Tag: Imam Nahrawi

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berpeluang besar mencetak rekor terkait menteri-menterinya yang terjerat kasus korupsi.

    Hal ini diungkap pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 Agustus 2025.

    “Apakah rekor @jokowi akan bertambah sbg presiden dgn menteri terbyk korupsi?” kata Chusnul Chotimah.

    Chusnul Chotimah berharap rekor negatif tersebut tidak ditiru menteri-menteri Presiden Prabowo Subianto.

    “Min @Gerindra bilangin ketummu yg seperti ini jgn ditiru ya,” sambung Chusnul Chotimah dengan emoji tersenyum.

    Saat ini, tercatat ada dua menteri era Jokowi yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus kuota haji di KPK dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telnologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem Makarim juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan layanan Google Cloud.

    Sebelumnya, sudah ada lima menteri era Jokowi yang masuk penjara gara-gara menggarong duit negara.

    Pertama, Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. 

    SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kedua, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. 

    Politikus Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Ketiga, Idrus Marham Idrus Marham selaku Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Idrus tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. 

    Keempat, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Imam terjerat kasus suap dana hibah KONI.

    Kelima, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.

    Keenam, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

  • Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 29 Juni 2020, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara imbas korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menganggap Imam terbukti menerima suap dana hibah atlet-pelatih.

    Sebelumnya, Imam dikenal sebagai Menpora cekatan. Ia kerap terdepan urusan mengapresiasi atlet nasional berprestasi. Masalah muncul. Belakangan borok Imam kelihatan. Ia diduga menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Kiprah Imam Nahrawi sebagai Menpora sempat membawa nuansa positif. Ia dianggap sebagai Menpora yang peduli dengan atlet nasional. Barang siapa yang punya prestasi membanggakan akan diapresiasi. Bonusnya dicairkan cepat.

    Citra itu kian hancur kala ia diduga melakukan korupsi. Kemenpora di bawah kuasanya dianggap problematik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus praktek korupsi yang dilakukan oleh petinggi Kemenpora. Alhasil, KPK berhasil menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) petinggi Kemenpora.

    Mereka menangkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana. Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan anggota stafnya, Eko Triyanto juga ikut ditangkap.

    KPK menangkap pula Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Pusat, Johnny F. Awuy. Penangkapan itu terkait berbagai kasus korupsi.

    Utamanya masalah dana hibah dari Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan seleksi bakal calon atlet-pelatih SEA Games. Nama Imam akhirnya terseret. KPK mengendus bahwa Imam ikut menerima suap. Memang tak secara langsung karena uang masuk lewat asistennya Miftahul Ulum.

    KPK mencoba menelusuri lebih jauh keterlibatan Imam. Akhirnya, diketahui bahwa Imam terlibat dari korupsi dana hibah dari 2014 hingga 2018. KPK pun mengumumkan status Imam sebagai tersangka pada 18 September 2019. Kemudian, Imam mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

    “Dalam rentang 2014 – 2018, Imam selaku Menpora melalui Ulum selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, hingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar.”

    “Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ungkap jubir KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, dikutip laman KPK sehari setelahnya, 19 September 2019.

    Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) di kawsan Senayan, Jakarta. (Kemenpora)

    Persidangan kasus suap Imam pun berlangsung. Segenap rakyat Indonesia pun mengecam keterlibatan Imam dalam korupsi. Puncaknya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan tiga bulan pada 29 Juni 2020.

    Imam dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan merugikan negara. Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Namun, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang ingin hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Imam telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim, Rosmina sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 29 Juni 2020.

  • Pencarian Penumpang Kapal Lompat ke Laut di Sumenep Terhambat Cuaca

    Pencarian Penumpang Kapal Lompat ke Laut di Sumenep Terhambat Cuaca

    Sumenep (beritajatim.com) – Pencarian terhadap Rahmat (49), warga Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura yang melompat ke laut dari Kapal Sabuk Nusantara 91, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    “Pencarian terhambat cuaca, yakni gelombang tinggi dan hujan. Karena itu, kami tidak bisa melakukan pencarian terlalu ke tengah,” kata Koordinator Basarnas Sumenep Imam Nahrawi, Rabu (18/06/2025).

    Memurutnya, Basarnas telah melakukan pemetaan arah di perairan tempat kejadian. Korban kemungkinan terbawa arus ke arah tenggara. “Karena itu, petugas mulai memfokuskan pencarian ke wilayah tenggara. Tapi belum membuahkan hasil. Pencarian masih akan kami lakukan,” ungkapnya.

    Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Raas, Wahid Hasyim Asyari mengaku telah berkoordinasi dengan nelayan di Pulau Raas agar membantu proses pencairan Rahmat.

    “Penyisiran di pinggir pantai juga sudah dilakukan. Tapi belum ada tanda-tanda keberadaan korban. Biasanya kalau terbawa arus besar bisa sampai ke tepi pantai,” ujarnya.

    Rahmat berangkat dari Pelabuhan Kalianget pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapal berlayar menuju Pelabuhan Batu Guluk, Pulau Kangean.

    Setiba di Perairan Raas, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini tiba-tiba melompat ke laut di sekitar perairan selatan Desa Ketupat, Pulau Raas.

    Saat ABK mendapat laporan bahwa ada penumpang yang melompat ke laut dari dek 4 sisi kanan kapal, nahkoda pun memutuskan untuk balik arah melakukan pencarian di Perairan Raas. Namun setelah melakukan pencarian berjam-jam, penumpang yang melompat ke laut itu belum ditemukan. Kapal kemudian melanjutkan perjalanan ke Kangean. (tem/ted)

  • Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) telah merampungkan pembentukan kepengurusan periode 2025-2030.

    Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi mengatakan kepengurusan tersebut berhasil dibentuk secara musyawarah mufakat.

    “Alhamdulillah hasil rapat formatur berhasil menyusun dan menyepakati susunan Kepengurusan PB IKA PMII Periode 2025-2030, yang merepresentasikan senioritas, ketokohan, kapasitas akademi, dan kewilayahan yang ada,” ujar Fathan di Jakarta, Rabu (26/03/2025).

    Rapat formatur Munas IKA PMII ke VII pada tanggal 8 Maret 2025 dihadiri oleh tim yang terdiri dari  Imam Nahrawi (mewakili wilayah Jawa), Ahmad Zarkasih (mewakili wilayah Sumatera), Mulyadi Tawik (mewakili wilayah Kalimantan), Mulyadi Prayitno (mewakili wilayah Sulawesi) dan Mumin Refra (mewakili Indonesia Timur).

    Fathan berharap seluruh pengurus PB IKA PMII memiliki spirit kebersamaan untuk membangun IKA PMII yang lebih solid dan mampu mengayomi semua alumni PMII yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Fathan menegaskan bahwa kepengurusan PB IKA PMII berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan terus menjaga semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri organisasi.

    “Situasi kebangsaan dan kenegaraan membutuhkan kehadiran IKA PMII, tentu hal ini harus menjadi agenda besar yang lebih didahulukan. Sumbangsih pemikiran dan gerakan sosial seluruh alumni wajib dijadikan arus utama dalam gerak langkah IKA PMII ke depan. Kita ingin IKA PMII jadi problem solver dari masalah kebangsaan dan kenegaraan yang sedang melanda Indonesia,” tuturnya.

    Adapun susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Periode 2025-2030 di antaranya yakni:

    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Ketua   : Dr. Andi Jamaro Dulung

