Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Alasan Hotman Paris Sebut Perkara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Kasus Receh

    Alasan Hotman Paris Sebut Perkara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Kasus Receh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris memberikan ungkapan “pedas” pada perkara Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi terkait kasus donasi Rp 1,5 miliar. Hotman Paris menyebut kasus uang donasi Agus Salim merupakan kasus receh.

    “Memang berapa sih uang donasi yang diperebutkan Agus Salim, uangnya ada berapa miliar?” tanya Hotman Paris kepada Rian Ibram dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    “Rp 1,5 miliar, bang Hotman,” jawab Rian Ibram.

    “Aduh, kalau uangnya cuma segitu. Satu hari juga habis sama gue belanjakan di Plaza Indonesia,” tegasnya.

    Hotman Paris juga menilai, uang donasi Rp 1,5 miliar yang diperebutkan Agus Salim sampai dibuat aturan kepada Pratiwi Noviyanthi hingga tujuh turunan.

    “Ini kan kasus uang kecil hanya Rp 1,5 miliar. Kenapa saya bilang kasus Agus Salim ini adalah kasus receh? Karena, yang diperebutkan hanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

    “Kalau enggak receh, ngapain Rp 1,5 miliar sampai harus dibuat dalam aturan hukum yang harus ditandatangani Pratiwi Noviyanthi hingga tujuh turunan?” jelasnya.

    Hotman Paris menolak, apabila ia diminta membantu untuk membela salah satu di antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi terkait kasus donasi Rp 1,5 miliar.

    “Aduh, kasus gue sudah raksasa soalnya. Kasus gue juga sudah kebanyakan. Kasus yang gue tangani itu raksasa dunia semua, bukan yang receh seperti ini,” ungkap Hotman Paris terkait kasus uang donasi Agus Salim tersebut. 

  • Alvin Lim Sebut Punya Mobil Rp 3 Miliar Saat Bela Agus Salim, Hotman Paris: Pengacara Kok Pamer Harta!

    Alvin Lim Sebut Punya Mobil Rp 3 Miliar Saat Bela Agus Salim, Hotman Paris: Pengacara Kok Pamer Harta!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bingung melihat kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang pamer memiliki mobil seharga Rp 3 miliar saat membela Agus Salim pada kasus donasi Rp 1,5 miliar.

    “Ngapain juga pengacara ini (Alvin Lim) tiba-tiba muncul, dia mau menonjolkan punya mobil Rp 3 miliar? Norak banget. Jadi pengacara kok pamer,” tegas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    Hotman Paris menegaskan, dalam membela klien tidak perlu untuk mengumbar harta yang dimiliki. Karena, itu sama saja menjatuhkan harga diri sebagai seorang pengacara.

    “Malu lah sudah tiap hari di televisi menangani kasus receh, kemudian bilang ‘saya punya mobil Rp 3 miliar’,” ketusnya.

    “Saya saja sudah 30 tahun menangani kasus besar, bahkan mobil saya jauh lebih mahal dari dia (Alvin Lim) tidak pernah pamer kekayaan sebagai pengacara saat membela klien saya. Pamer kekayaan saat bela klien, itu sama saja menjatuhkan harga diri sebagai pengacara,” tambahnya.

    “Kalau mau pamer kekayaan, datang dong ke garasi gue, mobil gue saja ada yang harganya Rp 30 miliar,” jelasnya tertawa.

    Ia meminta kepada Alvin Lim, jangan sebatas memamerkan harta kekayaan yang dimiliki. Melainkan, Alvin Lim lebih fokus pada hukumnya.

    “Jangan terlalu menonjolkan kekayaan, karena terkesan yang dilihat masyarakat soal kekayaannya. Fokus saja sama substansi hukum, damaikan para pihak,” ujarnya.

    “Ini kan kasus uang kecil hanya Rp 1,5 miliar. Kenapa saya bilang kasus Agus Salim ini adalah kasus receh? Karena, yang diperebutkan hanya Rp 1,5 miliar. Kalau enggak receh, ngapain Rp 1,5 miliar sampai harus dibuat dalam aturan hukum hingga tujuh turunan?” tandas Hotman Paris menggelengkan kepala.

  • Jika Agus Salim Minta Maaf ke Donatur dan Pratiwi Noviyanthi, Hotman Paris: Kasus Donasi Berakhir!

    Jika Agus Salim Minta Maaf ke Donatur dan Pratiwi Noviyanthi, Hotman Paris: Kasus Donasi Berakhir!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris mengatakan, kasus donasi Rp 1,5 miliar yang diperebutkan Agus Salim kepada Pratiwi Noviyanthi bisa jadi tidak akan berakhir di kepolisian. Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi akan selesai, apabila Agus Salim meminta maaf kepada Donatur dan Pratiwi Noviyanthi.

    “Kalau pun mau dibawa ke ranah hukum, mau dibawa ke mana? Ranah hukumnya di mana?” jelas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    “Kan sudah dikasih uang donasi, kepemilikan uang itu sudah beralih kepada Agus. Persoalan Agus mau pakai buat apa pun itu adalah urusan dia. Jadi, tidak ada lagi persoalan hukum di sini sebenarnya,” tambahnya.

    Meski secara hukum, uang donasi yang sudah diberikan kepada Agus Salim adalah merupakan milik korban penyiraman air keras tersebut. Namun, dari segi moral dan etika, Agus Salim melanggar donasi tersebut.

    “Kalau secara hukum uang donasi, ketika uang donasi sudah diberikan kepada Agus. Maka, itu sudah menjadi haknya Agus, cuma secara moral dan etika dalam penggunaannya seharusnya dilaksanakan dengan tujuan awalnya adalah pengobatan mata bukan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

    “Seharusnya, dari awal Agus itu terbuka mengenai uang donasi itu. Kenapa? Karena melihat kondisi Agus maka donatur rela memberikan uangnya kepada ke dia. Namun, jangan Agus nantangin si Pratiwi Noviyanthi yang sudah membantu dia dengan membawa pengacara, lalu lapor ke polisi. Buat apaan?” tegasnya.

    Hotman Paris menyebut, kisruh uang donasi Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada pengobatan mata akan berakhir apabila Agus meminta maaf kepada donatur dan Pratiwi Noviyanthi.

    “Harusnya Agus itu berterima kasih. Intinya, Agus harus tahu diri. Agus minta maaf kepada donatur dan Pratiwi Noviyanthi, selesai kasus donasi ini,”  ungkapnya.

    “Dengan cara Agus teriak-teriak seperti itu. Apakah ada orang akan memberikan sumbangan kepada dia lagi? Saya bisa jamin 100% enggak bakalan ada,” tandasnya.

  • Hotman Paris Sebut Farhat Abbas dan Alvin Lim Hanya Cari Nama pada Kasus Donasi Agus Salim

    Hotman Paris Sebut Farhat Abbas dan Alvin Lim Hanya Cari Nama pada Kasus Donasi Agus Salim

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris memberikan pesan menohok untuk pengacara Agus Salim, Farhat Abbas dan Alvin Lim. Hotman Paris menyebut, kedua pengacara itu hanya nebeng di kasus Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi.

    “Mereka semua pengacara (Farhat Abbas, Alvin Lim) ingin nebeng semua di kasus receh (kasus donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi,” tegas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    Hotman Paris dengan tegas, semua pengacara yang ada di kasus donasi Agus Salim hanya untuk mencari nama dan bukan membela kasus dari segi hukum.

    “Terus terang gue harus bilang di sini. Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi saya tidak suka untuk berkomentar soal kasus mereka, karena kasus mereka itu sudah menjadi ajang para pengacara-pengacara yang tidak punya klien. Mereka berusaha untuk viral semuanya,” jelasnya.

    Hotman Paris tidak takut, apabila ucapannya menjadi bumerang dan diserang balik oleh Farhat Abbas dan Alvin Lim yang menjadi pengacara Agus Salim.

    “Ngapain saya takut bicara seperti itu? Memang faktanya kan seperti itu. Kenapa takut? Gue tantangin mereka sekarang juga,” tegasnya.

    “Kasus kecil seperti itu dikerubutin sama pengacara-pengacara itu dan untuk apa mereka ikut di kasus receh seperti itu?” tambahnya.

    Hotman Paris pun siap melawan apabila para pengacara dari Agus Salim keberatan dengan ucapannya itu.

    “Kalau mereka keberatan, gue lawan. Dengarkan ucapan saya itu!” tandasnya.

  • Pesan Menohok Hotman Paris untuk Agus Salim: Tahu Diri Jadi Orang!

    Pesan Menohok Hotman Paris untuk Agus Salim: Tahu Diri Jadi Orang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea atau Hotman Paris memberikan pesan kepada korban penyiraman air keras, Agus Salim yang saat ini masih berseteru dengan selebritas sekaligus penggiat sosial Pratiwi Noviyanthi terkait uang donasi Rp 1,5 miliar.

    “Saya cuma mau bilang, Agus Salim ini adalah orang yang dibantu akibat penyakit kedua matanya imbas disiram air keras. Seharusnya, dia tahu diri. Jadi orang itu harus tahu diri,” tegas Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/12/2024).

    “Orang yang dibantu itu harusnya tahu diri, tahu berterima kasih. Harusnya Agus itu merendah, harusnya jangan persuasif. Jangan nantangin lah, orang sudah dibantu kok malah nantangin,” jelasnya lagi.

    Hotman Paris mengatakan, apa yang dilakukan Agus Salim dengan berteriak-teriak di depan publik itu sama saja menjatuhkan harga dirinya sebagai seorang laki-laki.

    “Kenapa harus teriak-teriak seperti itu? Masih mending dia dibantu, orang dibantu kok malah teriak-teriak. Di mana otaknya Agus itu?” lanjutnya dengan nada ketus.

    “Harusnya dia bilang saya begini, terima kasih atas bantuannya. Kalau pun saya gunakan uang donasi itu, memang ada kebutuhan, jadi saya meminta maaf. Jadi selesai sampai di situ. Jangan nantangin orang yang sudah membantu,” ucap Hotman Paris mengomentari konflik Agus Salim dengan Teh Novi. 
     

  • Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.

    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.
    Versi Agus
    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.

    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.

    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.

    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.
    Penjelasan Polisi
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.

    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.

    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
    Reaksi Publik
    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.

    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.

    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.

    Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
     
    Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.
     
    Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.

    Versi Agus

    Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.
    “Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya,” ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.
     
    Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?
     
    Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.
     
    Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. “Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa,” kata Agus.

    Penjelasan Polisi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.
     
    Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. “Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami,” ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.
     
    Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

    Reaksi Publik

    Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. “Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?” tulis Sahroni di Instagram.
     
    Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.
     
    Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB menambah panjang deretan kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

    Diketahui, pada dini hari tadi, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

    Ulil diduga ditembak dari jarak dekat dan meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Berikut ini kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Tribun Jakarta sejak tahun 2005:

    1. Pembunuhan AKP Ibrahim Gani di Jombang tahun 2005

    Pada Rabu (27/4/2005) silam sekitar pukul 06.30 WIB, AKP Ibrahim Gani yang merupakan Kepala Samapta Polres Jombang, Jawa Timur ditembak rekannya sendiri, Iptu Sugeng Triyono.

    Pelaku saat itu berstatus sebagai perwira di bagian administrasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jombang.

    Saat kejadian, korban tengah membaca koran di ruangan, kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan meraih pistol milik korban yang tergeletak di atas meja.

    Ibrahim ditembak dua kali oleh pelaku dan satu peluru mengenai dada kiri dan tembus ke ketiak.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    Usai menembak Ibrahim, pelaku mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri.

    Sementara korban yang masih bernapas kemudian dibawa ke RSUD Swadana Jombang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani perawatan.

    2. Pembunuhan Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto oleh anak buahnya

    Pada Rabu (14/3/2007) sekitar pukul 08.00 WIB, Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto tewas ditembak anak buahnya sendiri, Brigadir Satu Hance atas dugaan kecewa dimutasi ke Polres Kendal.

    Kejadian ini terjadi di ruangan kerja Lilik usai apel pagi di halaman Markas Polwiltabes.

    Padahal sebelum penembakan terjadi Hance masuk ke ruangan Lilik dengan dikawal polwan Aiptu Titik. Namun tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun.

    Lilik ditemukan tewas dengan 4 luka tembak di tubuhnya. Sementara Hance sempat menyendara Aiptu Titik, hingga terjadi baku tembak antara Hance dengan anggota gegana.

    Hance yang menjadi anggota Provost tewas dengan luka tembak. Sementara Aiptu Titik mengalami luka karena ditembak Hance.

    3. Pembunuhan Kombes dr Purwadi di Makassar

    Pada Sabtu (6/6/2013), Kombes dr Purwadi (50) yang menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tingkat II Ujung Pandang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel ditembak Briptu Ishak Trianda (35), yang menjabat sebagai Bintara Pengamanan di Satuan Pengamanan (PAM) Operasi Votal (Obvit) Polrestabes Makssar.

    Insiden ini terjadi di ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Ishak Trianda nekat menembak Purwadi karena tersinggung dengan ucapan dokter perwira tinggi tiga bunga itu.

    Ada tiga peluru yang bersarang yakni di dada kiri, selakangan kiri, dan paha kiri bawah Purwadi.

    Ishak diduga kecewa kepada Purwadi lantaran dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit.

    Pembangunan rumah sakit dianggap Ishak tak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembak dengan rumah sakit Polri Kelas B.

    Peluasan setengah meter membuat akses jalannya bertambah sempit. Hal ini yang menjadi pemicu anak Ishak sering jatuh ke lubang.

    Sehari sebelum penembakan, Briptu Ishak sempat mendatangi Purwadi dan berkata, “Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam.”

    Lalu disahuti Kombes Purwadi, “Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ… sekalian”

    Hal itu memicu kemarahan Ishak hingga melepaskan tembakan ke Purwadi.

    4. Pembunuhan Bripka Lasmidi di Tangerang 

    Pada Sabtu (15/2/2014) petang, Bripka Lasmidi, anggota Tim Buser Satreskrim Polreskro Jatiuwung baku tembak dengan Aipda NBB, anggota Reskrim Polsektro Tigaraksa 

    Insiden ini terjadi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, hingga menyebabkan Lasmidi tertembak di dada sebelah kiri.

    Mulanya kasus ini berawal saat NBB sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

    Ia dan anggota polisi lain serta 2 informan naik angkot untuk menelusuri adanya transaksi curanmor serta narkotika. Saat di angkot, ponsel milik informan diambil oleh anggota Polres Tangerang Kota.

    Anggota YON 203 AK yang melihat kejadian tersebut mengira ada perampokan dan kemudian melaporkan kejadian kepada temannya yang bertugas di Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Lasmidi. 

    Lasmidi langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

    NBB yang berada di angkot juga melepas tembakan hingga terjadi baku tembak.

    Polda Metro Jaya menyebut polisi yang terlibat dalam baku tembak itu memiliki tugas pengungkapan masing-masing dan sama sekali tidak tahu jika saling terkait.

    5. Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud di Donggala

    Kasus penembakan di Donggala Sulawesi Tengah ini bermula dari adu mulut antara Kanit Sabhara Polsek Sirenja, Aiptu Purwanto dengan rekannya sendiri, KSPKT 1 Polsek Sirenja, Aipda Nabud Salama di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (8/11/2019) silam pada pukul 09.30 WIB.

    Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

    “Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

    Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kasus Penembakan Briptu HT di Lombok Timur

    Pada Senin (25/10/2021), Briptu HT yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur, NTB tewas ditembak rekannya sesama anggota polisi, Bripka MN (36).

    Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2. 

    Adapun kronoloinya yakni secara diam-diam MN mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Sesampainya di rumah HT, ia langsung menembak korban dan HT ditemukan tergeletak berlumurah darah dengan berbalut handuk.

    Tak berselang lama, MN ditangkap dan dipecat dari Kepolisian dan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur.

    Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 Tahun penjara.

    8. Penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung

    Pada Minggu (4/9/2022), penembakan Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto. 

    Korban ditembak mati pelaku di rumahnya Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar saat malam hari. 

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban dengan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.

    “Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan kanit provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

    Dari hasil penyelidikan setelah peristiwa penembakan, korban memiliki riwayat perselisihan dengan Aipda Rudi.

    “Kami lakukan pendalaman di lingkungan kerja dan keluarga korban, didapati korban punya hubungan yang tidak baik dengan pelaku,” kata Pandra.

    Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah lalu menuju lokasi rumah pelaku di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

    Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tiga jam setelah penembakan itu.

    Belakangan diketahui, kemarahan pelaku memuncak setelah Aipda Ahmad Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda Rudi belum juga membayar uang arisan online.

    Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

    Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

    Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

    Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

    Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

    Pelaku sudah ditangkap dan dipecat sebagai anggota Polri. Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (5/1/2023).

    9. Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E.

    Dimana Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.

    Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Bharada E yang kebetulan juga berada di rumah dinas itu.

    Kemudian, Brigadir J menembakkan pistolnya ke arah Bharada E dan Bharada E seketika membalas tembakan Brigadir J. 

    Aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut tak terelakkan dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

    Namun, cerita itu hanya karangan Sambo. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Brigadir J yang tewas karena sengaja ditembak.

    Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik dan Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

    Berbarengan dengan hal ini, akhirnya terkuak juga jika Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

    “Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Skenario palsu Sambo dibongkar oleh Bharada E yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

    Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sore.

    Merasa tak punya pilihan, Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali. Seketika Brigadir J tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.

    Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

    Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun pada Agustus 2023 lalu, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya. 

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

    Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

    Peristiwa di Magelang tersebut dikabarkan mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

    Sementara itu, Bharada E atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu sudah bebas  dari penjara dan sudah naik pangkat.

    Selain itu, Bharada E sudah menikahi kekasihnya di Manado pada April 2024 lalu.

    10. Pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor

    Di tahun 2023, Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

    Pada Minggu (23/7/2023), Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak rekannya anggota Densus 88, yakni Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy.

    Korban ditembak menggunakan pistol jenis colt milik Bripka Iqbal Gilang Dewangga.

    Penyidikan pun berlangsung cepat dan hanya dalam waktu dua bulan, berkas perkara kasus pembunuhan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

    Mejelis Hakim PN Cibinong menyatakan kedua terdakwa bersalah.

    Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

    Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

    Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

    11. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hotman Paris Siap Bantu Ira Maria yang Anaknya Dipaksa Menggonggong Ivan Sugianto

    Hotman Paris Siap Bantu Ira Maria yang Anaknya Dipaksa Menggonggong Ivan Sugianto

    Surabaya (beritajatim.com) – lbunda Ethan, lra Maria mengaku sakit hati melihat sang anak diperlakukan tidak manusiawi oleh Ivan Sugianto di SMA Kristen Gloria Surabaya. Hotman Paris dalam akun Instagramnya pun mengaku siap membantu.

    “Hari saya terluka, hati saya sakit. Saya hancur, saya merasa gagal menyaksikan anak saya berlutut dan menggonggong di depan Excel,” ujar Ira Maria dalam unggahan video Instagram di akun (et) hotmanparisofficial.

    Melihat perlakuan tersebut hingga dilakukan di depan banyak orang, Ira tampak tak dapat membendung rasa sakit hatinya. Bahkan, saat kejadian berlangsung, ia mengaku sempat pingsan dan dibawa ke rumah sakit.

    “Tenang, Bu. Tim Hotman Paris 911 siap bantu, Ibu,” tulis pengacara Kondang tersebut.

    Tangkapan layar akun @hotmanparisofficial

    Terlepas dari itu, banyak warganet yang pro kontra dengan hal tersebut.

    “Respon ayah Ivan memang tidak dibenarkan, tapi kan anak-mu juga mulutnya kaya samp*h, bullying tidak
    dibenarkan apa pun bentuknya. Kita tidak pernah tahu efek jangka panjang dari bullying jadi jangan sok power!!,” komen (et) mary***.

    Hal senada juga dikatakan (et) fitri. Menurutnya anak Ira juga salah karena telah melakukan Bullying.

    “Ingat loh jangan lindungi pelaku bullying, masa temennya dikatain mirip pudel, kan itu gukguk. Sama ajah gada yang bener jangan merasa paling terdzalimi,” ujarnya.

    Salah satu warganet pun turut memberikan komentar, di mana kalau tidak ada api tidak mungkin ada asap.

    “Coba tanya dulu anak ibu hal bully apa yang di lakukan oleh anak ibu ke anaknya bapak Ivan, kalo emang kelakuan bully anak ibu melebihi ke anak nya pak ivan gimana? Gimana juga perasaan istrinya Pak Ivan pas anaknya dibully, misalnya anak ibu dilaporkan ke terali besi ke Pak Ivan karena pembullyan gimana gak lebih sakit,” ujar (et) adit***. (fyi/ted)

  • Hotman Paris Janji Bela Siswi SMP Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno dari Anak Pejabat Sumut

    Hotman Paris Janji Bela Siswi SMP Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno dari Anak Pejabat Sumut

    GELORA.CO  — Viral di media sosial TikTokdan Instagram, video seorang ayah warga Padang Sidempuan bernama Tumpal Sabar Pardede yang meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperhatikan ketidakadilan yang dialami oleh putrinya yang berusia 14 tahun.

    Dimana kata Sabar, putrinya yang kini duduk di bangku SMP dijadikan tersangka oleh polisi karena menerima video porno dari rekannya seorang pria yang merupakan anak pejabat di Padang Sidempuan, Sumatra Utara (Sumut).

    Atas video viral tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berjanji dan mengaku akan membela remaja putri siswi SMP tersebut.

    Hal itu diungkapkan Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (12/11/2024).

    Hotman Paris mengunggah ulang video viral dan menulis di caption video bahwa timnya akan turun membela siswi SMP yang ditersangkakan.

    “Tenang adinda, hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya tapi milik rakyat seluruh indonesia,” kata Hotman.

    Menurut Hotman apa yang dilakukan timnya didukung oleh Presiden Prabowo.

    “BAPAK PRABOWO (klien hotman selama 25thn sangat mendukung gerakan team hotman 911 untuk membantu para pengais keadilan) Ayo semua netizen kita perbaiki penegakan hukum di negara indonesia ini,” ujar Hotman.

    “Ingat suatu saat kamu juga bisa jadi korban di kemudian hari. Jangan diam tapi ikut bersuara . Hallo bpk kapolres padang sidempuan: harusnya yg jadi tersangka duluan adalah laki yg mengirim video porno tersebut!,” tegas Hotman.

    Sebelumnya dalam video viral yang beredar di media sosial, menurut Tumpal, putrinya tersangkut masalah hukum terkait video porno yang dikirim putra seorang Kadin Padang Sidempuan kepada putrinya.

    Hal itu berujung pada masalah hukum yang membuat putrinya menjadi tersangka.

    Tumpal menjelaskan bahwa putrinya merupakan korban namun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan.

    Hal itu, kata Tumpal, terjadi karena pihaknya melawan orang kuat di Padang Sidempuan.

    Sehingga putrinya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dia (anaknya-red) jadi tersangka. Barang bukti yang kami punya rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda Sidempuan dan di Polres Padang Sidempuan,” katanya dalam video yang viral.

    “Tolong berikan keadilan kepada kami pak, karena anak kami bukan pelakunya, cuma hanya korban. Cuma lawan kami orang kuat, Ketua Kadin Padang Sidempuan, yang beralamat di kampung merancang, jalan perjuangan,” kata Tumpal.

    Tumpal menuturkan, setelah putrinya mendapat somasi dan ditetapkan sebagai tersangka, putrinya menjadi trauma.

    “Dia jadi sering bengong dan menyendiri. Dia trauma pak. Padahal dia sendiri tidak tahu arti somasi,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, banyak netizen yang meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian dari Presiden Prabowo.

    Bahkan ada netizen yang memberikan saran untuk menandai akun @kepala kepolisian RI dan @Rizky Irmansyah serta akun @kemenko_polkam.

    Sementara itu, akun lainnya seperti @16979759687 menilai sebaiknya melaporkan hal ini kepada Anies agar suara rakyat didengar.

    “Apakah kita harus mengadu ke Pak Anies agar suara rakyat didengar!,” kata @16979759687.

    Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar seorang pelajar siswi SMP Negeri Padang Sidempuan berinisial SR (14) menjadi tersangka konten video pornografi.

    Padahal video terlarang tersebut diterima SR dari seorang pria berinisial M (18) yang belakangan diketahui merupakan seorang anak dari petinggi Kadin di Padang Sidempuan yang mengirimkannya melalui WhatsApp

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.