Tag: Idham Holik

  • Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar

    Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar

    GELORA.CO  – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius.

    “Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” kata Jeirry saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

    “Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” ia menambahkan.

    Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi.

    Subhan menuntut perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

    Menurut Jeirry, KPU tidak boleh tinggal diam atas klaim tersebut dan segera angkat bicara untuk memberi pernyataan yang jelas.

    “Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa,” tutur Jeirry. 

    “Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya..

    Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya akan menyelidiki klaim Subhan tersebut.

    “Terkait perubahan isian atau input di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” kata Idham kepada Tribunnews.com, Senin sore.

    Namun, Idham membantah pihaknya telah mengubah riwayat pendidikan Gibran seperti yang dituduhkan oleh Subhan.

    Ia menegaskan data riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.

    “Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” ujarnya.

    Istilah S1 biasanya merujuk pada Strata 1, yaitu jenjang pendidikan tinggi pertama dalam sistem pendidikan Indonesia.

    Ini setara dengan gelar sarjana (Bachelor’s degree) di banyak negara lain.

    Subhan Klaim Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU

    Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.

    Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

    Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.

    “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.

    Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.

    Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.

    “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.

    Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.

    Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.

    “Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.

    Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.

    Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.

    “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.

    Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.

    “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

  • 5
                    
                        211 Anggota DPR Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, DEEP: Kemunduran Demokrasi
                        Nasional

    5 211 Anggota DPR Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, DEEP: Kemunduran Demokrasi Nasional

    211 Anggota DPR Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, DEEP: Kemunduran Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meyatakan, data Badan Pusat Statistik yang menyebut ada 211 anggota DPR-RI yang tidak menyebut latar belakang pendidikan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tanda kemunduran demokrasi di Indonesia.
    “Hal ini menunjukkan kemunduran demokrasi,” kata Neni dalam pesan singkat, Jumat (19/9/2025).
    Neni mengatakan, integritas, kejujuran, dan transparansi 221 orang anggota DPR ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
    Sebab, rakyat semestinya berhak mendapatkan informasi atas rekam jejak pendidikan calon yang hendak mereka pilih.
    “Kalau ketertutupan seperti ini patut dipertanyakan. Ketidakterbukaan ini memperlihatkan bagaimana komitmen DPR sejak awal ini sudah tidak beres,” kata Neni.
    “Kondisi ini diperparah dengan partai politik yang tidak bisa mendorong untuk terbuka dan memberikan teladan untuk keterbukaan informasi publik,” ucap dia.
    Sebelumnya, BPS merilis data Statistik Politik 2024 yang salah satunya membahas soal latar belakang anggota DPR-RI terpilih.
    Dalam data BPS tersebut dijelaskan, dari 580 anggota DPR-RI, 211 orang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU.
    Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, KPU RI meminta waktu karena data terkait latar belakang pendidikan caleg ini perlu diperiksa kembali secara terperinci.
    “Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan Nasional 20 September 2025

    Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan opsi bagi calon anggota legislatif untuk menutupi riwayat pendidikan mereka.
    Hal ini disampaikan Heroik menanggapi temuan Badan Pusat Statistik yang menyebut ada 211 anggota DPR-RI yang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan mereka saat mendaftar sebagai caleg.
    “Kami melihat hal ini tidak terlepas dari situasi yang pada saat pemilu waktu itu KPU memberlakukan opsi bagi calon anggota legislatif untuk bersedia membuka atau menutup CV-nya,” kata Heroik melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2025).
    Padahal, menurut Perludem, daftar riwayat hidup sangat penting bagi pemilih untuk mengenal lebih jauh calon yang hendak dipilih.
    “Selain itu, hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.
    Sebelumnya, BPS merilis data Statistik Politik 2024 yang salah satunya membahas soal latar belakang anggota DPR-RI terpilih.
    Dalam data BPS tersebut dijelaskan bahwa dari 580 anggota DPR-RI, 211 orang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU.
    Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, KPU RI meminta waktu karena data terkait latar belakang pendidikan caleg ini perlu diperiksa kembali secara perinci.
    “Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU RI: warga Biak Numfor antusias salurkan hak pilih dengan lancar

    KPU RI: warga Biak Numfor antusias salurkan hak pilih dengan lancar

    Biak (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut antusias warga Kabupaten Biak Numfor memberikan hak pilihnya dengan lancar pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua, yang berlangsung, Rabu 6 Agustus 2025.

    “Hasil pemantauan lapangan di berbagai TPS Kabupaten Biak Numfor kami melihat langsung warga mendatangi TPS memberikan hak suaranya,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik meninjau PSU di TPS 3 Kelurahan Brambaken, Rabu.

    Idham menilai kunjungan KPU RI bersama Bawaslu RI dan Kementerian Koordinator Polkam untuk memastikan masyarakat Biak Numfor turut mendukung pelaksanaan PSU 6 Agustus.

    Ia berharap pelaksanaan PSU di 345 tempat pemungutan suara dapat berlangsung dengan aman, lancar dan demokrasi.

    Hingga pukul 10.10 WIT, lanjut dia, warga Biak Numfor masih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilihnya secara demokrasi.

    Data jumlah pemilih tetap Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 100.874 pemilih terdiri dari laki-laki 49.705 pemilih dan perempuan 51.169 pemilih tersebar di 345 TPS

    PSU Pilkada Papua berlangsung 6 Agustus 2025 dengan kandidat pasangan No urut 1 Benhur Tomi Mano dan wakil gubernur Costan Karma.

    Sedangkan pasangan nomor urut 2 calon Gubernur Mathius D Fakhiri dan calon Wagub Aryoko Alberto Rumaropen.

    Hingga, Rabu (6/8) pukul 10.45 WIT aktivitas warga di Kabupaten Biak Numfor masih mendatangi TPS memberikan hak pilihnya.

    Sementara berbagai aktivitas warga berjalan normal dimana semua kegiatan masyarakat berlangsung lancar dan kondusif.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Sementara itu, dia menyebut ada tiga daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus mendatang, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

    “Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Mendagri tentang evaluasi 22 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, sekaligus persiapan dan kesiapan tiga daerah yang menghadapi PSU pada 6 Agustus mendatang, dan dua daerah lagi yang akan melaksanakan pilkada ulang di tanggal 27 Agustus yang akan datang,” tuturnya.

    Dia menyebut rapat tersebut perlu digelar Komisi II DPR RI untuk mendengarkan langsung paparan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka mempersiapkan secara matang PSU maupun pilkada ulang di sejumlah daerah tersebut.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan agar setelahnya tidak ada lagi gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab akan berdampak pada besaran yang harus kembali dikeluarkan Kemendagri RI di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah saat ini.

    “Harapan kami agar tidak terjadi lagi gugat menggugat di MK nanti karena itu akan merepotkan Kemendagri dalam hal berkaitan dengan penganggaran. Satu sisi, kita lagi sedang melakukan penghematan, tapi di sisi lain dengan adanya pilkada yang dilaksanakan berulang-ulang kali itu juga bia merepotkan dalam hal bagaimana kita bisa mewujudkan efisiensi,” tuturnya.

    Pada rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Idham Holik, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua DKPP RI Heddy Lugito beserta jajaran komisioner DKPP RI lainnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

    Idham mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.

    “Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan itu, Idham menceritakan bahwa KPU pernah menemukan adanya keluarga calon anggota DPD terpilih yang wafat meminta agar pengganti atas calon tersebut diambil dari anggota keluarganya.

    “Ini sekadar cerita, di provinsi yang paling timur di Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD wafat ‘kan harus digantikan dengan perolehan suara selanjutnya. Dan ini ada sedikit cerita yang agak lucu, keluarga minta agar PAW-nya itu anaknya,” ucap dia.

    Kasus tersebut juga ditemukan KPU dalam proses PAW anggota DPRD. Menurut Idham, keluarga dari anggota DPRD itu meminta agar pengganti antarwaktunya berasal dari keluarga yang sama.

    Menanggapi permintaan itu, KPU berupaya semaksimal mungkin melakukan komunikasi persuasif kepada pihak keluarga guna menjelaskan aturan yang berlaku.

    Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut Idham menyebut jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU tentang PAW ini rampung. Dia juga berharap pimpinan partai politik melakukan sosialisasi kepada kadernya.

    “Kami mohon kepada pimpinan partai politik setelah PKPU ini nanti diundangkan, besar harapan kami secara internal partai politik melakukan sosialisasi PKPU ini dan kami juga secara berjenjang kami perintahkan kepada jajaran kami agar melakukan sosialisasi,” kata dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

    Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

    Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

    KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

    “Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

    Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Laporan khusus Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa private jet atau jet pribadi untuk Pemilu 2024. 

    Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.​

    Adanya pengadaan sewa jet pribadi oleh KPU pada masa Pemilu 2024 terungkap saat dari anggota DPR RI, Riswan Tony dari Fraksi Golkar menyindir gaya hidup anggota KPU yang dianggap terlalu mewah. Bahkan, ia menyebut seperti tokoh fiksi Don Juan, karena kedapatan menyewa private jet dengan anggaran besar.

    “Punya uang Rp 56 triliun itu kaget. Akibatnya, ada yang sudah kayak Don Juan, sewa private jet, belum lagi dugem-nya,” kata Riswan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, untuk apa private jet digunakan selama proses pemilu?

    Respons dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pun tak kalah menarik. Ia membantah jet pribadi itu untuk kepentingan pribadi.

    Ia mengakui bahwa selama Pemilu 2024, KPU menyewa private jet untuk memastikan distribusi logistik berjalan tepat waktu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa unit pesawat yang digunakan dan membantah adanya penyimpangan.

    “Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari lho dan yang bertanggung jawab KPU. Kalau logistik gagal 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?” kata Hasyim.

    Dugaan Mark Up Rp19,2 Miliar dan Sederet Kejanggalan Pengadaan

    Rupanya, TII sudah lama melakukan investigasi terkait pengadaan sewa private jet oleh pihak KPU ini.

    Berdasarkan penelusuran TII melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP, ditemukan dua kontrak dengan penyedia layanan penyewaaan private jet, PT Alfalima Cakrawala Indonesia. 

    Kontrak pertama tertanggal 6 Januari 2024 senilai Rp40.195.588.620 dan kontrak kedua tertanggal 8 Februari 2024 senilai Rp25.299.744.375, sehingga totalnya mencapai Rp65.495.332.995.

    Padahal, pagu anggaran yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sebesar Rp46.195.659.000, menyisakan selisih sebesar Rp19.299.673.995 yang diduga merupakan mark-up anggaran.

    “Dengan selisih ini ada dugaan mark-up dalam penyewaan private jet,” peneliti TII, Agus Sarwono.

    Agus mengungkapkan, TII menemukan kejanggalan lain dari perusahaan PT Alfalima Cakrawala Indonesia yang mendapatkan pekerjaan penyediaan private jet yang disewa KPU.

    Rupanya, perusahaan tersebut baru didirikan pada tahun 2022 alias baru beroperasi dua tahun.

    Keterangan pekerjaan dari paket pengadaan tersebut bertuliskan “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”. 

    TII menilai ada kejanggalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini. Sebab, paket pengadaan ini tidak secara spesifik menyebutkan jenis kendaraan apa yang akan disewa oleh KPU.

    Kemudian, paket pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing, yang cenderung tertutup, sehingga publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

    TII juga menemukan ketidaksesuaian antara waktu penggunaan private jet dengan kebutuhan distribusi logistik Pemilu 2024. 

    Menurut rilis KPU, distribusi logistik hingga ibu kota kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 16 Januari 2024, sementara penggunaan private jet tercatat hingga Juni 2024, jauh setelah tahapan distribusi logistik selesai.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan tujuan penggunaan private jet tersebut.

    “Selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” ujar peneliti TII, Agus Sarwono.

    Saat ini, TII belum melaporkan temuan ini ke aparat hukum, tapi hasilnya bisa digunakan sebagai bahan kajian lebih lanjut.

    Siapa Saja Penumpang Private Jet?

    Ia juga meminta KPU membuka data penggunaan private jet, termasuk daftar penumpang, karena penggunaannya yang tidak jelas menimbulkan keanehan.

    Alih-alih mengupayakan efisiensi anggaran, ia menilai, keanehan terjadi ketika KPU memilih menggunakan private jet untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, baik untuk mendistribusikan logistik ataupun memonitoring distribusi logistik pemilu.

    “Pesawat komersil itu bisa menjangkau daerah terluar, kok. Pertanyaannya, kenapa tidak menggunakan pesawat komersil?” ucapnya.

    Alasan Temuan Baru Dipublikasi

    Agus menjelaskan, pihaknya baru mempublikasikan temuan ini setelah Pemilu 2024 karena proses penelusuran yang lama.

    Awalnya, isu pengadaan private jet muncul dari rapat Komisi II DPR pada September 2024, namun tidak didalami lebih jauh.

    TII kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis anggaran dan dokumen pengadaan, meski terkendala akses informasi.

