Tag: Idham Holik

  • KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 22 November 2024 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum RI sedang mempersiapkan tempat pemungutan suara relokasi untuk para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang akan menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini sedang terus dipersiapkan, nanti akan dipersiapkan TPS relokasi,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan langkah ini bertujuan memastikan para pengungsi sekaligus pemilih yang akan menjadi pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024. Selain itu, Idham menjelaskan TPS relokasi diperuntukkan wilayah yang tidak memungkinkan penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi asal karena kondisi bencana.

    Pemilih dari TPS yang direlokasi akan diarahkan ke lokasi baru yang aman. TPS relokasi pun mampu menampung hingga 600 orang.

    “TPS-nya tetap sama dengan jumlah maksimal 600 orang. TPS relokasi itu maksudnya TPS yang tidak bisa diselenggarakan di alamat asal,” ujarnya.

    Data sementara mencatat di Flores Timur terdapat sekitar 13.800 orang pemilih dari 37 TPS yang terdampak erupsi. Dari jumlah itu, 29 TPS sudah dipastikan mengalami dampak langsung.

    Sebelumnya, Kamis (21/11), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dapat menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

    “Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) sudah kami instruksikan untuk memudahkan para pengungsi. Jadi cukup selembar kartu keterangan saja atau kependudukan sudah bisa digunakan untuk mencoblos,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Kamis.

    Sumber : Antara

  • KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    KPU: Cagub Papua Barat Daya yang dibatalkan bisa ikut pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.

    “KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

    Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

    “Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

    Fenomena yang sama juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.

    Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.

    “Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring, termasuk juga di Kota Metro,” tutur Idham.

    Meski begitu, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.

    Sebelumnya, Selasa (5/11), KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

    Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

    “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Ketua KPU Andarias Kambu.

    Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

    Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Pelaksana tugas Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU tekankan pentingnya jaringan internet selama Pilkada 2024

    KPU tekankan pentingnya jaringan internet selama Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya ketersediaan jaringan internet untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal konektivitas.

    “Di seluruh Indonesia masih ada gangguan mengenai jaringan internet, sedangkan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk publikasi hasil pemilih,” kata Idham di Jakarta, Jumat.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU mengingat internet digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti publikasi hasil pemilu dan rekapitulasi suara.

    “Saya pernah ke Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan, itu ada salah satu kecamatan yang wilayahnya lebih dekat ke NTB dan Bali. Di sana katanya internetnya susah sekali,” ujarnya.

    KPU pun terus berupaya agar semua daerah memiliki akses yang lebih baik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Izinkan TPS Pindah Jika Hujan Ganggu Pencoblosan – Espos.id

    KPU Izinkan TPS Pindah Jika Hujan Ganggu Pencoblosan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pilkada.

    Esposin, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dipindahkan jika kondisi cuaca hujan mengganggu proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.  

    Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di acara FGD Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).  

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    “Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” terangnya.  

    Nantinya, TPS tersebut dapat dipindah ke tempat-tempat yang memungkinkan agar tak terkena hujan. Idham memberikan contoh seperti dipindah ke rumah warga dan gedung sekolah. 

    Di lain sisi, menimbang kondisi cuaca yang sering turun hujan saat ini, Idham mengatakan KPU telah mengupayakan agar logistik pilkada tetap aman.  

    “Kami sudah menyampaikan kepada badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] tentang menjaga logistik pemungutan suara,” ujarnya.

    Terlebih, ia berharap agar surat suara di TPS dalam kondisi yang aman dan utuh, serta tak ada bencana yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.  

    “Dan ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” pungkasnya. 

    Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pilkada 2024: KPU Perbolehkan TPS Dipindahkan Bila Hujan”

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pilkada 2024: KPU Perbolehkan TPS Dipindahkan Bila Hujan

    Pilkada 2024: KPU Perbolehkan TPS Dipindahkan Bila Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) bisa dipindahkan jika kondisi cuaca hujan mengganggu proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di acara FGD Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). 

    “Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” terangnya. 

    Nantinya, TPS tersebut dapat dipindah ke tempat-tempat yang memungkinkan agar tak terkena hujan. Idham memberikan contoh seperti dipindah ke rumah warga dan gedung sekolah. 

    Di lain sisi, menimbang kondisi cuaca yang sering turun hujan saat ini, Idham mengatakan bahwa KPU telah mengupayakan agar logistik pilkada tetap aman. 

    “Kami sudah menyampaikan kepada badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] tentang menjaga logistik pemungutan suara,” ujarnya. 

    Terlebih, ia berharap agar surat suara di TPS dalam kondisi yang aman dan utuh, serta tak ada bencana yang dapat mengganggu proses pemungutan suara. 

    “Dan ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” pungkasnya. 

  • DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional diselenggarakan terpisah atau dalam tahun yang berbeda.

    Dia merasa kasihan penyelenggara pemilu yang harus bekerja selama 28 bulan mempersiapkan Pemilu serentak hingga pemilu daerah(Pilkada) lantaran dilaksanakan pada tahun sama.

    “Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan. Ini semua masih kajian,” kata Dede di Jakarta, Kamis.

    Dede juga turut menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah. Sebab tak memahami persoalan daerah.

    Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan, sehingga DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

    “Jadi, satu banyak kepentingan, kedua juga tadi kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini,” ujarnya.

    Kendati demikian, sambung dia, komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu.

    Ia menilai pihak yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

    “Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri,” jelas Dede.

    Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

    “Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu,” ucap Dede.

    “Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan,” sambungnya.

    Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

    “Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Idham.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran

    KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang meski anggaran akibat kotak kosong menang belum diusulkan oleh 37 daerah.

    “Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan.

    “Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi prioritas utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyampaikan mekanisme pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.

    “Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tambah Idham.

    Idham menambahkan sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.

    “Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

    MK memutuskan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).

    MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

    “Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

    MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang.

    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional pada 2029.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Top 3 News: Polisi Sebut Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Top 3 News: Polisi Sebut Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Itulah top 3 news hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial B, BK, dan HF.

    Wira mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan perjalanan kenegaraan ke Brazil pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 23.25 waktu setempat, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Dia tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brazil.

    Kedatangan Presiden Prabowo Subianto disambut langsung oleh Commander of the Airbase Colonel Aviador Fabio Ferreira Silva, Dubes Brazil untuk RI George Monteiro Prata, Dubes RI untuk Brasil Edi Yusup, dan Atase Pertahanan KBRI Brasilia Kol. Inf. Rizal Ashwam Amanda.

    Pasukan jajar kehormatan turut menyambut dan mengiringi Presiden Prabowo menuju kendaraannya. Dari bandara, orang nomor satu di Indonesia dan rombongan itu langsung bertolak ke hotel tempatnya bermalam selama di Brazil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

    Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 seperti disampaikan Komisioner KPU Idham Holik.

    Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 17 November 2024:

    Polisi meringkus pemilik situs judi online di sebuah hotel di daerah Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka mengaku pernah menyetor uang puluhan juta rupiah ke pegawai Kementerian Komdigi.

  • Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Jelang Pencoblosan, KPU Daerah dan BPBD Diminta Aktif Koordinasi soal Mitigasi Bencana Alam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KPU di daerah agar aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Hal tersebut guna membahas mitigasi bencana alam jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini yang perlu dimitigasi dan dikoordinasikan dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah daerah adalah bencana alam. Kami perintahkan kepada KPU daerah agar berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Menurut Idham, usai terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, pihaknya telah mengundang divisi teknis KPU provinsi se-Indonesia untuk mengadakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung di Serpong, Tangerang pada Sabtu, 16 November 2024.

    Idham menyatakan, rapat koordinasi itu membahas terkait pendalaman materi rekomendasi teknis yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk, soal mitigasi bencana saat tahapan Pilkada 2024.

    “Karena kemarin saja di lepas pantai Lampung, kota Lampung ada gempa dan kita tetap di Indonesia berada pada garis ring of fire. Itu salah satu contoh yang harus dimitigasi,” ungkap Idham.

    Dia bilang, mitigasi bencana penting dilakukan agar pelaksanaan Pilkada Serentak tetap berjalan lancar. Tanah longsor, banjir, hingga erupsi gunung berapi seperti Lewotobi di Flores menjadi bentuk-bentuk bencana alam yang akan dimitigasi.

    “Berkenaan dengan lebih dari 13.800 pemilih dalam DPT yang terdampak erupsi gunung merapi Lewotobi di Flores Timur, NTT, KPU RI telah mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh DKPP dan pemerintah daerah Provinsi NTT dan Flores Timur beserta KPU di daerahnya. Mitigasi sebagai bentuk langkah responsif KPU,” ucapnya.

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.