Tag: I Gustri Ngurah Askhara Danadiputra

  • GTSI Perkuat Bisnis Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

    GTSI Perkuat Bisnis Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – PT GTS Internasional, Tbk. (GTSI), perusahaan penyedia jasa transportasi dan logistik LNG yang terintegrasi, menggelar Investor Gathering di Jakarta untuk memaparkan perkembangan kinerja, arah strategi bisnis, dan rencana ekspansi yang mendukung ketahanan energi nasional.

    Dalam kesempatan tersebut, manajemen GTSI menyampaikan strategi pertumbuhan yang komprehensif yang mencakup penambahan armada, diversifikasi bisnis, dan optimalisasi operasional. Perseroan menjalankan langkah strategis penambahan armada LNG Carrier berkapasitas besar guna meningkatkan kemampuan pengangkutan dan memperkuat keandalan rantai pasok LNG.

    Selain itu, perseroan juga mengembangkan diversifikasi bisnis ke sektor LNG Mini Plant dan distribusi LNG untuk industri menengah, termasuk sektor HOREKA (Hotel, Restoran, dan Kafe), sebagai langkah strategis memperluas ekosistem bisnis gas terintegrasi yang dimiliki. Adapun sebagai langkah optimalisasi operasional, emiten berkode saham GTSI ini menjalankan strategi peningkatan utilisasi armada dan efisiensi biaya guna memaksimalkan profitabilitas dan nilai bagi pemegang saham.

    “Berbagai strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan keandalan pengiriman energi, sekaligus memperkokoh posisi GTSI di industri LNG domestik maupun regional,” ujar Direktur GTSI Dira K. Mochtar di sela-sela acara Investor Gathering dengan tema “Redefining the Future: Transform, Perform, Grow” yang digelar GTSI di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    GTSI mencatat pertumbuhan positif hingga semester I/2025 dengan peningkatan pendapatan dan laba bersih dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Optimalisasi utilisasi armada, efisiensi biaya, dan penguatan aset menjadi kunci pertumbuhan berkelanjutan perusahaan.

    Di sisi lain, kinerja positif GTSI tak terlepas pula dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur organisasi. Seperti diketahui, melalui RUPSLB pada April lalu susunan pengurus baru perseroan disetujui. Salah satunya adalah menunjuk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra sebagai Direktur Utama GTSI.

    Kepemimpinan baru tersebut membawa kombinasi kuat antara pengalaman strategis dan semangat inovasi untuk keberlanjutan pertumbuhan GTSI di masa mendatang. Dengan kepemimpinan baru, lanjutnya, GTSI diharapkan mampu mempercepat realisasi visi besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok energi. Di bawah nakhoda baru itu pula GTSI melangkah menuju pertumbuhan laba hingga 20% pada akhir 2025.

    Bisnis Stabil dengan Kepatuhan Pajak Terjamin

    Dalam kesempatan yang sama, Dira juga menegaskan komitmen GTSI terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dengan model bisnis yang berada di bawah skema pajak final, seluruh kewajiban pajak perusahaan telah dihitung, dibayar, dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa risiko terjadinya lebih bayar atau kurang bayar di kemudian hari. Skema ini memastikan kepastian usaha bagi perusahaan sekaligus mencerminkan komitmen GTSI pada transparansi dan integritas.

    “Kami percaya bahwa pertumbuhan bisnis yang sehat harus didukung oleh kepatuhan penuh terhadap regulasi. Dengan skema pajak final, kami dapat fokus pada pengembangan usaha, baik penambahan armada maupun diversifikasi bisnis, tanpa keraguan soal kepastian kewajiban pajak. Hal ini memberi nilai tambah bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Dira.

  • Irfan Setiaputra Pamit Usai Dicopot dari Kursi Dirut Garuda

    Irfan Setiaputra Pamit Usai Dicopot dari Kursi Dirut Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – Bos maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengumumkan penggantian dirinya sebagai direktur utama pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (15/11/2024). 

    Irfan Setiaputra mengatakan RUPSLB Garuda yang diselenggarakan hari ini, Menteri BUMN Erick Thohir telah memutuskan untuk memberhentikan dirinya sebagai Direktur Utama Garuda.

    “Saya tentu menerima dengan sikap profesional saya disertai ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan,” kata Irfan, Jumat (15/11/2024). 

    Irfan mulai menjabat sebagai Direktur Utama GIAA pada 22 Januari 2020 menggantikan Ari Askhara yang terkena skandal penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton. 

