Tag: Igun Wicaksono

  • Tuntutan Tak Didengar, 100 Ribu Ojol Ancam Kepung Istana Merdeka

    Tuntutan Tak Didengar, 100 Ribu Ojol Ancam Kepung Istana Merdeka

    Jakarta

    Gabungan ojek online (ojol) kembali akan melakukan protes besar-besaran di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Menurut perkiraan, ada 100 ribuan mitra driver yang akan mengepung kediaman Presiden tersebut.

    Kepastian ojol akan menyerbu Istana Merdeka disampaikan Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia. Dia menegaskan, gerakan tersebut akan dimotori aliansi di masing-masing wilayah.

    “Aksi demonstrasi ojol akan dimotori oleh masing-masing aliansi ojol provinsi di seluruh Indonesia, yang diperkirakan akan ada 100 ribu ojol seluruh Indonesia aksi serentak. Kami monitor untuk Jakarta akan dimotori Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) dengan tujuan Istana Merdeka,” ujar Igun kepada detikOto, Senin (23/2).

    Driver ojol. Foto: Agung Pambudhy

    Bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya, aksi yang sama juga akan berlangsung di kawasan Jawa Tengah. Sementara jumlah pesertanya diprediksi 5-6 ribu mitra driver.

    “Diperkirakan ada 5 ribu ojol ikut bergabung, di Jawa Tengah ada SAKO yang rencana akan turunkan sekitar seribu ojol ke kantor Gubernur Jateng,” ungkapnya.

    Meski demikian, Igun tak menyebut secara detail mengenai tanggal pelaksanaan demo tersebut. Namun, ada kemungkinan, aksi besar-besaran itu akan digelar dalam waktu dekat.

    Demo Ojol Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

    Igun menjelaskan, seruan aksi tersebut merupakan respons dari lemahnya sikap pemerintah yang tak mampu menindak tegas aplikator yang melanggar Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022. Kedua aturan tersebut berisi tentang tarif dan potongan aplikasi.

    “Hingga saat ini rekan-rekan pengemudi ojol/taxol/kurol masih mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari perusahaan-perusahaan aplikator besar yang berbisnis di Indonesia,” tuturnya.

    “Maka jalan represif lain akan kami tempuh berupa Aksi Mematikan Aplikasi Massal dan Aksi Demonstrasi serentak di Jawa, untuk Jabodetabek akan ada aksi demo ke Istana Merdeka menuntut Presiden RI agar bisa tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/rgr)

  • Duh! Asosiasi Serukan Ojol se-Indonesia Kompak Matikan Aplikasi

    Duh! Asosiasi Serukan Ojol se-Indonesia Kompak Matikan Aplikasi

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyerukan seluruh mitra driver mematikan aplikasi secara massal. Hal tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap sikap pemerintah yang dianggap tak berdaya ‘menghadapi’ aplikator yang semena-mena.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, aplikator telah melanggar Permenhub PM No.12 tahun 2019 mengenai pengaturan tarif transportasi online dan Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022 sebagai pengganti Kepmenhub KP No.667 tahun 2022 mengenai potongan biaya aplikasi.

    Namun, bukannya melakukan teguran atau hukuman, pemerintah justru terkesan diam diri. Padahal, kata Igun, ada banyak driver ojol yang dibuat susah lantaran sikap semena-mena aplikator. Kondisi tersebut yang membuat pihaknya menyerukan mogok massal.

    “Atas pertimbangan dan dasar tersebutlah Garda Indonesia menyerukan seluruh pengemudi online single fighter gabungan roda dua, empat dan seterusnya, serikat, aliansi, federasi, konfederasi, organisasi, komunitas dan simpatisan pengemudi online seluruh Indonesia untuk bergerak melakukan perlawanan,” ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (22/2).

    Ojek online alias ojol. Foto: Rifkianto Nugroho

    Igun menyerukan kepada seluruh serikat, aliansi, federasi, konfederasi, organisasi dan komunitas untuk bergabung secara massal membuat dan mengirim Surat Pemberitahuan Aksi ke masing-masing Polda di seluruh Indonesia dalam rangka aksi perlawanan melawan arogansi korporasi asing, aksi demonstrasi besar Indonesia dan aksi offbid massal besar seluruh Indonesia.

    “Pengemudi online menolak diam atas arogansi aplikator asing diam tertindas atau berjuang melawan semoga Tuhan yang maha kuasa, Allah subhannahu wa taala menyertai perjuangan perlawanan seluruh pengemudi online,” kata dia.

    Sebagai catatan, Garda Indonesia dan sejumlah gabungan ojol se-Tanah Air sudah berulang kali melakukan protes terhadap potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar. Aplikator memotong 20-30 persen dari setiap penghasilan mitra driver.

