Tag: Igun Wicaksono

  • Tanggapan Maxim Indonesia Terkait Buntut Keluhan Ojol Soal Potongan Aplikasi – Page 3

    Tanggapan Maxim Indonesia Terkait Buntut Keluhan Ojol Soal Potongan Aplikasi – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

    “Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

    “Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Keluhan Pengemudi Ojol

    Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

    Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

    “Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

  • Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen, Ekonom: Terlalu Besar!

    Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen, Ekonom: Terlalu Besar!

    Jakarta

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto turut menanggapi potongan aplikasi ojek online (ojol) yang tembus 30 persen. Dia menegaskan, nominal tersebut terlalu besar dan memberatkan!

    Eko menyarankan perusahaan ojol membuka dialog dengan mitra driver untuk mendengar masukan-masukan dan menyamakan ide. Hal tersebut bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

    “Secara umum terlalu besar nilai (potongan aplikasi) tersebut. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Jumat (17/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Senada dengan Eko, Yannes Pasaribu selaku pakar otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menegaskan, potongan aplikasi 30 persen sangat memberatkan driver ojol. Sebab, mereka juga harus mengeluarkan uang untuk biaya operasional kendaraan.

    “Potongan tarif hingga 30 persen jelas sangat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan, terutama setelah memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan,” kata Yannes.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol. Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    Grab Buka Suara

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” respons Tirza melalui keterangan resminya.

    Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

    Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

    “Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif,” kata dia.

    (sfn/din)

  • Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Komdigi Bakal Panggil Grab-Gojek Cs soal Biaya Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memangil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi. Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.

    Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi.

    “Kita lagi membahas ini, kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatam dikutip, Kamis (16/1/2025).

    Kemenhub Limpahkan Ketentuan Biaya Aplikasi ke Komdigi

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Asosiasi Minta Biaya Aplikasi Tak Sampai 20%

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.

  • Grab Tegaskan Biaya Aplikasi Mitra Driver Hanya 20%

    Grab Tegaskan Biaya Aplikasi Mitra Driver Hanya 20%

    Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa beban aplikasi yang dibebankan tidak lebih dari 20%.

    Angka tersebut, kata Tirza sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KP Menhub nomor 1001),” kata Tirza kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).

    Tirza mengatakan, biaya aplikasi yang dipatok oleh Grab bakal digunakan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra Grab melalui berbagai inisiatif.

    Inisiatif yang dimaksud seperti seperti dukungan operasional yang terdiri dari Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, dan biaya transaksi non-tunai.

    Selain itu, biaya aplikasi ini bakal dialokasikan juga untuk lpengembangan kapasitas mitra pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha.

    “Biaya ini juga dialokasikan sebagai asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi,” ujarnya.

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025)

  • Ojol ‘Dicekek’ Potongan Aplikasi, Grab Indonesia Bilang Begini

    Ojol ‘Dicekek’ Potongan Aplikasi, Grab Indonesia Bilang Begini

    Jakarta

    Grab Indonesia menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengklaim, besaran potongan yang dikenakan mitra ojol sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.

    “Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” ujar Tirza melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (16/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

    Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.

    “Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

    “Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

    “Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Keluhan Pengemudi Ojol

    Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

    Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

    “Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

     

  • Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar, yakni 30 persen. Mereka mengaku tak berhak melakukan teguran ke pihak aplikator.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator. Namun, kebijakan lanjutannya tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

    “Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Budi Rahardjo melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Budi membenarkan, ada permintaan dari komunitas ojol mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar. Bahkan, pihaknya juga telah melalukan koordinasi terkait keluhan tersebut secara internal. Namun, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data di lapangan untuk kemudian direalisasikan menjadi kebijakan.

    “Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

    Namun dalam praktiknya, beberapa driver ojek online mengeluhkan biaya aplikasi yang lebih tinggi dari seharusnya. 

    Budi menerangkan jika pihaknya telah menerima pengaduan dan permintaan dari komunitas Ojol. Namun Kemenhub masih melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait. 

    “Jadi kita tidak punya kemampuan dan kewenangan untuk masuk ke perusahaan aplikator,” jelas dia. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, mitra driver mengeluhkan biaya jasa yang dibebankan kepada mitra melambung dan membuat pendapatannya menipis. 

    Driver Gojek menunggu antrianPerbesar

    Dalam penelusuran Bisnis, salah seorang mitra Gojek bernama Rezki mengatakan bahwa biaya aplikasi sangat mencekik pendapatannya akhir-akhir ini.

    Sementara itu driver Grab lebih mengeluhkan pada sepinya penumpang di tengah biaya aplikasi 20% yang diterapkan Grab.

    Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

    Asosiasi berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat lebih responsif dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi, mengingat asosiasi mereka telah sejak lama terlibat dalam penyusunan tarif ojek online dan potongan aplikasi sejak 2019 lalu.

    “Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru ini bisa tegas dan mengakomodir aspirasi kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, potongan yang terlalu tinggi telah menjadi beban bagi banyak pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari aplikasi transportasi daring. 

    Asosiasi berharap, dengan perhatian serius dari pemerintah, permasalahan ini bisa segera diatasi untuk kesejahteraan mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

    “Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas di tahun 2025, mengingat jutaan pengemudi ojol mengandalkan pendapatan dari aplikasi ini,” ucap Igun.

    Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Gojek dan Grab harus hati-hati dalam menerapkan platform fee mengingat konsumen Indonesia masih berbasis permintaan. Persaingan dengan harga masih cukup berat. 

    “Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap. Bagi pemerintah, tentu memperjelas aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” kata Huda. 

  • Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30%, Kemenhub: Kewenangan Komdigi

    Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30%, Kemenhub: Kewenangan Komdigi

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi lebih dari 30%. Potongan itu disebut telah mengikis pendapatan ojol.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator. Namun, tindaklanjut bagi perusahaan aplikator masuk kewenangan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

    Budi menuturkan Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator. Kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan aplikator hanya di tengah Kementerian Komdigi.

    “Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” kata dia ditemui di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Budi mengakui ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih koordinasikan masalah ini secara internal. Kemenhub tidak bisa secara langsung juga mengumpulkan data di lapangan bagaimana kebijakan itu diberlakukan.

    “Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

    “Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom.

    Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

    (ada/rrd)

  • Driver Ojol Buka Suara soal Zendo Muhammadiyah Pesaing Grab-Gojek

    Driver Ojol Buka Suara soal Zendo Muhammadiyah Pesaing Grab-Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah dominasi raksasa ojek online, munculnya ojek online lokal membawa angin segar bagi industri transportasi di Indonesia.

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyambut baik kehadiran platform ojek online lokal yang dimiliki oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu), Zendo.

    Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebut kehadiran Zendo bisa menjadi penyeimbang ekosistem di bisnis transportasi online. Karena saat ini dua perusahaan aplikasi yang sudah ada masih mendominasi pasar ekosistem bisnis ojol atau transportasi online di Indonesia.

    “Harapan kami Zendo ini mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan aplikasi yang sudah hadir sebelumnya baik yang dari lokal Indonesia maupun dari luar negeri,” ujar Igun kepada CNBC Indonesia dalam sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).

    Kehadiran penyedia layanan ojol baru, diharapkan bisa menambah peluang bagi driver ojol yang ingin mencoba bergabung dengan Zendo untuk menambah pendapatannya.

    Karena menurutnya, dua aplikasi yang menguasai ekosistem ojol saat ini, menarik potongan aplikasi di luar dari regulasi yang ada.

    “Kami berharap Zendo bisa mengikuti atau bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” kata Igun.

    Sementara bagi pelanggan, ini bisa pilihan aplikasi lain yang sekiranya dapat memberi layanan dan kenyamanan lebih baik, serta program-program dari perusahaan aplikasi tersebut.

    Ia melihat peluang Zendo masih terbuka lebar di tengah pasar yang sudah ada dua pemain besar.

    “Kalau dari sisi konsumen, pastinya hal ini merupakan variasi baru yang patut dicoba. Jadi masih terbuka luas untuk dari sisi konsumen,” terangnya.

    Untuk itu Zendo perlu beradaptasi, meningkatkan marketingnya atau meningkatkan promosi terhadap masyarakat maupun para driver.

    “Karena bisnis teknologi pastinya tidak ada jenuh, namun di sini perlu adanya perbaikan-perbaikan regulasi dalam ekosistem dari bisnis teknologi ini.” pungkasnya.

    Mengutip laman resminya, Zendo adalah layanan on-demand services berbasis ojek yang hadir untuk memenuhi segala kebutuhan konsumen.

    Dengan fokus pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan, Zendo menyediakan berbagai layanan on-demand yang dapat diakses dengan mudah melalui WhatsApp.

    Zendo sudah hadir di 70 lebih kota di Indonesia dengan 700 lebih mitra ojek dan 100 ribu lebih pengguna aktif.

    (fab/fab)