Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris, Inul Daratista, dan para pengusaha jasa hiburan lain mewanti-wanti pemerintah soal amukan warga Bali imbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Peringatan Hotman ini muncul usai ia dan Inul Cs mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, Luhut pun tak setuju dengan kenaikan pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa bisnis ini (agar) tutup. Padahal, masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tegas Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    “Karena ribuan turis di Bali itu memang kalau malam tidur? Ya kan pergi ke club. Atau nyatakan saja bisnis pariwisata tutup di Indonesia sekaligus, selesai,” sindirnya kepada pemerintah.

    Ia kemudian menuding ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak ini. Hotman menyebut pejabat tersebut adalah yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan UU HKPD bersama DPR RI.

    Sayang, Hotman tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Ia hanya memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Presiden Joko Widodo.

    “Karena Pak Jokowi, saya tahu juga marah adanya Pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” pintanya ke Jokowi.

    “Ya saya gak tahu (pejabat yang diduga bermain). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda sudah tahu lah kalau uu menyangkut ini (HKPD) siapa ya, sudahlah sudah tahu, dan kebetulan sekarang (pejabat tersebut) berbeda haluan,” tutupnya.

    Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Pasalnya, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

    Ia kemudian mendesak para pejabat pemerintah daerah tak perlu mematuhi UU HKPD soal tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hotman meminta tarif yang diberlakukan tanpa batas bawah 40 persen.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal. Lalu, ia mempertegasnya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    Penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista mengamini pernyataan Hotman. Ia menyebut pertemuan dengan Luhut kali ini untuk mendapatkan pegangan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut tak tepat.

    “Karena dari Bapak Luhut, dan Mendagri (Tito Karnavian) itu sudah memberikan surat edaran yang membuat kita ini punya pegangan. Tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat. Jadi, harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung,” ucap Inul.

    (skt/pta)

  • Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris Hutapea mengklaim ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

    Pengacara kondang itu mengklaim punya sumber resmi dari Istana Negara. Hotman menegaskan Presiden Joko Widodo pun marah karena tak diberi tahu detail soal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    “Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Sepertinya, waktu itu pembahasannya gak sampai ke level atas. Bahkan, menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden (Jokowi) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” jelas Hotman usai bertemu Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    Hotman memang tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Namun, ia memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Jokowi.

    Ia menegaskan masyarakat sudah tahu kementerian mana yang bertugas menyusun UU HKPD ini, bahkan mengesahkannya bersama DPR RI. Hotman lantas mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi oknum pejabat yang diduga bermain tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” tuturnya.

    “Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” tegas Hotman.

    Pengacara kondang itu mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.

    Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    (skt/agt)

  • Salam Khusus Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

    Salam Khusus Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris menitipkan pesan khusus ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen.

    Pesan ini disampaikan usai Hotman, Inul Daratista, dan pengusaha jasa hiburan lainnya menggeruduk kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Mereka keberatan dengan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    “Haiii,” ucap Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    Pengacara kondang itu mengangkat tangan kiri untuk memberikan salam khasnya. Ia ‘menyapa’ Sri Mulyani sembari memamerkan sederet cincin di jari jemarinya.

    Hotman kembali mengungkit amarah Presiden Joko Widodo soal kenaikan pajak hiburan ini. Bahkan, ia mengklaim punya sumber alias orang dalam di Istana Negara.

    “Saya pesankan, saya mohon kepada Bapak Presiden (Jokowi) agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui uu ini. Kenapa tidak lapor secara detail ke presiden? Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini,” tuturnya.

    “Ya saya gak tahu (oknum pejabat terkait). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda audah tahu lah kalau uu (HKPD) menyangkut ini siapa ya, sudahlah sudah tahu. Dan kebetulan sekarang berbeda haluan,” tandas Hotman.

    Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, tetapi ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kemenkeu pimpinan Sri Mulyani. Terlebih, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

    Hotman lantas mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan aturan lama. Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal.

    Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    Pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.

    Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

    “Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).

    Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

    “Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

    Namun, ia menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja.

    Adapun kelima sektor yang dimaksud adalah diskotik, karaoke, bar dan spa. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

    “Jadi orang jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, nggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya,” pungkasnya.

    (skt/agt)

  • Diprotes, Heru Budi Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Digodok Bapenda DKI

    Diprotes, Heru Budi Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Digodok Bapenda DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen saat ini tengah dibahas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

    “Pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat, ini sedang digodok oleh badan pajak,” kata Heru di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

    Heru telah mendengarkan berbagai keluhan dari masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan solusi terbaik untuk masyarakat terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.

    “Saya tuh sudah mendengar keluhan semua, pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya,” ucap Heru.

    Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Namun, besaran pajak itu hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    Gejolak penolakan terkait kenaikan pajak hiburan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari Hotman Paris, Inul Daratista, hingga para pebisnis spa.

    Bahkan, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan jajaran mengajukan judicial review UU HKPD kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    (lna/pta)

  • Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut bersuara soal pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Ia mengaku kaget dengan kenaikan pajak tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa menghambat investasi di Tanah Air.

    “Saya juga kaget pajak hiburan ini. Memang ini akan mengganggu. Feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam dalam konferensi pers Kinerja Investasi 2023, Rabu (24/1).

    Bahlil mengatakan ia memahami kenaikan pajak hiburan dilakukan demi mencapai target penerimaan negara. Namun, kenaikan pajak dinilai bisa membebani bisnis hiburan.

    Karenanya, pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak hiburan seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

    “Pak Luhut, Pak Menko, saya, sudah menyampaikan di-hold (ditunda) dulu, jangan dulu dilakukan, masih membutuhkan kajian,” imbuhnya.

    Kenaikan pajak hiburan diprotes oleh sejumlah pihak termasuk pengacara Hotman Paris. Ia mengklaim kebijakan itu membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai ‘menggeruduk’ kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul Perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan Perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    (fby/pta)

  • Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah soal kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

    Hotman mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dia ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD. Kendati, beleid tersebut tak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40-75 persen, namun bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambah dia.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/del)

  • Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mendesak pemerintah daerah merevisi aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen karena klaimnya, kebijakan itu telah membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Itulah yang menjadi alasan Hotman, Inul Daratista, dan para pebisnis di bidang jasa hiburan lainnya masif melayangkan protes.

    Hotman-Inul Cs lantas menggeruduk kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu. Usai audiensi dengan Airlangga, Hotman mengklaim para pengusaha sudah mengantongi solusi sementara.

    Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD, di mana pemda bisa memberikan insentif fiskal. Ada pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

    “Pemda berhak kalau sudah keburu keluarkan (peraturan daerah), pemda dia berhak membatalkan itu. Dengan mengatakan kembali kepada perda yang lama,” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    Hotman juga mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Menurutnya, ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan.

    Berdasarkan audiensi dengan Menko Perekonomian Airlangga dan terbitnya SE mendagri, Hotman mengimbau para pejabat pemerintah daerah segera kembali ke aturan pajak lama.

    “Jadi kepada semua pemda sudah boleh kau menerapkan, kau sudah boleh tidak patuh untuk melaksanakan yang 40 persen. Kau (pemda) berwenang kembali ke tarif pajak lama sesuai dengan perintah Presiden Jokowi melalui menteri dalam negeri yang dasarnya adalah pasal 101 (UU HKPD),” tandasnya.

    Terpisah, Airlangga mengatakan insentif fiskal itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Menurutnya, keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD membuat bupati atau wali kota bisa mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

    “Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).

    (skt/agt)

  • Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

    Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo marah karena tak diberi tahu rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengacara kondang itu ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan Senin (22//1) menggeruduk Airlangga terkait kenaikan pajak itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian.

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kendati, beleid tersebut tidak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40 persen-75 persen, tetapi bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambahnya.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/agt)

  • Pahami Kenaikan Pajak Hiburan yang Diprotes Inul-Hotman Paris

    Pahami Kenaikan Pajak Hiburan yang Diprotes Inul-Hotman Paris

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista kompak memprotes kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen-75 persen baru-baru ini.

    Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.