Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut Megapolitan 6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana sidang
    kasus pencemaran nama baik
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.
    Tak hanya itu, Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap mencederai proses pengadilan.
    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman.
    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari
    Tribunnews.com
    .
    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan.
    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
    Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris Cuma Balas dengan Senyuman

    Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris Cuma Balas dengan Senyuman

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hanya melemparkan senyum ketika meladeni amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Senyuman Hotman Paris terlihat saat dirinya hendak meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim berakhir ricuh.

    Mulanya, Razman protes ke majelis hakim bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.

    Ia lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.

    Razman marah-marah sambil menunjuk wajah Hotman Paris, ia juga sempat terlihat memegang pundak Hotman.

    Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.

    Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.

    Lalu ada juga yang menggebrak meja.

    Di sisi lain, Hotman Paris akhirnya dikawal oleh timnya untuk meninggalkan ruang sidang.

    Saat itu lah Hotman tampak santai meninggalkan persidangan sambil melemparkan senyuman.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.

    Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.

    “Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

    Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.

    Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.

    “Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu,” ucap Maryono.

    Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.

    Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.

    Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.

    “Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa,” tutup Maryono.

    Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

    Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

    Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 
     

  • Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris Cuma Balas dengan Senyuman

    Hotman Paris Cuma Lempar Senyum Buat Lawan Amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hanya melemparkan senyum ketika meladeni amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Senyuman Hotman Paris terlihat saat dirinya hendak meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim berakhir ricuh.

    Mulanya, Razman protes ke majelis hakim bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.

    Ia lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.

    Razman marah-marah sambil menunjuk wajah Hotman Paris, ia juga sempat terlihat memegang pundak Hotman.

    Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.

    Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.

    Lalu ada juga yang menggebrak meja.

    Di sisi lain, Hotman Paris akhirnya dikawal oleh timnya untuk meninggalkan ruang sidang.

    Saat itu lah Hotman tampak santai meninggalkan persidangan sambil melemparkan senyuman.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.

    Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.

    “Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

    Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.

    Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.

    “Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu,” ucap Maryono.

    Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.

    Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.

    Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.

    “Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa,” tutup Maryono.

    Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

    Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

    Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Ternyata Ini yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris saat Ricuh di Persidangan

    Ternyata Ini yang Dibisikkan Razman ke Hotman Paris saat Ricuh di Persidangan

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution dituding menyerang Hotman Paris Hutapea ketika menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kejadian ini pun viral di media sosial.

    Sebagai saksi korban, Hotman Paris merasa terancam dengan kelakuan Razman beserta tim kuasa hukumnya hingga membuat suasana sidang memanas.

    Hal ini diungkap Hotman melalui unggahan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial hari ini.

    “Mau mukul depan sidang yang terhormat? Tidak percuma Hotman belajar dasar tinju, lihat gaya Hotman menangkis dengan tenang!” tulis pengacara berdarah Batak itu, Kamis (6/2/2025). 

    Di lain pihak, kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi, menjelaskan tujuan Razman menghampiri Hotman yang duduk di tengah ruang sidang.

    Razman disinyalir mengimbau Hotman agar mempersiapkan diri menerima gempurannya dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang.

    “Razman membisikan ke Hotman. Di awal Razman minta izin ke hakim, walaupun hakim tidak memperkenankan pada peradilan. Nah yang disampaikan Razman, ‘Hotman, kau siap-siap, kami akan gempur kau’,” ucap Rahmad Riadi di Polda Metro Jaya.

    Namun, pihak Razman membantah hal itu sebagai bentuk pengancaman melalui verbal kepada Hotman. Dia menyebut, tujuan pesan Razman kepada Hotman hanya untuk keperluan persidangan.

    “Ya, kami akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam sidang,” tegasnya.

    Seperti diketahui, Razman Arif Nasution akhirnya berhadapan langsung dengan Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

    Dalam kasus itu, Hotman sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus terdakwa. Sidang tersebut pun berujung ricuh hingga majelis hakim memilih walk out dari ruang sidang.

    Razman terlihat mendekati Hotman yang masih duduk tenang di bangku saksi. Dia kemudian meletakkan tangan di bahu Hotman.

    Aksi Razman itu memicu tim Hotman Paris Hutapea langsung bergerak cepat mengamankan sang pengacara. Dia pun dibawa keluar dari ruang sidang

  • Viral, Razman Amuk Hotman Paris di Persidangan sampai Pengacara Naik Meja

    Viral, Razman Amuk Hotman Paris di Persidangan sampai Pengacara Naik Meja

    GELORA.CO  – Kericuhan terjadi antara dua pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapeadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Momen ini terjadi dalam agenda persidangan terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman terhadap Razman. 

    Kericuhan itu dibagikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Tampak, Hotman yang tengah duduk di kursi saksi dihampiri Razman dengan emosional. 