    “Karena lagi-lagi kan informasinya itu umum banget ya, ‘sewa kendaraan untuk monitoring distribusi logistik’, ini kan maknanya apa. Ini apa mereka itu sewa pesawat untuk distribusi atau distribusi monitoring?” ujar Agus.

    Agus menegaskan bahwa proses pengadaan ini perlu transparansi, apalagi klaim pemerintah tentang pengadaan digital yang minim praktik korupsi tidak sepenuhnya terbukti.

    Eks Ketua KPU Curiga Sewa Jet untuk Kepentingan Tertentu: Pasti Sekjen Tahu

    Pegiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

    Mantan Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyatakan temuan investigasi TII menjadid sinyal buruk bagi kondisi lembaga penyelenggara pemilu di Tanah Air.

    “Kalau sudah membaca laporan investigasi dari TII, itu indikasinya (korupsi) menurut saya cukup kuat,” tegas Hadar, Rabu (30/4).

    Menurutnya, pengadaan sewa private jet dengan anggaran besar dan waktu yang dianggap tidak relevan tidak masuk akal, mengingat tahapan logistik pemilu telah terjadwal jauh hari.

    “Jadi itu sudah bisa direncanakan. Jadi tidak perlu dilakukan mepet dengan kemudian menggunakan private jet yang bisa terbang seenak jadwalnya. Karena itu kan biayanya lebih tinggi,” ujarnya.

    Hadar juga menilai alasan penggunaan jet untuk menjangkau daerah terpencil tidak berdasar. Ia menyebut jalur transportasi umum sudah memadai dan KPU pusat bisa menugaskan KPU daerah untuk memastikan kesiapan pemilu.

    Yang paling tajam, Hadar menduga kuat bahwa pengadaan sewa jet ini tak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

    “(Sekjen KPU) sudah pasti tahu (soal pengadaan sewa private jet). Sudah pasti. Tidak mungkin tidak tahu,” tegas Hadar.

    Ia menambahkan, “Sekjen itu dibuat untuk men-support kerja komisioner dalam menyelenggarakan pemilu. Memang tugas mereka, Kesekjenan. Ya harus dikerja mereka, ditanya itu.”

    Sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar mendorong agar aparat hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Ia mengingatkan, seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.

    “Penegakan hukum penting dilakukan agar citra penyelenggara pemilu tidak bertambah hancur,” pungkasnya.

    Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta beberapa anggota KPU, di antaranya Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari semua anggota KPU RI tersebut mengenai isu pengadaan sewa private jet ini.

    Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan mark-up dalam pengadaan sewa private jet oleh KPU? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini di media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.​

     

     

     

  • Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

    Hasil Coblos Ulang Pilkada di 7 Daerah Digugat ke MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.

    Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Idham mengatakan KPU telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

    “Saat ini tujuh sudah diregistrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Dia mengatakan penetapan pasangan terpilih untuk daerah yang mengajukan sengketa akan dilakukan usai ada putusan MK. Sementara, kata dia, daerah yang tidak bersengketa akan segera dilakukan penetapan pasangan terpilih.

    Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya, Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran pencoblosan ulang digelar 24 Mei 2025. Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua, PSU digelar 8 Agustus 2025.

    Berikut hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang Pilkadanya digugat ke MK:

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hasil Coblos Ulang 5 Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Harap Tak PSU Lagi

    Hasil Coblos Ulang 5 Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Harap Tak PSU Lagi

    Jakarta

    Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di lima daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR berharap tak ada pencoblosan ulang lagi.

    “Dalam raker terakhir, kami meminta agar pemerintah memastikan tidak boleh ada PSU ulang. Berarti semoga keputusan perselisihan di MK bisa diselesaikan tanpa harus ada PSU lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai perlu ada perbaikan aturan Pilkada. Dia mengatakan Pilkada sudah berlangsung berlarut-larut dan mahal.

    “Pertama, ini perlu kita perbaiki aturannya. Tidak boleh berlarut-larut seperti ini. Kedua, ini jadi temuan mahal. Perlu dipikirkan, kita siapkan asimetri pilkada, ada yang dipilih langsung, ada yang tidak langsung. Ketiga, kawan-kawan KPU dan kami di Komisi II perlu segera menyikapi perkembangan yang ada. Apalagi ada korban jiwa beberapa waktu lalu,” ujar Mardani.

    Foto: Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera (Dwi/detikcom)

    Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang di lima daerah digugat ke MK. Dilihat di situs MK, Jumat (11/4), gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.

    Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Dia mengatakan BPRK penting untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang diregister oleh MK.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini