Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung? Nasional 12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nadiem Makarim menyebut jumlah anak balitanya seraya menepis tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Apa tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook?
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
    Pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
    Namun, sambil berompi merah jambu, Nadiem menepis sangkaan penegak hukum.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
     
    Kejagung menersangkakan Nadiem atas tuduhan korupsi laptop. Nadiem disebut telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 itu.
    Pembicaraan pihak Nadiem dengan pihak Google Indonesia, kata Kejagung, sudah dimulai sejak Februari hingga Mei 2020, saat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Kejagung menyebut Nadiem berbuat upaya meloloskan produk Chromebook agar masuk dalam pengadaan kementeriannya. Surat dari Google ke kementeriannya yang lama tak berbalas kemudian dijawab oleh Nadiem.
    “Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM (Nadiem -red) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Nadiem juga disangka telah berbuat memerintahkan pengadaan Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2020. Pejabat bawahan Nadiem melaksanakan perintah Nadiem.
    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih -red) selaku Direktur SD dan M (Mulyatsyah -red) selaku Direktur SMP membuat Juknis (Petunjuk Teknis) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, menanggapi. Dia berkeyakinan Nadiem tidak menerima keuntungan. Ini sama seperti kasus Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.
    “Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
    “Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan itu.

    “Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, supermi, indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Jadi ini kasus yang gimana ya, ini sebenarnya kasus bisa publik dan masyarakat akan bertanya kepada penegakan hukum di negeri ini. Belum ada bukti kerugian negara, bahkan sebaliknya BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.

    Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.

    “Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka, baru tahan. Ini tidak ada dan juga, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem.

    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Kejagung belum menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Kejagung juga tidak membeberkan lokasi apartemen Nadiem yang telah digeledah penyidik.

    Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 3

    (mib/haf)

  • Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” tutur Hotman Pariskepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).

    Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” jelas dia.

    Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.

    “Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.

    Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.

    “E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” ujarnya.

    Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.

    “Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” kata Hotman menandaskan.

  • Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan menemukan dokumen terkait kasus korupsi Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna mengemukakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di apartemen milik tersangka Nadiem Makarim yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada 2-3 pekan lalu.

    “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya ya. Di salah satu tempat,” tutur Anang di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).

    Anang menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

    “Sementara yang diamankan itu dokumen terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan dulu ya,” katanya.

    Menurut Anang, tim penyidik masih buka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi chromebook itu, selama ada barang bukti yang memperkuat pembuktian.

    Anang mengaku tidak mau ambil pusing soal pernyataan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim yang menyebut perkara kliennya mirip dengan kasus Tom Lembong.

    “Silakan saja, itu kan pendapat penasihat  hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” ujarnya.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

  • Alasan Nadiem Pilih Chromebook Buat Pengadaan Laptop Diungkap Hotman

    Alasan Nadiem Pilih Chromebook Buat Pengadaan Laptop Diungkap Hotman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim terjerat dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 2019-2022 saat masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Ternyata ada alasan dia memilih Chromebook dibandingkan laptop Windows saat itu.

    Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea mengatakan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management senilai US$30 per laptop. Ini hanya dibayarkan satu kali saja.

    Berbeda dengan sistem yang dijalankan Windows yang mencapai US$200-US$300. Dia menuturkan pembayaran perlu dilakukan setiap tiga tahun sekali.

    “Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya US$ 200 sampai US$ 230 dolar itu pun per 3 tahun,” jelas Hotman dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

    “Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” dia menambahkan.

    Sebagai informasi Chrome Device Management adalah lisensi pengelolaan Chromebook secara terpusat. Laman Support Google menjelaskan admin IT untuk bisnis dan sekolah dapat mengelola laptop Chromebook untuk melakukan seperti menginstall aplikasi tertentu dan menerapkan kebijakan tertentu.

    “Itu bisa mengontrol di mana para murid tidak bisa nonton video porno dan sebagainya,” kata Hotman.

    Hotman juga mengatakan harga laptop juga lebih murah dibandingkan dengan harga awalnya. Saat itu pengadaan 2021-2022 dibanderol Rp 6.499.000 menjadi Rp 5,8 juta per laptop.

    “Dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5.800.000 berkurang hampir Rp 700.000. Cuma setiap laptop berbeda-beda tapi semuanya terjadi penurunan. Ini hasil audit dari BPKP, inilah dasarnya BPKP mengatakan tidak ada hal-hal signifikan mempengaruhi memengaruhi penentuan anggaran itu ada di auditnya,” ucapnya.

    Pada Juni lalu, Nadiem juga buka suara soal pemilihan Chromebook dalam proyeknya saat itu. Dia mengatakan pemilihannya telah melakukan kajian pihak kementerian, dari harga dan spesifikasi perangkat.

    Nadiem mengatakan Chromebook lebih murah dari laptop lainnya, serta sistemnya disebut mudah diakses dan gratis. Selain itu juga karena aplikasi yang masuk dapat langsung dipantau.

    “Di luar itu ada berbagai macam fungsi Mohon rekan media mengingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan. Di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbutristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” jelasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hotman Bongkar Alasan Nadiem Pilih Google Bukan Windows, untuk Proyek Chromebook – Page 3

    Hotman Bongkar Alasan Nadiem Pilih Google Bukan Windows, untuk Proyek Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Chromebook. Diketahui, Chromebook adalah bagian device management dari perusahaan raksasa dunia, google.

    Menurut Hotman Paris, pengacara dari Nadiem Makarim, ada alasan khusus mengapa sistem device google dan bukan windows yang dipilih kliennya. Selain faktor harga, efisiensi jangka penggunaan juga menjadi penentu kebijakan.

    “Kemudian (disebut) ada kerugian dari namanya device apa? Device management, dimana setiap laptop harus membayar ke Google 30 dolar untuk seumur hidup, seumur laptop tersebut. Jadi (disebut) kerugian. Kalau Windows, harganya 200 sampai 230 dolar. Itu pun per 3 tahun. Sedangkan Google hanya, hanya sekali seumur hidup, hanya 30 dolar,” kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    “Kalau dibandingkan harga device manajemen ini dengan Windows, Windows jauh lebih mahal,” imbuh dia.

    Hotman mengungkap, mengapa setiap laptop harus dibekali device management berbasis chromebok. Tujuannya, agar para murid bisa menggunakannya khusus untuk belajar dan bukan akses hal lain.

    “Antara lain itu bisa mengontrol, para murid tidak bisa menonton video porno dan sebagainya,” jelas Hotman.

     

  • Hotman: ‘Presiden Percaya Sama Aku’, Mau Bela Nadiem di Depan Prabowo

    Hotman: ‘Presiden Percaya Sama Aku’, Mau Bela Nadiem di Depan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan soal permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto membuktikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan permintaan itu sebagai usahanya dalam kasus ini.

    Hotman juga mengatakan Prabowo pernah menjadi kliennya selama 25 tahun. Jadi permintaan itu wajar mengingat dirinya pernah dipercaya Prabowo.

    “Kita kan namanya pengacara kan berusaha. Apalagi karena waktu susah jaman dulu, jaman perjuangan, tahun 2000 itu Presiden RI percaya benar sama aku. 25 tahun ya dari klienku. Honorku nggak tau berapa banyak dia bayar. Jadi wajar dong kalau saya yang dulunya dipercaya berkeluh kesal. Apa salahnya? Soal dikagumkan itu hal lain lah.
    Namanya juga minta. Namanya juga usaha,” kata Hotman dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

    Permintaan pada Prabowo itu disampaikan Hotman pada unggahan Instagram resminya. Dia mengatakan Nadiem tak menerima uang sepeserpun dari pengadaan laptop Kemendikbudristek yang disangkakan padanya.

    Selain itu, tidak ada penggelembungan harga perangkat atau markup. Terakhir Hotman mengklaim tidak ada pihak yang diperkaya dalam kasus ini.

    Hotman juga memastikan hanya butuh waktu 10 menit melakukan pembuktian kliennya tidak bersalah di depan Prabowo.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya.

    Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga telah menjawab permintaan tersebut. Dia mengatakan pemerintah tak akan ikut campur dalam proses hukum Nadiem dan menyerahkannya kepada penegak hukum.

    “Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan dikutip dari Detik.com.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan tuduhan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dia mengutip beberapa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

    “Tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Hotman menambahkan tidak ada bukti pada unsur memperkaya diri. Sementara, itu hasil audit BPKP mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020, 2021 dan 2022 tersebut sudah tepat sasaran.

    “Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang
    bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat,” jelasnya.

    Mengutip hasil audit, BPKP menilai bahwa pengadaan itu tepat harga, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu juga tidak ditemukan ada markup harga dari pengadaan laptop tersebut.

    Selain itu juga terdapat pemanfaatan program. Salah satunya dimanfaatkan murid mencapai 95%.

    “Berdasarkan hasil jawaban responden pada 2.733 satuan pendidikan yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2021 dan 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 95%, guru 86%, dan kepala sekolah 57%. Demikian juga hasil jawaban responden pada 23 satuan pendidikan SLB yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 91%, guru 91%, dan kepala sekolah 52%,” kata hasil audit BPKP.

    Hotman juga menyinggung soal kabar program Chromebook diperuntukkan bagi wilayah 3T. Ia menekankan proyek tidak menuju wilayah tersebut karena sebatas yang bisa mengakses internet.

    “Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana ya. Memang ini hanya yang sebatas bagi ada akses internetnya. Jadi, tuduhan bahwa dikirimkan ke 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya karena waktu itu keadaan COVID sangat sangat kesulitan semua untuk proses belajar,” tutur Hotman.

    Dia membenarkan telah ada uji coba penggunaan laptop di 3T oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dari hasilnya perangkat tidak cocok untuk wilayah tersebut.

    Oleh karena itu, Nadiem pun tidak mengirimkan laptop untuk wilayah 3T. “Makanya program Nadiem tidak mencakup program 3T, tidak ada laptop yang dikirim ke 3T sia-sia,” tegasnya.

    Harga Laptop dan Sistem Pengelolaan

    Terkait pengadaan laptop, Hotman mengutip hasil audit BPKP mengatakan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga membandingkan harga awal dan harga satuan dalam program.

    Harga awal pada pengadaan 2021-2022 sebesar Rp 6.499.000. Kemudian harga turun menjadi Rp 5,8 juta per laptop atau berkurang sekitar Rp 700 ribu.

    Selain itu terdapat pengadaan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management. Disebutkan bahwa pengadaan ini membuat kerugiaan negara mencapai Rp 498 miliar.

    Karena per laptop perlu membayar US$30. Dengan begitu tidak bisa membuka situs atau layanan yang dilarang.

    “Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya 200 sampai 230 dolar itu pun per 3 tahun,” jelas Hotman.

    “Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” dia menambahkan.

    Hotman juga mengatakan pembayaran kepada Google dilakukan oleh vendor yang ikut dalam LKPP. Bukan berasal dari kementerian pendidikan dan budaya untuk raksasa mesin pencarian tersebut.

    “Tapi vendor swasta yang dalam rangka untuk membuat laptopnya lengkap maka dia beli device management yang sistem dijual oleh Google, yang Google jauh lebih murah ya jauh lebih murah dari Windows,” ungkapnya.

    Keterlibatan Nadiem Versi Kejagung

    Nadiem sendiri telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pekan lalu. Pihak kejaksaan juga mengatakan telah mendapatkan bukti permulaan seperti keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan barang bukti lain.

    Salah satunya adalah Nadiem saat menjadi menteri melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia. Pertemuan membahas program Google for Education dengan Chromebook dipakai oleh para murid.

    Kemudian, Nadiem melakukan rapat tertutup dengan sejumlah jajarannya pada 6 Mei 2020. Padahal saat itu belum dimulai pengadaan alat TIK.

    Selain itu juga disebutkan Muhadjir Effendy tidak merespon surat Google untuk pengadaan Chromebook karena ujicoba terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di wilayah 3T. Namun Kejagung mengungkapkan pejabat kementerian atas perintah Nadiem menyusun petunjuk teknis dan pelaksaan untuk perangkat dengan spesifikasi ChromeOS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Dari perbuatan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyedikan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut kronologi lengkap peran Nadiem versi Kejagung:

    – Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

    – Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    – Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

    – Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

    – Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotman Paris selaku pengacara Nadiem Makarim mengklaim hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menegaskan tiga hal. Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan tersebut.

    Kedua, tidak ada upaya penggelembungan harga atau markup. Terakhir, tidak ada orang yang diperkaya dalam kasus tersebut.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (8/9/2025).

    Lebih perinci, dalam unggahan setelahnya, Hotman menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah 2 kali melakukan audit terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas.

    Adapun kutipan pada hasil audit BPKP yang diungkap Hotman adalah sebagai berikut:

    “Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan terhadap BPK [Badan Pemeriksaan Keuangan], serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, harga pesanan serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan memengaruhi ketepatan harga”.

    Hotman menegaskan kutipan tersebut secara tidak langsung berarti BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop. Hotman juga menekankan bahwa hasil audit BPKP menyebut sudah 98,83% sekolah mengakui menerima manfaat dari pengadaan laptop Chromebook yang jumlah 1,2 juta unit.

    Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek, pada Kamis (4/9) pekan lalu.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung lantas menahan Nadiem selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta-Fakta Kasus Nadiem, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Fakta-Fakta Kasus Nadiem, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Setelah menetapkan Nadiem sebagai tersangka Kejagung, muncul beberapa hal kontroversi, seperti yang menganggap Nadiem tidak bersalah karena tidak adanya aliran uang yang masuk ke rekeningnya. Namun, proyek yang ditangani Nadiem ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

    Ini Fakta-fakta kasus Nadiem:

    1. Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penyitaan yang dilakukan itu dilakukan terhadap sejumlah dokumen. Menurutnya, dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

    “Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    2. Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    3. Hotman Sebut Nadiem Tidak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Pengacara Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya sebagai tersangka. Hotman menilai kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana.

    “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah. Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.

    “Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya.

    Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.

    “Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.

    Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.

    “Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya.

    Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.

    4. GOTO Klaim Tidak Ada Hubungan dengan Nadiem

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) angkat bicara terkait penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019–2022.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi direktur, komisaris, maupun karyawan di GOTO, dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ade menyebut, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris.

    “Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GOTO. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GOTO,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

    Ade menambahkan, kegiatan operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas maupun tanggung jawab Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    “Hal ini termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menegaskan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum

    5. Bagaimana Peran Nadiem dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook?

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem mulanya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

    Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education. Produk itu nantinya bakal digunakan untuk peserta didik di Indonesia.

    Setelah itu, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Jajaran Nadiem itu mulai dari Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T; JT dan FH selaku Stafsus Nadiem. Rapat itu dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

    “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” imbuh Nurcahyo.

    Hanya saja, kala itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. Meskipun demikian, Nadiem kemudian diduga telah melakukan upaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi di proyek pengadaan TIK.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak meresponskarena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” tutur Nurcahyo.

    Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian review teknis untuk memasukan Chrome OS dalam proyek pengadaan.