Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berharap pemerintah melalui Danantara terlibat dalam merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).
Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya berharap penggabungan kedua perusahaan dapat berada di bawah kendali negara atau pemerintah melalui Danantara.
“Hal ini merupakan angin segar bahwa dua perusahaan tersebut akan lebih baik lagi memperhatikan kesejahteraan para pengemudi onlinenya dengan mematuhi peraturan atau regulasi yang dibuat oleh negara serta pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Namun, Igun menegaskan apabila aksi korporasi tersebut murni dilakukan swasta tanpa campur tangan pemerintah dalam bentuk pengambilalihan saham, pihaknya tidak setuju. Menurutnya, aksi korporasi swasta murni hanya akan berorientasi pada keuntungan tanpa mempedulikan kesejahteraan para pengemudi.
Igun melanjutkan, jika merger tersebut dibarengi dengan aksi korporasi akuisisi saham oleh negara atau pemerintah, misalnya melalui Danantara, pihaknya berharap kesejahteraan pengemudi dapat meningkat seiring membaiknya perhatian dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara.
“Dengan aksi korporasi berupa merger apabila dibarengi dengan aksi korporasi berupa akuisisi saham oleh negara maka transportasi online di Indonesia akan lebih baik kinerjanya dan perhatian terhadap para pengemudi online akan lebih baik, itu harapan kami,” ujarnya.
Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menekankan merger Grab dan GOTO harus sepenuhnya dikuasai negara melalui Danantara agar ekonomi platform dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, ekonomi platform nasional yang baru harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sesuai amanat konstitusi.
“Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).
Lily menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera mengambil alih perusahaan platform karena terdapat ancaman halus dari perusahaan yang ada saat ini. Menurutnya, perusahaan hanya akan menyerap 17% tenaga kerja jika status pengemudi diubah dari mitra menjadi pekerja.
Dia juga menyoroti penggunaan alasan “contoh Spanyol” oleh perusahaan platform. Lily menjelaskan, ekonomi platform di Spanyol masih berjalan dan tidak terjadi pengangguran massal. Justru para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak.
Setelah status pengemudi online diubah menjadi pekerja, negara memberikan perlindungan yang memastikan hak-hak mereka terpenuhi, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja, upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit berbayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.
Lily menekankan sudah saatnya Presiden melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol, dan kurir dengan menerbitkan Perpres yang menetapkan mereka sebagai pekerja agar seluruh haknya terpenuhi.
“Bagi perusahaan platform yang tidak patuh pada hukum nasional untuk segera dilakukan tindakan tegas dan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin beroperasi di Indonesia,” ujarnya.







/data/photo/2025/05/19/682b4ffff0d17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)