Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya? Nasional 7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (7/8/2025).
    Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Nadiem Makarim tiba pukul 09.19 ditemani beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris.
    Tak hanya diperiksa oleh KPK, Nadiem Makarim sebelumnya juga dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring saat masa pandemi Covid-19.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep menjelaskan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut dia, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Dalam perkara ini, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
    Hanya saja, belum ada tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud tersebut karena statusnya masih penyelidikan.
    Sementara itu, di Kejagung, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Namun, Kejagung menyampaikan masih mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.
    Bahkan, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.
    Qohar lantas menyinggung perihal adanya investasi dari Google ke Gojek, yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim.
    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada 15 Juli 2025.
    Sementara itu, dalam kronologi perkara yang dibacakan Qohar, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan program TIK untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan operasi chrome OS dari Google.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom pada tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan, Nadiem sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Fiona sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili Nadiem membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Kemudian, Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Tiba di KPK, Didampingi Hotman Paris

    Nadiem Makarim Tiba di KPK, Didampingi Hotman Paris

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (7/8/2025). 

    Nadiem nantinya akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud yang diduga terjadi saat dirinya menjabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.20 WIB. Nadiem langsung menuju ke lobby KPK tanpa memberikan pernyataan.

    Founder Gojek itu tampak menggunakan kemeja berlengan panjang berwarna krem dan celana bahan berwarna hitam. Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa pembantu pengacara lainnya hingga sampai lobby KPK.

    Tak lama setelah pemeriksaan administrasi, Nadiem bergegas ke atas untuk memulai proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. 

    Saat ditanya apa saja yang akan menjadi bahan pemeriksaan, Hotman mengatakan informasi hanya bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

    “Tunggu setelah pemeriksaan selesai,” kata Hotman, Kamis (7/8/2025)

  • Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar terdakwa lain di kasus impor gula bisa dibebaskan seperti Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal. Artinya, hanya Tom Lembong saja yang berhak menerima abolisi tersebut.

    “Perlu digaris bawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan permintaan dari terdakwa impor gula lain yang diwakilkan Hotman Paris itu. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari kubu terdakwa.

    Namun demikian, Anang memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada terkait importasi gula. “Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia menekankan bahwa abolisi untuk Tom Lembong ini tidak serta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Namun, hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.

    “Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan,” pungkas Anang.

  • Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
    Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
     “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
    “Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
    Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
    Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
    Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
    “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
    Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
    Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
    Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
    Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
    Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
    “Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
    Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
    “Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
    Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    “Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
    Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
    “Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
    Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
    Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
    “Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
    Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
     
    “Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
    Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas

    Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas

    Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris berharap agar kliennya dan delapan orang lain yang jadi pihak turut serta dalam kasus importasi gula ditangguhkan penahanannya. 
    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini di tingkat pertama.
    Adapun Tony merupakan satu dari sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan.
    “Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Hari ini, Hotman dan kuasa hukum delapan terdakwa lainnya meminta agar Kejaksaan Agung, melalui jaksa penuntut umum, menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman.
    Ia pun meminta majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara.
    Hal ini karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukum.
    “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” lanjutnya.
    Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yaitu:
    1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
    2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
    4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
    5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
    6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
    7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
    9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
    Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
    “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
    “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
    Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
    Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
    “Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
    “Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Masalahnya, uang yang ia salah kirim itu saat ini sangat dibutuhkan, namun tidak bisa diambil tanpa persetujuan PPATK.

    Ia pun harus mengisi formulir untuk pengajuan buka blokir dan menunggu ACC dari pusat.

    “Itu pasti banget mbak tujuh hari?,” tanya Nuralita.

    Namun, jawaban dari petugas bank tetap belum memberi kepastian.

    “Belum pasti yah ibu, tunggu ACC dari pusat. Yang bisa saya bantu hanya membiarkan formulir pembukaan blokiran,” jelasnya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

    Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.

    Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.

    “Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?,” Hotman menuturkan.

    Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.

    “Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?,” ucapnya.

  • Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah heboh penerima amplop di acara hajatan bakal dikenakan pajak, kini heboh juga terkait rekening yang menganggur tiga bulan bakal dibekukan.

    Masyarakat semakin dibikin kaget, sebab tanah yang dianggurkan selama dua tahun pun terancam diambil alih negara.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.

    PPATK menyebut, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010

    Menanggapi hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, memberikan komentar menohok.

    “Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak,” kata Hilmi di X @hilmi28 (30/7/2025).

    Hilmi kemudian mengingatkan peribahasa yang menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menguras rakyatnya.

    “Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

  • Hotman Paris Akui Sering Disadap Saat Tangani Kasus: Pengacara Sekarang HP-nya Harus Lima atau Tujuh

    Hotman Paris Akui Sering Disadap Saat Tangani Kasus: Pengacara Sekarang HP-nya Harus Lima atau Tujuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sering disadap. Terutama dalam mendampingi kasus narkoba.

    “Narkoba itu sering (disadap),” kata Hotman Di sebuah siniar yang diunggah di YouTube Kementerian Hukum RI, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Tidak hanya narkoba, kasus korupsi pun, kata dia juga demikian. Ia mengungkapkan, pengacara dalam mendampingi kasus saat ini punya handphone lebih dari satu.

    “Terutama sekarang ini lagi benar-benar on dalam kasus korupsi, jadi makanya kita pengacara ini sekarang handphone-nya harus lima atau tujuh,” jelasnya.

    Pernyataan Hotman itu, diungkap saat host di siniar itu menanyakan apakah pernah ada pengalaman menangani kasus, dimana pendampingan kasus tersebut disadap.

    Pertanyaan kepada Hotman itu, setelah narasumber lain di siniar tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai pasal penyadapan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Ia mulanya menjelaskan, bahwa sejumlah pasal di dalam RUU KUHAP memang ada pengecualian. Pengecualian misalnya terkait upaya paksa dan sebagainya.

    “Dikecualikan untuk Kejaksaan Agung, penyidikan pada KPK, dan penyidikan kepada TNI. Termasuk di dalamnya penyadapan,” jelasnya.

    Pakar Hukum Pidana itu mengatakan, dalam RUU KUHAP yang baru, ada upaya pakaa yang lebih banyak. Sementara yang lama hanya lima upaya paksa.

    “Penangkapan, penahanan, kmudian penggeledahan, penyitaan, san pemeriksaan surat. Ditambah empat dalam RKUHAP yang baru ini, ada penetapan tersangka, kemudian ada pencegahan keluar negeri, ada penyadapan, dan ada pemblokiran,” paparnya.

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.