Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Nikita Mirzani Heran Proses Hukum Kasus Lolly Stagnan, Syok Anak Jadi Tersangka: Tidak Masuk Akal

    Nikita Mirzani Heran Proses Hukum Kasus Lolly Stagnan, Syok Anak Jadi Tersangka: Tidak Masuk Akal

    TRIBUNJATIM.COM – Artis Nikita Mirzani mengaku merasa ada yang tidak masuk akal dalam proses hukum kasus Laura Meizani alias Lolly, putri kandungnya.

    Diketahui Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi.

    Ia mengaku syok apalagi Lolly justru dijadikan sebagai tersangka.

    Nikita Mirzani mencurigai adanya sosok yang menghalangi laporannya.

    Pasalnya, Nikita Mirzani merasa laporan yang diajukannya sejak 5 bulan lalu tak ada perkembangan.

    Didukung Hotman Paris, ia mendesak Polres Jakarta Selatan segera mengusut tuntas kasus ini.

    Hal ini diungkapkan melalui akun Instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172, dikutip dari TribunnewsMaker pada Minggu (12/1/2025).

    Nikita mengatakan sudah lebih dari 5 bulan sejak laporan diajukan hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan bahkan terkesan stagnan.

    Padahal menurutnya, kasus ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus segera ditangani.

    “Kasus yang saya laporkan terkait anak di bawah umur merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan penanganan segera,” tulisnya.

    “Namun, sudah lebih dari 5 bulan sejak laporan saya diajukan, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dan terkesan STAGNAN,” ujar Nikita.

    Ia pun dibuat kaget dengan keputusan kepolisian yang menjadikan anaknya, Lolly, sebagai tersangka.

    Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    Baginya, penetapan Lolly menjadi tersangka adalah hal yang tidak masuk akal.

    “Sangat mengejutkan bahwa kini anak saya malah dijadikan TERSANGKA dalam kasus ini, yang bagi saya sangat tidak masuk akal,” ucapnya.

    Ia lantas mencurigai ada sesuatu yang menghambat proses hukum Vadel Badjideh.

    Ia merasa ada sosok yang mencoba menghalangi laporannya soal Vadel Badjideh.

    “Saya merasa ada sesuatu yang menghambat proses hukum ini, dan saya bertanya-tanya apakah ada pihak tertentu yang mencoba untuk menghalangi laporan saya,” kata Nikita Mirzani.

    Nikita lantas mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini. 

    “Saya berharap dengan adanya perhatian dari publik melalui dukungan Bang Hotman dan saya, Nikita Mirzani, pihak Polres Jakarta Selatan dapat membuka hati dan mata untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil,” pintanya. 

    Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut heran laporan yang dibuat Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak kunjung ditindaklanjuti.

    Padahal menurutnya, jika terbukti adanya hubungan intim yang dilakukan pria dewasa dengan anak di bawah umur sudah menjadi tindak pidana yang serius.

    Dukungannya kepada Nikita Mirzani pun ia unggah di media sosial melalui video.

    “Kalau memang ada hubungan seks, kalau memang ada hubungan intim, antara laki-laki dewasa dengan perempuan di bawah umur itu sudah merupakan tindak pidana yang sangat serius, dan itu bukan delik aduan, apalagi sekarang sudah diadukan,” kata Hotman Paris di akun Instagram-nya.

    Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman dan kini berada di Polres Jakarta Selatan. (Grid.ID/Hana Futari)

    Sehingga ia pun bertanya-tanya kenapa belum ada penahanan dari kasus ini.

    Padahal dari banyaknya kasus serupa yang sudah ia tangani, hubungan intim yang melibatkan anak di bawah umur jika terbukti akan ditindak serius.

    “Kenapa Bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan, Bapak Kabid Propam Polda Metro Jaya, tolong kasus ini diperiksa, ada apa?” ucap Hotman Paris.

    Lantaran dianggap berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukum, Hotman Paris curiga apakah ada sesuatu di balik kasus ini. 

    “Kenapa kasus ini menggantung terus Bapak Kapolres Jakarta Selatan? Siapa yang ditakutkan?” tandasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Hotman Paris Beri Pencerahan Hukum Soal Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly

    Hotman Paris Beri Pencerahan Hukum Soal Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea atau Hotman Paris memberikan pencerahan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik, terkait perseteruan antara Nikita Mirzani dengan putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly di Polres Jakarta Selatan.

    “Pencerahan hukum dari Hotman Paris, Nikita melaporkan seorang pria ke polisi dalam kapasitas ibu dari anak di bawah umur,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (11/1/2025).

    “Artinya, Nikita bertindak sebagai wali sebagai undang-undang dan bukan berdasarkan surat kuasa,” ungkapnya.

    Hotman Paris menegaskan, secara legalitas hukum maka Lolly berada satu kesatuan dengan Nikita yang sesuai dengan aturan undang-undang dan bukan berdasarkan surat kuasa.

    “Artinya lagi Nikita dan putrinya adalah satu kesatuan sebagai pelapor dalam laporan polisi, hanya saja diwakilkan oleh Nikita demi undang-undang karena putrinya masih di bawah umur,” ungkapnya.

    Hotman Paris meminta agar pihak Nikita Mirzani memastikan secara kebenaran, terkait ada ucapan yang diduga dilontarkan dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang menyebut Lolly telah memberikan kuasa kepadanya.

    “Namun, apakah benar? Nah, ini harus dicek dahulu kebenarannya. Apakah benar, pengacara dari si pria atau terlapor yang katanya ada yang bilang dia mengaku sudah mendapat surat kuasa dari Lolly,” tanya Hotman Paris.

    Hotman Paris mengatakan, apabila kebenaran dari dugaan ucapan Razman Arif Nasution yang menyebut sudah mendapat kuasa dari Lolly maka sudah melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Kalau itu benar maka itu tidak boleh, karena sama saja pengacara tersebut bertindak dalam dua kapasitas yang saling dua kepentingan berbeda, yaitu sebagai pengacara dari terlapor dan juga sebagai pengacara dari pelapor yaitu Lolly yang dalah bagian satu kesatuan dengan ibunya sebagai pelapor,” ungkapnya.

    “Begitu loh analisa hukumnya. Kalau analisa hukum kita tinggi maka pengusaha-pengusaha akan percaya sama kita,” tutup Hotman Paris yang memberikan pencerahan hukum terkait perseteruan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani.

  • Kunci Sukses Hotman Paris Jadi Pengacara yang Pegang Banyak Konglomerat Indonesia

    Kunci Sukses Hotman Paris Jadi Pengacara yang Pegang Banyak Konglomerat Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea atau Hotman Paris membongkar kunci sukses menjadi seorang pengacara yang berhasil memegang kasus hukum para konglomerat di Tanah Air.

    “Saya ini pengacara 1.000 naga di Indonesia, hampir semua konglomerat saya pegang. Belum lagi perkara bisnis internasional,” ujar Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Kamis (9/1/2025).

    Hotman Paris menyebut, selama dirinya bekerja selalu menyempatkan diri untuk bangun pada dini hari.

    “Jujur, saya pekerja keras karena pukul 03.00 WIB dini hari saya sudah bangun. Kemudian, kalau mau mencari saya, pukul 04.00 WIB dini hari saya di kolam renang untuk olahraga dan bekerja. Lalu, pukul 07.00 WIB saya sudah kerja karena klien saya sudah datang,” jelasnya lagi.

    Hotman Paris menyebut, hampir semua di sudut rumahnya dipenuhi dengan berkas perkara. Demi meraih kesuksesan, pria berdarah Batak itu rela bekerja dari pagi sampai sore.

    “Orang selama ini selalu melihat saya hidup glamour, tetapi mereka tidak pernah tahu bahwa saya bisa seperti ini karena saya harus bekerja keras. Hampir semua konglomerat klien saya,” ungkapnya.

    “Pak Prabowo dan adiknya, Hasyim itu menjadi klien saya selama 25 tahun,” lanjutnya.

    Selain itu, selama hampir 24 tahun berada di luar negeri. Hotman Paris merasa, banyak mengambil ilmu pengetahuan dari sejumlah rekan sejawatnya sesama pengacara bagaimana berhasil memenangkan perkara yang ditanganinya tersebut.

    “Saya itu benar-benar kerja keras, 20 tahun saya sama orang bule dan 4 tahun di Australia. Namun, memang penampilan kelihatan tidak sombong dan benar-benar easy going,” tandas Hotman Paris yang membuka kunci rahasia menjadi pengacara yang sukses.

  • Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

    Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara korban penyiraman air keras Agus Salim, Alvin Lim meninggal dunia, pada Minggu (5/1/2024).

    Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi ginjal.

    Istri Alvin Lim, Phioruci beberapa waku lalu menyebut suaminya menderita gagal ginjal kronis stadium lima. “Suami saya terkena gagal ginjal kronis stadium lima, gagal jantung, dan paru-paru berisi air,” ungkap istri Alvin Lim, dihubungi pada Sabtu (26/3/2023).

    Pengacara Alvin Lim baru-baru ini mencuat karena konflik antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (dikenal sebagai Teh Novi) terkait pengelolaan dana donasi.

    Awalnya, Agus Salim, korban penyiraman air keras, menerima donasi sekitar Rp 1,5 miliar yang dikumpulkan Teh Novi melalui yayasannya.

    Perselisihan muncul ketika Agus diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang keluarga, yang memicu kemarahan publik dan Teh Novi sebagai penggalang dana.

    Alvin Lim, kemudian terlibat dalam kasus ini dengan membela Agus Salim. Pada 10 Desember 2024, Alvin Lim melaporkan Teh Novi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah meme yang melecehkan Agus di media sosial. Namun, kini Alvin Lim mencabut laporannya dengan alasan kasihan.

    Avin Lim juga kerap terlibat konflik di media sosial dengan pengacara kondang Hotman Paris.

    Semasa hidupnya, Alvin Lim memberikan kontribusi signifikan dalam dunia hukum Indonesia. Keberaniannya dalam membela klien dan integritasnya dalam menjalankan profesi advokat menjadi inspirasi bagi banyak pengacara muda.

    Warisan profesionalnya akan terus dikenang dan menjadi teladan dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Biodata singkat pengacara Alvin Lim

    Nama: Alvin Lim, S.H., M.H.
    Spesialisasi: Hukum perdata, hukum pidana, hukum korporasi, dan litigasi komersial
    Pengalaman: Lebih 15 tahun
    Sarjana Hukum (SH), Universitas Indonesia
    Magister Hukum (MH), Universitas Gadjah Mada.

  • Kesaksian Teman Seprofesi Rudi S Gani, Korban Dapat Intimidasi Sebelum Tewas Ditembak di Bone – Halaman all

    Kesaksian Teman Seprofesi Rudi S Gani, Korban Dapat Intimidasi Sebelum Tewas Ditembak di Bone – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Rudi S Gani, 49 tahun, ditemukan tewas akibat penembakan saat makan malam bersama keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 22:30 WIT.

    Hingga kini, penyebab kematian dan pelaku penembakan masih belum terungkap, sehingga rekan-rekannya mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.

    Salah satu pengacara yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Rudi S Gani sempat menerima intimidasi dari lawan hukumnya.

    “Dia (Rudi) menyampaikan kepada saya bahwa ada salah satu lawannya yang mengingatkan untuk hati-hati. Semoga bisa lama-lama di Bone,” ujarnya.

    Rudi juga sering meminta istrinya untuk menemaninya saat pergi ke Bone karena merasa tidak nyaman.

    Istri Rudi, Maryam, menjelaskan bahwa suaminya sedang menangani beberapa kasus sengketa lahan dan perceraian sebelum kematiannya.

    “Selama ini, dia tidak pernah pulang dalam keadaan takut,” tambahnya.

    Kasus ini mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Ia meminta Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan dan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah untuk segera menangkap pelaku.

    “Ayok tangkap pelaku,” tulisnya di akun Instagramnya pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Advokat senior Sulsel, Dr. M Ramli Haba SH MH, menegaskan bahwa ini adalah kasus penembakan pengacara pertama di Sulsel.

    “Saya sudah lebih 40 tahun beracara, dan baru kali ini terjadi,” ungkapnya.

    Ia meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pelaku penembakan berjarak sekitar 20 meter dari korban.

    Hasil otopsi menunjukkan bahwa Rudi mengalami luka tembak di bagian bawah mata kanan, yang menyebabkan kematian akibat peluru yang menembus tulang lehernya.

    Peluru yang ditemukan merupakan peluru senapan angin kaliber 8 milimeter.

    “Penyelidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV,” imbuhnya.

    Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi keluarga Rudi S Gani.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kesaksian Kepala Desa Soal Kondisi Sekitar Rumah Rudi di Bone, Pantas Aksi Penembak Berjalan Mulus

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
    Mahfud MD
    menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
    Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto. 
    “Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).
    Mahfud menyebut, Romli menganggap dirinya salah lantaran tidak bertanya dulu ke ahli terkait pemberian maaf oleh Presiden terhadap koruptor.
    Di sisi lain, Mahfud juga menanggap Romli telah salah memahami pernyataannya karena tidak bertanya lebih dahulu maksud pernyataan yang dia sampaikan.
    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” ucapnya.
    Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya itu dia utarakan setelah Presiden menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
    Dalam pernyataan itu, Kepala Negara membuka peluang bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” jelas Mahfud.
    Mahfud lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti, termasuk untuk koruptor.
    Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme
    denda damai untuk koruptor
    berdasarkan UU Kejaksaan.
    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyinggung pernyataan advokat Hotman Paris yang turut menuding dirinya salah lantaran tak tahu bahwa Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh
    memaafkan koruptor
    secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR,” kata Mahfud.
    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU
    Tax
    Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ucapnya.
    Tidak sampai di situ, Mahfud pun mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Menteri Hukum serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Mahfud berpandangan, jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan bahwa pemerintah ikut melakukan korupsi.
    Sebab, menurutnya, tindakan ini dapat membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” kata Mahfud.
    “Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” imbuhnya.
    Dilansir dari
    Tribunnews
    , Romli sempat merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
    Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
    “Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).
    Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang
    deelneming
    atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
    Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
    Namun, menurutnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden .
    “Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar

    Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar

    Warga Palembang dibuat geger dengan penemuan jasad AA (14), siswi SMP di Palembang, di semak-semak di kuburan umat Tionghoa, di Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024).

    Sebelum dibunuh, korban dirudapaksa oleh empat orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga tersangka malah enggan minta maaf ke keluarga korban. Mereka masih merasa polisi salah tangkap dan anak-anak mereka tidak bersalah.

    Seusai sidang vonis di PN Palembang, Kamis (10/10/2024), Safaruddin, ayah korban tak bisa membendung emosi dan rasa kecewanya, karena empat terdakwa divonis dengan hukuman ringan. Padahal, para tersangka sudah mengakui perbuatannya, yang membuat dia harus kehilangan putri satu-satunya.

    Sumpah serapah pun keluar dari mulut Safaruddin, yang tak menyangka jika tuntutan hukuman mati dari JPU Kejari Palembang tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.

    Orangtua korban sampai meminta tolong ke Hotman Paris, agar mereka mendapatkan keadilan. Karena vonis Majelis Hakim PN Palembang cukup ringan untuk keempat tersangka. Yakni IS mendapat 10 tahun penjara dan 3 tersangka hanya 1 tahun dibina di Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel.

    “Pak Hotman, kami mohon bantuan untuk kami dari keluarga tidak mampu ini. Kami merasa tidak adil, karnea anak kami sudah meninggal dunia. Hakim tidak adil kepada kami. Tolong, bantu kami,” ucap Winarti, sembari menangis saat videonya diposting akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (10/10/2024).

     

  • Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan! – Halaman all

    Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris membandingkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya Budi Said pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

    Dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis.

    “Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama? Sedangkan yang (kasus korupsi) Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun. Ya itulah. Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita taulah siapa di belakang,” ungkap Hotman Paris di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Hotman Paris yang menjadi Kuasa Hukum Budi Said mengatakan putusan terhadap kliennya semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia.

    “”Putusan vonis ini sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD,” kata Hotman Paris.

    Vonis Budi Said

    Seperti diketahui, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

    Ketua Majelis Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024)  mengatakan Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

    Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hakim Tony menyebut perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

    Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

    Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).

    Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

    Vonis terhadap Budi Said setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.

    Kemudian, 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023.

    Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

    Kasus Harvey Moeis

    Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).

    Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

    Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

    Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

    Penulis: Rahmat W Nugraha, Has

     

  • Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

    Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

    Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

    “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).

    “Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    “Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

    Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.

    “Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

    Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.

    “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

    Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.

    Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.

    “Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.

    Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]