    Seperti yang diketahui, hari ini GIAA dijadwalkan akan melakukan RUPSLB hari ini. Pihak direksi Garuda Indonesia menyatakan bahwa RUPSLB tersebut akan dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada tanggal 15 November 2024. Agenda tunggal dalam rapat ini adalah perubahan susunan pengurus GIAA. 

    “Agenda ini merupakan usulan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara [BUMN] Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, sesuai dengan surat nomor: SR-463/MBU/09/2024 tertanggal 24 September 2024,” demikian pernyataan direksi GIAA dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (25/10/2024).

    Pemberitaan Bisnis sebelumnya menyebutkan Pelaksana Tugas CEO di Lion Air dikabarkan menjadi kandidat utama untuk posisi tersebut. Kandidat potensial lainnya adalah Chief Financial Officer Garuda, Prasetio. 

    Sumber Bloomberg menyebutkan penunjukan direktur utama GIAA akan dilaksanakan pada pertengahan November 2024. Perwakilan Lion Air juga menolak untuk memberikan komentar. 

    Berikut pesan dari Irfan Setiaputra usai dicopot dari Dirut Garuda Indonesia (GIAA): 

    Rekan2 media ysh dan banggakan… RUPSLB Garuda hari ini tgl 15/11/2024 telah memutuskan memberhentikan saya sebagai Dirut Garuda Indonesia. Saya tentu menerima dengan sikap profesional saya disertai ucapan terima kasih atas kepercayaan yg telah diberikan. 

    Dengan tulus saya berterima kasih atas dukungan rekan- rekan selama ini, untuk kerelaan menerima informasi dari saya, juga untuk  pertanyaan-pertanyaan kritis yg kadang ‘mengerikan’… namun membuat saya makin mawas diri. Terima kasih juga untuk pertemanan yg ‘seru’ dan doa yg telah dipanjatkan,

    Saya memohon maaf untuk semua kesalahan, waktu untuk menunggu yg lama,dan keterlambatan menjawab. Saya belajar banyak dari rekan-rekan semua.

    Saya doakan rekan-rekan untuk selalu sehat, tidak lelah menyebarkan berita baik dan asyik, juga untuk terus membangun optimisme publik demi masa depan republik yg kita cintai ini.

    Adalah sebuah kehormatan bagi saya dapat bekerja bersama rekan2 . 

    Salam hormat…..

  • Dicopot dari Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra Ucapkan Kata-kata Perpisahan

    Dicopot dari Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra Ucapkan Kata-kata Perpisahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra dicopot dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) Garuda Indonesia berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (15/11/2024).

    Dalam pernyataan resminya kepada awak media melalui WhatsApp, Irfan mengaku menerima dengan sikap profesional keputusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

    “Dengan tulus saya berterima kasih atas dukungan rekan-rekan selama ini, untuk kerelaan menerima informasi dari saya, juga untuk pertanyaan-pertanyaan kritis yang kadang ‘mengerikan’, tetapi membuat saya makin mawas diri,” tulis Irfan.

    Irfan juga memohon maaf untuk semua kesalahan selama menjabat sebagai dirut Garuda Indonesia.

    Irfan Setiaputra yang lahir pada 24 Oktober 1964 diangkat sebagai direktur utama Garuda Indonesia pada 22 Januari 2020 menggantikan Ari Askhara.

  • Pilih Kursi di Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Mulai 26 Oktober, Berikut Rinciannya

    Pilih Kursi di Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Mulai 26 Oktober, Berikut Rinciannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Garuda Indonesia merilis aturan baru pemesanan kursi penerbangan. Dalam aturan tersebut, maskapai plat merah itu akan mengenakan biaya tambahan untuk pemilihan kursi.

    Aturan itu berlaku mulai 26 Oktober 2024. Khusus untuk penerbangan domestik.

    “Terima kasih telah menjadi anggota GarudaMiles, dukungan Anda merupakan motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik,” tulis pengumuman Garuda, dikutip Jumat (25/10/2024).

    Adapun rincian kebijakannya sebagai berikut:

    Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

    Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

    Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.

    Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.

    Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.

    Adapun Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini Direktur Utama Garuda ialah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

    Ia diangkat sebagai Dirut pada Rabu (12/9) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Auditorium Gedung Manajemen Garuda City Center. Menggantikan Pahala N. Mansury.
    (Arya/Fajar)

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.