Tag: Idham Holik

  • Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Mungkin mereka berpikir bahwa ya tidak ada konsekuensi apa-apa dari pilihan-pilihan yang mereka buat, baik memilih maupun tidak memilih.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memandang perlu mengkaji ulang keserentakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.

    “Barangkali terkait dengan keserentakan ini perlu dikaji. Kalau dikaji ‘kan bisa kita pahami dengan baik,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, ketika menanggapi menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ketimbang Pemilu 2024.

    Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa pihak terkait dapat memilih sejumlah pilihan model keserentakan pemilu untuk diterapkan pada penyelenggaraan berikutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Berdasarkan putusan MK tersebut, enam model keserentakan pemilu yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
    1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota;
    3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota;
    4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota;
    5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota;
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dikategorikan normal.

    Namun, anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/11), mengatakan bahwa lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.

    Pada hari Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Isu Politik Terkini: Kronologi Kecurangan RK-Suswono Dibongkar Warganet hingga Kotak Kosong Menang Pilkada Bangka dan Pangkalpinang

    Isu Politik Terkini: Kronologi Kecurangan RK-Suswono Dibongkar Warganet hingga Kotak Kosong Menang Pilkada Bangka dan Pangkalpinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini pada Sabtu (30/11/2024) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita kronologi kecurangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang dibongkar warganet menjadi berita politik yang menjadi fokus pembaca.

    Isu politik lainnya yang menjadi perhatian pembaca, yakni terkait PKS tumbang di Depok, pasangan Namia Gwijangge-Obed Gwijangge klaim unggul di 32 distrik Pilbup Nduga 2024, PDIP yang memecat politisi senior Effendi Simbolon, hingga kotak kosong yang memenangi Pilkada Bangka dan Pangkalpinang.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Dugaan Kecurangan RK-Suswono pada Pilgub Jakarta Dibongkar Warganet, Begini Kronologinya
    Dugaan kecurangan pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil (RK)-Suswono pada Pilgub Jakarta dibongkar warganet. Kronologinya berawal ketika kubu RK-Suswono yang sepertinya tidak puas dengan hasil hitung cepat atau quick count membuka sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dalam Pilgub Jakarta 2024.

    Sayembara Rp 10 juta ini diungkapkan ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria. Seorang warganet @gus_raharjo bahkan menyebut kubu paslon nomor urut 1 tidak becermin dengan menggelar sayembara yang justru membongkar dugaan kecurangan RK-Suswono pada Pilgub Jakarta.

    Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dari berbagai lembaga survei, pasangan RK-Suswono meraih sekitar 39% suara, sedangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih lebih dari 50% suara, sehingga berpeluang menang satu putaran.

    2. PKS Tumbang, KPU Minta Warga Tunggu Rekapitulasi Suara Pilkada Depok 2024 Selesai
    Pasangan calon (paslon) Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq yang diusung PKS dan Golkar tumbang di Depok. Warga pun diminta menunggu rekapitulasi suara Pilkada Depok 2024 yang akan diumumkan resmi KPU Kota Depok.

    Rekapitulasi suara Pilkada Kota Depok 2024 di kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024. Proses tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan hasil akhir.

    Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke kabupaten/kota dan provinsi untuk Pilkada Jabar 2024 hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.

    3. PDIP Pecat Effendi Simbolon karena Tak Dukung Pramono-Rano pada Pilkada Jakarta 2024
    Effendi Simbolon resmi dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Effendi Simbolon dipecat karena tidak mendukung pasangan calon (paslon) yang diusung partainya, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) pada Pilkada Jakarta 2024.

    Effendi Simbolon diketahui mendukung paslon Ridwan Kamil-Suswono. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan pemecatan Effendi Simbolon.

    4. Klaim Menang di Pilbup Nduga, Pasangan Namia-Obed Unggul di 32 Distrik
    Ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Nduga Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, Leri Gwijangge mengatakan, hasil hitungan tim mengukuhkan kemenangan pasangan Namia-Obed di Pilbup Nduga 2024.

    Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah mufakat atau sistem pemilihan noken, kata Leri, pasangan Namia-Obed mendapat dukungan bulat dari 32 distrik dengan total suara mencapai 50.000.

    Diketahui, Pilbup Nduga 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nduga nomor urut 1 Namia Gwijangge-Obed Gwijangge dan paslon nomor urut 2 Dinard Kelnea-Yoas Beon.

    5. Kotak Kosong Menang pada Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Pilkada Ulang Dijadwalkan September 2025
    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengunjungi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dua daerah yang pada Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.

    Idham menyampaikan, sesuai dengan aturan, apabila pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak memperoleh suara minimal 50%, maka akan digelar pemungutan suara ulang yang rencananya akan dilaksanakan pada September 2025.

    Pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka diikuti oleh pasangan calon tunggal yang mendapatkan dukungan penuh dari partai politik di DPRD maupun non-DPRD. Meski demikian, hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan calon tunggal ini kalah dari kotak kosong dengan selisih suara yang cukup besar.

  • 7 Pernyataan KPU RI Usai Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Sebut Berjalan Sukses – Page 3

    7 Pernyataan KPU RI Usai Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Sebut Berjalan Sukses – Page 3

    KPU RI menyampaikan, debut Pilkada Serentak 2024 di 545 daerah secara umum berjalan baik. Meski begitu, bukan berarti tidak ada masalah.

    Menurut Komisioner KPU Idham Holik, masalah terjadi ada di beberapa daerah seperti dari penundaan atau pemungutan suara ulang, hingga konflik di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Terdapat 110 TPS yang harus menggelar pemungutan suara susulan. Beberapa TPS di antaranya adalah Kabupaten Asahan, Binjai, Deliserdang, Kota Medan, dan Nias,” kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (28/11/2024).

    Idham menambahkan, berdasarkan laporan ada, daerah yang melangsungkan pemungutan suara lanjutan ada 7 TPS. Kemudian, tercatat dua daerah yang melakukan pemungutan suara ulang.

    “Data yang masuk ke kami di Jawa Barat ada dua, satu Kabuaten Karawang dan yang kedua Sukabumi,” jelas Idham.

    Idham menambahkan, pemungutan suara ulang juga terjadi di Kalimantan Barat yakni 1 TPS. Sementara itu, data di daerah lainnya masih dalam proses rekapitulasi.

    Idham mengungkap, adanya masalah di Pilkada 2024 bukan tanpa sebab. Pemungutan suara susulan terjadi karena adanya faktor alam, seperti banjir yang terjadi di Sumatera Utara. Kemudian, terjadinya pemungutan suara ulang dikarenakan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

    “Selanjutnya, (penyebab) pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang berhenti,” ucap dia.

    Idham memastikan, setiap masalah di Pilkada 2024 akan diselesaikan segera dalam waktu dekat.

    Idham melaporkan, ada kejadian luar biasa yang menurut dia sangat menonjol. Hal itu terjadi saat proses pemungutan suara di Jambi. Di mana salah satu TPS di sana terjadi kotak suara dibakar oleh saksi.

    “Kami masih mendalaminya karena ada kesalahpahaman di antara saksi dengan KPPS dan saat ini sedang ditangani oleh KPU provinsi Jambi,” Idham menutup.

     

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Bakal Bahas Hasil Pilkada Paslon Tunggal dengan DPR

    KPU Bakal Bahas Hasil Pilkada Paslon Tunggal dengan DPR

    GELORA.CO – KPU RI akan membahas hasil Pilkada serentak 2024 dengan satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal ke DPR. 

    Disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Selanjutnya berkaitan dengan Pilkada satu pasang calon di 1 provinsi dan 36 kabupaten/kota kami masih terus memantau dan tentunya sebagai bentuk antisipasi ataupun persiapan, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan komunikasi dengan pihak pembentuk undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI berkaitan dengan jadwal lanjutan dari Pilkada calon tunggal,” ujar Idham Holik di kantor KPU RI, Rabu, 27 November 2024.

