Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Razman Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hari Ini

    Razman Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hari Ini

    Jakarta

    Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Razman dalam kasus tersebut hari ini.

    Dilihat detikcom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (2/9/2025), perkara Razman teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Sidang akan digelar di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.

    “Agenda pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakut.

    Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

    “Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

    Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

    (mib/wnv)

  • Sosok Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab BRI, Motivator Dekat dengan Pejabat

    Sosok Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab BRI, Motivator Dekat dengan Pejabat

    GELORA.CO –  Terkuak siapa otak dari pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Sosok otak pembunuhan Ilham Pradipta adalah crazy rich Rimbo Bujang, Jambi, Dwi Hartono alias DH.

    Dwi Hartono alias DH berhasil ditangkap polisi bersama dengan pelaku lainnya YJ dan AA pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 20.15 WIB di daerah Jawa Tengah.

    Di tempat yang berbeda, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain yakni C, di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kota Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

    Polisi telah menetapkan empat orang aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN tersebut sebagai tersangka.

    Sosok Dwi Hartono

    Dwi Hartono dikenal dengan nama Instagram Klan Hartono.

    Ia dikenal sebagai crazy rich di Rimbo Bujang, Jambi.

    Dwi Hartono dikenal sebagai motivator dan pengusaha, tak heran jika ia sering membagikan beasiswa untuk anak-anak kurang mampu.

    Dwi Hartono juga pernah memberikan beasiswa ke korban pemerkosaan yang kasusnya ditangani oleh Hotman Paris.

    Beredar kabar Dwi Hartono memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Kompleks Perumahan Kota Wisata, tepatnya di Jalan San Fransisco, Blok Q1 No. 8 dan 9.

    Rumah tersebut berada di pinggir jalan yang menjadi akses utama.

    Dwi Hartono pernah viral beberapa tahun silam karena mampu membeli helikopter.

    Pada tahun 2021, Dwi Hartono sempat menceritakan jejak karirnya yang jatuh bangun.

    “Sembilan tahun yang lalu saya tak punya apa-apa. Tidak punya rumah, mobil bahkan usaha,” kata Dwi Hartono Minggu (10/10/2021) lalu dikutip dari Tribun Jambi.

    Dwi mengaku bahwa mengawali usaha dia mencoba peruntungan dengan membuka rental PS2 di Semarang.

    Tak berhasil di sana, dia mencoba membuka usaha kuliner seperti membuka warteg hingga warung lesehan ayam penyet.

    Namun usahanya bangkrut, orang tuanya pun lepas tangan.

    Tapi bagi Dwi Hartono, modal itu penting tapi harus dibarengi dengan niat yang kuat.

    “Kebanyakan orang menganggap tanpa modal tidak bisa jalan, salah itu mas, modal itu nomor sekian niatnya yang paling penting” ujarnya.

    Kemudian Dwi Hartono mengatakan pernah menggarap proyek reklamasi dengan keuntungan Rp2000.

    Meski keuntungan tersebut hanya dua ribu rupiah, itu dikalikan sekian banyak kubik.

    “1 juta kubik kali 2, Rp 2 Miliar” kata Dwi Hartono.

    Kemudian dari situ, Dwi mengaku dia baru bisa membayar utang-utangnya saat itu.

    Sosok Dwi Hartono dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat.

    Di akun Instagram @klanhartono, ia kerap mengunggah aktivitas harian yang menampilkan dirinya sebagai pria sukses, dermawan, serta dekat dengan sejumlah tokoh nasional.

    Di platform tersebut, terlihat unggahan-unggahan Hartono bersama pejabat publik dan tokoh penting, seperti:

    Sandiaga Uno, dalam acara buka puasa bersama pada Maret 2025.

    Budiman Sudjatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Kabinet Prabowo-Gibran.

    Mayjen TNI H. Iwan Setiawan dan Mayjen Herwin Suparjo, petinggi TNI yang sempat berinteraksi langsung dengan Hartono dalam forum-forum resmi.

    Tak hanya itu, Hartono juga beberapa kali menjadi pembicara seminar bertema wirausaha dan pendidikan, salah satunya mewakili Guruku.com, platform bimbingan belajar daring yang ia dirikan.

    Popularitas Dwi Hartono sempat melambung ketika pada tahun 2024 ia memberikan beasiswa penuh kepada korban rudapaksa di Lampung Utara.

    Aksinya itu membuat namanya dielu-elukan, bahkan mendapat pujian langsung dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Kala itu, Hartono menyatakan siap membiayai pendidikan korban hingga jenjang S2 yang membuat publik menilai dirinya sebagai pengusaha muda berhati emas.

    Namun kini, sosok yang dikenal “sosial” dan aktif membantu sesama itu justru dituding sebagai salah satu dalang pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pejabat bank negara.

    Dikenal Hangat dan Romantis, Sosok Istri Turut Disorot

    Seiring mencuatnya kasus ini, kehidupan pribadi Hartono juga menjadi bahan perbincangan.

    Netizen menyoroti kemesraannya dengan sang istri, Andreana, yang sering muncul di akun media sosial Hartono.

    Berbeda dari suaminya, akun Instagram Andreana kini dikunci (privat), namun diketahui ia berprofesi sebagai pengusaha fashion dan aksesoris wanita.

    Ia aktif menjalankan toko online dan membagikan konten penjualan di akun bisnisnya.

    Namun, seiring dengan penangkapan suaminya, akun tersebut ramai dikunjungi netizen yang ingin tahu lebih dalam kehidupan pribadi keluarga Hartono.

    DH jadi Otak Pembunuhan Ilham Pradipta

    Kepala cabang bank BUMN, Ilham Pradipta diculik oleh empat eksekutor, yaitu AT, RS, RAH, dan RW alias Eras, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Aksi penculikan terekam CCTV dan terjadi di area parkir supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Keesokan paginya, jasad Ilham ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban, di area persawahan Desa Nagasari, Bekasi, Jawa Barat.

    Mohamad Ilham Pradipta merupakan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Ia tinggal di Jalan Rimba, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

    Kondisi Ilham saat ditemukan yakni tangan dan kakinya terikat. Ilham juga masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat ia diculik.

    Polisi telah mengamankan empat orang terkait dengan kematian Ilham Pradipta.

    “Baru empat orang yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan Bachriel.

    Keempatnya berinisial AT, RAH, RS, dan RW.

    Mereka hanya berperan sebagai penculik Ilham Pradipta, bukan eksekutor pembunuhan.

    “Eksekutornya lagi dikejar, lagi lari,” kata perwira Polri lulusan Akdemi Kepolisian tahun 2006 ini.

    Polisi kemudian berhasil mengamankan DH, YJ, dan AA, yang ditangkap di jalan raya daerah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

    Sementara itu, satu aktor intelektual lainnya di balik kasus ini, pria berinisial C, baru ditangkap Minggu (24/8/2025) sore  sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan ini.

    “Benar (sudah ditangkap empat orang),” ucap Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).

    Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.

    Abdul memastikan keempat tersangka tersebut adalah aktor utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP.

    Dengan penangkapan ini, maka tersangka yang diringkus polisi dalam kasus pembunuhan MIP ada delapan orang.

  • Arya Daru Disebut Bunuh Diri, Kuasa Hukum Keluarga: Bagi Kami Tidak Masuk Akal

    Arya Daru Disebut Bunuh Diri, Kuasa Hukum Keluarga: Bagi Kami Tidak Masuk Akal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Dalam jumpa pers, Sabtu (23/8/2025), ayahanda almarhum Arya Daru, Subaryono, dengan suara bergetar mengungkapkan betapa hancurnya perasaan keluarga atas kepergian putra tunggal mereka.

    “Kami tidak hanya kehilangan Arya Daru, tapi juga kehilangan harapan,” ucapnya.

    Bagi Subaryono, kepergian Daru bukan sekadar kehilangan anak, tetapi hilangnya cahaya yang menjadi simbol perjuangan panjang keluarga. Daru lahir setelah sang istri mengalami tiga kali keguguran.

    “Butuh proses panjang untuk kelahiran Arya Daru. Dia adalah bintang, suatu karunia bagi kami,” imbuhnya.

    Kematian Daru sejak awal menimbulkan tanda tanya besar. Saat jasadnya ditemukan, wajahnya dalam kondisi terlilit lakban, namun pintu kamar kos tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan.

    Meski demikian, polisi menyebut tidak ada indikasi tindak pidana dan menduga kuat Daru meninggal karena bunuh diri. Kesimpulan itu segera memunculkan keraguan, terutama dari pihak keluarga. Apalagi Arya Daru dalam posisi promosi jabatan dan akan pergi ke Finlandia bersama keluarga.

    “Bagaimana bisa orang yang baru mendapat promosi jabatan, sedang bahagia, tiba-tiba memilih jalan itu? Bagi kami ini tidak masuk akal,” tegas kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilianto.

    Dalam keterangannya, Nicholay menyebut pihaknya terus mengawal penyelidikan dan memastikan semua proses hukum berjalan transparan. Menurutnya, keluarga mendasarkan sikap pada rujukan medis dan pendapat ahli, termasuk dari dokter forensik RSCM yang sebelumnya melakukan pemeriksaan awal.

    “Waktu itu sudah disampaikan oleh dokter forensik RSCM. Itu yang kemudian kami jadikan patokan. Bahkan saya pernah membicarakannya di sebuah podcast bersama Hotman Paris Hutapea, dan publik juga terus mengikuti,” jelas Nicholay.

    Ia menambahkan, setiap langkah keluarga selalu diputuskan dengan hati-hati, mempertimbangkan sisi kemanusiaan, serta kepentingan bersama.

    “Kami hanya memberikan pertimbangan hukum. Orang tua ADP tetap yang paling dihormati keputusannya. Kami hanya mendampingi dari sisi legal,” ungkapnya.

    Nicholay menegaskan, keluarga tidak akan berhenti menuntut keadilan hingga misteri kematian Arya Daru terungkap. Jika penyelidikan tidak memberikan titik terang, mereka siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.

    “Kematian Daru bukan sekadar angka dalam catatan polisi. Dia anak, dia manusia, dia diplomat muda yang punya masa depan. Keluarga menuntut kejelasan,” tandasnya.

     

  • Keluarga Mengaku Terima Amplop Misterius Usai Pemakaman Arya Daru

    Keluarga Mengaku Terima Amplop Misterius Usai Pemakaman Arya Daru

    Liputan6.com, Yogyakarta – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), hingga kini masih menjadi sorotan publik. Proses hukum, pendalaman penyelidikan, hingga dinamika internal keluarga terus mendapat perhatian luas.

    Dr Nicholay Aprilianto, kuasa hukum keluarga Arya Daru, menegaskan pihaknya berupaya menjalani setiap tahapan secara hati-hati. Ia menyebut, keputusan keluarga kerap didasarkan pada rujukan medis dan pendapat ahli, termasuk dari dokter forensik RSCM yang sebelumnya telah menyampaikan hasil pemeriksaan awal.

    “Waktu itu sudah disampaikan oleh dokter forensik RSCM. Itu yang kemudian kami jadikan patokan. Bahkan, kalau teman-teman wartawan melihat, saya pernah berbincang dalam podcast bersama Hotman Paris Hutapea, di situ juga tergambar bagaimana proses ini terus diikuti publik,” ujar Nicholay kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Ia menambahkan, keluarga tidak serta-merta menolak ataupun menerima begitu saja berbagai permintaan yang datang dari pihak luar. Setiap keputusan, menurutnya, selalu mempertimbangkan sisi kemanusiaan, kemaslahatan, dan kepentingan bersama.

    “Sekali lagi, saya menerima permintaan itu karena alasan kemanusiaan, dan juga untuk membantu mereka secara proporsional. Jadi, ini lebih kepada niat baik,” imbuhnya.

    Nicholay menegaskan, dalam setiap langkah, orang tua Arya Daru tetap menjadi pihak yang paling dihormati keputusannya. Sementara tim kuasa hukum, yang terdiri dari dirinya bersama Dwiyanto, hanya memberikan pandangan dari sisi legal.

    “Kami hanya memberikan pertimbangan hukum. Kebetulan saya dan rekan saya juga advokat Peradi, sehingga arahan kami tentu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Nicholay juga membeberkan beberapa fakta baru terkait misteri kematian Arya Daru. Dirinya mengatakan, pihak keluarga mengaku menerima amplop misterius usai pemakaman Arya Daru. Sampai saat ini belum diketahui siapa pengirim amplop berwarna cokelat itu.

    “Ada seseorang membawa amplop cokelat. Di dalam amplop cokelat itu, berisi simbol-simbol dari gabus putih yaitu simbol bintang, simbol hati, dan simbol bunga kamboja,” kata Nicholay.

    Amplop itu sudah diserahkan ke pihak-pihak yang melakukan penyelidikan. Keluarga meminta hal ini diperdalam.”Apa makna dari simbol-simbol itu. Pesan apa yang terkandung dari simbol-simbol itu,” katanya.

    Dirinya menambahkan, amplop cokelat itu diserahkan seorang pria pada malam setelah pemakaman dan diterima asisten rumah tangga.

    “Amplop itu dari orang misterius. Pria. Istri tidak tahu, keluarga tidak tahu siapa orang itu. Hanya mengantarkan amplop itu. Memberikan dan perg. Tanggal 9 malam. Pada saat pengajian pertama” katanya.

     

     

  • Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    GELORA.CO  – Sahabat Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution meminta Roy Suryo cs fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar tudingan itu tidak dibawa ke mana-mana.

    “Bukankah poin besar dari Roy Suryo dan kawan-kawan ini adalah ijazah Pak Jokowi yang diduga palsu? Kalau memang itu, enggak usah buat cetak buku, enggak usah buat ke mana-mana,” kata Razman dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).

    Razman meminta kubu Roy Suryo untuk fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, setiap tahapan dalam proses hukum selalu memiliki upaya.

    Dia lantas mendesak kubu Roy Suryo cs untuk bertempur di pengadilan daripada membuat perakara semakin melebar. Dia mencontohkan sikap gentle-nya bertempur di pengadilan atas masalah hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    “Fokus aja ijazah, ijazah, sampai proses pemeriksaan ikuti, kalau ada proses tersangka tidak puas, lakukan praperadilan, tidak puas juga ada penahanan, lakukan praperadilan,” tutur dia.

    “Tempur di pengadilan seperti Razman dengan Hotman, itu baru gentle. Ini kalian buat beranak-pinak, kalian jangan buat kasus ini beranak-pinak,” sambungnya.

    Razman juga menyarankan Roy Suryo cs segera memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut proses hukum yang ditaati justru yang akan mendatangkan kepastian hukum.

    “Bagi saya adalah kalau memang mereka mau mengejar kepastian hukum, datang ke polisi. Hadapi pemeriksaan sampai di pengadilan. Kalau hakim tidak adil? Lawan seperti Razman melawan hakim,” tandasnya

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

    Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

    “Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

    yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

    Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

    Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

    “Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH,” jelasnya.

    Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

    “Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” sebut Anang.

    Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

    Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.

  • 5
                    
                        Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
                        Nasional

    5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
    “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
    Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
    Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
    “Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
    “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
    Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
    Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya? Nasional 8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua menteri era Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).
    Keduanya adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2024..
    Sementara itu, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Nadiem tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB ditemani oleh tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
    Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 9 jam lamanya dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.43 WIB.
    Usai diperiksa, dia tak banyak menyampaikan materi yang diklarifikasi kepada KPK.
    Ia hanya mengucapkan terima kasih dan pamit untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
    “Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.
    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ujar dia.
    Di sisi lain, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.
    Dia didampingi beberapa orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbi.
    Usai diperiksa, Yaqut mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi pembagian kuota tambahan haji 2024 kepada KPK.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut.
    Meski demikian, Yaqut tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaannya, termasuk adanya perintah dari Presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
    “Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap dia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyelidikan kasus kuota haji 2024 hampir selesai.
    “Terkait dengan pemeriksaan (eks) Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep.
    Asep mengatakan, jika proses penanganan kasus berjalan dengan lancar, perkara kuota haji akan segera naik ke tahap penyidikan.
     
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar dia.
    Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, Asep menyebut tim penyelidik masih mendalami keterangan Nadiem.
    Pasalnya, pengadaan Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    “Jadi kami bekerja sama tentunya, tetapi ini hal yang berbeda. Hal yang berbeda antara Chromebook dengan Google Cloud, seperti itu,” ucap Asep.
    KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
    Asep mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud, proses pembayaran itulah yang sedang diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya,
    hardware
    -nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” ucap dia.
    KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
    Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
    Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
    Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
    “Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sudah tiba di Gedung KPK dengan menggenakan baju berwarna kuning. Dia datang ditemani oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Pendiri Gojek ini tampak melemparkan senyum beberapa kali saat dipanggil dan ditanya oleh awak media. Dia didampingi tim kuasa hukum yakni Hotman Paris yang mengenakan setelan baju dan celana berwarna putih.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

    Dua minggu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dugaan kasus korupsi ini akan terus berjalan. Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.

    Anang menambahkan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

    Kejagung sempat mengusut terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun dan menetapkan tersangka sebanyak 4 orang.

    Grup WA Mas Menteri Core Team

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang juga diduga berhubungan dengan kasus korupsi Nadiem,pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka dugaan korupsi Chromebook:

    1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024

    2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021

    4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar menambahkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.