Tag: Idham Azis

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional

    Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
    Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
    “Memang kami
    walk out
    karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
    Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
    Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
    Namun, RRT memilih opsi terakhir.
    “Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
    Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
    walk out
    setelah berdiskusi internal.
    “Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
    Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
    Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
    Komisi Reformasi Polri
    .
    “Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
    Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
    Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
    Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
    “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
    Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
    Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
    “Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
    Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
    Menanggapi insiden
    walk out
    , Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
    “Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
    Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
    Mereka dibagi dalam dua klaster:
    Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Refly Harun Cs "Walk Out", Jimly Asshiddiqie: Saya Hargai Sikapnya, Itu Aktivis Sejati
                        Nasional

    4 Refly Harun Cs "Walk Out", Jimly Asshiddiqie: Saya Hargai Sikapnya, Itu Aktivis Sejati Nasional

    Refly Harun Cs “Walk Out”, Jimly Asshiddiqie: Saya Hargai Sikapnya, Itu Aktivis Sejati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menghargai sikap
    walk out
    yang dilakukan Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil dalam audiensi terkait reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Jimly menghormati keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai ekspresi sah dari seorang aktivis.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari
    Refly Harun
    . Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly, dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa mereka juga semestinya menghargai bahwa audiensi tersebut tidak memperbolehkan tersangka untuk ikut berbicara.
    Adapun dalam audiensi itu, tiga orang tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa, turut hadir dibawa oleh Refly Harun.
    “Tapi kita juga mesti menghargai bahwa forum ini telah sepakat bahwa tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar dan kita bicarakan,” ungkap Jimly.
    Diberitakan sebelumnya, akademisi dan pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil, melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    di PTIK, Jakarta, Rabu.
    Refly mengatakan, keputusan
    walk out
    diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terhadap kehadiran tiga peserta yang sedang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT.
    Menurut Refly, pihak panitia semula telah mengundang dirinya beserta 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, muncul penolakan dari Komisi, salah satunya dari anggota, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
    “Memang kami
    walk out
    karena ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita, Refly Harun dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly, saat ditemui.
    Refly menegaskan, pihaknya memilih keluar dari forum tersebut sebagai bentuk solidaritas apabila tiga orang tersebut dipersilakan meninggalkan ruangan.
    “Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma) keluar, maka kita keluar,” ungkap dia.
    Refly menegaskan bahwa pertemuan itu tidak secara eksklusif membahas kasus yang menjerat tiga orang tersebut, termasuk dugaan ijazah palsu, melainkan mencakup isu-isu lain bersama para purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat sipil.
    Namun, ia menilai kasus-kasus belakangan ini, termasuk pelaporan terhadap RRT, menjadi bagian dari persoalan yang penting untuk disampaikan dalam konteks reformasi Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Refly Harun Walk Out Usai Roy Suryo Cs Ditolak dalam Audiensi Reformasi Polri

    Momen Refly Harun Walk Out Usai Roy Suryo Cs Ditolak dalam Audiensi Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Dkk walk out (WO) alias keluar saat melakukan audiensi dengan tim reformasi Polri hari ini, Rabu (19/11/2025).

    Refly menjelaskan soal kronologi dari WO dalam audiensi ini. Awalnya, Refly mengaku diundang oleh tim reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie ke PTIK.

    Setelah itu, Refly mengajukan Roy Suryo Cs untuk dilibatkan dalam audiensi ini. Sebab, dalam undangan kepada Refly ada kata “dan lain-lain”. Refly pun mengatakan bahwa Jimly tidak keberatan dengan nama yang diajukan sejak awal.

    “Rupanya last minute, sebenarnya malam, Pak Jimly WA saya, mengatakan bahwa RRT tidak boleh masuk karena dalam status tersangka,” ujar Refly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Setelah itu, Refly mengaku tidak memberikan informasi soal kehadiran Roy Suryo Cs dalam acara audiensi itu. Sebab, menurutnya, audiensi ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Roy Suryo dkk.

    “Ketika datang, tentu kaget Pak Jimly. Saya mohon maaf untuk itu ya. Kalau memang didengar Pak Jimly, saya mohon maaf. Lalu, rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang,” imbuhnya.

    Refly mengungkap alasan pihaknya memilih WO karena Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa Tifauziah (RRT) tidak diperkenankan untuk berdiskusi dalam forum tim Reformasi ini karena berstatus tersangka.

    Roy Suryo Cs telah diberikan pilihan untuk hadir dalam audiensi, namun di tempatkan di belakang atau keluar. Setelah itu, Roy Cs dan Refly kompak memilih keluar dari acara audiensi.

    “Dan rupanya ada keberatan dati tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar, ada juga opsi duduk di belakang tapi tidak ngomong. Tadi berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT keluar, maka kita keluar,” pungkas Refly.

    Senada dengan Refly, Roy menyatakan bahwa dirinya tidak diperkenankan berbicara meski ada di dalam. Oleh karena itu, Roy Cs sepakat untuk keluar.

    “Maka kami sepakat untuk walk out ya. Jadi kami sekarang serahkan kepada masyarakat apa penilaian masyarakat pada tim yang harusnya menerima kami selaku semua yang ada,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, rombongan Refly Harun yang turut WO dalam audiensi ini diantaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma; M. Said Didu; Edy Mulyadi; Yanuar Aziz; dan Nur Sam.

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    1 Refly Harun dkk Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri, Ada Apa? Nasional

    Refly Harun dkk Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil melakukan
    walkout
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan
    walkout
    diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yakni
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), dalam pertemuan tersebut.
    “Memang kami walkout karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang,” kata Refly di PTIK, Rabu.
    “Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” ujar dia melanjutkan.
    Refly menegaskan, pihaknya memilih keluar dari forum tersebut sebagai bentuk solidaritas apabila Roy, Rismon, dan Tifa dipersilakan meninggalkan ruangan.
    “Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma) keluar, maka kita keluar,” ungkap dia.
    Refly menegaskan bahwa pertemuan itu tidak secara eksklusif membahas kasus tuduhan ijazah palsu yang membuat Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus tersangka.
    Namun, ia menilai kasus-kasus belakangan ini, termasuk pelaporan terhadap Roy Suryo dkk menjadi bagian dari persoalan yang penting untuk disampaikan dalam konteks
    reformasi Polri
    .
    “Kan keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” kata Refly.
    Ia mempertanyakan kemunculan perkara-perkara yang beraroma kriminalisasi di tengah desakan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
    Refly juga mengkritik pemmidanaan terhadap masyarakat atas dasar pendapat maupun hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia harus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” ujarnya.
    Refly berharap sikap
    walkout
    -nya tersebut menjadi pengingat penting bahwa proses reformasi Polri harus berjalan secara inklusif, transparan, dan terbuka terhadap kritik publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal menambah satu anggota baru dengan gender perempuan.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan penambahan anggota itu bakal dilakukan pada pekan depan.

    “Nah, kami rapat bersepuluh dan insyaallah mungkin minggu depan atau apa akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly enggan mengemukakan sosok perempuan yang akan bergabung menjadi tim reformasi Polri ini.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa penambahan itu dilakukan agar memenuhi keterwakilan dari pihak perempuan.

    “Nah, belum saya sebut namanya. Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Maka nanti jumlahnya tim ini 11 orang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri. Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    7. Eks Kapolri Idham Azis

    8. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo nilai keberhasilan suatu negara apabila ada kepastian hukum

    Prabowo nilai keberhasilan suatu negara apabila ada kepastian hukum

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menilai keberhasilan suatu negara bergantung pada adanya kepastian hukum atau rule of law yang ditegakkan secara adil.

    “Kita pahami bersama, bahwa keberhasilan suatu negara adalah apabila ada the rule of law, kepastian hukum. Ini kunci daripada keberhasilan sebuah negara,” kata Prabowo saat memberi arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Menurut Presiden, pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.

    Prabowo menilai pelajaran dari sejarah menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat menjadi dasar kemajuan sebuah negara.

    Presiden menyampaikan keberadaan suatu bangsa dan negara dimaksudkan untuk menjamin perlindungan terhadap warganya melalui kepastian hukum. Struktur hukum, baik pidana maupun perdata, disebutnya, harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

    “Bagian terpenting daripada the rule of law adalah penegakan hukum. Hukum boleh kita buat selengkap mungkin, tapi kalau penegakannya tidak baik, tidak adil, tidak mungkin macet hukum yang the rule of law itu bisa berjaya, bisa sukses,” ucapnya.

    Presiden menegaskan inti dari keberhasilan pembangunan bangsa terletak pada kemampuan negara menyelenggarakan kekuasaan hukum yang pasti serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

    Oleh karena itu, dirinya membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menghadirkan perbaikan terhadap lembaga penegak hukum.

    Prabowo juga membuka peluang untuk mengkaji institusi-institusi lainnya demi perbaikan di masa yang akan datang.

    “Jadi saudara-saudara, reformasi Polri saya kira bagian yang sangat krusial, penting dari pembangunan bangsa, dan kita juga tidak tertutup dan kita harus terbuka untuk mengkaji institusi-institusi lain dan kita harus berani,” kata Prabowo.

    Presiden Prabowo pada Jumat sore melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka.

    Sepuluh anggota tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi Reformasi Polri buka peluang beri saran Presiden revisi UU

    Komisi Reformasi Polri buka peluang beri saran Presiden revisi UU

    “Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana itu perlu, terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi, tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kami ingin menghimpun pendapat yang mungki

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang komisi yang dia pimpin dapat memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang untuk perbaikan secara menyeluruh institusi Polri.

    Walaupun demikian, Jimly menjelaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang beranggotakan 10 orang itu harus bekerja lebih dulu dengan mendengarkan aspirasi dari seluruh kalangan, termasuk masyarakat dan internal Polri.

    “Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana itu perlu, terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi, tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah, itu kita juga harus siap. Tetapi belum pasti ya, belum pasti,” kata Jimly saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, setelah acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kesempatan yang sama, Jimly melanjutkan keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden, Jumat, merupakan tindak lanjut Presiden terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki adanya perubahan secara menyeluruh pada institusi kepolisian.

    Aspirasi masyarakat itu salah satunya ditunjukkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yang kemudian aksi massa itu turut diwarnai dengan aksi pembakaran sejumlah markas polisi di berbagai daerah.

    “Kantor polisi di mana-mana, di banyak (tempat), sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah, (kemarahan massa, red.) itu dijawab oleh Presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang,” sambung Jimly.

    Presiden Prabowo pada Jumat sore melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Jimly, dalam acara itu, ditetapkan oleh Presiden sebagai ketua merangkap anggota.

    Sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Selepas acara pelantikan, Presiden Prabowo memberikan arahan-arahan kepada seluruh anggota komisi. Dalam sesi itu, Presiden menjelaskan tugas Komisi, di antaranya mengkaji institusi Polri, baik itu kebaikan maupun kekurangannya.

    “Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan,” kata Presiden Prabowo kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal (Purn) Pol Idham Azis sebagai anggota anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Idham Azis
    dilantik bersama sembilan orang lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
    Nama Idham Azis tidak asing dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ). Dia adalah Kapolri periode 2019-2021.
    Berikut Ini 10 orang yang dilantik jadi
    Komisi Reformasi Polri
    :
    Ketua:
    Anggota:
    Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
    Sebelum dipercaya menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri pada 2019, Idham Azis adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
    Di Institusi Kepolisian, Idham juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada 2008, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2009, dan Wakil Kepala Densus 88 Antiteror pada 2010.
    Kemudian, Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 2013, Kapolda Sulawesi Tengah pada 2014, dan Irwil II Itwasum Polri pada 2016.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Idham pernah terlibat dalam upaya melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.
    Idham juga menjadi anggota tim kobra yang dipimpin Tito dalam memburu putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
    Hal itu terkait kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000 yang ketika itu melibatkan Tommy.
    Selain Idham pernah menjadi wakil satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus-kasus teror dan konflik di Poso atau disebut Ops Camar Maleo.
    Karena prestasinya, pada 2017, Idham Azis dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Januari 2019.
    Belum genap setahun menjabat sebagai Kabareskrim, pada 1 November 2019, Idham Azis dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.