Tag: Husni Fahmi

  • Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Pekan Depan

    Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Pekan Depan

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos segera rampung. Koordinasi terkait proses memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus dilakukan.

    “Paulus Tannos masih sementara koordinasi antar seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

    Setelah selesai, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak otoritas Singapura. Supratman meyakini proses tersebut akan selesai tepat waktu, yakni 45 hari setelah penangkapan dan penahanan sementara Paulus Tannos dilakukan.

    “Begitu selesai maka kemudian kami kirim (dokumen yang dibutuhkan, red) ke otoritas yang ada di Singapura,” tegasnya.

    Paulus Tanos (Dok. Istimewa)

    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

    Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Pihak Indonesia Bakal Beri Keterangan Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura

    Pihak Indonesia Bakal Beri Keterangan Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihak Indonesia akan memberi keterangan di pengadilan Singapura terkait penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.

    Hal ini disampaikan Supratman saat disinggung soal perkembangan ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangkap otoritas Singapura. Awalnya, politikus Partai Gerindra itu menyebut Paulus sedang mengajukan gugatan di pengadilan setempat terkait penangkapannya.

    “Kita kan harus mengajukan permohonan ekstradisi kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

    “Dan kami sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan,” sambung dia.

    Selain memberikan keterangan, ada juga dokumen harus diserahkan kepada pihak pengadilan Singapura dan sedang disiapkan.

    Dokumen tersebut, sambung Supratman, diyakini bakal selesai pekan depan. “Karena itu dokumen sementara lagi kami siapkan,” tegasnya.

    Supratman meminta masyarakat bersabar terkait proses ekstradisi tersebut. Ia menyebut sejauh ini belum ada kendala yang ditemui terkait ekstradisi Paulus Tannos.

    “Enggak ada (kendala, red). Itu soal waktu saja, ini kan ada proseduralnya. Mekanismenya ada apalagi khusus dengan Singapura,” ujarnya.

    “Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya,” kata Supratman.

    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

    Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Meski Kabur dan Ganti Kewarganegaraan, KPK Tak Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan

    Meski Kabur dan Ganti Kewarganegaraan, KPK Tak Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus membuktikan perbuatan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia tak akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor atau perintangan penyidikan.

    “Tentu tidak (menjerat dengan pasal perintangan penyidikan, red) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Januari.

    Sementara itu, Paulus Tannos disebut layak dijerat dengan Pasal 21 atau perintangan penyidikan karena kabur dan mengubah kewarganegaraannya. Hal tersebut disampaikan eks penyidik KPK, Praswad Nugraha yang menilai penerapan pasal berlapis bisa dilakukan.

    Diketahui, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura yang buron sejak 2021 akhirnya ditangkap otoritas keamanan Singapura. Dia kemudian menjalani penahanan sementara selama 45 hari sesuai aturan perjanjian ekstradisi.

    “Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Januari.

    “Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya,” sambungnya.

    Praswad juga meyakini Paulus Tannos tetap bisa dihukum sesuai aturan di Tanah Air walaupun sudah berganti kewarganegaraan. Sebab, perbuatan pidana dilakukannya saat masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

    “Maka berlaku asas nasionalitas aktif. Tidak peduli apapun status warga negaranya sekarang,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

    Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • 10
                    
                        Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
                        Nasional

    10 Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia? Nasional

    Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, ditangkap di Singapura.
    Namun, Paulus Tannos tak bisa serta-merta langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada beberapa persyaratan ekstradisi yang harus dilewati agar pengusaha itu bisa dibawa ke Tanah Air.
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian dengan Otoritas Singapura.
    “Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur
    police to police
    (
    provisional arrest
    ) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
    Tessa menjelaskan, alur dari pengajuan permohonan penahanan sementara hingga diputuskan melalui pengadilan Singapura.
    Tessa mengatakan, KPK mengajukan permohonan penahanan sementara dengan melampirkan kelengkapan persyaratan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
    Lalu, Divhubinter bersurat kepada Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF).
    SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
    CPIB Singapura menangani kasus ini karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
    “Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB,” ujarnya.
    Selanjutnya, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
    “Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura),” tutur Tessa.
    Setelah syarat terpenuhi, Tannos ditahan sementara di Singapura. Penahanan ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.
    “Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos,” ucap dia.
    Paulus Tannos ditangkap
    Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura sambil menunggu proses kepulangannya ke Indonesia.
    Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Akibat korupsi berjemaah ini, KPK mencatat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Namun, Paulus melarikan diri ke luar negeri dan mengganti nama dan kewarganegaraannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Lalu kapan Paulus Tannos diekstradisi?

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.

    Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

    “Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos. 

    Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

    “Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo.

    Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo.

    Pemerintah Berupaya Mempercepat

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas asus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Buron KPK sejak 2021

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Namanya kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). 

     “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

    Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.

    “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.

    Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.

    Keberadaan Paulus Tannos terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

    “Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

    Ali hanya mengatakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

    Namun, saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    KPK menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

    Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

    KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali.

    Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

    KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

    Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

    Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

    “Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” ujar Ali.

     

     

  • KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) ke Indonesia.

    “Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang menjadi syarat ekstradisi tersebut. Namun, KPK memastikan semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.

    KPK berharap ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilaksanakan agar proses hukum kasus e-KTP yang menjeratnya yang sempat tertunda di Indonesia, bisa cepat diselesaikan.

    Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

    Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus e-KTP pada 13 Agustus 2019. Direktur utama PT Sandipala Arthaputra itu diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sudah kabur ke luar negeri. Dia mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain untuk keluar dari Indonesia.

    Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    KPK sempat melacak Tannos di Thailand pada 2023, namun penangkapannya terkendala karena Interpol belum menerbitkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap dia.

    Paulus Tannos selama ini diketahui tinggal di Singapura dan diduga sudah mengubah kewarganegaraan.

    Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP
    Paulus Tannos diduga berperan besar dalam kasus e-KTP. Ketika proyek itu dimulai pada 2011,  Tannos diduga sempat menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak vendor serta tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di sebuah rumah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

  • KPK Ungkap Proses Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

    KPK Ungkap Proses Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan sementara buronannya, Paulus Tannos oleh otoritas Singapura dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Proses ini disebut sesuai aturan perjanjian ekstradisi.

    “Pengajuan penahanan sementara atau provisional arrest dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu melalui jalur Interpol dalam hal ini melalui Divisi Hubinter Mabes Polri. Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada VOI, Sabtu, 25 Januari.

    Divhubinter Polri, sambung Tessa, kemudian menyurati Interpol Singapura. Mereka juga menginstruksikan atase kepolisian Indonesia di Singapura melakukan monitoring dan berkoordinasi lebih lanjut.

    Surat ini diteruskan ke Singapore Police Force (SPF) yang kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Sebab, perkara yang ditangani menyangkut dugaan pidana korupsi.

    Selanjutnya, kejaksaan Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura. Langkah ini dilakukan karena penahanan harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan.

    “Pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian, atase kejaksaan dan penyidik,” jelas Tessa.

    Setelah syarat terpenuhi, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu kemudian ditahan sementara di Singapura. Upaya paksa ini berlaku selama 45 hari.

    “(Berproses, red) sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Adapun dalam persidangan pada 23 Januari, dilansir dari surat kabar The Straits Times, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengklaim kebal dari penuntutan. Ia berdalih mengantongi paspor diplomat Guinea-Bissau yang merupakan negara di Afrika Barat.

    Namun, otoritas setempat justru mengatakan sebaliknya. Paspor diplomatik itu tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2019.

    Ia diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Paulus kemudian buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2021. Ia sempat nyaris tertangkap tapi karena berganti nama dan paspor akhirnya upaya itu gagal.

    Penangkapan ini lantas berhasil dilaksanakan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari. Meski begitu, belum disampaikan mengenai lokasi penangkapan Paulus Tannos.

    “Iya, betul (penangkapan pada 17 Januari, red). Kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ujar Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti kepada VOI, Jumat, 24 Januari.

  • Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison – Page 3

    Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison – Page 3

    Salah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia merupakan salah satu buronan KPK dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP yang ditetapkan menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

    Berdasarkan lama resmi KPK, Paulus Tannos dengan nama asli Thian Po Tjhin merupakan pria Jakarta 8 Juli 1954.

    Paulus merupakan tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Paulus sendiri merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.

    Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).

  • 10
                    
                        Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
                        Nasional

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari Nasional 25 Januari 2025

    Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, ternyata sudah ditangkap oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025.
    Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, pada Jumat malam (24/1/2025).
    “Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar
    red notice.
    Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” ujar Krishna Murti.
    Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura.
    Langkah ini diambil setelah Polri mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di negara tersebut.
    “Lalu, pada 17 Januari 2025, pihak kami dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh CPIB Singapura,” kata Krishna.
    Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos.
    “Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang didukung oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tambahnya.
    Namun, Krishna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai detail proses ekstradisi.
    “Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkumham,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
    Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019.
    Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Selain Paulus, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
    KPK menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
    Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan lamanya proses pengejaran terhadap para buronan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengapa Tak Kunjung Dipulangkan ke Indonesia?
                        Nasional

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.