    Wakil Ketua     : Hanif Dhakiri

    Sekertaris        : Dr. KH. Cholil Nafis, M.Si

    Wakil Sekertaris   : Drs. Ida Fauziyah, M.Si

    Anggota    :
    1.      DR (HC). Drs. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
    2.      Prof. Dr. Nazarudin Umar, M.A
    3.      Dr. Drs. M. Idrus Marham, M.sc
    4.      Dr. Burhanuddin Abdullah.
    5.      KH.Dr (HC) As’ad Said Ali
    6.      Fadhilah Suralaga
    7.      Dr.H. Umar Yahya
    8.      Dr. Kh. Malik Madany, M.A.
    9.      Prof. Dr. Ali Masykur Musa
    10.     Prof. Dr. Ahmad Mubarok, M.A
    11.     Drs. Lilis Nurul Husna
    12.     Dr. KH. Endin AJ Shofihara
    13.     Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si
    14.     Drs. H.A. Chozin Chumaedy
    15.     KH. Masyhuri Malik
    16.     Drs. Nukman abdul Hakim
    17.     Dr. H. Wahidudin Adam, SH. MA.
    18.     Dr. KH. Mohammad Irfan Yusuf Hasyim
    19.     Drs. Mujib Rohmat
    20.     Drs. Slamet Riyanto
    21.     Dr. H. Abdul azis, M.A.
    22.     Prof. Dr. H. Munzir Suparta, M.A.
    23.     Jauharoh Haddad
    24.     Mayjen TNI (purn) Dr. H. Ahmad Yani Basuki, M.Si
    25.     Brigjen TNI (purn) Aziz Ahmadi, M.Sc
    26.     Drs. Syarif Muhammad Allaydarus.
    27.     Komjen Pol (purn) Dr. Ahmad Lutfi, SH, S.S.T., M.K.
    28.     Drs. Khofifah Indar Parawangsa, M.Si
    29.     Drs. Syaeful Bahri Anshori, MP
    30.     Sultonul Huda
    31.     Nasrul Halim SH.
    32.     Dr. H. Asqolani, SH. MM.
    33.     Drs. H. Ratu Dewa
    34.     Prof. Dr. H. Khairudin Wahid
    35.     Choirus Sholeh Rasyid
    36.     Abdul Mun’im D.Z

    DEWAN PAKAR

    Ketua   : Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj

    Sekertaris      : Dr. KH. Imdadun Rahmat, M.Si

    Anggota :
    1.      Prof. Dr. H. Masykuri Abdullah, M.A.
    2.      Dr. KH. Jazil Fawaid, M.SI
    3.      KH. Ulil Abshor Abdalla
    4.      Drs. Samsul Widodo, MA.
    5.      Dr. Diana Mutia
    6.      Prof. Dr. Imron Rosyadi, M.Hi
    7.      Amsar Abdul Manan, M.Si
    8.      Prof. Dr. Dzuriyyatun Thoyyibah
    9.      Dr. Kh. Robikim M Has
    10.     Dr. Mundiharno, M.Si
    11.     Saida Sakwan
    12.     Dr. Ir. H. Muhtar Thahir Syarkawi,M.T., ATU.
    13.     Dr. Addin Jauharuddin, M.Si
    14.     Dra. Hj. Badriyah Fayumi, L.c., M.A.
    15.     KH. Ahmad Baso
    16.     Dr. Abdul Ghoffar Husnan, S.Pd.I.,S.H.,M.H
    17.     Dr. Fadli Yasir M.M

    PIMPINAN HARIAN

    Ketua Umum      : Drs. Fathan Subchi, MAP.

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Drs. Nusron Wahid, MM

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. H. Cucun Syamsul Rizal, M.Si 

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Arifatul Choiri Fauzi

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Aminuddin Ma’ruf

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Zaini Rahman

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Imam Nahrawi S.Ag

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Carman Ansari Ear Latief, S.Sos

