Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 53,7 miliar. Bahkan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Maka kami akan maksimalkan pemulihan aset melalui pasal TPPU,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).
Budi menyebut, selain pasal pemerasan, KPK juga akan menggunakan pasal gratifikasi untuk menjangkau pelaku di jajaran atas kementerian. “Kalau bukti pemerasan tidak kuat, pasal gratifikasi akan kami gunakan untuk menjangkau pelaku hingga level tertinggi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. Setelahnya, jabatan tersebut dipegang Hanif Dhakiri (2014-2019), Ida Fauziyah (2019-2024), dan saat ini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.
KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk diklarifikasi terkait praktik korupsi di bawah kepemimpinannya. “Mereka punya tanggung jawab manajerial. Kalau menterinya bersih, seharusnya bawahannya juga bersih,” tegas Budi.
KPK memerinci pembagian dana hasil pemerasan kepada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Uang haram paling besar diterima mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto sebesar Rp 18 miliar.
Berikut perincian uang yang diterima delapan tersangka:
1. Haryanto Rp 18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar
3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
4. Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar
5. Jamal Shodiqin Rp 1,8 miliar
6. Alfa Eshad Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
8. Suhartono Rp 460 juta
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan aliran dana yang lebih luas, termasuk ke jajaran pimpinan di kementerian. Budi memastikan, setiap indikasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang dimiliki tim penyidik.

/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



