Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    GELORA.CO  -Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi makin seru dan panas.

    Pasalnya Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu Supriyani, sang guru honorer yang kini terjerat masalah hukum.

    Sebelumnya Dedi Mulyadi dan Hotman Paris juga pernah bertemu saat kasus Vina Cirebon yang dituding penuh rekayasa.

    Dedi Mulyadi membantu Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan sementara Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Vina.

    Akankan duet Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bakal berhasil bebaskan Supriyani?

     

    Untuk diketahui Guru Supriyani dituding menganiaya murid SDN 4 Baito, Konsel, dan dilaporkan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa ke polisi. 

    Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

    Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia tidak melakukannya.

    Ia sempat dimintai uang damai Rp 50 juta. Padahal Supriyani hanyalah guru honorer.

    Kasusnya sementara bergulilir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sultara.

    Penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

    Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan,

     

    Dedi Mulyadi Janji Bantu Supriyani Sampai Bebas!

    Nasib Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orangtua siswanya menjadi sorotan berbagai pihak.

    Termasku salah satu calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Bahkan, Dedi sampai nangis terharu saat mendengar pengakuan Supriyani.

    Melansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi, awalnya Dedi menanyakan kabar dari sang guru melalui telepon.

    Kemudian ia menanyakan kembali bagaimana tanggapan jaksa dan hakim terkait pengakuan dari orang tua murid tersebut.

    “Kalau jaksa belum pak, tapi kalau hakim sudah menyoroti saksi dan korban tidak sinkron,” ungkap Supriyani.

    Mantan Bupati Purwakarta tersebut, kemudian menanyakan terkait uang damai yang sempat ditawarkan oleh orang tua korban yang juga merupakan anggota kepolisian kepada sang guru.

    “Iya benar pak, mereka meminta uang damai Rp50 juta,” tukas Supriyani.

    Dedi kemudian menanyakan, apa sikap Ibu Supriyani dan keluarga tatkala mendapat tawaran uang damai yang begitu besar.

    “Saya pasrah saja pak, karena saya tidak melakukan hal itu. Dan saya siap menerima proses hukum,” tegas Supriyani.

    Merasa penasaran, kemudian Dedi kembali bertanya tentang apa yang terjadi setelah itu. 

    Sang guru pun menjawab, bahwa dirinya langsung ditahan setela menolak tawaran uang damai tersebut.

    “Ibu ditahan selama 20 hari di lapas perempuan, saya ditahan dan anak saya menangis melihat itu,” ungkap Supriyani.

    Mendengar pengakuan tersebut, siapa sangka Dedi langsung terlihat sedih hingga terlihat mengeluarkan air matannya.

    Dedi kemudian berjanji akan datang ke sana, mambantu Ibu Supriyani yang dianggap terjolomi hingga bebas dari dakwaan tersebut.

    “Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas,” janji Dedi.

     

    Dedi Mulyadi Juga Bakal Bantu Sudarsono Kembali Jadi Camat Baito

    Selain Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga menghubungi Sudarsono, Camat Baito yang ditarik imbas dari kasus ini.

    Masih dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terlihat kader partai Gerindra tersebut menelpon camat yang diduga dicopot setelah membantu memfasilitasi Guru Supriyani. 

    “Pertama saya mengapresiasi Bapak karena telah menjalankan dengan baik sikap sebagai abdi negara” kata KDM, dilansir dari YouTube KDM.

    Camat tersebut pun kemudian menceritakan kronologi awal bagaimana ia membantu Guru Supriyani hingga dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “PGRI awalnya berniat mogok kerja, kemudian kami turun tangan membantu ibu Supriyani,” kata Camat.  

    Kemudian KDM menanyakan bagaimana perkembangan kasus hukum yang kini dialami oleh Ibu Supriyani.  

    “Saya sempat mencoba melakukan penangguhan untuk membawa Ibu Supriyani ke rumah dinas Camat. Namun kini sudah kembali ke lapas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Camat.  

    Merasa penasaran, Cagub Jabar nomor empat tersebut kemudian menanyakan apa alasan Ibu Supriyani sehingga dituduh melakukan pemukulan terhadap muridnya.

    Sang Camat pun menjawab tidak tahu apa-apa.  

    “Saya tidak tahu pak. Setahu saya sampai sekarang belum damai,” kata Camat. 

    Tak lupa KDM juga meminta konfirmasi terkait kabar pencopotan camat tersebut dari jabatannya setelah membantu Guru Supriyani.  

    “Iya Pak Saya dinonaktifkan dari Camat, kemudian dibantukan oleh Kepala Satpol PP,” ungkap Camat.  

    Merasa tidak terima dengan pencopotan tersebut, KDM kemudian menawarkan kepada Camat akan membawa masalah ini ke komisi dua DPR RI, agar pencopotan tersebut dibatalkan.  

    “Bapak Siap saya bantu bawa permasalahan ini ke komisi dua agar difasilitasi,” kata KDM.  

    Namun tidak ada hujan tidak ada angin, Camat tersebut menolak mentah-mentah tawaran dari KDM dan memilih untuk mengakhiri obrolan tersebut.  

    “Saya belum siap pak,” tegas Camat. 

     

    Pengacara Hotman Paris Juga Siap Bantu

    Pengacara kondang Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

    Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.

    Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.

    “Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911” tulis Hotman dalam caption unggahannya dikutip dari Surya.co.id.

     

    Susno Duadji Duga Ada Rekayasa

    Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.

    Susno Duadji hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

    Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

    “Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

    Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

    Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

    “Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

     

    Pengakuan Kades Wonua Raya soal Uang Damai Rp 50 Juta

    Fakta lain dari kasus ini muncul dari pengakuan Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman.

    Rokiman membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani. 

    Ia mengaku diintimidasi untuk membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.

    Di hadapan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman menyebut sempat dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Adanya permintaan uang damai itu agar Supritani tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Saat diperiksa Polda Sultra, Rokiman mengakui sempat membuat dua video berisi pengakuan yang berbeda. 

    Pada video pertama, Rokiman terlihat mengenakan jaket. 

    Sedangkan pada video kedua, Rokiman mengenakan kemeja putih. 

    Di hadapan penyidik, Rokiman menyebut pengakuan asli terkait kasus guru Supriyani terdapat pada video dirinya memakai baju putih. 

    Sedangkan pada video dirinya mengenakan jaket dilakukan atas intimidasi Kapolsek Baito. 

    “Video yang pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelas Rokiman, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (2/11/2024). 

    Rokiman lantas menceritakan kronologi pembuatan video bohong kasus guru Supriyani. 

    Ia rupanya sudah lama dicari oleh pihak Polsek Baito.

    Saat itu, Rokiman mendapat undangan untuk bertemu camat Baito.

    Dalam pertemuan itu, kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

    “Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,” jelasnya.

    “Coba dibantu dulu saya,” ucapnya.

    Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

    Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

    “Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokhiman.

    “Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim,” lanjutnya. 

     

    Sampai Masuk Rumah Sakit

    Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan, saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

    Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

    Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

    Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

    “Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit,” ujar Andre.

    Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

    “Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

    “Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa,” imbuhnya lagi. 

     

    Kapolsek Baito Bungkam 

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan buka suara terkait viralnya uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani. 

    Kapolsek hanya berlalu sembari menolak berkomentar terkait isu viral tersebut. 

    “Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar,” jelas Muhammad Idris, Senin (28/10/2024) lalu. 

    Reaksi serupa ditunjukkan Kapolsek saat ditemui wartawan di Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel.

    “Mohon maaf,” katanya sembari menolak berkomentar

  • Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Nikita berharap Razman segera ditahan terkait kasus perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu berharap, ketika Ramzan ditahan dapat mengurangi berat badannya.

    “Semoga si Razman ditahan biar agak kurusan dikit, biar kelihatan leg-leg lehernya, mudah-mudahan ditahan biar stop preskan-preskon enggak jelas lo,” jelasnya.    

    Nikita Mirzani juga mengaku siap memantau berita pemanggilan Razman Arif Nasution ke Bareskrim, bisa cepat mengetahui  pengacara Vadel itu ditahan atau tidak.

    *Selain itu, Nikita Mirzani yakin Razman akan segera ditahan lantaran sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

    “Gue pantengin dari jam 7.30 WIB pagi, karena setahu gue kalau sudah pemeriksaan kesehatan sama sidik jari terus sudah tahap dua biasanya 95% ditahan. Makanya jangan kirim-kirim surat ke kapolri, ke kapolres mau minta apa lo? Minta pertolongan, apa minta sumbangan?” tandasnya.

    Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk menjalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari. 

    Pemanggilan tersebut terkait penetapan status tersangka kepada Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2024.

    Razman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, meminta Razman untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. 

    Namun, di tengah proses bantuan hukum, Iqlima membantah adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Akibat pernyataan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

  • Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kasus ini melibatkan nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. 

    Razman menegaskan, akan membuktikan kasus pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim. Dirinya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menyeret nama Hotman Paris ke ranah hukum.

    Razman mengatakan, ia akan datang bersama Iqlima Kim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

    Razman menegaskan, akan membeberkan semua bukti yang dimilikinya. Ia berharap kasus ini bisa selesai dan berakhir secara profesional.

    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan,  saya yang dorong juga supaya _clear_ kasus ini,” tambahnya.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

    Penetapan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan Hotman, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 10 Mei 2022.

    Razman dikenakan Pasal 45 Ayat 3 _juncto_ Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman mengenai mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

    Razman mengatakan, pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Ia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya harus membuktikannya di sana, karena ada saksi. Saya yakin Polri akan bertindak sangat profesional,” jelasnya.

    Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.

    “Saya juga sudah melaporkan Iqlima Kim di Polda Metro Jaya dan kasus ini sedang diproses. Kita tinggal  menunggu saja hasil selanjutnya,” ujar Razman. 

  • Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat Razman sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

    “Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

    Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

    Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman. Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

  • 10
                    
                        Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
                        Nasional

    10 Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasional

    Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    menjalani pemeriksaan di Mabes
    Polri
    Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    pencemaran nama baik

    Hotman Paris
    Hutapea.
    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya
    clear
    kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini.
    “Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
    Merasa dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima atas kasus keterangan palsu soal pelecehan seksul yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
    “Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Iqlima juga sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022 lalu saat Razman menjadi pengacaranya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 November 2024

    Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian Nasional 2 November 2024

    Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR RI Nasir Djamil mendorong agar kasus pemerkosaan kakak dan adik oleh 13 tetangganya yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, tidak diselesaikan dengan damai.
    Ia menekankan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    Dalam aturan itu, tidak ada kata perdamaian untuk tindak pidana kekerasan seksual. Semua kasus yang terjadi mesti diselesaikan secara hukum.
    “Seharusnya sejak awal aparat penegak hukum pakai
    UU TPKS
    yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” ujar Nasir dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).
    Nasir pun menyesalkan lambatnya tindakan aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini.
    Pasalnya, kekerasan seksual itu sudah terjadi dalam waktu satu tahun dan yang menjadi korban adalah kakak beradik yang masih berusia 17 tahun dan 15 tahun.
    Ia pun meminta agar aparat kepolisian memiliki perspektif untuk melindungi korban. Sehingga perkara kekerasan seksual itu harus segera diusut tuntas.
    “Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” tuturnya.
    Terakhir, Nasir juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang memaksa korban untuk menikah dengan pelaku bisa dikenai hukuman penjara. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS.
    “Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” imbuh dia.
    Diketahui kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) sampai meminta bantuan hukum pada Hotman Paris.
    Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada Juni 2024 ke Polres Purworejo itu jalan di tempat.
    Sementara itu, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus tersebut dari Polres Purworejo.
    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Artanto mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan berhati-hati dalam proses pemeriksaan karena harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

    Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

    GELORA.CO  – Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara soal pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

    Natalius Pigai meminta agar anggaran Kementerian HAM ditambah, yakni dari semula sekira Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun.

    Selain itu, putra asli Papua itu meminta agar pegawai Kementerian HAM ditambah sebanyak 2.500 orang.

    Pernyataan Natalius Pigai itu memicu kontroversi di masyarakat.

    Hotman Paris sendiri menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.

    Hal tersebut disampaikan Hotman Paris lewat status instagramnya @hotmanparis_official pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam postingannya, Hotman Paris menegaskan soal tugas dan fungsi Kementerian HAM

    Kementerian HAM katanya tidak berwenang dalam penindakan hukum, melainkan hanya berfokus pada pencegahan dan identifikasi korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Oleh karena itu, pernyataan Natalius Pigai yang meminta kenaikan anggaran hingga Rp 20 triliun dan penambahan pegawai lebih dari 2.500 orang tidak mendasar.

    “Halo bapak Menteri Hak Asasi Manusia, anda meminta anggaran Rp 20 triliun dan minta pegawai 2500 orang lebih, pertanyaannya, kan Kementerian Hak Asasi manusia kan tidak berwenang alam penindakan hukum? hanya menyuguhkan pencegahan dan juga untuk mengidentifikasi kalau ada korban-korban dan melaporkannya ke aparat yang berwenang,” ujar Hotman Paris.

    “Kalau itu tugasnya pak, sama seperti Hotman 911 yang sudah menolong ratusan orang korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kementerian modalnya cukup handphone,” ujarnya menunjukkan ponselnya,” tambahnya.

    Hotman Paris kemudian memberikan saran sederhana agar Kementerian HAM dapat melayani masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM.

    Sarannya adalah membentuk tim pengaduan yang bertugas menerima aduan masyarakat selama 24 jam.

    Tim tersebut hanya cukup dibelaki ponsel.

    Mereka bertugas sebagai administrator dari sejumlah akun media sosial resmi milik Kementerian HAM, di antaranya instagram dan TikTok.

    “Saran saya begini Pak Menteri, beli lima handphone yang merupakan hotline untuk seluruh warga Indonesia, korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jadi lima handphone dipegang oleh lima orang, satu orang pegang akun Instagram, satu lagi pegang akun TikTok,” ungkap Hotman.

    “Jadi cukup tujuh orang staf bapak untuk menerima pengaduan seluruh (rakyat) Indonesia. Bikin shiftnya tiga kali sehari, berarti 24 jam tiga gelombang. Tiga kali tujuh berarti bapak membutuhkan 21 orang staf untuk menampung semua pengaduan (rakyat) Indonesia, seperti yang dating ke Hotman 911, oke!” tegasnya.

    Setelah tim pengaduan terbentuk, Hotman Paris meminta Natalius Pigai membentuk satu tim lainnya.

    Tim tersebut bertugas untuk menampung semua pengaduan dan mengidentifikasi, kemudian melakukan tindakan.

    “Jadi saya melihat staf bapak cukup 50 orang dan anggarannya tidak terlalu besar, ya karena memang untuk penindakan pelanggaran HAM itu adalah tugas Polisi dan Kejaksaan, bukan tugas bapak,” ungkap Hotman Paris.

    “Hotman 911 modalnya cuma satu handphone, sudah berapa puluh-berapa ratus korban pemerkosaan datiang ke sini, (korban) pembunuhan, penganiayaan, dan berhasil sukses semuanya. Dan kami tidak minta satu sen pun biayanya,” jelasnya.

    Hotman Paris menegaskan akan tetap membantu pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Alasannya karena dirinya adalah pengacara Prabowo.

    “Saya akan memberikan nasehat-nasehat, ini nasehat didasarkan itikad baik, jadi bapak cukup perlu tujuh handphone untuk menampung pengaduan seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Hotman Paris juga menegaskan bahwa melalui Hotman 911, mereka telah berhasil membantu banyak korban tanpa meminta biaya.

    Di antaranya kasus pemerkosaan yang dialami oleh kakak-beradik di Purworejo yang diperkosa 13 orang.

    Selain itu kasus seorang ibu muda yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu Medan.

    “Setiap subuh saya menerima pengaduan dari begitu banyak, terakhir Purworejo, dua kakak-beradik diperkosa 13 orang selama satu tahun, ada ibu muda di Bandara Medan, jatuh dari lift meninggal tiga hari membusuk di bawah lift, pemerkosaan di Lampung, penganiayaan di berbagai pesantren, semuanya datang ke Hotman 911 dan semuanya berhasil,” ujar Hotman Paris di akhir tayangan.

    Postingan Hotman Paris pun didukung masyarakat.

    Mereka menilai saran yang disampaikan Hotman Paris lebih masuk akal dibandingkan dengan permintaan Natalius Pigai yang meminta penambahan anggaran Rp 20 triliun dalam penuntasan masalah HAM di Indonesia.

    @ariadi.sp: Tombol ganti mentri HAM

    @hacker_ajaaa: Mantap menyala bang hotman

    @jk.liandy: Benarr sekali

    @indrahantu_1502: Bagini la yg bikin rakyat makin cinta sama bg hotman.. cerdas, tegas, lugas dan berwibawa.. sehat selalu.. muliate

    @ecko.widiyanto: Mantap abangku 

    @nyomanherayani: Maafkan ya,,,dari wajah saajaa sudah ragu” gmna gtu

    @sofie_tanoelia: Mantaaaap bang Hotman….mudah2an bang Hotman yang menggantikan menteri yang minta uang 20 T itu..

    @pakdif2gd: Wkwkw langsung dikasih tutor ama yg pro, parah

    @topannanda_: Itu kan pemikiran orang yg bener bang, lahhh klo yg ono kan yg penting anggaran naik dulu kerja mah blakangan 

    @mulyadi5485: Kasih paham Pak @hotmanparisofficial 

    @dedialinurdin74: @natalius_pigai dengerin nih nasehat bang Hotman 

    @rieldha_rachman: Menyala abangku @hotmanparisofficial 

    @baguspantaumansurabaya: Menterinya diajari Bang Hotman. tolong Pak Prabowo diganti saja menteri yang dimaksud Bang Hotman @prabowo

    Natalius Pigai Balas Teguran Keras Dino Patti Djalal

    Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun menuai kritik tajam.

    Banyak yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara.

    Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.

    Lewat status twitternya @dinopattidjalal pada Rabu (23/10/2024), Dino Patti Djalal mengkritik keras pernyataan Natalius Pigai tersebut.

    Pria yang pernah menjabat Duta Besar untuk Amerika Serikat itu menilai pernyataan Natalius Pigai tidak masuk akal.

    Dino menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara untuk program-program yang tidak jelas.

    Kenaikan anggaran yang drastis ini dianggap tidak mungkin dikabulkan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, dan DPR.

    Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proposal semacam ini berisiko tinggi dan berpotensi membuka peluang korupsi.

    Para pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan yang memerlukan dukungan anggaran besar.

    “Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi,” tulis Dino.

    Natalius Pigai pun diingatkannya untuk menjaga kredibilitas kementeriannya.

    Selain itu, Natalius Pigai diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan kantor Presiden sebelum mengeluarkan pernyataan yang berisiko.

    Saat ini, sebagai pejabat pemerintah, tanggung jawabnya lebih besar daripada ketika menjadi aktivis.

    “Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya,” ujar Dino. 

    “Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi,” bebernya. 

    “Credibility is everything (Kredibilitas adalah segalanya),” tegas Dino.

    Pernyataan Dino Patti Djalal pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan warganet dalam kolom komentar.

    @AlasBanjaran: Padahal jhon kennedy sudah mengajarkan, “jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan buat negaramu”. Jadi khusus buat pigai, jangan ngeluh karna anggaran kecil yah, demi negara kalo perlu pake uang pribadi juga gak papa yah

    @jackjackparrr: Harusnya ada koordinasi dan komunikasi internal dulu sebelum ke publik. Tapi kenapa tidak terjadi pak?

    Jawaban Natalius Pigai

    Natalius Pigai pun angkat suara soal pernyataan Dino Patti Djalal.

    Dirinya bahkan me-retweet postingan yang mengkiritiknya keras itu.

    Dalam status twitternya @NataliusPigai2 pada Kamis (23/10/2024), Natalius Pigai mengklarifikasi pernyataannya.

    Natalius Pigai menyebut anggaran yang dimintanya kepada Presiden Prabowo itu tidak digunakan secara percuma.

    Anggaran senilai Rp 20 triliun katanya akan digunakan untuk membangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM di seluruh penjuru dunia.

    Selain itu, angagran digunakan untuk membangun Laboratorium dan rumah sakit.

    “Soal Anggaran: Saya mau bangun “ Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika ), Laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM dll,” ungkap Natalius Pigai. 

    “Akan dipimpin oleh Putra Indonesia berkelas dunia bidang HAM. Dan ini Icon Indonesia di Panggung HAM dunia bahkan satu satu ya di dunia,” bebernya. 

    Selain itu, lanjutnya, anggaran akan digunakan untuk sosialisasi terkait HAM.

    “KADARHAM membangun kesadaran HAM di 78 Ribu Desa dll” masih banyak lagi,” imbuhnya. 

    Dalam postingannya, Natalius Pigai juga menyentil Dino Patti Djalal.

    Natalius Pigai menganjurkan kepada Dino Patti Djalal untuk belajar lagi soal HAM untuk memahami pernyataannya.

    “Pak Dino sebaiknya perlu belajar HAM dan pahami kontek pernyataan Sy bahwa ‘saya si maunya 20 T kalau negara sanggup’,” tutup Natalius Pigai.

    Balasan yang disampaikan Natalius Pigai kembali memicu reaksi dari masyarakat.

    Sebagian tidak sependapat dengan pemikiran Natalius Pigai, mengingat kini masyarakat tengah dalam himpitan ekonomi.

    Sebagian lainnya mengaku setuju, namun ide Natalius Pigai tersebut diminta sejalan dengan prioritas pembangunan.

    @CakKhum: Lha rakyatnya sekarang lagi pada susah, daya beli masyarakat turun, harusnya prioritaskan mengangkat ekonomi rakyat dulu, kalau rakyatnya nyari makan gampang, punya daya beli, nyari kerja mudah maka orang akan bisa bayar pajak dan keuangan negara akan ikut membaik

    @yusdinur75: Pak Menteri @NataliusPigai2, ide2 bagus pak menteri perlu ditata supaya terlihat rapi di ruang publik, mana yang prioritas/primer dan mana yang sekunder. Ide universitas HAM misalnya, apakah memang sangat prioritas atau bisa dengan ide substitusi, misalnya membuka jurusan HAM di universitas2 negeri.. misalnya saja.. hehe

    @coconath_ty: Bener, ide nya bagus. Tapi perlu ditata dan prioritas dulu mana yg mau dikerjain dulu

    @JurnalAspirasi: Rakyat Indonesia masih miskin Bung Pigai belum sejahtera, ini sudah 79 tahun merdeka. Sejahterakan dulu rakyat, baru bicara HAM. Tak ada HAM, jika rakyat miskin, apalagi universitas HAM, itu omong kosong. Pigai2, khayalan lo konyol

    DPR Bakal Panggil Natalius Pigai

    Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada pekan depan.

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal segera bekerja dan memanggil para menteri meski komisi itu baru terbentuk pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

    “Minggu depan kita akan undang mitra. Hari Senin kita akan Menteri Hukum. Habis itu, Menteri HAM,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Politikus Partai Nasdem ini enggan berprasangka buruk mengenai usul Natalius Pigai agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran Rp 20 triliun.

    Willy mengingatkan bahwa isu HAM mempunyai spektrum yang amat luas.

    “Tentu kita harus benar-benar melihat ya human rights itu spektrumnya luas kan. Luas, sangat luas kan. Tentu dia juga berdasarkan kementerian-kementeriannya, pendidikan, kesehatan, hak dasar manusia,” kata dia.

    Willy juga tidak mau berandai-andai soal kemungkinan usul Natalius Pigai itu dapat terealisasi karena APBN 2025 sudah disahkan.

    Lagipula, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya program makan bergizi gratis yang menurutnya berkaitan dengan isu HAM.

    “(Program) itu juga pespektifnya kalau lihat ya human rights. Apakah nanti dia, mana yang overlapping, mana yang crosscutting, kita akan cermati bersama-sama,” kata Willy.

    Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditambah

    Usai dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai langsung meminta kepada Presiden Prabowo agar anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun.

    Menurut Natalius Pigai, anggaran Kementerian HAM saat ini sebesar Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    Karenanya Natalius Pigai meminta tim transisi kementerian merombak anggaran kementeriannya.

    Ia menilai hal itu diperlukan karena pagu kementeriannya sangat kecil.

    Perombakan juga dinilai perlu karena Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap penanganan HAM di Indonesia.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Menurutnya jika negara punya kemampuan anggaran ideal kementeriannya di atas Rp 20 triliun.

    “Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Saya negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” lanjut dia.

    Pigai menilai Prabowo tentu punya alasan khusus membentuk Kementerian HAM.

    Menurut dia, Prabowo punya rencana besar di balik pembentukan kementerian tersebut.

    “Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus. Saya prajurit presiden, tanpa Kementerian HAM pun saya bisa dapat kementerian lain,” tutur Natalius Pigai.

    “Saya 20 tahun ikut dengan presiden, 30 tahun saya kenal presiden, bagi saya tidak ada hubungan, kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.

    Karena itu, Pigai menilai bahwa penyusunan visi, misi, dan strategi sampai penyusunan anggaran Kementerian HAM haruslah dilihat sebagai potret pembangunan HAM secara menyeluruh.

    Menurut dia, upaya untuk mencapai pembangunan tersebut tak bisa dilakukan apabila anggarannya kecil.

    “Anggarannya kecil, enggak bisa,” kata dia.

    Pigai Bicara Beda Komnas HAM dengan Kementerian HAM

    Dari slide yang ditampilkan, Natalius Pigai memaparkan pagu Kementerian HAM 2024 sekitar Rp64,855 miliar atau 0,31 persen dari pagu Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut ditekankan jauh lebih sedikit dibandingkan pagu Kementerian Hukum yang mencapai Rp7,294 triliun dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai Rp13,397 triliun.

    Pigai menjelaskan tugas pokok Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM.

    Menurutnya Kementerian HAM mempunyai tugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

    “Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” tuturnya.

    “Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.

    Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

    Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM

  • GP Ansor Jember Laporkan Akun Facebook yang Hina NU ke Polisi

    GP Ansor Jember Laporkan Akun Facebook yang Hina NU ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan sebuah akun di laman media sosial Facebook yang menghina Nahdlatul Ulama dan organisasi tersebut ke polisi, Sabtu (6/7/2024).

    Akun yang dilaporkan adalah akun Melly Itoe Angie. Rabu, 26 Juni 2024, ia mengunggah foto pemgacara Hotman Paris bersama dua perempuan, dan menulis pernyataan: ‘Penasehat pengurus besar Nahdlatul Ulama, orang2 NU pada bodoh kali ya? pantesan ada tokoh GP Ansor ada yg ketangkepkarena korupsi’.

    Ketua LBH GP Ansor Jember Adil Satria Putra mengatakan, unggahan tersebut mencemarkan nama baik NU dan GP Ansor. “Kalimat yang disampaikan di situ tidak pantas, dan telah kami sertakan dalam laporan ke Polres Jember,” katanya.

    Adil menghargai komitmen Polres Jember untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari pemilik akun itu. “Kami sudah lampirkan juga indikasi-indikasi dugaan pemilik akun itu. Indikasinya sudah kuat. Siap-siap bagi akun yang telah menyerang nama baik NU dan GP Ansor untuk dipanggil ke Polres dalam waktu dekat,” katanya.

    Adil mengatakan identitas terduga pemilik akun itu sudah dilacak oleh seorang aktivis Ikatan Pelajar NU. Bahkan sempat ada komunikasi dengan si pemilik akun.

    Bukan sekali ini kalangan NU melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi tersebut. Kurang lebih empat tahun lalu, Beritajatim.com (Senin, 19 Oktober 2020) memberitakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi yang melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama.

    Saat itu, Ayub melaporkan Nur Sugik atas komentarnya di Youtube saat diwawancarai Refly Harun, yang mengumpamakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. [wir]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris, Inul Daratista, dan para pengusaha jasa hiburan lain mewanti-wanti pemerintah soal amukan warga Bali imbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Peringatan Hotman ini muncul usai ia dan Inul Cs mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, Luhut pun tak setuju dengan kenaikan pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa bisnis ini (agar) tutup. Padahal, masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tegas Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    “Karena ribuan turis di Bali itu memang kalau malam tidur? Ya kan pergi ke club. Atau nyatakan saja bisnis pariwisata tutup di Indonesia sekaligus, selesai,” sindirnya kepada pemerintah.

    Ia kemudian menuding ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak ini. Hotman menyebut pejabat tersebut adalah yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan UU HKPD bersama DPR RI.

    Sayang, Hotman tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Ia hanya memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Presiden Joko Widodo.

    “Karena Pak Jokowi, saya tahu juga marah adanya Pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” pintanya ke Jokowi.

    “Ya saya gak tahu (pejabat yang diduga bermain). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda sudah tahu lah kalau uu menyangkut ini (HKPD) siapa ya, sudahlah sudah tahu, dan kebetulan sekarang (pejabat tersebut) berbeda haluan,” tutupnya.

    Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Pasalnya, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

    Ia kemudian mendesak para pejabat pemerintah daerah tak perlu mematuhi UU HKPD soal tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hotman meminta tarif yang diberlakukan tanpa batas bawah 40 persen.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal. Lalu, ia mempertegasnya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    Penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista mengamini pernyataan Hotman. Ia menyebut pertemuan dengan Luhut kali ini untuk mendapatkan pegangan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut tak tepat.

    “Karena dari Bapak Luhut, dan Mendagri (Tito Karnavian) itu sudah memberikan surat edaran yang membuat kita ini punya pegangan. Tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat. Jadi, harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung,” ucap Inul.

    (skt/pta)