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Asrorun Ni’am Sholeh

    1.      Ketua   : Hasanudin Wahid
    2.      Ketua   : Dr. H. Yayat Hidayat, M.Si
    3.      Ketua   : H. Nur Nadlifah, S.Ag., M.Si
    4.      Ketua   : Aqib Ardiansyah
    5.      Ketua   : Syiq Samsul Huda
    6.      Ketua   : Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.i
    7.      Ketua   : Dra. Wahidah syuaeb, M.Si
    8.      Ketua   : Rivqy Abdul Halim
    9.      Ketua   : Toriqul Haq
    10.     Ketua   : Dra. Luluk Nurhamidah, M.Si
    11.     Ketua   : Yunus Razak
    12.     Ketua   : Akhmad Gozali Harahap, M.Si
    13.     Ketua   : Siti Mukaromah
    14.     Ketua   : Mulyadi Prayitno
    15.     Ketua   : Heri Haryanto Azzumi
    16.     Ketua   : Mulyadi Tawik
    17.     Ketua   : Dr. Saleh, SH., MH
    18.     Ketua   : Dr. Lukman Khakim, AK., M.Si
    19.     Ketua   : MF. Nur Huda Yusro
    20.     Ketua   : H. Ahmad Zarkasih SHI, MM.
    21.     Ketua   : Dr. H. Syafitri Irwan, SAG. Mpdi
    22.     Ketua   : Juwanda, Spdi.
    23.     Ketua   : H.A. Jabidi Ritonga, SHI.
    24.     Ketua   : H. Hasan Basri Segala
    25.     Ketua   : M. Rodri Kaelani, SS.MM.Cps.
    26.     Ketua   : Sandi Suwardi Hasan, S.Ag., M.Si

    Sekertaris Jenderal     : Muhamad Nur Purnamasidi

    Wakil Sekretaris Jenderal       : Zainul Munasichin
    1.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Ulil Albab
    2.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Kaisar Abu Hanifah
    3.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Insan Purnama, M.Si
    4.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Isra D Pramulya, SIP
    5.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Yusra Alhabsyi
    6.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Cupli Risman
    7.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Samsul Rani
    8.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Saipul Adam
    9.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Syarifudin Salwani, SE.
    10.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Maryati Sholihah
    11.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abdul Rojak, SH.
    12.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Hamid Bula
    13.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Muhammad Nurcholis, S.Th
    14.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Irma Muthoharoh

    15.     Wakil Sekretaris Jenderal       : H. Faisal Amir, SE, MM.
    16.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Marwan Zaenuddin, MM.
    17.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Septi Rahmawati
    18.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Harry Saputra Gani
    19.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Rahmayanti
    20.     Wakil Sekretaris Jenderal       : M. Rifai Darus
    21.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Mohammad Syarif
    22.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Lukmanul Hakim al-Jambi
    23.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Hasan Taftanjanji
    24.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Anies Hidayah
    25.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abu Bakar Refra, SE. SH. MH
    26.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Danang Sanggabuana, M.Si
    27.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Abd Basir, M.Pd.I
    28.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Mashudi
    29.     Wakil Sekretaris Jenderl        : Zainal Abidin

    Bendahara Umum  : Arif Rahman

    Bendahara       : Syaeful Amin
    Bendahara       : Dahlia Umar
    Bendahara       : Ratu Dian Hatifah
    Bendahara       : Enung Maryati
    Bendahara       : Deta Anggraeni
    Bendahara       : Farried Akhmad Yani SE
    Bendahara       : Ali Suro
    Bendahara       : Syarifuddin Rauf, S.Ag. ME
    Bendahara       : KH. Abdur Rahim Hasan, SH.
    Bendahara       : H. Idy Muzayyad, SHI. M.Si.
    Bendahara       : Ervan Satriya, S.T
    Bendahara       : Wijayanti, M.Ap.

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
    1.      Departemen Luar Negeri : Dr. H. Syaifuddin Latif M
    2.      Departemen Pemerintah Daerah dan Pemberdayaan Desa : DR. H. Salni Fajar, Jauhari
    3.      Departemen Sosial dan Penanggulangan Bencana : Drs. H. Rusdi Hasir, Mohammad Saifulloh
    4.      Departemen Perindustrian dan Perdagangan : Dwi Saputro Nugroho, SH.
    5.      Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Tamrin
    6.      Departemen Pendidikan dan SDM Unggul : Ahmad Syahri Kurniawan, SH
    7.      Departemen Energi dan Sumberdaya Alam : H. Rudiyanto, SH.
    8.      Departemen Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tinggi : Wahyudin AB. Kessa, SE
    9.      Departemen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah : Moch. Fachrur Roziq
    10.     Departemen Pangan dan Pertanian : H Ahmad Mujtabah SE Sthi
    11.     Departemen Kelautan dan Perikanan: Yudistira SE.MM
    12.     Departemen Pemberdayaan Perempuan : Novi Kusumaningsih, M.Ak, Dessy Ulfa
    13.     Departemen Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran : Firman Syah Ali, S.h. M.h, Catur Susilo Rahardi

    LEMBAGA-LEMBAGA
    1.      Lembaga Kajian Strategis : Aam Waro Panotogomo, S.Sos, M.Sos.
    2.      Lembaga Bantuan Hukum : Soleh, Radit, Nina Batu Atas
    3.      Lembaga Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi : Ferio Pristiawan Ekananda
    4.      Lembaga Penguatan Ekonomi : Ali Zaziroh Hidayat
    5.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan : Meilina Ulfa
    6.      Lembaga Ketahanan dan Distribusi Kader : Mohamad Tulus

  • Susunan Kepengurusan PB IKA PMII 2025-2030 Ditetapkan, Ini Nama-Namanya – Page 3

    Susunan Kepengurusan PB IKA PMII 2025-2030 Ditetapkan, Ini Nama-Namanya – Page 3

    Ketua Umum: Drs. Fathan Subchi, MAP.

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium: Drs. Nusron Wahid, MM

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium: Dr. H. Cucun Syamsul Rizal, M.Si

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Arifatul Choiri Fauzi

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Aminuddin Ma’ruf

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Zaini Rahman

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Imam Nahrawi S.Ag

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Carman Ansari Ear Latief, S.Sos

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Asrorun Ni’am Sholeh 1. Ketua : Hasanudin Wahid

    2. Ketua : Dr. H. Yayat Hidayat, M.Si

    3. Ketua : H. Nur Nadlifah, S.Ag., M.Si

    4. Ketua : Aqib Ardiansyah

    5. Ketua : Syiq Samsul Huda

    6. Ketua : Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.i

    7. Ketua : Dra. Wahidah syuaeb, M.Si

    8. Ketua : Rivqy Abdul Halim

    9. Ketua : Toriqul Haq

    10. Ketua : Dra. Luluk Nurhamidah, M.Si

    11. Ketua : Yunus Razak

    12. Ketua : Akhmad Gozali Harahap, M.Si

    13. Ketua : Siti Mukaromah

    14. Ketua : Mulyadi Prayitno

    15. Ketua : Heri Haryanto Azzumi

    16. Ketua : Mulyadi Tawik

    17. Ketua : Dr. Saleh, SH., MH

    18. Ketua : Dr. Lukman Khakim, AK., M.Si

    19. Ketua : MF. Nur Huda Yusro

    20. Ketua : H. Ahmad Zarkasih SHI, MM.

    21. Ketua : Dr. H. Syafitri Irwan, SAG. Mpdi

    22. Ketua : Juwanda, Spdi.

    23. Ketua : H.A. Jabidi Ritonga, SHI.

    24. Ketua : H. Hasan Basri Segala

    25. Ketua : M. Rodri Kaelani, SS.MM.Cps.

    26. Ketua : Sandi Suwardi Hasan, S.Ag., M.Si

    Sekertaris Jenderal: Muhamad Nur Purnamasidi

    Wakil Sekretaris Jenderal: Zainul Munasichin

    1. Wakil Sekretaris Jenderal : Ulil Albab

    2. Wakil Sekretaris Jenderal : Kaisar Abu Hanifah

    3. Wakil Sekretaris Jenderal : Drs. Insan Purnama, M.Si

    4. Wakil Sekretaris Jenderal : Isra D Pramulya, SIP

    5. Wakil Sekretaris Jenderal : Yusra Alhabsyi

    6. Wakil Sekretaris Jenderal : Cupli Risman

    7. Wakil Sekretaris Jenderal : Samsul Rani

    8. Wakil Sekretaris Jenderal : Saipul Adam

    9. Wakil Sekretaris Jenderal : Syarifudin Salwani, SE.

    10. Wakil Sekretaris Jenderal : Ai Maryati Sholihah

    11. Wakil Sekretaris Jenderal : Abdul Rojak, SH.

    12. Wakil Sekretaris Jenderal : Drs. Hamid Bula

    13. Wakil Sekretaris Jenderal : Muhammad Nurcholis, S.Th

    14. Wakil Sekretaris Jenderal : Irma Muthoharoh 15. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Faisal Amir, SE, MM.

