakan perusahaan tahan ijazah karyawan telah lama dikategorikan sebagai pelanggaran hak tenaga kerja di Indonesia. Selain menghambat mantan pekerja mencari pekerjaan baru, tindakan tersebut juga mencerminkan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi dan tidak profesional.

  • 5
                    
                        Geram Dicueki Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Wamenaker: Mas, Saya Wakil Menteri!
                        Regional

    5 Geram Dicueki Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Wamenaker: Mas, Saya Wakil Menteri! Regional

    Geram Dicueki Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Wamenaker: Mas, Saya Wakil Menteri!
    Editor
    KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengalami kejadian tak mengenakkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025).
    Sidak tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 12 mantan pekerja.
     
    Namun, bukan sambutan atau penjelasan yang ia dapat, melainkan sikap tak acuh dari karyawan perusahaan.
    Dalam video yang beredar di media sosial, Immanuel yang akrab disapa Noel , tampak dicueki oleh seorang karyawan ketika mencoba memperkenalkan dirinya dan meminta bertemu dengan pihak manajemen.
    “Mas, saya wakil menteri,” ujar Noel dengan nada tinggi kepada salah satu karyawan yang justru tetap fokus pada layar komputer.
    Tampak Noel terus menatap pegawai tersebut.
    “Oi, hargai orang ngomong,” timpal seorang pria yang berada di samping Noel, memperingatkan karyawan tersebut.
    “Iya, sabar, makanya ditanya dulu,” jawab si karyawan dengan nada santai sambil terus menatap layar.
    Noel pun menjelaskan bahwa ia datang bersama anggota DPRD dan wakil bupati. Namun, tak satu pun pihak penanggung jawab perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan.
    “Jangan sampai kayak di Surabaya lagi nih,” ujar Noel, terlihat mulai kesal.
    Usai melakukan sidak, kepada wartawan, Noel menjelaskan bahwa dia sudah meminta untuk menemui pimpinan perusahaan tersebut. 
    “Saya sudah berkali-kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada pekerja, namun tidak ada yang menggubris,” ungkap Noel kepada wartawan.
    Ia bahkan menunjuk seorang operator yang sedang bekerja untuk menunjukkan kurangnya respons dari pihak perusahaan.
    Dalam kesempatan itu, Noel menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
    Dia mendesak agar perusahaan segera mengembalikan ijazah 12 mantan karyawannya. Jika tidak, ia mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara perusahaan tersebut.
    Sementara itu, Danu, salah satu mantan pekerja, mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun.
    “Sudah enam tahun ijazah saya tidak dikembalikan. Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan. Tapi sampai sekarang tak dikembalikan,” ucapnya kepada wartawan.
     
    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengatakan, telah bertemu dengan pimpinan perusahaan tour and travel yang menahan ijazah 12 mantan karyawan.
    Pimpinan perusahaan baru mau bertemu pihak pemerintah, setelah Noel meninggalkan lokasi.
    Sebelum itu, pimpinan perusahaan tidak menggubris atau cuek dengan kedatangan Wamenaker bersama rombongan.
    “Ya, akhir kita bisa jumpa pimpinan perusahaan. Tadi kita diskusikan terkait sidak Pak Wamen dan juga soal pengaduan masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan,” ujar Boby saat diwawancarai wartawan usai bertemu pimpinan perusahaan, Rabu.
     
    Boby menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan.
    Namun, mereka meminta data lengkap siapa saja mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan.
    “Ini kan dari (pengakuan) mereka. Merasa tidak ada menahan ijazah. Mereka minta mana datanya dan siapa pekerjanya. Ini yang perlu kita pertemukan tadi. Jadi bukan kita tidak berhasil (mengambil ijazah). Kita sudah berhasil bertemu dengan pimpinan perusahaan setelah menunggu. Alhamdulillah, kita ketemu dengan kesabaran kita juga kan,” ujar Boby. 
    (Kontributor Pekanbaru Idon Tanjung|Editor Krisiandi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Wamenaker Bilang Begini

    Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Wamenaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi UU No.20/2008 tentang UMKM.

    Meski tidak berkomentar banyak mengenai rencana tersebut, Noel, sapaan akrabnya, menilai bahwa ada kepentingan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan pengemudi transportasi online.

    “Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online. Jadi saya melihatnya ada hal yang positif ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Senin (21/4/2025).

    Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, masuknya para pengemudi ini dalam revisi UU UMKM bertujuan agar memiliki payung hukum yang jelas. 

    “Sampai hari ini aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  

    Kendati begitu, Maman menyebut bahwa pihaknya perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).  

    “Nah, kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.

    Adapun, rencana ini mendapat penolakan kerja dari asosiasi pengemudi transportasi online. Diberitakan Bisnis sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol), taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

    Menanggapi penolakan ini, Noel sekali lagi meyakini bahwa ada niat baik dari Kementerian UMKM mengenai rencananya memasukan pengemudi transportasi online dalam kategori UMKM.

    “Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan driver, tapi sekali lagi saya yakin sekali Kementerian UMKM pasti punya niat baik,” pungkas Noel. 

  • Minta Ijazahnya Kembali, Eks Karyawan Diana Malah Dimaki dengan Kata-kata Kotor
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

    Minta Ijazahnya Kembali, Eks Karyawan Diana Malah Dimaki dengan Kata-kata Kotor Surabaya 21 April 2025

    Minta Ijazahnya Kembali, Eks Karyawan Diana Malah Dimaki dengan Kata-kata Kotor
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Salah satu korban penahanan ijazah
    UD Sentosa Seal
    berinisial DSP (24) melaporkan HRD atas nama Veronika dan kawan-kawan ke
    Polda Jatim
    .
    Veronika merupakan HRD sekaligus diduga keponakan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana.
    Dia menjadi pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.
    DSP ditemani kuasa hukumnya, Edi Tarigan atau Etar, melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
    Dia melaporkan Veronika dan kawan-kawan atas dugaan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 UU KHUP karena ijazah dan SKCK-nya ditahan meski sudah mengajukan
    resign.
    DSP mengaku pernah mencoba mengambil ijazahnya ke gudang UD Sentosa Seal yang berada di Margomulyo, Surabaya.
    Namun, dia tidak menjumpai mantan bosnya tersebut. “Saya ke sana sama ayah, tapi tidak ada orangnya (Diana),” katanya di Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).
    Karena tidak dapat bertemu dengan Diana, DSP langsung menghubunginya melalui sambungan telepon dan diangkat.
    Namun, sambutannya kurang baik. “Sudah mencoba ngambil ijazah, tapi tidak ada respons atau tanggapan dari pengusaha. Saya konfirm langsung ke Bu Diana,” katanya. 
    Kendati mendapat konfirmasi soal keberadaan dan nasib ijazahnya, dia mengaku justru mendapat makian dari Diana.
    “Setelah telepon, saya malah dimaki-maki, kata-kata kotor. Saya tanya masalahnya apa, tidak dijawab, tambah maki-maki,” ucapnya.
    DSP menyampaikan, ijazah dan SKCK diserahkan ke perusahaan sebagai bentuk jaminan.
    Atau, jika tidak berkenan, karyawan wajib membayar Rp 2 juta, bisa dengan cara dicicil melalui potongan gaji setiap bulan Rp1 juta.
    “Kalau ditarik (ijazah) itu waktu
    interview
    , tujuannya untuk jaminan supaya kalau misalnya ada masalah keuangan, mencuri, atau gimana,” kata dia. 
    Melaporkan pegawai Diana, DSP membawa barang bukti berupa surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.
    Surat tersebut ditandatangani oleh Vero dan pegawai lain, salah satunya bernama Andi.
    “Yang kita bawa bukti tanda terima dan kopi ijazah. Tanda terima itu ditandatangani Vero, di bawahnya ada namanya Andi,” kata kuasa hukum, Edi Tarigan.
    Lebih lanjut, Etar mengatakan bahwa laporan ke SPKT Polda Jatim bukan karena berkaitan dengan sidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Kamis (17/4/2025) lalu.
    “Laporan ini berdasarkan bukan itu saja. Jauh-jauh sebelum Wamenaker datang, sudah mengawal, kita sudah lihat. Kita sudah menyikapi dari Pak Walikota, Wawali sampai Wamen,” katanya. 
    Wamen Noel juga mengatakan bahwa saat melakukan sidak ke gudang UD Sentosa Seal, Diana dan Veronika berkelit saat menjawab pertanyaan.
    Keduanya membantah telah menahan ijazah dan tidak mengingat setiap karyawannya.
    Setidaknya, ada 31 mantan karyawan yang melaporkan Diana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.