Tag: Ida Fauziyah

  • KPK Ungkap Skandal Pemerasan TKA Kemenaker sejak Era Cak Imin

    KPK Ungkap Skandal Pemerasan TKA Kemenaker sejak Era Cak Imin

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 53,7 miliar. Bahkan, kasus tersebut sudah  berlangsung sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).

    “Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Maka kami akan maksimalkan pemulihan aset melalui pasal TPPU,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Budi menyebut, selain pasal pemerasan, KPK juga akan menggunakan pasal gratifikasi untuk menjangkau pelaku di jajaran atas kementerian. “Kalau bukti pemerasan tidak kuat, pasal gratifikasi akan kami gunakan untuk menjangkau pelaku hingga level tertinggi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. Setelahnya, jabatan tersebut dipegang Hanif Dhakiri (2014-2019), Ida Fauziyah (2019-2024), dan saat ini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk diklarifikasi terkait praktik korupsi di bawah kepemimpinannya. “Mereka punya tanggung jawab manajerial. Kalau menterinya bersih, seharusnya bawahannya juga bersih,” tegas Budi.

    KPK memerinci pembagian dana hasil pemerasan kepada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Uang haram paling besar diterima mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut perincian uang yang diterima delapan tersangka:
    1. Haryanto Rp 18 miliar
    2. Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar
    3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
    4. Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar
    5. Jamal Shodiqin Rp 1,8 miliar
    6. Alfa Eshad Rp 1,1 miliar
    7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
    8. Suhartono Rp 460 juta

    Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan aliran dana yang lebih luas, termasuk ke jajaran pimpinan di kementerian. Budi memastikan, setiap indikasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang dimiliki tim penyidik.

  • KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri Nasional 6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
    Kementerian Ketenagakerjaan
    (Kemenaker) hingga tingkat menteri.
    “Kemudian sama terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini ada,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen).
    Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
    Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
    Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan.
    “Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA.
    KPK menyebut, modus
    dugaan korupsi
    ini sudah dilakukan sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2012 lalu. 

    Hal itu berarti, praktik pemerasan TKA sudah terjadi saat Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan terungkap praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal berlapis dalam mengusut kasus pemerasan TKA di Kemenaker, yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang dan sudah terjadi sejak 2012.

    “Terkait pasal yang mungkin nanti diterapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Dengan ini kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemenaker,” jelas Budi.

    Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi menaker dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah Hanif Dhakiri, menaker periode 2019-2024 dijabat Ida Fauziyah. Sementara saat ini posisi menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kemenaker. Delapan tersangka ini diumumkan oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” kata Budi.

  • KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

    Hanif Dhakiri yang menjabat menaker periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah periode 2019-2024 akan diminta klarifikasi soal dugaan pemerasan TKA tersebut.

    “Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, urgensi pemanggilan dua eks menaker tersebut karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait dengan temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” tandas dia.

    Menurut Budi, penyidik KPK akan terus mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk keterangan dari dua eks menaker tersebut.

    “Apabila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan klarifikasi dengan alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh delapan tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Terbanyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar

    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar

    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar

    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar

    5. Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 1,8 miliar

    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.

    7. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta

    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, Insyallah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun 8 orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019
    Hanif Dhakiri
    dan Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024
    Ida Fauziyah
    , terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, klarifikasi kepada kedua mantan menaker tersebut dibutuhkan lantaran modus pemerasan terjadi sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan menggali apakah menteri tenaga kerja mengetahui adanya modus pemerasan tersebut.
    Dia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar upaya pencegahan korupsi di Kemenaker berjalan dengan baik.
    “Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insya Allah bawahnya bersih,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.
    Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

    “Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Budi, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut. KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan pengurusan TKA.

    “Sampai saat ini, kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik,” tambahnya.

    Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan keterlibatan sang mantan menteri.

    Menurut Suhartono, praktik dugaan pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. “Bukan tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing,” ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.

    “Setiap rapim pasti ada laporan yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA,” jelasnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi sistem dan penataan kepegawaian. “Itu lebih ke arah perbaikan sistem birokrasi,” tuturnya.

    KPK juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN Kemenaker.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.

    KPK juga menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.

  • KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

    “KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

    Meski begitu, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

    “KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.

    KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

    “Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.

    Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

    Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

    Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

    Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

    Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

  • Ini Bukan Matahari, Ini Bulan

    Ini Bukan Matahari, Ini Bulan

    loading…

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri acara halalbihalal di Rumah Dinas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto/Instagram Cak Imin

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyinggung isu “matahari kembar” usai menghadiri acara halalbihalal di Rumah Dinas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ), Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. Mulanya, Dasco yang hendak pergi dari rumah dinas itu ditemani Cak Imin berjalan keluar.

    Setibanya di halaman rumah, Dasco lantas berkelakar. “Ini bukan matahari, ini bulan,” ujar Dasco sembari menepuk punggung Cak Imin disambut tawa.

    Saat disinggung lebih dalam terkait maksud kelakarnya itu, Dasco tak menjawab detail. “Kalau matahari kan siang, ini kan malem,” pungkas Wakil Ketua DPR ini.

    Terpisah, Cak Imin menepis isu matahari kembar. Ia mengaku belum pernah mendengar isu tersebut baik di internal kementerian maupun di pemerintahan.

    “Saya enggak pernah berdengar isu itu di internal Kementerian Pemerintahan enggak ada,” tegas Cak Imin.

    Acara itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Terlihat, Dasco duduk semeja dengan Cak Imin dan mantan Menaker yang juga menduduki jabatan anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

  • Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat tiba di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jakarta, Minggu (20/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ahmad Dhani hadiri halalbihalal Cak Imin
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 20 April 2025 – 23:13 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, serta anggota DPR RI Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menghadiri acara halalbihalal bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Minggu malam.

    Dasco dan Raffi Ahmad tiba di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, dalam rombongan yang sama pada pukul 19.43 WIB. Selain mereka, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut hadir.

    Cak Imin yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) lantas menyambut kedatangan rombongan tersebut dan mempersilakan mereka masuk ke dalam rumah dinasnya.

    Sementara itu, pasangan suami istri Ahmad Dhani dan Mulan tiba pada pukul 19.24 WIB

    Di dalam ruangan, Dasco duduk bersama Cak Imin dalam satu meja bundar, dan ditemani Menteri Agama Nasaruddin Umar serta mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

    Adapun Raffi Ahmad tampak duduk bersama Ahmad Dhani berserta Mulan.

    Selain mereka, Ketua Dewan Syura PKB Ma’ruf Amin telah tiba pada pukul 19.25 WIB, dan disambut oleh Cak Imin.

    Adapun pejabat publik lain yang hadir di acara tersebut, antara lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, hingga Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

    Sumber : Antara