Tag: Idham Holik

  • KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan rasuah pada kasus penggunaan jet pribadi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses pemilu 2024 lalu. 

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede merespon sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).

    Dia menjelaskan, bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

    Untuk itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

    Sanksi Keras DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik 6 penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menggunakan pesawat jet pribadi yang menelan anggaran Rp90 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi

    Putusan Sidang Etik DKPP

    Melansir laman resmi DKPP, terdapat enam penyelenggara KPU yang dijatuhkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 diputuskan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Mereka adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VI, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, mereka beralasan menggunakan jet pribadi untuk memantau distribusi logistik kegiatan Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    Terlebih jet pribadi yang digunakan tergolong eksklusif dan mewah. Tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menjelaskan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan korupsi penyewaan private jet oleh KPU untuk kepentingan Pemilu 2024. Karena masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

    “Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut,” tandas Budi.

    Ia menambahkan, KPK tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat. Namun, penyampaian hasil atau pembaruan perkembangan hanya diberikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

    Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai aturan. Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku sekretaris jenderal KPU,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

    DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

    Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.

    Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi penggunaan private jet KPU ke KPK pada 7 Mei 2025. Laporan itu menyoroti empat aspek, yaitu:

    Proses perencanaan dan pengadaan sewa yang bermasalah.Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.

    Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.

  • Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    GELORA.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPU, Afifuddin, bersama empat anggota lainnya menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Teguran ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang berulang kali dalam perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang menghabiskan biaya hingga Rp 90 miliar.

    Keempat anggota KPU lain yang juga mendapat sanksi peringatan keras adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

    DKPP mengeluarkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas menggunakan jet pribadi oleh pejabat KPU tersebut.

    Penggunaan fasilitas jet pribadi yang sangat intensif memicu kontroversi karena dianggap pemborosan anggaran negara di tengah situasi perekonomian yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

    Dalam Unggahan akun milik @tante.rempong.official banyak komentar dari netizen kesal atas ulah dari Ketua KPU beserta anggota lainya yang ikut terlibat.

    “Pecat, Penjarakan. Kasih hukuman dengan voting rakyat Indonesia.” Tulis aplaiko_real

    “KPU hanya bertugas ketika pemilihan umum, berarti kerja 5 tahun sekali.” Tulis Tri_untoro_jamusd

    “90 milyar itu pak bisa kasih makan dan lapangan kerja untuk banyak keluarga.” Tulis zulfianamisafir

    “90 M bs kali buat renov byk skolahan.” Siaminu2904

    Akun King Abdi seorang kreator tiktok juga menanggapi postingan dalam unggahan tersebut

    “YANG LU BUAT MEWAH-MEWAH UANG SIAPA.??.” tulis Kingabdi_jajanmercon

    Sebagian dari mereka bertanya Kenapa hanya diberikan teguran saja dengan uang 90 M yang sudah di Gunakan untuk foya-foya

    “Hanya Teguran.” Tulis hoshiluizz

    DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).

    Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

    Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

    Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

    Jakarta

    Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi bakal menyusut pada periode mendatang. KPU DKI Jakarta menyebut pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi berpotensi terjadi imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

    Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025). Dalam diskusi hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

    Wahyu menjelaskan perubahan UU DKJ itu tak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan kursi DPRD kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

    “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ujar Wahyu.

    Meski begitu, Wahyu menilai masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, melainkan juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

    “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi.

    “Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata. Jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan,” ungkapnya.

    Menurutnya, revisi UU Pemilu nantinya harus mengedepankan aspek kemaslahatan publik, bukan sekadar hitung-hitungan angka penduduk.

    “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” pungkasnya.

    (bel/whn)

  • 6
                    
                        KPU Respons soal Info Pendidikan Terakhir Gibran yang Disebut Berubah
                        Nasional

    6 KPU Respons soal Info Pendidikan Terakhir Gibran yang Disebut Berubah Nasional

    KPU Respons soal Info Pendidikan Terakhir Gibran yang Disebut Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka.
    Anggota KPU RI bidang Teknis Idham Holik menjelaskan, informasi yang ada di laman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa sehingga data yang ada di situs tersebut sama seperti yang dituliskan.
    “Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah,” kata Idham saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/9/2025).
    Dia juga merujuk pada pemberitaan Kompas.id terkait dengan profil para calon presiden dan wakil presiden yang diterbitkan pada 5 Desember 2023.
    Dalam laporan tersebut dijelaskan, Gibran menempuh pendidikan terakhir S-1 Manajament Development di Institute of Singapore.
    “Kan bisa digital tracing ya, dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah,” tuturnya.
    Idham menegaskan, daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website Info Pemilu KPU RI sepenuh bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
    “Untuk tujuan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendafataran di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata dia.
    Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya “pendidikan terakhir” menjadi “S-1”, KPU masih mendalaminya.
    “Kalau ini kita sedang mendalami,” ucap Idham.
    Sebelumnya, penggugat Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal, mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU RI.
    Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Subhan menuturkan, pada awalnya, dalam data riwayat pendidikan Gibran tertulis pendidikan terakhir Gibran adalah ‘pendidikan terakhir’, tetapi belakangan berubah menjadi S1.
    “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
    “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
    Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
    Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
    “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua Budi Prayitno dalam sidang.
    Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.