    Idham menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan rekapitulasi berjenjang di setiap daerah. Untuk pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    “Berkaitan dengan pemungutan suara susulan ini karena memang tahapan ini tidak bisa dilaksanakan karena faktor alam, misalnya banjir seperti di Sumatera Utara pada umumnya kendalanya karena banjir, faktor alam,” terangnya. 

    “Kalau mengenai pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang terhenti dan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan. Mengenai pemungutan suara ulang itu karena misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1,” ucap Idham.

  • Kotak Suara Dibakar di Jambi, KPU Sedang Dalami Kasus

    Kotak Suara Dibakar di Jambi, KPU Sedang Dalami Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi sedang menangani insiden kotak suara yang dibakar pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jambi.

    “Di Jambi ini ada kotak suara yang dibakar oleh saksi dan kami masih mendalaminya,” ujar Idham dilansir dari Antara.

    Idham mengungkit perihal insiden kotak suara dibakar di Jambi ketika sedang membahas pemungutan suara ulang.

    Insiden tersebut, kata dia, terjadi akibat kesalahpahaman antara saksi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Saat ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” ucap Idham.

    Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengatakan akan melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu.

    Idham memaparkan data sementara jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, yakni dua TPS di Jawa Barat (Kabupaten Karawang dan Sukabumi), satu TPS di Kalimantan Tengah, dan satu TPS di Kalimantan Barat.

    “Secara umum, jumlahnya turun secara drastis,” kata dia.

    Selain pemungutan suara ulang, KPU juga akan menggelar pemungutan suara susulan sebab tahapan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan di beberapa daerah. Adapun kendala yang dihadapi meliputi faktor alam, seperti banjir.

    “Sumatra Utara pada umumnya kendalanya karena banjir, faktor alam,” kata Idham.

    Idham mengatakan bahwa berdasarkan data sementara, Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling banyak melakukan pemungutan suara susulan, yakni sebanyak 110 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Terus, selanjutnya, kalau mengenai pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang terhenti dan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan,” ucap Idham.

  • 110 TPS di Sumatra Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir

    110 TPS di Sumatra Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terdapat 110 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara susulan (PPS) di wilayah Sumatra Utara.

    Anggota KPU Idham Holik mengatakan pemungutan suara susulan itu dilakukan lantaran kendala banjir di sebagian besar wilayah kabupaten dan kota, yang tersebar di Sumatra Utara.

    “Ada di Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota,” kata Idham saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Sejumlah daerah yang terkendala banjir itu di antaranya kabupaten Asahan, Binjai, Deli Serdang hingga Kota Medan dan Nias.

    Kendati demikian, kata Idham, jumlah pemungutan suara susulan itu relatif kecil dibandingkan data yang telah dihimpun KPU sampai saat ini.

    Selain itu, Idham turut mencatat terdapat 7 TPS yang bakal melakukan pemungutan suara lanjutan lainnya.

    Sementara itu, terdapat sejumlah TPS yang bakal menggelar pemungutan suara ulang di antaranya Jawa Barat, tersebar di Kabupten Karawang dan Sukabumi.

    “Selanjutnya ada di Kalimantan Tengah 1 TPS pungutan suara ulang di Kalimantan Barat ada 1, mengenai tempat-tempatnya saat ini sedang kami komunikasikan,” kata dia.

    Sebelumnya, hasil hitung cepat atau quick count lembaga Indikator Politik menempatkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan H.Surya unggul sementara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatra Utara 2024.

    Berdasarakan hasil quick count Indikator bekerja sama dengan Bisnis.com pukul 16.07 WIB, pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan H.Surya mencatatkan persentase suara 62,88%.

    Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menghimpun persentase suara sebesar 37,12%.

    Adapun data yang masuk sejauh ini mencapai 60,67% dengan tingkat partisipasi 64,07%. Di sisi lain, Indikator Politik menyebutkan margin of error dari hasil sigi cepat ini di rentang 1,54%.

    Seperti diketahui, Bobby Nasution dan Surya diusung oleh koalisi besar yang berisikan Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP dan terakhir PKB.

    Di sisi lain, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI-Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat.

    Sebagai catatan, hasil hitung cepat yang disampaikan sejumlah lembaga survei tersebut bukanlah hasil resmi atau real count. Perolehan suara tersebut akan terus berubah hingga perhitungan suara selesai dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah.

  • Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Pilkada serentak 2024 layaknya ujian besar bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Lebih dari sekadar memilih pemimpin daerah, Pilkada kali ini menjadi cerminan kualitas institusi demokrasi, keberanian menegakkan integritas, dan komitmen melawan politik transaksional.

    Dalam konteks ini, Pilkada bukan hanya ajang kompetisi antarcalon, tetapi juga arena pertarungan nilai-nilai demokrasi.

    Keadaan pun menjadi kian menantang manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 bisa mencapai 82 persen.

    Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

    Memang sejatinya, di balik pesta demokrasi ini, sejumlah tantangan yang muncul harus diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas proses pemilihan.

    Tokoh-tokoh besar sering kali memberikan pengaruh signifikan dalam kontestasi politik di daerah. Mantan pejabat nasional, pemimpin partai politik, hingga tokoh masyarakat memiliki daya tarik yang dapat mengarahkan pilihan publik.

    Kehadiran mereka, meskipun sering diklaim sebagai upaya netral untuk memberikan dukungan moral, kerap memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.

    Polarisasi ini bukan hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga merusak harmoni sosial yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi lokal.

    Dalam situasi ini, sangat penting bagi tokoh-tokoh tersebut untuk memastikan bahwa dukungan mereka tidak menimbulkan konflik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

    Netralitas aparat

    Pilkada menghadapi tantangan lain manakala netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang juga selalu hangat dalam setiap gelarannya.

    Sejarah mencatat, ada banyak kasus di mana ASN terlibat aktif dalam mendukung calon tertentu.

    Baik secara terang-terangan maupun melalui jejaring birokrasi, keberpihakan ASN sering kali digunakan untuk memenangkan kandidat yang memiliki akses politik kuat.

    Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi di antara kandidat.

    Koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN sejak dini.

    Selain itu, regulasi terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN perlu disosialisasikan secara masif agar menjadi pengingat tegas bagi seluruh aparatur.

    Tak hanya ASN, aparat keamanan juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas Pilkada. Laporan dari berbagai Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, kadang-kadang dianggap memihak calon tertentu.

    Pengamat sekaligus Co-Founder Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyebut TNI sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman selama Pilkada 2024.

    TNI menurut Khairul harus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dan pihak penyelenggara pemilu agar proses pilkada dari kampanye dan pencoblosan bisa berjalan dengan lancar.

    Memang faktanya netralitas aparat keamanan adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa intimidasi atau tekanan politik.

    Penegakan kode etik yang tegas dan tidak pandang bulu, disertai pengawasan ketat, harus menjadi bagian dari strategi pengawasan Pilkada.

    Dalam hal ini, kerja sama antara Polri, TNI, dan Bawaslu sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjamin keadilan proses pemilu.

    Di sisi lain, potensi gratifikasi pasca-Pilkada menjadi ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian publik.

    Praktik gratifikasi dalam bentuk uang, proyek, atau jabatan kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa memenangkan calon kepala daerah masih menjadi masalah laten yang terus membayangi demokrasi di tingkat lokal.

    Gratifikasi semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital. KPK harus lebih proaktif dalam memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat daerah.

    Penempatan tim khusus di daerah-daerah yang menggelar Pilkada dapat menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

    Lebih dari itu, edukasi kepada masyarakat dan kandidat tentang bahaya gratifikasi politik harus ditingkatkan.

    Salah satu langkah inovatif yang dapat diambil adalah mengintegrasikan sistem pelaporan gratifikasi berbasis digital dengan aplikasi Pilkada yang transparan dan mudah diakses.

    Sistem ini memungkinkan pelaporan anonim oleh masyarakat dan pemantauan langsung oleh publik. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dapat menjadi penguat utama dalam mencegah korupsi politik.

    Sinergi antar-lembaga

    Dalam praktiknya untuk mewujudkan integritas pelaksanaan Pilkada yang terjaga baik, upaya ini harus didukung dengan perkuatan sinergi antar-lembaga pengawas.

    Koordinasi antara KPK, Bawaslu, KASN, dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih erat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum.

    Selain itu, pengawasan keuangan kampanye juga perlu diperketat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2020 yang dirilis 6 Desember 2020, menunjukkan sekitar 40 persen dana kampanye dalam Pilkada 2020 berasal dari sumber yang tidak jelas atau dengan kata lain dari sumber yang masih belum tercermin secara jelas dan rinci.

    Transparansi pendanaan kampanye, termasuk pelaporan real-time melalui platform digital, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana secara langsung.

    Penerapan teknologi juga dapat menjadi alat penting dalam pengawasan Pilkada. Penggunaan blockchain, misalnya, dapat memastikan integritas data hasil pemilu dan distribusi logistik pemilu.

    Teknologi ini mampu menciptakan sistem yang transparan, di mana setiap transaksi dan proses pemilu tercatat dan tidak dapat diubah.

    Studi menunjukkan bahwa blockchain telah digunakan di beberapa negara, seperti Estonia, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

    Estonia tercatat telah menjadi pelopor dalam penerapan teknologi blockchain di sektor publik. Sejak 2012, negara ini menggunakan KSI (Keyless Signature Infrastructure) Blockchain untuk memastikan integritas data dalam berbagai layanan pemerintah, termasuk registrasi kesehatan, properti, bisnis, dan sistem pengadilan digital.

    Selain itu, analisis big data dan kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam kampanye politik, seperti lonjakan dana kampanye yang tidak wajar atau distribusi suara yang anomali.

    Maka ke depan, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi sistem pengawasan Pilkada. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, seperti aplikasi pelaporan pelanggaran dan integrasi data antar-lembaga, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

    Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Edukasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran harus menjadi bagian dari kampanye nasional yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu.

    Pilkada 2024 adalah momentum besar untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia telah mencapai tingkat kedewasaan yang baru. Integritas bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Pilkada 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

    Demokrasi yang berkualitas bukan hanya sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat dicapai dengan kerja keras, dedikasi, dan pengawasan yang transparan.

    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen

    KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen

    Petugas KPPS menghitung surat suara saat simulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

    KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 sekitar 82 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 11:19 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai 82 persen. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

    “Dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sebuah capaian partisipasi yang terkategori tinggi dibandingkan negara-negara yang katanya mengaku sebagai negara maju dalam demokrasi,” kata Idham di Jakarta, Sabtu.

    Menurutnya, tingkat partisipasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan masyarakat dan kondisi sosial-politik yang ada. Di lain sisi, dia mengingatkan bahwa salah satu tantangan besar pada pilkada kali ini adalah potensi political fatigue atau kelelahan politik akibat masyarakat baru saja melalui Pemilu 2024.

    “Nah ini juga penting untuk nanti kita diskusikan. Kalau memang situasi ini terjadi maka potensinya partisipasi ada penurunan. Sedangkan kita ada satu tuntutan yaitu meningkatkan partisipasi,” ujarnya.

    Dalam upaya mewujudkan target tersebut, KPU telah menyusun regulasi teknis melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan pilkada, sekaligus menjawab tantangan yang ada di lapangan.

    “Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82 persen, mudah-mudahan,” pungkas Idham.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara

  • KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 

    KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 22:35 WIB

    Elshinta.com – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 ke tempat lain apabila terdampak hujan.

    “Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” kata Idham Holik di Jakarta, Kamis (21/11).

    Idham menyebutkan pemindahan TPS itu dapat ke rumah warga atau tempat yang berpotensi tidak terkena hujan.

    “Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa KPU sudah menyampaikan standar operasional prosedur mengelola logistik pemungutan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Selain itu, Idham memastikan surat suara yang ada di TPS untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam kondisi yang aman dan utuh.

    “Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh,” katanya menegaskan.

    Anggota KPU ini berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

    “Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” pungkasnya.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

    Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara