Tag: Igun Wicaksono

  • Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Picu Konflik Pengguna dan Driver, Garda Minta Double Order ShopeeFood-Grab Cs Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyorot ihwal algoritma double order pada aplikasi milik perusahaan penyedia layanan on-demand yang disinyalir memicu masalah antara konsumen dan mitra ShopeeFood di Yogyakarta.

    Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan kerawanan terjadinya konflik akibat multi atau double order sangat besar, sehingga algoritma tersebut harus dihapus dan tak diterapkan oleh semua perusahaan aplikator.

    “Garda menyatakan algoritma ini harus dihapus jangan lagi diterapkan oleh semua aplikator,” kata Raden kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Algoritma double order dinilai sangat merugikan. Sebab, kata Raden, pembayaran order kedua yang diterima mitra pengemudi hanya 50% dari nilai pemesanan pertama. 

    Di sisi lain, akibat keterlambatan pengiriman order juga merugikan konsumen.

    Raden berharap negara segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Pemerintah, sambungnya, diharapkan membuat regulasi menyoal tarif serta mekanisme pemesanan makanan dan antaran barang.

    “Sampai dengan saat ini regulasi tarif pengantaran barang dan pemesanan makanan tidak ada regulasinya sehingga menimbulkan kerawanan terjadinya konflik antara driver dengan konsumen,” kata dia.

    Selain itu, Raden menyayangkan masalah antara konsumen dengan pengemudi Shopee yang mengakibatkan kekisruhan massal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

    Algoritma double order disebut membuat akhirnya membuat waktu tunggu pemesanan makanan menjadi lebih lama 20-45 menit dari waktu normal.

    “Apabila hanya melayani satu order saja, hal inilah yang dikeluhkan kawan-kawan driver pada beberapa aplikator yang juga menerapkan algoritma multi order atau double order lainnya,” jelasnya.

    Diketahui, beberapa waktu lalu ratusan pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu pengguna Shopee dengan inisial TTW lantaran TTW berlaku kasar kepada salah satu driver.

    Adapun kekesalan TTW terjadi karena driver Shopee lama mengantarkan makanan yang sudah TTW pesan. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menduga lamanya pesanan tersebut karena algoritma yang diterapkan oleh aplikator dalam hal ini ShopeeFood. 

    Permasalahan serupa dapat ditemukan juga, tidak hanya di Shopee, di Grab dan Gojek. Bisnis coba menghubungi Gojek dan Shopee mengenai fitur Double Order. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak memberi tanggapan.

  • Nasib Kenaikan Tarif Ojol 15% Usai Ramai Ditolak Driver Gojek-Grab Cs

    Nasib Kenaikan Tarif Ojol 15% Usai Ramai Ditolak Driver Gojek-Grab Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan tarif ojol (ojek online) sebesar 8% hingga 15% menuai penolakan dari beberapa pihak, termasuk dari kalangan pengemudi atau driver. Lantas, bagaimana nasib wacana kebijakan tersebut?

    Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif ojol diutarakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka meminta pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan tarif dasar ojol.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati bahkan mengatakan apabila memungkinkan kebijakan itu untuk dibatalkan saja. Alasannya, dikhawatirkan bakal mengganggu ekosistem transportasi online.

    “Menurut kami lebih baik dibatalkan saja,” kata Lily kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Alih-alih menaikkan tarif dasar ojek online, Lily menyebut pemerintah justru perlu menggodok kejelasan status mitra ojol menjadi pekerja. Dengan demikian, mitra ojol dapat tergolong sebagai pekerja formal yang pembayaran gajinya dibayarkan mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

    “Sehingga tidak lagi tergantung pada tarif dan potongan platform yang regulasinya sepotong-potong dan diserahkan pada harga pasar,” ujarnya.

    Terlebih, apabila rencana kenaikan tarif 8%-15% itu tidak dibarengi dengan ketegasan memutuskan batas potongan platform. Maka, dia memastikan keputusan penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada kesejahteraan driver.

    Senada, penolakan terhadap wacana kenaikan tarif juga diutarakan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia.

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

    Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

    Belum Final

    Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol memang belum final karena saat ini masih dilakukan kajian secara mendalam.

    Adapun, salah satu hal yang masih menjadi pertimbangan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional. 

    “Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” kata Aan saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).

    Aan menjelaskan, Kemenhub masih akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak mulai dari akademisi hingga ekonom untuk memproyeksi dampak dari kenaikan tarif itu. 

    Selain itu, dia juga menyebut terus berkomunikasi dengan intens, baik dengan aplikator maupun driver ojol selaku mitra. 

    “Nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan. Jadi ini [regulasi terkait kenaikan tarif] belum final, seperti itu,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol terakhir kali terjadi pada 10 September 2022. Kala itu, Kemenhub menaikkan tarif ojol dengan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

    Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

    Kala itu, tarif ojol untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No.548/2020.

    Saat ini, penetapan tarif ojol masih diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No. KP348 Tahun 2019.

    Mengacu pada tarif yang masih berlaku saat ini, jika terjadi kenaikan sebesar 8%-15% maka tarif ojol yang dikenakan bakal berkisar dari Rp9.990 hingga yang tertinggi Rp15.525.

    Berikut simulasi kenaikan tarif ojol 8% – 15% per zona:

    Zona I

    Rentang biaya jasa minimal: Rp9.250 – Rp11.500
    Asumsi naik tarif 8%: Rp9.990 – Rp12.420
    Asumsi naik tarif 15%: Rp10.637 – Rp13.225

    Zona II

    Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 – Rp13.500
    Asumsi naik tarif 8%: Rp14.040 – Rp14.580
    Asumsi naik tarif 15%: Rp14.950 – Rp15.525 

    Zona III Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 – 13.000

    Asumsi naik tarif 8%: Rp11.340 – Rp14.040 
    Asumsi naik tarif 15%: Rp12.075 – Rp14.950

    Respons Aplikator

    Perusahaan aplikator layanan transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia dan Maxim Indonesia merespons rencana kenaikan tarif ojol sekitar 8%-15%.

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam bersama Kemenhub mengenai rencana pemberlakuan penyesuaian tarif ojol.

    Director of Public Affairs and Communications GOTO, Ade Mulya menjelaskan bahwa hingga saat ini pengenaan tarif masih mengikuti regulasi yang berlaku dan belum ada kenaikan tarif.

    “Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (2/7/2025).

    Pada saat yang sama, Ade memastikan bahwa tarif baru yang saat ini tengah digodok tidak akan memberatkan konsumen. Dia juga berkomitmen untuk menghadirkan tarif yang kompetitif. 

    Hal tersebut diklaim penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang.

    “Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya.

    Grab Indonesia turut menanggapi rencana kenaikan tarif ojol. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

    “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza kepada Bisnis pada Rabu (2/7/2025).

    Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

    Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini.

    Sementara itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menuturkan bahwa rencana mengerek tarif itu dinilai masih perlu melalui pengkajian ulang.

    “Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” kata Rafi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

    Bukan tanpa alasan, Maxim berpandangan bahwa rencana untuk menaikkan tarif layanan transportasi online memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.

    Di samping itu, tambah Rafi, kenaikan tarif transportasi online juga akan memberikan dampak destruktif yang dapat dirasakan masyarakat, mitra pengemudi, dan juga industri e-hailing di Indonesia.

    Meski demikian, Rafi mengaku selama proses penggodokan kenaikan tarif Kemenhub memang telah melibatkan aplikator. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi insentif dengan Kemenhub.

  • Asosiasi Ojol Minta Potongan Komisi 10%, Begini Respons Maxim

    Asosiasi Ojol Minta Potongan Komisi 10%, Begini Respons Maxim

    Bisnis.com, JAKARTA — Maxim Indonesia merespons usulan sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) untuk membatasi potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 10%. 

    Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf mengatakan pihaknya menolak penurunan komisi aplikasi hingga 10%. Pasalnya hal tersebut menurutnya dapat menimbulkan konsekuensi lain, seperti meningkatnya biaya perjalanan dan potensi penurunan akses layanan bagi masyarakat.

    “Mengenai tuntutan pengemudi untuk menurunkan komisi aplikasi 10%, dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan terhadap usulan untuk menurunkan komisi aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan karena penurunan komisi aplikasi dapat menyebabkan kenaikan biaya perjalanan karena pengoperasian secara fungsional dan penyediaan layanan yang tersedia menjadi semakin sulit,” kata Rafi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (3/7/2025).

    Dia juga mengingatkan potensi penyempitan layanan dan penurunan permintaan akan membuat pengemudi kehilangan kesempatan kerja. Rafi menambahkan keputusan terkait tarif dan komisi harus melibatkan diskusi bersama seluruh pihak, baik pelanggan, mitra pengemudi, maupun aplikator, dengan mengedepankan kajian yang mendalam.

    Dia pun menekankan pihaknya mendukung keseimbangan dan motivasi yang akan membantu mitra untuk membuat pesanan dengan sukses.

    “Ini adalah ide utama yang didukung Maxim. Keputusan dalam menentukan tarif, biaya komisi, dan sebagainya, hendaknya didasarkan pada kajian yang mendalam, serta mempertimbangkan dan berdiskusi dengan semua pihak, mulai dari pelanggan, mitra pengemudi, dan aplikator,” katanya.

    Rafi menyebut Maxim telah menerapkan komisi aplikasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Kementerian Perhubungan No. 1001 Tahun 2022, dengan kisaran 5% hingga 15% tergantung jenis layanan dan wilayah.

    Untuk layanan Maxim Bike, komisi aplikasi adalah sebesar 9%–15% dan untuk Maxim Car, komisi aplikasi adalah sebesar 8%–15%. 

    “Pengemudi Maxim juga bisa mendapatkan komisi yang lebih rendah dengan bekerja secara aktif dengan rating yang baik dan dengan memberikan stiker khusus pada mobil mereka,” katanya.

    Maxim juga memiliki program motivasi untuk mitra pengemudi yang memungkinkan mereka mendapatkan potongan lebih rendah berdasarkan performa kerja. Pihaknya menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan. 

    “Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki ‘motivation program for drivers’ yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan komisi saat ini belum berpihak kepada pengemudi. 

    Garda mengajukan tuntutan pembatasan potongan maksimal hanya 10% dan menolak adanya kenaikan tarif tanpa melibatkan mitra pengemudi dalam proses kajian.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Igun mengatakan sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara.  Garda mengajukan lima tuntutan, yakni pembentukan UU atau Perppu Transportasi Online, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif terhadap pelanggaran potongan, serta penghapusan skema kerja eksploitatif. 

    Garda mengancam akan menggelar aksi mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi secara serentak pada 21 Juli 2025 jika tidak ada respons.

    Senada, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa potongan platform masih terlalu tinggi dan melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” katanya.

    Lily juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian pendapatan layanan pengantaran makanan dan barang.

    “Pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, belum termasuk beban operasional lainnya,” ujar Lily. 

    SPAI mendesak agar potongan platform dihapus atau setidaknya diturunkan ke 10%, serta mendorong pemberlakuan sistem upah berdasarkan UMP. Mereka juga meminta pengakuan terhadap pengemudi sebagai “pekerja platform”, bukan sekadar mitra, sesuai hasil forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa.

    Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif ojek online berdasarkan pembagian zona wilayah. 

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut kajian telah dilakukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif di masing-masing zona.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

  • Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia

    Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengungkap dampak buruk seandainya tarif jasa benar-benar naik 8-15 persen. Menurut mereka, akan ada inflasi besar-besaran dan penurunan minat konsumen menggunakan jasa ‘pasukan hijau’.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, pihaknya menolak keras rencana kenaikan ojol yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia berharap, rencana tersebut tak benar-benar direalisasikan.

    “Berdasarkan pernyataan dari Wamenhub bahwa Kementerian Perhubungan RI akan menaikkan tarif penumpang (ride hailing) ojol mulai 8% sampai 15% sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Rabu (2/7).

    “Sebaiknya itu dikaji lebih mendetail lebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini,” tambahnya.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Selain itu, seperti yang telah disampaikan di awal, keputusan menaikkan tarif ojol juga akan berdampak ke inflasi di sektor transportasi. Bahkan, dampaknya bisa ke mana-mana jika tetap dibiarkan.

    “Jika tarif penumpang yang akan diputuskan naik terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan pelanggan dan pastinya juga akan terjadi efek domino, dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM,” ungkapnya.

    Berkaca dari kenyataan tersebut, Igun menolak keras rencana pemerintah menaikkan tarif ojol di Indonesia.

    “Kami menolak adanya kenaikan tarif, kenaikan tarif seharusnya melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

    “Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing,” kata dia menambahkan.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk babak final.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. (Besarannya) bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan,” kata Aan.

    Sebagai catatan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona.

    Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.

    Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.

    Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.

    (sfn/din)

  • Grab Pastikan Biaya Komisi Platfrom Tak Lebih dari 20%

    Grab Pastikan Biaya Komisi Platfrom Tak Lebih dari 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Grab Indonesia memastikan pihaknya tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20% pada platformnya kepada mitra pengemudi atau ojek online (ojol). 

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

    Dia bilang Grab membutuhkan struktur komisi seperti saat ini untuk mempertahankan kualitas layanan, keamanan, dan dukungan yang menjadi ‘jiwa’ platform sejak awal. 

    “Komisi ini bukan angka semata, tetapi cerminan dari investasi berkelanjutan kami dalam teknologi, perlindungan mitra, pelatihan, dan layanan pelanggan yang andal,” kata Tirza saa dihubungi Bisnis pada Selasa (2/7/2025).

    Tirza menambahkan pihaknya menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini. Dia pun memastikan bahwa terkait pembagian 20% biaya komisi hanya berlaku atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti biaya emisi karbon.

    Adapun, biaya komisi dimanfaatkan untuk berbagai inisiatif yang mendukung mitra pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya. Beberapa inisiatif di antaranya pengembangan dan pemeliharaan platform. Hal tersebut mencakup biaya operasional aplikasi, termasuk server, fitur keamanan, serta inovasi teknologi agar mitra dapat bekerja dengan lebih efisien dan nyaman. 

    Kemudian dukungan operasional, termasuk layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim cepat tanggap kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai. 

    Tirza menambahkan inisiatif lainya adalah program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi. Program tersebut seperti GrabBenefits, program beasiswa GrabScholar, apresiasi dana abadi, insentif & bonus, program kelas terus udaha dan lain-lain,” kata Tirza. 

    Tirza mengungkapka asuransi kecelakaan juga diberikan untuk melindungi mitra pengemudi. 

    “Jika struktur komisi ini dipaksa turun secara signifikan, maka Grab tidak lagi dapat menjadi aplikasi yang dikenal dan disayangi masyarakat baik oleh penumpang yang mengandalkan layanan yang aman dan nyaman, maupun oleh mitra pengemudi yang selama ini menerima dukungan, insentif, dan perlindungan menyeluruh,” kata Tirza. 

    Dia menyebut dampaknya bukan hanya pada kualitas layanan, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem yang melibatkan jutaan orang di dalamnya.

    Lebih lanjut, Tirza mengatakan Grab percaya menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, dan keberlanjutan operasional platform adalah kunci untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri transportasi daring di tanah air. 

    “Kami senantiasa terbuka untuk terus berdialog dan meninjau kebijakan dengan instansi pemerintah terkait agar tercipta keberlanjutan ekosistem transportasi daring yang tetap relevan dan bermanfaat bagi Mitra dan masyarakat Indonesia,” tutupnya. 

    Di tengah rencana kenaikan tarif ojol, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia memilih menolak. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan rencana tersebut belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi secara langsung.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8%–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Pihaknya justru menyoroti permasalahan utama yang perlu segera diselesaikan adalah besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai tidak adil dan merugikan mitra pengemudi. Dia menyebut aplikator telah melampaui batas maksimal potongan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan,” katanya.

    Garda mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk pembentukan UU atau Perppu Transportasi Online, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas pelanggaran potongan, serta penghapusan skema kerja yang dianggap eksploitatif. Jika tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi pada 21 Juli 2025.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberikan dampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah diatur pemerintah.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

    Dia menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, belum termasuk beban operasional lainnya.

    SPAI juga mendesak penghapusan potongan platform atau setidaknya penurunan hingga 10%, serta pemberlakuan sistem upah berbasis UMP. Selain itu, mereka mendorong agar istilah “kemitraan” diubah menjadi “pekerja platform”, sebagaimana hasil forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa.

  • Grab Indonesia Buka Suara soal Wacana Tarif Ojol Naik

    Grab Indonesia Buka Suara soal Wacana Tarif Ojol Naik

    Bisnis.com, JAKARTA— Grab Indonesia buka suara terkait rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tengah dikaji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

    “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza kepada Bisnis pada Rabu (2/7/2025).

    Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

    Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini. 

    Grab, kata Tirza, juga rutin mengadakan dialog dengan mitra pengemudi melalui kegiatan seperti Kopdar dan Forum Diskusi Mitra (Fordim), baik secara langsung maupun virtual.

    “Forum-forum ini menjadi wadah penting untuk berdialog, menyampaikan aspirasi, dan membahas isu-isu aktual di lapangan secara bersama-sama,” katanya. 

    Pihaknya pun memahami perubahan seperti ini tidak mudah dan akan menimbulkan tantangan bagi semua pihak. 

    “Namun, kami percaya dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kita dapat mencari solusi terbaik yang mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia,” tandasnya, 

    Adapun, rencana kenaikan tarif ojol mendapat penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda Raden Igun Wicaksono menilai kebijakan ini belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi secara langsung.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Igun, permasalahan utama yang perlu segera diselesaikan adalah besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai tidak adil dan merugikan mitra pengemudi. Dia menyebut, aplikator telah melampaui batas maksimal potongan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan,” katanya.

    Garda mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk pembentukan UU atau Perppu Transportasi Online, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas pelanggaran potongan, serta penghapusan skema kerja yang dianggap eksploitatif. Jika tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi pada 21 Juli 2025.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberikan dampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah diatur pemerintah.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

    Dia menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, belum termasuk beban operasional lainnya.

    SPAI juga mendesak penghapusan potongan platform atau setidaknya penurunan hingga 10%, serta pemberlakuan sistem upah berbasis UMP. Selain itu, mereka mendorong agar istilah kemitraan diubah menjadi pekerja platform, sebagaimana hasil forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa.

    Sementara itu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zona wilayah.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” ujar Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

  • Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memastikan seluruh kebijakan tarif layanan ojek online (ojol) yang diterapkannya akan tetap mengikuti regulasi pemerintah. 

    Hal tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana akan menaikkan tarif ojol roda dua (2W) sebesar 8–15%. 

    Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan perusahaan tengah melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian guna memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak positif terhadap ekosistem.

    “Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade kepada Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Ade memastikan Gojek berkomitmen untuk menyediakan tarif yang kompetitif serta mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

    Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang. 

    “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ade. 

    Namun demikian, rencana kenaikan tarif ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan ini belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Igun, fokus utama saat ini bukan pada besaran tarif, melainkan besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai sangat merugikan pengemudi. Dia menyebut aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang telah diatur oleh pemerintah tanpa mendapat sanksi tegas.

    Dengan demikian, lanjut Igun, sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. 

    “Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

    Driver ojol menjadi salah satu tulang punggung bisnis ride hailing di Indonesia

    Garda pun mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, mulai dari pembentukan UU Transportasi Online atau Perppu, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas potongan yang tidak sesuai aturan, serta penghapusan berbagai skema sistem kerja yang dinilai eksploitatif. Jika tuntutan tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi lanjutan pada 21 Juli 2025, termasuk aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi.

    Senada dengan Garda, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menilai kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebutkan potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah ditetapkan.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” kata Lily dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7/2025).

    Lily juga menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana perusahaan platform masih menentukan tarif sepihak. SPAI mencatat bahwa pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan kepada platform, dan itu belum termasuk beban operasional lainnya.

    Oleh karena itu, SPAI mendesak agar potongan platform diturunkan hingga 10% atau dihapuskan sama sekali, serta mendorong pemberlakuan sistem upah berbasis UMP untuk menggantikan skema pembayaran per order.

    Lebih lanjut, SPAI juga meminta pemerintah menghapus istilah “kemitraan” dalam aturan transportasi online dan menggantinya dengan istilah “pekerja platform”, sebagaimana disepakati dalam forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa. SPAI berharap hal ini diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memberi sinyal pemerintah bakal segera merevisi penetapan tarif per kilometer ojek online atau ojol.

    Aan menyebut pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).

  • Driver Gojek-Grab Cs Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Desak Potongan Aplikasi jadi 10%

    Driver Gojek-Grab Cs Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Desak Potongan Aplikasi jadi 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menolak rencana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menaikkan tarif ojek online (ojol). 

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

    Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” katanyq. 

    Igun mengatakan peningkatan tarif juga dapat menimbulkan efek domino yang tidak diinginkan. Dia pun menegaskan ada lima poin utama tuntutan Garda kepada pemerintah, yang telah disampaikan baik melalui demonstrasi maupun surat resmi. 

    Pertama, Negara menghadirkan Undang-Undang (UU) Transportasi Online atau minimal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10%. Ketiga, diskresi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

    Keempat, audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi terkait potongan 5% dari pengemudi sesuai Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022. Kelima penghapusan skema-skema sistem kerja seperti member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi-order, dan biaya layanan lain yang dianggap mengkotak-kotakkan pengemudi

    Igun juga mengultimatum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Garda akan menggelar aksi lanjutan pada 21 Juli 2025.

    “Selain aksi demonstrasi kami juga akan melakukan aksi mematikan aplikasi massal serentak seluruh platform aplikasi di seluruh Indonesia dengan target pengemudi yang akan mematikan aplikasi hingga 500.000 pengemudi seluruh Indonesia,” katanyq. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan keputusan untuk merevisi tarif ojol sudah final dan telah melalui kajian zonasi. Besaran kenaikan bervariasi antara 8—15%, tergantung zona yang telah ditetapkan.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (30/6/2025).

  • Gojek Cs Disebut Telah Restui Usulan Tarif Baru Driver

    Gojek Cs Disebut Telah Restui Usulan Tarif Baru Driver

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pihak aplikator, seperti Gojek, Grab, Maxim dan lain sebagainya, telah menyetujui usulan tarif baru bagi mitra driver. 

    Dirjen Hubda Kemenhub Aan Suhanan mengatakan dalam usulan tarif baru, Kemenhub melakukan kajian sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. 

    Kenaikan bervariasi kenaikan mulai dari 8% hingga 15%, tergantung dari zona yang ditentukan. Total ada 3 zona.

    “Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator,” kata Aan dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). 

    Dia menjelaskan bahwa keputusan perubahan tarif itu sudah final. Bakal terdapat kenaikan tarif pada Ojol roda dua.

    Terkait pemotongan 10 persen, kata Aan, Kemenhub sedang mengkaji dan mensurvei mengingat ekosistem yang terbangun dari Ojek Online ini sudah sangat banyak sekali. 

    Untuk mitra total ada lebih dari 1 juta driver sementara itu UMKM yang sudah ada di dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta.

    “Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam Ojek Online ini juga tidak ada yang dirugikan,” kata Aan.

    Aan menegaskan pihaknya berhati-hati dalam menentukan kebijakan ini. Kemenhub menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara. 

    Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50%. 

    “Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%,” ujar Igun.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%. 

    “Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).  

    Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000. 

  • Kemenhub: Pembahasan Kenaikan Tarif Gojek

    Kemenhub: Pembahasan Kenaikan Tarif Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sinyal bahwa pemerintah bakal segera merevisi penetapan tarif per kilometer ojek online atau Ojol.

    Dirjen Hubda Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa keputusan perubahan tarif itu sudah final. Dia menjelaskan, bakal terdapat kenaikan tarif pada Ojol roda dua.

    “Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah lakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua itu ada beberapa kenaikan,” jelasnya dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

    Aan melanjutkan, pihaknya juga telah mengkaji rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

    Aan juga memastikan, usulan kenaikan tarif ini telah mendapat persetujuan dari pihak aplikator.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” tegasnya.

    Untuk diketahui, keputusan untuk merevisi tarif Ojol ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan usai sejumlah pengemudi Ojol melakukan demonstrasi pada 20 Mei 2025.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50%. 

    “Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%,” ujar Igun.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%. 

    “Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).  

    Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000. 

    Tak hanya itu, tambahnya, SPAI juga menuntut dihapuskannya skema atau program diskriminatif yang membuat pesanan prioritas bagi sebagian pengemudi ojol. Dia menilai, program itu menimbulkan ketimpangan hak yang diterima pengemudi ojol.

    “Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” pungkasnya.