Tag: Husni Fahmi

  • Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

    “Secepatnya,” tegas Fitroh.

    Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya

    Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya

    Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penangkapan Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya hari ini, Jumat (24/1).

    Fitroh menjelaskan, saat ini Tannos tengah ditahan di Negeri Singa tersebut. Dia juga menyebut bahwa KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengekstradisi Tannos dari Singapura.

    Lantas, sebenarnya siapa Paulus Tannos? Berikut profil dan detail kasus korupsinya.

    Profil Paulus Tannos

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

    Melansir laman resmi KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pria kelahiran Jakarta pada 8 Juli 1954. Nama Paulus Tannos masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

    Tannos diduga terlibat korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) pada 2011–2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek E-KTP bersama Percetakan Negara RI (PNRI).

    Adapun KPK telah menetapkan Tannos tersangka pada 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut adalah Eks Direktur Utama (Dirut) Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos

    Ilustrasi KTP Digital (Dok. Dukcapil)

    Untuk diketahui, PT Sandipala Arthaputra terbukti memperoleh keuntungan sebesar Rp140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2012. Perusahaan tersebut yang diketahui tergabung dalam konsorsium PNRI itu bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Eks Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan merinci, harga produksi per keping e-KTP yaitu senilai Rp7.500. Akan tetapi dari konsorsium, harga yang telah ditetapkan mencapai Rp14.000 lebih per keping.

    Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Paulus menjadi tersangka. Dia terakhir kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 24 September 2021 lalu. Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri. Diketahui, Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017.

  • Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Partai Nasdem Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Teguh yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil selaku saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.

    Saat menjadi anggota DPR, Teguh diketahui berada di Partai Amanat Nasional (PAN). 

    Sementara saat ini Teguh bergabung dengan Partai Nasdem, dan menjabat Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat.

    Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. 

    Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

    Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

    Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

    Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Sehingga, masih ada 2 tersangka kasus ini yang belum ditahan, yakni Miryam dan Paulus Tannos.

    Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.