    (sfn/lth)

  • Asosiasi Pesimis Ojol Dapet THR Tahun 2025, Ini Alasannya

    Asosiasi Pesimis Ojol Dapet THR Tahun 2025, Ini Alasannya

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku ragu mitra driver bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sebab, prosesnya masih berjalan dan Lebaran hanya tinggal menghitung pekan.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono berharap, ojol bisa mendapat THR 2025. Namun, dia juga sadar, aturan terkait belum ada. Sehingga akan sulit untuk mewujudkannya tahun ini.

    “Tahun ini THR sepertinya memang tidak akan diberikan ke pengemudi mitra karena regulasinya memang belum tersedia,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Kamis (20/2).

    Ojek online beroperasi menggunakan aplikasi dalam pelayanannya. Yuk lihat driver ojol ‘ngebid’ di tengah tuntutan dapat THR dari aplikator. Foto: Rifkianto Nugroho

    Igun menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengkaji aturan terkait. Sehingga, tahun ini, mereka kemungkinan hanya sebatas mengirim surat edaran ke aplikator seperti Gojek atau Grab.

    “Kemenaker masih proses mengkaji dan pada hari raya tahun ini hanya dapat berupa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) kepada seluruh aplikator, sehingga masih tidak ada kewajiban memberikan THR,” tuturnya.

    Di kesempatan yang sama, Igun berharap, ketika kelak ojol mendapat jatah THR dari aplikator, maka besarannya disesuaikan upah minimum provinsi atau UMP setempat.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan Kemenaker untuk berikan draft kepada kami dan stakeholder hingga tercapai kesepakatan,” kata dia.

    Sebagai catatan, gabungan driver ojol telah melakukan demo besar-besaran di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Mereka meminta pemerintah untuk ‘mendesak’ aplikator seperti Gojek-Grab agar memberikan THR ke mereka.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku, sebelum ada demo besar-besaran, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan driver ojol untuk membahas rencana pemberian THR. Bukan sekali, pertemuan tersebut digelar hingga tiga kali!

    Selain dengan mitra ojol, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah dua kali bertemu perwakilan pengusaha. Dia mengklaim, pengusaha telah memahami permintaan tersebut.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin. Pengusaha juga sudah katanya memahami,” jelasnya.

    Menaker dan Wamenaker Lesehan Temui Drivel Ojol Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Meski sudah berkumpul dan ada kata memahami rencana pemberian THR itu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu, terutama soal penentuan dan formula perhitungan THR bagi driver ojol.

    “Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Duh! Asosiasi Serukan Ojol se-Indonesia Kompak Matikan Aplikasi

    Ojol Minta Dikasih THR, Besarannya Setara UMP!

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengungkap besaran tunjangan hari raya (THR) yang diminta para mitra driver. Meski penghasilan tak menentu, namun mereka meminta THR-nya disetarakan upah minimum provinsi (UMP)!

    Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia mengatakan, pihaknya memang berharap THR yang diberikan setara UMP. Namun, dia juga terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan lain.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan Kemnaker untuk berikan draft kepada kami dan stakeholder hingga tercapai kesepakatan,” ujar Igun kepada detikOto, Selasa (18/2).

    Menaker dan Wamenaker Lesehan Temui Drivel Ojol Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Meski demikian, Igun mengaku tak yakin, ojol akan menerima THR tahun ini. Sebab, kata dia, aturannya masih belum ada. Dia berharap, itu bisa diberikan di kesempatan berikutnya.

    “Tahun ini THR sepertinya memang tidak akan diberikan ke pengemudi mitra karena regulasinya memang belum tersedia, Kemnaker masih proses mengkaji,” tuturnya.

    “Pada hari raya tahun ini hanya dapat berupa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh aplikator, sehingga masih tidak ada kewajiban memberikan THR,” tambahnya.

    Sebagai catatan, gabungan driver ojol telah melakukan demo besar-besaran di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Mereka meminta pemerintah untuk ‘mendesak’ aplikator seperti Gojek-Grab agar memberikan THR ke mereka.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku, sebelum ada demo besar-besaran kemarin, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan driver ojol untuk membahasa rencana pemberian THR. Bukan sekali, pertemuan tersebut digelar hingga tiga kali!

    Selain dengan mitra ojol, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah dua kali bertemu perwakilan pengusaha. Dia mengklaim, pengusaha telah memahami permintaan tersebut.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin. Pengusaha juga sudah katanya memahami,” ungkapnya.

    Meski sudah berkumpul dan ada kata memahami rencana pemberian THR itu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu, terutama soal penentuan dan formula perhitungan THR bagi driver ojol.

    “Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata dia.

    (sfn/sfn)

  • Kemenhub Evaluasi Pendistribusian Atribut Ojek Online

    Kemenhub Evaluasi Pendistribusian Atribut Ojek Online

    JAKARTA – Pagi tadi, sekitar pukul 08.45 WIB bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Menurut informasi, aksi teror bom itu dilakukan oleh seseorang yang menggunakan atribut ojek online (ojol). 

    Meski belum diketahui pasti, apakah pelaku benar merupakan pengemudi ojol atau tidak. Namun, faktanya atribut ojol memang dijual bebas di masyarakat. Tak hanya di situs jual beli online, beberapa kios di pinggir juga ada yang menjualnya.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator pun berencana untuk memanggil penyedia jasa layanan ojek daring yakni Grab dan Gojek. Rencananya, Kemenhub akan mengevaluasi soal pendistribusian atribut ojol di pasaran. 

    “Kalau menilik dari apa yang terjadi maka Kemenhub akan memanggil para aplikator untuk meningkatkan kewaspadaan. Pertama untuk mengevaluasi proses rekrutmen dan pemantauan terhadap member dan anggota yang aktif,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November.

    Menurut Budi Karya, Kemenhub memiliki peran untuk mengawasi keselamatan dan keamanan penumpang serta mitra ojek online. Regulasi secara formal diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

    Terlebih penggunaan jaket atau seragam ojek online untuk aksi terorisme jadi fenomena baru yang perlu diantisipasi ke depannya. “Jadi kita akan evaluasi semuanya, walau pun dia pakai atribut ojol kan ada cara untuk mendapatnya bagaimana. Jadi untuk self correction, kami di Kemenhub dalam proses untuk keselamatan,” lanjutnya. 

    Atribut ojek online dijual bebas di toko-toko online

    Di tempat terpisah, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyebutkan, penggunaan jaket ojol yang dipakai pelaku teror telah menimbulkan keresahan bagi kalangan pengemudi ojek daring. Belum lagi kekhawatiran masyarakat terhadap ojek online yang sedang mengantar barang ke lokasi tempat umum. 

    “Kami ini khawatir bahwa kami menjadi bahan kecurigaan dari masyarakat maupun manajemen-manajemen gedung apabila kami harus mengantar barang atau mengantar makanan ke lokasi-lokasi yang memang bentuknya tempat umum,” kata Igun di Markas Garda, Jakarta.

    Menurutnya, pelaku tersebut merupakan oknum yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan atribut ojol yang diduga berasal perusahaan berbasis aplikasi on-demand Grab. Dirinya tak menampik bila atribut ojek online sangat mudah didapatkan oleh masyarakat. 

    “Atribut ojek online seperti jaket memang tidak ada aturan harus dijual khusus untuk ojek online saja. Siapa pun bisa beli,” imbuhnya.

    Igun berharap ada peran serta dari perusahaan aplikasi, Grab dan Gojek, untuk mengeluarkan aturan yang menertibkan dan juga memperketat jual beli atribut ojol supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Meski begitu, Igun mengimbau supaya para driver ojek online tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa dalam memberikan layanan yang lebih baik untuk masyarakat.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, serahkan saja semua ini kepada pihak kepolisian karena hingga saat ini pelaku juga masih belum diketahui apakah benar dia pihak ojol atau aksi terorisme ini memanfaatkan atribut ojol untuk melaksanakan aksi pengeboman bunuh dirinya ini,” ungkapnya.

  • Maxim Buka Suara soal Isu Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 20%

    Maxim Buka Suara soal Isu Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 20%

    Bisnis.com, JAKARTA – Maxim Indonesia mengeklaim mematok biaya aplikasi yang diterapkan kepada mitra driver ojek online (Ojol) di bawah 15%.

    Hal ini merespons isu perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 20%.

    Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan pihaknya tidak pernah membebankan biaya aplikasi hingga 20% kepada para mitra.

    Bahkan, dia mengeklaim Maxim memiliki sejumlah program, sehingga para mitra bisa mendapat potongan biaya aplikasi hingga 5% saja.

    “Kalau dari Maxim, kami stasting dan teman-teman sudah bisa cek sendiri kami gak ada pemotongan di atas 15%. Bahkan kami juga banyak program, terutama untuk mitra mobil yang bisa ngepress komisinya menjadi 5% per order,” kata Dirhamsyah usai menghadiri acara HUT Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) ke-59 di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%.

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra.  

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi.  

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas.  

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun beberapa waktu lalu.

    Pemerintah Segera Bahas Biaya Aplikasi Ojol

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan aturan biaya aplikasi bagi ojol.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan karena aturan ini tidak hanya berada dalam ruang lingkup Komdigi.

    “Karena sebetulnya persoalan itu (biaya aplikasi) bukan cuma hanya di Komdigi tapi itu melibatkan banyak sektor lain,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

    Ketika ditanya apakah koordinasi dengan dua Kementerian tersebut akan memunculkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri atau tidak, Nezar enggan untuk menjawab tersebut.

    Namun dirinya menuturkan pertemuan dengan dua Kementerian tersebut perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah biaya aplikasi yang seharusnya berada di angka 20%.

    “Ya dibutuhkan satu pertemuan dulu ya antar Kementerian terkait nanti kalau sudah ada hasilnya saya kasih tau,” ucapnya.

  • Komdigi Segera Bertemu Kemenhub Bahas Biaya Aplikasi Grab-Gojek Cs

    Komdigi Segera Bertemu Kemenhub Bahas Biaya Aplikasi Grab-Gojek Cs

    Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan aturan biaya aplikasi bagi ojek online.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 20%.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan karena aturan ini tidak hanya berada dalam ruang lingkup Komdigi.

    “Karena sebetulnya persoalan itu (biaya aplikasi) bukan cuma hanya di Komdigi tapi itu melibatkan banyak sektor lain,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

    Terkait ditanya apakah koordinasi dengan dua Kementerian tersebut akan memunculkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri atau tidak, Nezar enggan untuk menjawab tersebut.

    Namun dirinya menuturkan pertemuan dengan dua Kementerian tersebut perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah biaya aplikasi yang seharusnya berada diangka 20%.

    “Ya dibutuhkan satu pertemuan dulu ya antar Kementerian terkait nanti kalau sudah ada hasilnya saya kasih tau,” ucapnya.

    Asosiasi Minta Biaya Aplikasi di Bawah 20%

    Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.

  • Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan kebijakan potongan aplikasi 30% untuk driver ojek online (ojol).

    Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menilai potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.

    Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

    “Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20%,” ujar Syafiuddin dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).

    Syafiuddin menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30% bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.

    “Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegasnya.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu, menurutnya, disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena itu, dia menilai perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

    “Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30%, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

    Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

    “Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” ujar Syafiuddin.

    Masalah pemotongan biaya ini telah lama dikeluhkan oleh driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

    “Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” ujarnya, dikutip dari Detikcom, Minggu (19/1/2025).

    Sayangnya, Igun mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Dia pun menyayangkan tidak adanya tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

    “Maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun.

    (haa/haa)

  • Potongan Aplikasi Mitra Maxim Diklaim Tak Sampai 30 Persen

    Potongan Aplikasi Mitra Maxim Diklaim Tak Sampai 30 Persen

    Jakarta

    Perusahaan ride-hailing asal Rusia, Maxim mengaku, biaya potongan aplikasi untuk mitra ojek online (ojol) di Indonesia tak sampai 30 persen. Kebijakan tersebut, kata mereka, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, pihaknya merujuk pada Ketentuan Diktum ke Delapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 untuk menentukan potongan aplikasi. Dia memastikan, besaran maksimal hanya 20 persen.

    “Dalam penerapannya, Maxim Indonesia memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5-15 persen kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif,” ujar Dirhamsyah melalui rilis resmi, dikutip Sabtu (19/1).

    Maxim Indonesia Foto: Maxim

    Bahkan, Dirhamsyah memastikan, Maxim Indonesia memberi kesempatan bagi mitra pengemudi mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program prioritas.

    “Kami menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Tuntutan Tak Didengar, 100 Ribu Ojol Ancam Kepung Istana Merdeka

    Gojek Klaim Tak Potong Penghasilan Ojol 30 Persen, tapi Segini

    Jakarta

    Gojek Indonesia menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Mereka menegaskan, apa yang dikeluhkan mitra tak benar. Sebab, nominalnya tak sebesar itu!

    Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina memastikan, biaya potongan aplikasi untuk mitra maksimal hanya 20 persen. Sehingga, tak benar seandainya ada yang mengeluh sampai 30 persen.

    “Gojek memastikan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen + 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Rosel, dikutip detikOto dari CNN Indonesia, Sabtu (18/1).

    Driver ojol Gojek. Foto: Agung Pambudhy

    Rosel menjelaskan, aturan soal pemotongan upah tersebut mengacu pada KP 1001/2022 untuk kendaraan roda dua. Menurut aturan itu, 5 persen dari biaya perjalanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitranya, mulai dari pelatihan hingga fitur keamanan mitra.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)