Tag: Igun Wicaksono

  • Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Setumpuk Catatan di Tengah Wacana Merger Gojek- Grab yang Menguat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak memberikan catatan menjelang pergantian tahun dan di tengah wacana merger Gojek-Grab. Kompetitor, regulator, hingga pengemudi memberikan catatan atas penggabungan dua raksasa ride hailing. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.

    Garda juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    Adapun pembahasan mengenai perpres ojol tertutup. Garda mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembentukan perpres, yang salah satu poinnya membahas mengenai merger Gojek-Grab. 

    “Kami belum mendapatkan informasi konkrit kapan Perpres akan terbit dan apa isi dari Raperpres tersebut. Hingga saat ini kami belum dilibatkan,” kata Igun kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025).

    Igun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan. Dia juga meminta pemerintah dan perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.

    Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan telah mendengar mencuatnya isu merger Gojek-Grab dan potensi monopoli dari aksi itu beberapa waktu lalu. 

    “Tapi kan tetap saya yakin sih dari sisi pemerintah, bakal memberikan solusinya sebaik-baiknya sih terkait itu,” kata Dirhamsyah 

    Dia menuturkan bahwa hingga kini Maxim belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan rencana penggabungan usaha kedua perusahaan layanan on-demand tersebut.

    Terkait mitigasi risiko, dia menambahkan bahwa Maxim siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila isu merger itu benar-benar masuk ke tahap formal.

    “Tapi tetap selagi belum, ya kita belum. Selagi belum ada kepastian yang sudah bisa dibilang seperti 100% ya kita masih belum bakal bertindak,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan akan bertindak tegas apabila Danantara, Gojek, dan Grab tidak melibatkan KPPU dalam proses merger tersebut.

    KPPU akan membatalkan merger tersebut jika tidak sesuai dengan persyaratan yang sehat.

    “Grab,GOTO, dan Danantara. Tanpa melibatkan KPPU, membuat merger akan jadi problem. KPPU akan tegas menggunakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asa. 

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proses penggabungan GoTo dan Grab masih berlangsung. “Masih berjalan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

    Danantara menegaskan bahwa keterlibatannya mengikuti arahan pemerintah dalam rencana merger tersebut. Pemerintah disebut memberikan masukan terkait keberlanjutan ekosistem digital nasional. Badan investasi itu juga memastikan bahwa fokus utamanya berada pada hubungan business-to-business (B2B) antara GoTo dan Grab, serta terus memantau dinamika proses tersebut.

    Nasib Maxim Cs

    Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan pasar yang didominasi oleh satu entitas bisnis tentu akan menjadi pukulan bagi kompetitor perusahaan merger Gojek dan Grab.

    Kompetitor membutuhkan modal besar untuk bersaing dengan perusahaan merger. Apabila tidak bisa bersaing secara harga dan promo, dia meyakini Maxim akan kabur juga dari Indonesia.

    “Makanya memang persaingan usaha yang sehat tanpa dominasi satu-dua pihak itu penting. Kecuali Shopee Food mungkin masih bisa bertahan karena punya dana besar juga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).

    Berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura mengatakan Maxim dan lain-lain yang di luar Grab- Gojek masih berpeluang bertahan di Indonesia.

    Dia meyakini ada ruang yang tidak dimiliki perusahaan merger, yang dapat dioptimalkan oleh Maxim maupun Shopee Food.

    Misal, dari sisi akuisisi pedagang. Mereka bisa mengambil keuntungan yang jauh lebih kecil potongannya sehingga pedagang tertarik untuk menggunakan aplikator kompetitor Grab-Gojek.

    “Grab Gojek itu setahu saya itu dia memotong 20% ke merchant-merchant Misalkan Shopee, Shopee Food, atau Maxim bisa memberikan angka yang jauh lebih rendah itu saya rasa itu menarik,” kata Tesar.

    Dia mengatakan dengan harga potongan yang lebih murah, maka harga yang diterima pelanggan nantinya juga akan makin murah sehingga perusahaan di luar Gojek-Grab diminati masyarakat.

