Tag: Igun Wicaksono

  • Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

    “Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

    “Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Keluhan Pengemudi Ojol

    Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

    Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

    “Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

     

  • Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar, yakni 30 persen. Mereka mengaku tak berhak melakukan teguran ke pihak aplikator.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator. Namun, kebijakan lanjutannya tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

    “Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ujar Budi Rahardjo melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Budi membenarkan, ada permintaan dari komunitas ojol mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar. Bahkan, pihaknya juga telah melalukan koordinasi terkait keluhan tersebut secara internal. Namun, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data di lapangan untuk kemudian direalisasikan menjadi kebijakan.

    “Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono protes, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen. Padahal, menurut aturan yang berlaku, potongan aplikasi semestinya tak boleh lebih dari 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” ujar Igun kepada detikOto.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Kondisi tersebut, kata Igun, membuat penghasilan ojol semakin tipis. Sehingga, untuk menambah penghasilan, mereka terpaksa ‘kerja rodi’ dengan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga.

    “Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

    “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

    Diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

    Namun dalam praktiknya, beberapa driver ojek online mengeluhkan biaya aplikasi yang lebih tinggi dari seharusnya. 

    Budi menerangkan jika pihaknya telah menerima pengaduan dan permintaan dari komunitas Ojol. Namun Kemenhub masih melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait. 

    “Jadi kita tidak punya kemampuan dan kewenangan untuk masuk ke perusahaan aplikator,” jelas dia. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, mitra driver mengeluhkan biaya jasa yang dibebankan kepada mitra melambung dan membuat pendapatannya menipis. 

    Driver Gojek menunggu antrianPerbesar

    Dalam penelusuran Bisnis, salah seorang mitra Gojek bernama Rezki mengatakan bahwa biaya aplikasi sangat mencekik pendapatannya akhir-akhir ini.

    Sementara itu driver Grab lebih mengeluhkan pada sepinya penumpang di tengah biaya aplikasi 20% yang diterapkan Grab.

    Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

    Asosiasi berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat lebih responsif dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi, mengingat asosiasi mereka telah sejak lama terlibat dalam penyusunan tarif ojek online dan potongan aplikasi sejak 2019 lalu.

    “Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru ini bisa tegas dan mengakomodir aspirasi kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, potongan yang terlalu tinggi telah menjadi beban bagi banyak pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari aplikasi transportasi daring. 

    Asosiasi berharap, dengan perhatian serius dari pemerintah, permasalahan ini bisa segera diatasi untuk kesejahteraan mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

    “Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas di tahun 2025, mengingat jutaan pengemudi ojol mengandalkan pendapatan dari aplikasi ini,” ucap Igun.

    Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Gojek dan Grab harus hati-hati dalam menerapkan platform fee mengingat konsumen Indonesia masih berbasis permintaan. Persaingan dengan harga masih cukup berat. 

    “Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap. Bagi pemerintah, tentu memperjelas aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” kata Huda. 

  • Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30%, Kemenhub: Kewenangan Komdigi

    Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30%, Kemenhub: Kewenangan Komdigi

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi lebih dari 30%. Potongan itu disebut telah mengikis pendapatan ojol.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator. Namun, tindaklanjut bagi perusahaan aplikator masuk kewenangan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

    Budi menuturkan Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator. Kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan aplikator hanya di tengah Kementerian Komdigi.

    “Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” kata dia ditemui di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Budi mengakui ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih koordinasikan masalah ini secara internal. Kemenhub tidak bisa secara langsung juga mengumpulkan data di lapangan bagaimana kebijakan itu diberlakukan.

    “Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

    “Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom.

    Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

    (ada/rrd)

  • Driver Ojol Buka Suara soal Zendo Muhammadiyah Pesaing Grab-Gojek

    Driver Ojol Buka Suara soal Zendo Muhammadiyah Pesaing Grab-Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah dominasi raksasa ojek online, munculnya ojek online lokal membawa angin segar bagi industri transportasi di Indonesia.

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyambut baik kehadiran platform ojek online lokal yang dimiliki oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu), Zendo.

    Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebut kehadiran Zendo bisa menjadi penyeimbang ekosistem di bisnis transportasi online. Karena saat ini dua perusahaan aplikasi yang sudah ada masih mendominasi pasar ekosistem bisnis ojol atau transportasi online di Indonesia.

    “Harapan kami Zendo ini mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan aplikasi yang sudah hadir sebelumnya baik yang dari lokal Indonesia maupun dari luar negeri,” ujar Igun kepada CNBC Indonesia dalam sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).

    Kehadiran penyedia layanan ojol baru, diharapkan bisa menambah peluang bagi driver ojol yang ingin mencoba bergabung dengan Zendo untuk menambah pendapatannya.

    Karena menurutnya, dua aplikasi yang menguasai ekosistem ojol saat ini, menarik potongan aplikasi di luar dari regulasi yang ada.

    “Kami berharap Zendo bisa mengikuti atau bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” kata Igun.

    Sementara bagi pelanggan, ini bisa pilihan aplikasi lain yang sekiranya dapat memberi layanan dan kenyamanan lebih baik, serta program-program dari perusahaan aplikasi tersebut.

    Ia melihat peluang Zendo masih terbuka lebar di tengah pasar yang sudah ada dua pemain besar.

    “Kalau dari sisi konsumen, pastinya hal ini merupakan variasi baru yang patut dicoba. Jadi masih terbuka luas untuk dari sisi konsumen,” terangnya.

    Untuk itu Zendo perlu beradaptasi, meningkatkan marketingnya atau meningkatkan promosi terhadap masyarakat maupun para driver.

    “Karena bisnis teknologi pastinya tidak ada jenuh, namun di sini perlu adanya perbaikan-perbaikan regulasi dalam ekosistem dari bisnis teknologi ini.” pungkasnya.

    Mengutip laman resminya, Zendo adalah layanan on-demand services berbasis ojek yang hadir untuk memenuhi segala kebutuhan konsumen.

    Dengan fokus pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan, Zendo menyediakan berbagai layanan on-demand yang dapat diakses dengan mudah melalui WhatsApp.

    Zendo sudah hadir di 70 lebih kota di Indonesia dengan 700 lebih mitra ojek dan 100 ribu lebih pengguna aktif.

    (fab/fab)

  • Potongan Aplikasi 30% Bikin Ojol Menjerit, Kemenhub Bilang Begini

    Biaya Potongan Aplikasi 30 Persen, Ojol Minta Turun Jadi Segini

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta aplikator seperti Gojek dan Grab menurunkan biaya potongan aplikasi. Sebab, angka yang berlaku sekarang membuat penghasilan ‘pasukan hijau’ makin menipis.

    Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia), Igun Wicaksono mengatakan, penghasilan ojol saat ini dipotong aplikator hingga 30 persen lebih. Dia meminta ada penurunan bertahap hingga akhirnya menyentuh 10 persen.

    “Kami menuntut potongan bertahap, potongan aplikasi dibuat regulasinya maksimal 10 persen,” ujar Igun Wicaksono kepada detikOto, Senin (13/1).

    Ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Igun menjelaskan, potongan aplikasi hingga 30 persen telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, dia mengklaim, aturan tersebut membatasi potongan di angka 20 persen.

    “Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,” tuturnya.

    “Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

    Driver ojek online (ojol). Foto: Ari Saputra

    Igun kemudian mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menertibkan aplikator yang ‘menabrak’ aturan untuk mengenakan potongan yang lebih tinggi. Menurutnya, Kemenhub seharusnya mengambil tindakan!

    “Pertanyaan kami? Ke mana Kemenhub yang seharusnya bisa menindak tegas siapa pun yang melanggar regulasi yang dibuat oleh lembaganya, Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

    “Apakah Menteri Perhubungan sampai tidak berdaya untuk dapat tegas kepada perusahaan aplikator besar yang seakan berkuasa melebihi kewenangan Menteri Perhubungan sebagai pembuat regulasi,” tambahnya.

    Sebagai catatan, penurunan tarif aplikasi merupakan tuntutan yang sudah disuarakan ojek online sejak tahun lalu. Bahkan, dalam demo besar yang digelar di Jakarta pada September 2024, protes terkait hal tersebut sudah disuarakan.

    (sfn/din)

  • Driver Ojek Online Minta Biaya Aplikasi Grab-Gojek Diturunkan Jadi 10%

    Driver Ojek Online Minta Biaya Aplikasi Grab-Gojek Diturunkan Jadi 10%

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

    Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. 

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

    Asosiasi berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat lebih responsif dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi, mengingat asosiasi mereka telah sejak lama terlibat dalam penyusunan tarif ojek online dan potongan aplikasi sejak 2019 lalu.

    “Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru ini bisa tegas dan mengakomodir aspirasi kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, potongan yang terlalu tinggi telah menjadi beban bagi banyak pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari aplikasi transportasi daring. 

    Asosiasi berharap, dengan perhatian serius dari pemerintah, permasalahan ini bisa segera diatasi untuk kesejahteraan mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

    “Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas di tahun 2025, mengingat jutaan pengemudi ojol mengandalkan pendapatan dari aplikasi ini,” ucap Igun.

  • DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya – Halaman all

    DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan DPR RI akan menginisiasi regulasi perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan Kemenhub terbuka atas inisiasi tersebut.

    “Saya dengar itu (payung hukum untuk ojek online) sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka,” kata Dudy ketika ditemui di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

    Ia mengatakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) harus berbicara bersama untuk merumuskan payung hukum bagi ojek online ini.

    “Nanti semua stakeholder harus bicara, tapi pada intinya bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa,” ujar Dudy.

    Jika kajian akademis dari DPR sudah ada di tangan dia, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dulu.

    “Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu,” ucap Dudy.

    Menteri Perhubungan pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu Budi Karya Sumadi, menyatakan setuju bila profesi pengemudi ojol dan kurir diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU).

    “Jadi itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Namun demikian, Budi Karya mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri.

    “Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” ungkapnya.

    Pada akhir Agustus 2024, setidaknya 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dan kurir sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka.

    Menurut Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, aksi itu digelar karena para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.

    Sementara itu, pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi.

    “Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

    Mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra perusahaan.

    “Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ujar Igun.

    “Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” sambung dia. 

     

  • Menteri UMKM Tegaskan Pengemudi Ojol Tetap Dapat BBM Subsidi

    Menteri UMKM Tegaskan Pengemudi Ojol Tetap Dapat BBM Subsidi

    ERA.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) tetap berhak menerima alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

    “Nah mengingat saudara-saudara kita, ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” ujar Maman usai melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

    Maman menegaskan hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan sektor ekonomi masyarakat yang paling bawah.

    Upaya ini diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk memastikan dan mengamankan sektor transportasi umum.

    “Mengamankan dan memastikan sektor transportasi umum yang sekarang menjadi sebuah keniscayaan, di mana di Indonesia ini hampir seluruh masyarakat kita menggunakan jasa ojek online tentunya wajib kita untuk amankan,” katanya lagi.

    Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan rantai pasok dan distribusi barang-barang yang kerap dimanfaatkan oleh para pengusaha sektor mikro melalui ojek online.

    Hingga kini, kata dia lagi, Kementerian UMKM yang juga tergabung dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi yang diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tengah menyiapkan mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan penyaluran subsidi BBM bagi para pengemudi ojol.

    Usai pertemuan dengan asosiasi ojek online, ia membeberkan akan mengundang beberapa perusahaan-perusahaan operator ojek daring seperti Grab, GoJek, hingga Maxim untuk meminta data soal jumlah mitra pengemudi ojek online yang terdaftar di masing-masing perusahaan itu.

    Pihaknya juga bakal menjalin koordinasi dengan PT Pertamina untuk menghubungkan data terkait pengemudi ojol dengan perusahaan penyalur BBM subsidi itu.

    “Jadi supaya nanti di setiap SPBU bisa terverifikasi tuh mana yang ojek online mana yang enggak,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam memberikan penjelasan soal isu BBM subsidi untuk pengemudi ojek online.

    “Ojek online tetap menerima subsidi BBM di seluruh Indonesia. Jadi kami juga sekaligus mengimbau kepada rekan-rekan kami seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia ini, bahwa per hari ini pemerintah melalui Kemeneterian UMKM menegaskan namanya pencabutan BBM subsidi bagi ojek online itu tidak ada dan ojek online adalah penerima BBM bersubsidi,” ucapnya.

  • Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Asosiasi Bilang Begini

    Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Asosiasi Bilang Begini

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan, ojek online (ojol) tetap mendapat subsidi BBM. Sebab, ‘pasukan hijau’ itu masuk kategori UMKM. Lantas, apa kata asosiasi ojol mengenai keputusan tersebut?

    Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengapresiasi keputusan pemerintah yang batal mencabut subsidi BBM ojek online. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai permintaannya.

    “Mengenai akhirnya pemerintah menetapkan ojol tetap mendapatkan subsidi BBM atas klasifikasinya sebagai rantai distribusi UMKM merupakan hal yang patut diapresiasi karena pemerintah cepat menanggapi keresahan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (7/12).

    “Keresahan tersebut akhirnya terjawab dan berakhir setelah Menteri UMKM dan Menteri Sosial akhirnya mentapkan ojol sebagai penerima BBM bersubsidi,” tambahnya.

    Ojol dapat subsidi BBM. Foto: Agung Pambudhy

    Dia sebagai pimpinan asosiasi berharap, ke depannya tak ada lagi wacana atau rencana mencabut, membatasi atau mengalihkan subsidi BBM untuk ojek online.

    “Karena penggunaan BBM bersubsidi ini merupakan hal yang sangat vital bagi operasional pengemudi ojol, sehingga apabila subsidi BBM dicabut maka akan terjadi efek domino ekonomi, karena ojol merupakan rantai distribusi barang retail dan makanan bagi sebagian besar masyarakat di perkotaan,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan, pemerintah telah memutuskan ojol masuk dalam kategori UMKM. Sehingga, mereka berhak menerima subsidi bahan bakar atau BBM.

    Ojek online atau ojol Foto: Agung Pambudhy

    Keputusan itu, kata Maman, berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu. Pada kesempatan tersebut, Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM seperti ojol mendapatkan alokasi BBM subsidi.

    “Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, dikutip dari Antaranews.

    Maman menegaskan, dengan demikian driver ojol bisa menjalankan aktivitasnya tanpa perlu khawatir soal subsidi BBM. Sementara aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi berada dalam arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

    (sfn/dry)