    16. Wakil Sekretaris Jenderal : Marwan Zaenuddin, MM.

    17. Wakil Sekretaris Jenderal : Septi Rahmawati

    18. Wakil Sekretaris Jenderal : Harry Saputra Gani

    19. Wakil Sekretaris Jenderal : Ai Rahmayanti

    20. Wakil Sekretaris Jenderal : M. Rifai Darus

    21. Wakil Sekretaris Jenderal : Dr. Mohammad Syarif

    22. Wakil Sekretaris Jenderal : Lukmanul Hakim al-Jambi

    23. Wakil Sekretaris Jenderal : Hasan Taftanjanji

    24. Wakil Sekretaris Jenderal : Anies Hidayah

    25. Wakil Sekretaris Jenderal : Abu Bakar Refra, SE. SH. MH

    26. Wakil Sekretaris Jenderal : Danang Sanggabuana, M.Si

    27. Wakil Sekretaris Jenderal : Dr. Abd Basir, M.Pd.I

    28. Wakil Sekretaris Jenderal : Mashudi

    29. Wakil Sekretaris Jenderl : Zainal Abidin

    Bendahara Umum: Arif Rahman

    Bendahara : Syaeful Amin

    Bendahara : Dahlia Umar

    Bendahara : Ratu Dian Hatifah

    Bendahara : Enung Maryati

    Bendahara : Deta Anggraeni

    Bendahara : Farried Akhmad Yani SE

    Bendahara : Ali Suro

    Bendahara : Syarifuddin Rauf, S.Ag. ME

    Bendahara : KH. Abdur Rahim Hasan, SH.

    Bendahara : H. Idy Muzayyad, SHI. M.Si.

    Bendahara : Ervan Satriya, S.T

    Bendahara : Wijayanti, M.Ap.

     

  • Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jember-Lumajang Terpilih Jadi Sekjen IKAPMII

    Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jember-Lumajang Terpilih Jadi Sekjen IKAPMII

    Jember (beritajatim.com) – Muhamad Nur Purnamasidi, politisi Golkar di DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember-Lumajang, Jawa Timur, terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII).

    Purnamasidi terpilih dalam Musyawarah Nasional IKAPMII di Jakarta, 21-23 Februari 2025. Semula namanya menjadi satu dari lima kandidat ketua umum bersama Fathan Subchi, Zaini Rahman, Ahmad Muqowam, dan Musahadi.

    Sekretaris IKAPMII Jember Sutrisno mengatakan, forum munas berjalan sangat dinamis. Beberapa kali sidang diskorsing. Dalam pemungutan suara, Fathan Subchi didukung 188 suara, Zaini Rahman didukung 2 suara, Imam Nahrawi didukung 4 suara, dan M. Nur Purnamasidi didukung 4 suara.

    Tidak terpilih menjadi ketua umum, Purnamasidi dipilih menjadi sekretaris jenderal oleh mid formatur. “Sahabat Fathan Subchi kemudian bermusyawarah dengan Sahabat Zaini Rahman dan Haji Nur Purnamasidi. Hasilnya, Fathan Subchi menjadi ketua umum, Nur Purnamasidi Sekjen, dan Zaini Rachman bendahara,” kata Sutrisno, Selasa (25/2/2025).

    Kesepakatan itu kemudian disampaikan pimpinan sidang Thoriqul Haq kepada peserta forum untuk kemudian disahkan. “IKAPMII Jember tuntas mengawal kandidat kami yang maju dalam Munas VII. Semoga kepemimpinan Nathan Suchi, Purnamasidi, dan Zaini Rahman membawa arah baru bagi kepentingan kebangsaan,” kata Sutrisno. [wir]