    “Jadi peluang Maxim dan teman-teman bisa bertahan itu saya lihat masih tinggi cuma pastikan mereka tetap punya dibilang value proposition yang jelas misalkan harga jauh lebih murah, atau pelayanan jauh lebih bagus,” kata Tesar.

  • Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana mau menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Lantas, apa tanggapan asosiasi terkait mengenai rencana tersebut?

    Asosiasi ojol Garda Indonesia meminta pemerintah tak menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ‘pasukan hijau’ dikabulkan. Mereka menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

    Igun meminta agar pemerintah fokus ke tuntutan utama, ketimbang menaikkan tarif layanan. Sebab, kenaikan tersebut juga bisa berdampak langsung terhadap penurunan permintaan konsumen.

    “Perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan untuk penumpang. Mereka menegaskan, ada tuntutan lain yang dianggap jauh lebih penting.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pemerintah tak boleh menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ojol dikabulkan. Pasukan hijau itu menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Di luar itu, kata Igun, Garda Indonesia sebenarnya membawa tuntutan lain yang jauh lebih penting. Berikut kami rangkum tuntutan tersebut!

    3 Tuntutan Utama Asosiasi Ojol

    1. Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator

    GARDA menegaskan kembali bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan dan 10% untuk perusahaan aplikator.

    2. Kewajiban Aplikator Menyetor 1-2% kepada Negara

    GARDA juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    3. Hentikan Narasi ‘Menjaga Iklim Bisnis’ yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat

    Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Asosiasi Ojol Berharap Danantara Dilibatkan dalam Rencana Merger Grab-Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berharap pemerintah melalui Danantara terlibat dalam merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).

    Isu ini kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal penggabungan kedua perusahaan tersebut mungkin akan masuk dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya berharap penggabungan kedua perusahaan dapat berada di bawah kendali negara atau pemerintah melalui Danantara.

    “Hal ini merupakan angin segar bahwa dua perusahaan tersebut akan lebih baik lagi memperhatikan kesejahteraan para pengemudi onlinenya dengan mematuhi peraturan atau regulasi yang dibuat oleh negara serta pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).

    Namun, Igun menegaskan apabila aksi korporasi tersebut murni dilakukan swasta tanpa campur tangan pemerintah dalam bentuk pengambilalihan saham, pihaknya tidak setuju. Menurutnya, aksi korporasi swasta murni hanya akan berorientasi pada keuntungan tanpa mempedulikan kesejahteraan para pengemudi.

    Igun melanjutkan, jika merger tersebut dibarengi dengan aksi korporasi akuisisi saham oleh negara atau pemerintah, misalnya melalui Danantara, pihaknya berharap kesejahteraan pengemudi dapat meningkat seiring membaiknya perhatian dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara.

    “Dengan aksi korporasi berupa merger apabila dibarengi dengan aksi korporasi berupa akuisisi saham oleh negara maka transportasi online di Indonesia akan lebih baik kinerjanya dan perhatian terhadap para pengemudi online akan lebih baik, itu harapan kami,” ujarnya.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menekankan merger Grab dan GOTO harus sepenuhnya dikuasai negara melalui Danantara agar ekonomi platform dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, ekonomi platform nasional yang baru harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak sesuai amanat konstitusi.

    “Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).

    Lily menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera mengambil alih perusahaan platform karena terdapat ancaman halus dari perusahaan yang ada saat ini. Menurutnya, perusahaan hanya akan menyerap 17% tenaga kerja jika status pengemudi diubah dari mitra menjadi pekerja.

    Dia juga menyoroti penggunaan alasan “contoh Spanyol” oleh perusahaan platform. Lily menjelaskan, ekonomi platform di Spanyol masih berjalan dan tidak terjadi pengangguran massal. Justru para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak. 

    Setelah status pengemudi online diubah menjadi pekerja, negara memberikan perlindungan yang memastikan hak-hak mereka terpenuhi, seperti kepastian upah minimum, batasan jam kerja, upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit berbayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya. 

    Lily menekankan sudah saatnya Presiden melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol, dan kurir dengan menerbitkan Perpres yang menetapkan mereka sebagai pekerja agar seluruh haknya terpenuhi.

    “Bagi perusahaan platform yang tidak patuh pada hukum nasional untuk segera dilakukan tindakan tegas dan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

  • Asosiasi Ojol Soroti Kontrasnya Laba Grab-GoTo dengan Pendapatan Driver

    Asosiasi Ojol Soroti Kontrasnya Laba Grab-GoTo dengan Pendapatan Driver

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyoroti kontrasnya peningkatan laba perusahaan transportasi daring seperti Grab dan GoTo dengan pendapatan para pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai stagnan bahkan cenderung menurun. 

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan wajar jika perusahaan menginginkan margin pendapatan yang positif. 

    Namun, dia menilai kenaikan laba tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Dia menyebut untuk saat ini, pendapatan rata-rata sebagian besar ojol hanya bisa mendapatkan Rp100.000–Rp300.000 per hari secara bruto, belum termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operating expenditure/Opex).

    “Jadi, rata-rata pendapatan bersih [netto] yang diterima seorang pengemudi ojol hanya sekitar Rp50.000–Rp150.000,” kata Igun kepada Bisnis, Sabtu (8/11/2025).

    Igun menambahkan, para pengemudi harus bekerja 12 hingga 18 jam per hari untuk memperoleh pendapatan tersebut. Namun, hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. 

    Di sisi lain, perusahaan aplikator justru menikmati margin keuntungan yang dinilainya sangat signifikan.

    Dia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, dalam mengawasi praktik bagi hasil antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Garda Indonesia mendesak pemerintah agar segera mengatur skema pembagian hasil yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi. 

    Menurut Igun, pihaknya mengusulkan agar pengemudi memperoleh 90% hasil pendapatan, sementara perusahaan aplikator hanya berhak atas 10% komisi.

    “Cukup sudah bertahun-tahun pengemudi ojol dipotong pendapatannya sebesar 20% sampai hampir 50%,” katanya.

    Asosiasi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembagian hasil bagi ojol sebesar 90% dan aplikator 10%. Igun menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut melalui aksi unjuk rasa apabila pemerintah dan perusahaan aplikator tidak menanggapi aspirasi para pengemudi.

    “Kami sebagai asosiasi akan terus perjuangkan melalui berbagai aksi unjuk rasa atau demonstrasi memperjuangkan bagi hasil tersebut hingga ojol menang melawan arogansi perusahaan aplikator yang terus memotong secara sepihak hingga mencapai hampir 50%,” pungkasnya.

    Kinerja Keuangan GRAB dan GOTO

    Per Kuartal III/2025, Grab Holdings Limited (NASDAQ: GRAB) melaporkan kinerja keuangan positif pada kuartal III/2025 dengan membukukan laba bersih sebesar US$17 juta, setara Rp284 miliar (kurs Rp16.690 per dolar AS).

    Mengutip laporan keuangan perusahaan, capaian tersebut naik 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pendapatan Grab meningkat 22% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi US$873 juta atau sekitar Rp14,57 triliun, dan naik 17% jika disesuaikan dengan fluktuasi kurs mata uang.

    Pertumbuhan kinerja tersebut ditopang oleh segmen On-Demand, yang mencatatkan Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$5,8 miliar atau Rp96,8 triliun, tumbuh 24% dibandingkan tahun lalu.

    Dari sisi profitabilitas, adjusted EBITDA mencapai US$136 juta atau sekitar Rp2,27 triliun, melonjak 51% dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Sementara adjusted free cash flow tercatat US$203 juta atau Rp3,39 triliun, naik US$54 juta (sekitar Rp901 miliar) secara tahunan. Dalam basis 12 bulan terakhir, nilainya mencapai US$283 juta atau Rp4,72 triliun.

    Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga mencatatkan kinerja positif pada kuartal III/2025 dengan membukukan laba sebelum pajak yang disesuaikan sebesar Rp62 miliar, menandai pertama kalinya perseroan meraih laba sebelum pajak positif sejak berdiri.

    GoTo juga mencatat adjusted EBITDA Grup sebesar Rp516 miliar, melonjak 239% YoY. Capaian tersebut menandai EBITDA positif selama empat kuartal berturut-turut, dengan nilai Rp369 miliar, membaik Rp455 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Seiring dengan hasil tersebut, GoTo menaikkan panduan kinerja adjusted EBITDA Grup untuk setahun penuh 2025, dari Rp1,4–1,6 triliun menjadi Rp1,8–1,9 triliun.

    Dari sisi operasional, total nilai transaksi bruto (Gross Transaction Value/GTV) Grup mencapai Rp176 triliun, tumbuh 28% YoY. GTV inti Grup tercatat Rp102,8 triliun, naik 43% YoY. Pendapatan bersih juga meningkat 21% menjadi Rp4,7 triliun, sementara jumlah pengguna bertransaksi tahunan (Annual Transacting Users/ATU) di Indonesia naik 33% menjadi 61,1 juta, setara sekitar 30% populasi dewasa di Tanah Air.

    Selain itu, GoTo membukukan adjusted free cash flow positif sebesar Rp247 miliar, mencerminkan perbaikan kinerja operasional dan efisiensi biaya. Dari lini e-commerce, imbalan jasa Tokopedia mencapai Rp211 miliar per kuartal III/2025.

    Perseroan juga menegaskan kondisi keuangan yang kuat dengan posisi kas, setara kas, dan deposito jangka pendek sebesar Rp18 triliun (setara US$1,1 miliar) per 30 September 2025.

  • Asosiasi Respons Wacana Driver Ojol Jadi UMKM, Setuju?

    Asosiasi Respons Wacana Driver Ojol Jadi UMKM, Setuju?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menanggapi pembahasan rancangan aturan ojek daring masuk dalam kategori UMKM. Gagasan tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

    Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian UMKM, dan menyambut positif pokok pikiran dalam rancangan regulasi tersebut.

    “Memang kami setuju dengan adanya rencana rancangan perundangan atau regulasi yang akan memasukan ojol ke kategori usaha mikro dalam ekosistem UMKM, untuk mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojolnya,” kata Igun kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025).

    Menurutnya, terdapat berbagai keuntungan bagi pengemudi ojol apabila termasuk dalam ekosistem usaha mikro. Pertama, pengemudi ojol akan dikenakan pajak jauh lebih rendah dari pajak penghasilan dalam sistem pekerja.

    Pasalnya, dia menyebut Undang-undang (UU) No. 20/2008 tentang UMKM mengatur bahwa pajak bagi pelaku usaha UMKM dikenakan hanya sebesar 0,5%.

    Igun melanjutkan bahwa keuntungan lainnya adalah ojol berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Namun, terkait insentif tambahan atau bonus khusus bagi pengemudi, dia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

    Ketika ditanya apakah rancangan aturan ini dapat menjawab tuntutan kalangan pengemudi ojol mengenai perlindungan dari negara, dia mengamini sebagian. Garda Indonesia sebelumnya sempat menggelar unjuk rasa agar perlindungan ojek online dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Transportasi Online.

    “Sebagian sudah memenuhi tuntutan dalam ekosistem UMKM, sebagian sudah sesuai,” pungkas Igun.

    Sebelumnya, Kementerian UMKM tengah menggodok aturan agar pengemudi ojek daring masuk dalam kategori UMKM guna memperkuat dan melindungi ekosistem pasar digital.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, apabila hal tersebut terwujud, maka pengemudi ojol bisa mendapatkan banyak insentif, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. 

    Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang menurut Maman tengah diupayakan pihaknya.

    “Jadi kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” katanya dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

  • Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan persaingan sehat antara Gojek, Grab, dan Maxim perlu diiringi dengan upaya konkret memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi.

    Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sejatinya masalah kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sudah berulang kali disuarakan, salah satunya melalui dorongan agar mereka mendapatkan jaminan sosial.

    “Jaminan sosial ini menjadi tanggung jawab platform, driver, konsumen, dan juga pemerintah. Semuanya perlu ada porsi yang pas bagi masing-masing pemain,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Menurut dia, perlindungan sosial bagi mitra pengemudi minimal harus mencakup jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Selain itu, skema-skema perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik para pengemudi yang sering kali memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

    “Mitra driver yang bisa mempunyai lebih dari satu pemberi kerja misalkan, harus bisa diakomodir dalam sistem pemberian jaminan oleh BPJS. Peran dari aplikator juga patut dirumuskan,” kata Huda.

    Huda juga menilai sejauh ini belum terdapat hambatan masuk (entry barriers) yang signifikan di industri transportasi daring, meski sejumlah pemain besar seperti Gojek dan Grab masih mendominasi pasar. 

    Dia menyampaikan dalam lima tahun terakhir mulai bermunculan berbagai platform baru selain Gojek dan Grab, seperti Maxim, InDrive, hingga aplikator ride-hailing di daerah. Namun, menurutnya hal yang perlu diwaspadai adalah praktik predatory pricing.

    “Predatory pricing bisa terjadi ketika ada ketimpangan modal. Maka, tugas KPPU untuk melakukan pengawasan pembentukan harga oleh platform,” tegasnya.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. SPAI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai regulasi tersebut mendesak diterbitkan karena praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform justru saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Regulasi ini diperlukan karena selama ini platform justru berlomba-lomba untuk memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

    Pengemudi Ojol menunggu penumpang

    Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong persaingan sehat dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    “Carut marutnya ekosistem transportasi digital saat ini karena antar perusahaan-perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mengatur perusahaan aplikator yang dinilai justru mampu memengaruhi kebijakan publik. Garda berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan yang berpihak kepada pengemudi.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” ujarnya.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring dalam sambutannya di acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” ujar Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar ojek daring di Indonesia. Isu kesejahteraan pengemudi ojek online memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, di tengah meningkatnya protes terhadap rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, aksi demonstrasi juga sempat digelar di sejumlah kota besar menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja. Sementara itu, perusahaan aplikator mengklaim telah menjalankan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, isu mengenai persaingan tidak sehat dan potensi monopoli, termasuk rumor akuisisi Gojek oleh Grab, masih menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi sektor transportasi daring di Tanah Air.

  • Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

    Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan sejumlah skema aplikator ride hailing yang merugikan bagi mitra pengemudi ojek online. 

    SPAI juga menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. 

    Ketua SPAI, Lily Pujiati mendesak pemerintah memastikan pelindungan yang lebih kuat bagi para pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dengan segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Dia mengatakan praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform transportasi online saat ini saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Skema tersebut seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, pada Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, program dan skema tersebut justru menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menekan kesejahteraan para pengemudi dengan upah atau pendapatan yang rendah dan tidak layak di bawah upah minimum. 

    Menurutnya skema tersebut juga memaksa pengemudi ojol untuk bekerja 12 hingga 18 jam sehari tanpa istirahat yang rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Lily menambahkan akar persoalan utama terletak pada status hubungan kemitraan antara platform dan pengemudi yang membuat perusahaan tidak tunduk pada aturan ketenagakerjaan. 

    “Dengan demikian masing-masing platform membuat aturan mainnya sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin,” imbuh Lily.

    Untuk itu, SPAI meminta negara hadir melalui regulasi yang mampu menjamin hak-hak dasar para pengemudi transportasi daring. 

    Lily juga mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan peraturan yang memuat ketentuan mengenai status sebagai pekerja, serta menjamin upah dan pendapatan yang layak setara dengan upah minimum.

    “Serta jam kerja 8 jam yang manusiawi, waktu dan hari istirahat, THR [Tunjangan Hari Raya], jaminan sosial, hak maternitas seperti cuti haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong perusahaan ojek daring untuk bersaing secara sehat serta meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi. Namun, Garda menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret.

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital saat ini terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tutur Prabowo.

  • Ekosistem Ride Hailing Carut Marut, Garda Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres

    Ekosistem Ride Hailing Carut Marut, Garda Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendesak pemerintah membuat peraturan mengenai perlindungan bagi pengemudi online. Garda menilai persaingan antar Gojek, Grab, dan Maxim yang jor-joran soal tarif membuat nasib pengemudi tertekan. 

    Namun, Garda menilai langkah tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan regulasi konkret untuk menjamin kesejahteraan para pekerja transportasi daring. 

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai carut-marut ekosistem transportasi digital saat ini terjadi karena persaingan antarperusahaan aplikator yang tidak sehat dan berfokus pada profit semata.

    “Perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Igun menilai, kekacauan dalam ekosistem transportasi daring kian parah karena perusahaan aplikator dinilai mampu memengaruhi kebijakan pemerintah, sementara Kementerian Perhubungan justru dianggap pasif dan lebih condong membela kepentingan aplikator ketimbang melindungi para pengemudi ojek online.

    Untuk itu, Igun berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas melalui penerbitan aturan baru yang berpihak kepada pengemudi. 

    Dia berharap kepala negara dapat bersikap adil dan tegas dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mampu melindungi pengemudi dari persaingan tidak sehat serta meningkatkan kesejahteraan mereka ke depan.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” kata Igun.

    Sebelumnya, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

     

    Dia menyebut pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia untuk mencari solusi bagi para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tutur Prabowo dalam forum tersebut.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun. Gojek sendiri mencatat lebih dari 3,1 juta pengemudi motor aktif di seluruh Indonesia.

    Isu kesejahteraan pengemudi ojek online terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pengemudi melakukan aksi protes atas rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, gelombang demonstrasi sempat terjadi di beberapa kota besar menuntut perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Di sisi lain, perusahaan aplikator mengklaim telah menerapkan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, rumor mengenai potensi akuisisi Gojek oleh Grab yang beredar belakangan disebut menemui hambatan regulasi. 

  • Asosiasi Sebut Prabowo Bakal Bikin Perpres soal Ojek Online (Ojol)

    Asosiasi Sebut Prabowo Bakal Bikin Perpres soal Ojek Online (Ojol)

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi perlindungan hukum bagi para pengemudi.

    Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa hal tersebut disepakati dalam pertemuan antara pihaknya dengan perwakilan DPR RI menyusul unjuk rasa yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.

    Kesepakatan tersebut disebutnya menjadi jawaban atas salah satu tuntutan komunitas ojol mengenai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Transportasi Online.

    “Rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama. Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft perpres atau peraturan presiden, sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara UU,” kata Igun kepada wartawan di lokasi, Rabu (17/9/2025).

    Menurutnya, rancangan peraturan tersebut juga akan mencantumkan biaya komisi aplikator yang diturunkan menjadi 10%, sehingga pengemudi ojol menerima bagi hasil sebesar 90%.

    Igun melanjutkan bahwa regulasi tarif antar barang dan makanan bagi kurir aplikasi daring juga akan tercantum dalam draf Perpres tersebut.

    Kesepakatan berikutnya memuat seputar audit investigatif bagi perusahaan aplikasi yang mengambil potongan lebih dari 5% dari para pengemudi ojek online yang disebutnya akan ditindaklanjuti DPR.

    “Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pungutan liar yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum oleh negara maupun oleh perusahaan aplikasi tersebut,” ujarnya.

    Di samping itu, Igun juga menyatakan bahwa pelbagai program yang merugikan pengemudi ojek online seperti aceng, slot, multiorder dan member yang diterapkan aplikator juga akan dihapus.

    “Jadi kembali semua kepada tarif reguler yang ada pada saat ini, sambil menunggu adanya Perpres. Jadi harus hilang semuanya. Memang akan butuh waktu, tetapi setidaknya hari ini sudah ada jawaban pasti dan tegas bahwa dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian hukum,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi menerjunkan 6.118 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa asosiasi pengemudi ojek online pada hari ini.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemda Jakarta.

    “Pengamanan DPR, 6.118 personel gabungan diterjunkan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis.