Tag: Ika Puspitasari

  • Pemkot Mojokerto Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi, Telkom Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

    Pemkot Mojokerto Tertibkan Infrastruktur Telekomunikasi, Telkom Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) –PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto senilai Rp13.461.263.133. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto.

    Pembayaran dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dan sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai dasar legal operasional jaringan telekomunikasi di wilayah perkotaan.

    Sebelumnya, Pemkot Mojokerto sempat menghentikan sementara operasional PT Telkom melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena belum terpenuhinya kewajiban perizinan dan sewa lahan aset daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa pembayaran sewa Rumija tersebut merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara telekomunikasi terhadap regulasi daerah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

    Kepatuhan tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto. Ia menegaskan bahwa penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

    “Penataan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan dan keamanan jaringan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban,” ujarnya.

    Langkah tersebut diambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota. Pemkot Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi dan memastikan seluruh operator memenuhi kewajiban perizinan serta kontribusi pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Kota Mojokerto. Sebanyak sepuluh perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

    Lantaran banyak operator telekomunikasi ditemukan memasang kabel tanpa izin maupun tanpa memenuhi kewajiban administrasi. Sanksi tersebut diberikan mulai, Selasa (2/12/2025) lalu setelah sebelumnya para penyelenggara memperoleh teguran lisan dan tertulis. Namun para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija). [tin/suf]

  • Pemkot Mojokerto Perkuat Kapasitas Petani Jeruk, Siapkan Wisata Petik Jeruk di TBM

    Pemkot Mojokerto Perkuat Kapasitas Petani Jeruk, Siapkan Wisata Petik Jeruk di TBM

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat kapasitas petani jeruk melalui Pelatihan Budidaya Jeruk yang digelar di PLUT Maja Citra Kinarya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas jeruk sekaligus menyiapkan wisata petik jeruk di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM).

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi bersama para petani jeruk yang sebelumnya digelar di Kantor Kelurahan Pulorejo pada November 2025 lalu. “Kita sudah diskusi awal di sana, kemudian saya tindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan panjenengan,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

    Yakni dengan melakukan kegiatan pelatihan di penghujung tahun. Wisata petik jeruk menjadi salah satu segmen penting dalam pengembangan kawasan TBM yang terintegrasi dengan wisata susur sungai. Meski luas lahan jeruk di Kota Mojokerto tergolong terbatas, Ning Ita (sapaan akrab, red), optimistis hasilnya dapat maksimal apabila dikelola dengan baik.

    “Artinya panjenengan sampun mendapatkan ilmu bagaimana supaya jeruk yang kita tanam di Bantaran Sungai Ngotok ini sesuai harapan kita bersama. Buahnya bisa lebat dan juga manis. Lahannya memang tidak luas, tapi kalau dikelola dengan baik, hasilnya bisa maksimal. Jeruk ini bisa menjadi kebanggaan sekaligus mendukung pariwisata Kota Mojokerto,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Mojokerto, Novi Raharjo menjelaskan bahwa, Pelatihan Budidaya Jeruk hari pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2025 lalu. Materi yang diberikan meliputi pengolahan lahan, perawatan tanaman, rekayasa tanaman, hingga pengendalian hama.

    “Panen pertama dan kedua biasanya masih masam atau kecut. Namun pada panen ketiga, kualitas buah bisa ditingkatkan menjadi lebih manis melalui berbagai intervensi dan rekayasa tanaman yang telah diajarkan oleh narasumber,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pada hari kedua pelatihan difokuskan pada konsep agrowisata, mengingat kebun jeruk berada di kawasan pariwisata TBM. Denganbtema agrowisata, artinya mengaitkan kegiatan pertanian dengan sektor pariwisata, karena lahan jeruk ini berada di kawasan Taman Bahari Mojopahit.

    Untuk semakin meramaikan kawasan TBM, Pemkot Mojokerto juga telah menggelar berbagai kegiatan dan event, mulai dari fun run hingga kegiatan kepramukaan. Saat ini, kawasan petik jeruk di bantaran Sungai Ngotok dikelola oleh enam kelompok petani jeruk, yang terdiri dari empat kelompok di sisi selatan sungai dalam kawasan TBM dan dua kelompok pengelola di sisi utara sungai.

    Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra yang ikut berdiskusi dan menyerap aspirasi para petani peserta pelatihan. [tin/ian]

  • Wali Kota Mojokerto Tinjau Pelatihan Produksi Tanaman Pangan, Dorong Petani Tetap Sejahtera

    Wali Kota Mojokerto Tinjau Pelatihan Produksi Tanaman Pangan, Dorong Petani Tetap Sejahtera

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meninjau Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan yang digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Maja Citra Kinarya, Kecamatan Prajurit Kulon. Pelatihan ini diikuti 75 petani padi di Kota Mojokerto dengan narasumber dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur, yakni Dr Lutfi Humaidi.

    Penyuluh Pertanian Ahli Muda yang memberikan materi penguatan produktivitas pertanian modern. Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk meningkatkan kapasitas petani agar tetap mampu menjaga produktivitas dan mendukung ketahanan pangan daerah.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa meski Kota Mojokerto bukan daerah agraris, perhatian terhadap petani harus terus diberikan. Ia mengapresiasi konsistensi para petani yang masih bertahan di tengah minimnya lahan pertanian. Kota Mojokerto bukan daerah penghasil pertanian.

    “Karena kita wilayah perkotaan. Tetapi saya berharap para petani yang masih ada di Kota Mojokerto ini tetap istikamah. Pelatihan ini kami selenggarakan karena kami ingin, meskipun bukan daerah penghasil, petani di Kota Mojokerto harus tetap sejahtera. Saya tetap memperhatikan para petani meskipun jumlahnya sedikit,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).

    Ning Ita (sapaan akrab, red) menambahkan bahwa pelatihan tersebut diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kualitas agar petani tetap sejahtera, sekalipun berada di wilayah yang bukan basis produksi pertanian. Ning Ita berharap agar generasi muda kelak bersedia meneruskan profesi petani sehingga keberlanjutan pertanian di Kota Mojokerto tetap terjaga.

    “Semoga ke depan masih ada generasi muda yang mau menjadi petani. Semangat untuk terus bertani, semangat untuk terus menghasilkan padi. Padi yang panjenengan hasilkan ini bagian dari kekuatan kita untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah Kota Mojokerto,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Strategis Keluarga untuk Indonesia Emas 2045

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Strategis Keluarga untuk Indonesia Emas 2045

    Mojokerto (beritajatim.com) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) berlangsung khidmat di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. Tahun ini, DWP mengusung tema ‘Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045’.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari hadir langsung dan memberikan arahan terkait pentingnya peran DWP dalam membangun fondasi keluarga ASN yang berkualitas. Menurutnya, tema peringatan HUT DWP tahun ini sejalan dengan visi besar negara untuk menyiapkan generasi emas pada tahun 2045.

    “ASN tidak mungkin bisa berkontribusi maksimal untuk pemerintah daerah kalau urusan rumah tangganya tidak ada kedamaian dan kondusifitas. Maka peran strategis Dharma Wanita ini adalah menjaga itu. Keluarga yang harmonis menjadi titik awal ASN dapat bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).

    Dalam arahannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah, namun tidak akan bermakna tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Karena itu, penguatan kualitas manusia sejak usia dini menjadi prioritas, terutama di tengah tantangan era informasi yang sangat cepat dan disruptif.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini turut menyoroti pentingnya pendidikan, pola asuh, serta pencegahan stunting sebagai bagian dari upaya membangun generasi berkualitas. Tantangan terbesar, katanya, berada pada kelompok remaja, yang kini hidup dalam lingkungan digital serba terbuka.

    “Tantangan kita saat ini ada pada remaja. Kita harus update perkembangan generasi Z dan generasi Alfa agar komunikasi bisa nyambung. Di sinilah peran ketahanan keluarga menjadi penting, diawali dengan bonding yang kuat antara orang tua dan anak,” terangnya.

    Melihat fenomena kenakalan remaja yang mulai muncul bahkan di kota kecil seperti Mojokerto, Ning Ita menginisiasi program baru bertajuk STAR (Sekolah Orang Tua Remaja). Program tersebut digagas karena menurunnya komunikasi keluarga, lemahnya ikatan emosional, serta kurangnya ketahanan keluarga di era modern.

    “Saya berharap Dharma Wanita dan PKK ikut berperan. Kalau gerakan ini kita lakukan secara keroyokan, tidak hanya pemerintah kota tapi juga organisasi-organisasi wanita, insyaallah kita mampu menghantarkan calon-calon pemimpin bangsa dari Kota Mojokerto,” ujarnya.

    Ning Ita mengajak DWP dan PKK untuk turut menyukseskan program STAR agar gerakan ini dapat berjalan masif dan memberi dampak luas. Di akhir acara, Ning Ita menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan yang merayakan HUT ke-26.

    “Semoga terus sukses dan berkiprah untuk mendukung ASN serta mengantarkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. [tin/ian]

  • Roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Resmi Ditutup, Wali Kota Tegaskan Peran Strategis Aparatur dalam Birokrasi

    Roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Resmi Ditutup, Wali Kota Tegaskan Peran Strategis Aparatur dalam Birokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rangkaian roadshow Coaching Manajemen Kepegawaian bertajuk ‘Ning Ita Sinar ASN’ (Sesi Inspirasi dan Arahan ASN Ber-AKHLAK) resmi berakhir. ASN dari Sekretariat Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi peserta terakhir dalam kegiatan yang digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menekankan bahwa ASN memegang peran fundamental sebagai mesin birokrasi dan penentu efektif tidaknya tata kelola pemerintahan daerah. “Birokrasi itu berjalan atau tidaknya ditentukan oleh ASN. ASN adalah mesin atau motor penggerak birokrasi,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

    Tanpa ASN, lanjutnya, tiga fungsi pemerintah daerah yakni penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan tidak mungkin berjalan. Ia menambahkan, melalui coaching ini dirinya ingin memastikan setiap ASN memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menopang tiga fungsi utama tersebut.

    Menurutnya, kualitas birokrasi sangat bergantung pada komitmen dan karakter para aparatur. Ning Ita juga kembali mengingatkan pentingnya penerapan core values ASN Ber-AKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut harus melekat dan tercermin dalam perilaku ASN di manapun berada, bukan hanya saat bertugas.

    “Nilai Ber-AKHLAK tidak hanya diterapkan saat jam kerja atau ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan. Ini harus menjadi perilaku melekat selama ASN menyandang jabatannya,” tandasnya.

    Dengan selesainya sesi coaching hari ini, roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Tahun 2025 yang digelar bergiliran di berbagai OPD resmi tuntas. Ning Ita berharap pembinaan ini dapat memperkuat karakter ASN Pemkot Mojokerto sebagai birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah. [tin/ian]

  • Peduli Bencana Sumatra, Ning Ita Lepas Bantuan Makanan Siap Saji dari Warga Mojokerto

    Peduli Bencana Sumatra, Ning Ita Lepas Bantuan Makanan Siap Saji dari Warga Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto secara resmi mengirimkan paket bantuan kemanusiaan berupa makanan siap saji guna membantu penanganan korban bencana alam yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Pemberangkatan logistik bantuan tersebut dilakukan pada Jumat (5/12/2025) malam dan dilepas secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

    Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa bantuan ini merupakan manifestasi kepedulian nyata masyarakat Kota Mojokerto terhadap saudara sebangsa yang tengah diuji musibah.

    Ia berharap kontribusi dari warga ini dapat memberikan manfaat langsung dan meringankan beban para penyintas di lokasi bencana.

    “Semoga bantuan dari masyarakat Kota Mojokerto bagi saudara kita yang sedang terkena musibah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ini bisa sedikit meringankan beban mereka. Kita doakan semoga bencana yang serupa dan bencana apa pun tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, termasuk di wilayah kota kita,” katanya.

    Terkait teknis bantuan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra, merinci bahwa logistik yang dikirimkan difokuskan pada roti siap saji hasil donasi masyarakat.

    Tercatat, total ada sekitar 150 karton besar bantuan yang berhasil dihimpun. Logistik ini nantinya akan digabungkan dengan bantuan lain di posko BPBD Provinsi Jawa Timur sebelum didistribusikan secara terpadu ke tiga provinsi terdampak.

    Ganesh menjelaskan alasan pemilihan jenis bantuan makanan siap saji. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis kebutuhan lapangan, di mana beberapa titik lokasi bencana saat ini sedang mengalami krisis air bersih yang menyulitkan proses memasak.

    “Jumlah bantuan yang kami kirimkan kurang lebih hampir 150 karton besar roti siap saji, hasil donasi yang terkumpul dari masyarakat Kota Mojokerto. Kenapa kita pilih makanan siap saji? Karena di sana juga krisis air bersih. Jadi kami siapkan yang tanpa diolah sehingga lebih tepat, baik makanan siap saji maupun bantuan lain yang bisa langsung digunakan,” ujarnya.

    Selain mengirimkan bantuan materiil, dukungan moral dan spiritual juga digalang oleh Pemkot Mojokerto. Bersama ribuan warga, Ning Ita turut menggelar Dzikir Akbar yang dipusatkan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) pada malam yang sama. [tin/beq]

  • Pemkot Mojokerto Segel 10 Perusahaan Telekomunikasi Pelanggar Perda

    Pemkot Mojokerto Segel 10 Perusahaan Telekomunikasi Pelanggar Perda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Sebanyak sepuluh perusahaan dikenai penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet).

    Sanksi tersebut diberikan mulai, Selasa (2/12/2025) lalu setelah sebelumnya para penyelenggara memperoleh teguran lisan dan tertulis. Namun para penyelenggara tersebut tidak segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Penertiban tersebut, lanjutnya, bukan semata tindakan administratif.

    “Namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Izin operasional dapat diberikan kembali apabila perusahaan telekomunikasi telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pelunasan retribusi yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).

    Salah satu perusahaan, PT Iforte Solusi Infotek, kini menjadi yang pertama menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) serta melunasi retribusi sebesar Rp516.892.000. Setelah pelunasan, segel dicabut dan PT Iforte kembali diizinkan beroperasi secara normal.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto. Termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkot Mojokerto memastikan penertiban akan terus dilakukan.

    Hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan sesuai regulasi. Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, Ning Ita berharap Kota Mojokerto dapat berkembang lebih baik dan bersinergi memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

    “Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses penertiban berjalan lancar. Setelah perusahaan melengkapi kewajiban, segel dapat dibuka dan layanan kembali normal,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota.

    Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. [tin/suf]

  • Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Menurutnya, kelalaian dalam penyajian data dapat berdampak fatal terhadap analisis maupun pengambilan keputusan di pemerintahan.

    Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambutannya, Ning Ita menekankan bahwa keakuratan dan validitas data merupakan fondasi penting setiap kebijakan publik. Ia mengimbau perangkat daerah untuk tidak asal mengunggah atau melaporkan data tanpa verifikasi yang jelas.

    “Jangan asal mengunggah dan melaporkan data. Akurasi dan validitas itu wajib, karena setiap keputusan strategis pemerintah bertumpu pada data,” tegasnya, Kamis (4/11/2025).

    Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. [Foto : ist]Ia menyebut penetapan daftar data 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan pemda memiliki data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ning Ita menegaskan, penetapan daftar data 2026 tersebut bukan seremoni.

    “Ini komitmen bersama agar Kota Mojokerto memiliki data yang benar-benar akurat, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Data yang tidak akurat berpotensi menghasilkan analisis yang keliru. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala dan real-time menjadi hal yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah,” katanya.

    Ning Ita berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan disiplin yang sama dalam menjaga kualitas data. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan kota secara lebih presisi.

    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan penetapan daftar data tahun 2026. Berbagai kelompok data ditetapkan, antara lain 330 data prioritas, 18 data geospasial, 31 data keuangan, 2.480 data E-Walidata SIPD RI, serta 1.555 data Satu Data Indonesia (SDI).

    Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Mojokerto untuk semakin memperkuat integrasi data dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berbasis bukti. [tin/but]

  • Pemkot Mojokerto Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

    Pemkot Mojokerto Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengoptimalkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Kebijakan ini telah memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa aturan mengenai penetapan KTR sudah jelas dan mengikat. Karena itu, Ning Ita (sapaan akrab, red) meminta seluruh masyarakat menaati larangan merokok di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

    “Artinya minimal di tempat-tempat itu tolong jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

    Dalam pengarahan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat tersebut, Ning Ita menjelaskan, jika ada tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

    “Keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu masyarakat. Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat Kebijakan ini sejalan dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, khususnya misi pertama,” urainya.

    Yakni yang menekankan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas kesehatan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini berharap masyarakat Kota Mojokerto benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Menurutnya, salah satu indikator sehat adalah tidak merokok.

    Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto, Hesti Puspasari melaporkan bahwa Monev KTR tahun 2025 menyasar 347 lokasi. “Dari jumlah itu, 193 lokasi telah menerapkan KTR secara penuh atau 100 persen,” tambahnya.

    Selain monitoring, peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat daerah se-Kota Mojokerto, para camat dan lurah, kepala UPT Puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta dan klinik, serta Kepala Sekolah juga mendapatkan penjelasan mengenai Dashboard E-KTR. Paparan tersebut disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM,

    Melalui langkah ini, Pemkot Mojokerto berharap penerapan KTR dapat semakin efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat upaya mewujudkan kota yang sehat dan berkualitas. [tin/ted]

  • Langgar Perda dan Picu Kerugian PAD, Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik

    Langgar Perda dan Picu Kerugian PAD, Pemkot Mojokerto Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota karena maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Penertiban ini dilakukan untuk mengimplementasikan tata ruang yang aman dan mengatasi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operator yang tidak berizin.

    Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tersebut mengatur secara ketat tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. Perda mewajibkan setiap pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman, serta sesuai dengan kaidah tata ruang kota. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan mengantongi izin resmi dan memenuhi standar teknis.

    Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak operator telekomunikasi memasang kabel tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban administrasi yang diatur. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran nyata terhadap aturan daerah.

    “Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

    Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi ironi. Sebab, pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) justru menekankan pentingnya penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

    “Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah. Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

    Penertiban ini mencakup kewenangan Wali Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, serta penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel ilegal.

    Wali Kota juga meminta dukungan dan pengertian warga terhadap proses yang berlangsung.

    “Terutama jika terjadi gangguan jaringan internet dalam waktu dekat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, ini semata bagian dari proses penertiban,” jelasnya.

    Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap oleh tim pengawasan kabel serat optik sesuai amanat Perda, serta dilakukan lewat koordinasi bersama seluruh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun masyarakat. [tin/beq]