    Razman yang berstatus sebagai terdakwa menunjuk ke arah Hotman dan mengoceh tak henti menyerangnya sampai dilerai. Sementara Hotman tampak santai dan tak beranjak dari kursi.

    Usut punya usut, kericuhan itu bermula saat Majelis Hakim memutuskan persidangan agenda pemeriksaan Hotman sebagai saksi dilakukan secara tertutup. Ini dilakukan karena terdapat unsur asusila di dalamnya.

    Tapi Razman keberatan dengan keputusan tersebut dan meminta agar sidang tersebut digelar secara terbuka dan live. Namun permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang.

    Razman lantas berdiri dari kursinya karena bersikeras dengan permintaannya. Hingga akhirnya dia menghampiri kursi Hotman Paris. 

    Terlihat pula salah satu pengacara pihak Razman Arif Nasution naik ke atas meja di tengah persidangan yang sedang berlangsung.

    Dalam unggahannya, Hotman meminta agar Mahkamah Agung menindak tegas perilaku tak sopan salah satu pengacara yang naik ke atas meja karena telah mengganggu jalannya persidangan. 

    “Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak injak meja sidang pengadila jakut tanggal 6 Februari 2025 sengaj Terdakwa Razman Nasution!! Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang Pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!,” tulis unggahan Hotman Paris.

    Diketahui, Razman Nasution sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022. Kasus ini merupakan lanjutan dari peseretruan kedua pengacara

  • Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan

    Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

    Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.

    Hotman Paris lalu menanggapi tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja.

    Ia mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    “Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

    “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Kronologi Sidang Rusuh

    Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.

    Kala itu majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. 

    Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.

    Lalu Razman Nasution sebagai tersangka merasa tak terima.

    Sambil berdiri dari kursinya, Razman Nasution menyampaikan protesnya kepada hakim ketua.

    Menurut Razman Nasution, keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar di publik.

    Dengan nada marah, hakim ketua tidak menerima protes Razman Nasution.

    Melihat Razman Nasution yang masih tak bisa kooperatif, hakim merasa sangat marah, ia akhirnya memilih menyetop sidang.

    Hakim ketua langsung berjalan keluar dari ruang sidang. 

    Saat sidang disetop, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang diam duduk di kursi saksi. 

    Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.

    Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan tersebut. Mereka menjauhkan Razman Nasution dari Hotman Paris.

    Berbeda dengan Razman Nasution yang mengamuk, Hotman Paris terlihat lebih tenang.

    Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. 

    Tim pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris saling berbebat.

    Baj=hkan Firdaus Oiwobo sampai naik ke atas meja sidang, mengungkapkan rasa tak terimanya. 

    Adu mulut antara pihak Razman Nasution dan Hotman Paris semakin memanas.

    Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

    Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

    Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kronologi Lengkap Razman Nasution Ngamuk Lalu Datangi Kursi Hotman Paris di Pengadilan Jakarta Utara

    Kronologi Lengkap Razman Nasution Ngamuk Lalu Datangi Kursi Hotman Paris di Pengadilan Jakarta Utara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.

    Di sela-sela persidangan, Razman Nasution mengamuk sampai mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

    Sidang lalu diskors dan dilanjutkan kembali, namun lantaran situasi sudah tak kondusif karena kericuhan kembali terjadi, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda dua pekan ke depan.

    Berdasarkan video amatir yang beredar, terekam saat Razman Nasution tak terima bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.

    Razman yang sempat protes kepada hakim lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.

    Razman pun sempat memegang pundak Hotman sambil menunjuk wajahnya.

    Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.

    Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.

    Lalu ada juga yang menggebrak meja.

    Di sisi lain, Hotman Paris tampak santai meninggalkan persidangan sambil tersenyum.

    Kericuhan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono.

    Menurut Maryono, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.

    Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.

    “Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

    Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.

    Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.

    “Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu,” ucap Maryono.

    Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.

    Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.

    Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.

    “Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa,” tutup Maryono.

    Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

    Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

    Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Ricuh, Firdaus Oiwobo Sampai Naik ke Atas Meja

    Sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Ricuh, Firdaus Oiwobo Sampai Naik ke Atas Meja

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berakhir dengan ricuh di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Bahkan, pengacara Razman Firdaus Oiwobo, sampai naik ke atas meja saat kericuhan terjadi.

    Peristiwa tersebut dimulai ketika Razman mendekati Hotman Paris karena merasa kesal dengan majelis hakim seolah-olah memojokannya.

    Untuk mengurai keributan, beberapa orang menghampiri Razman agar emosinya tidak semakin meledak. Namun, tiba-tiba Firdaus Oiwobo naik ke atas meja. Aksi tim pengacara Razman tersebut langsung viral di media sosial (medsos).

    Lantas, apa yang membuat Firdaus Oiwobo sampai nekat naik ke meja di ruang sidang?

    Firdaus kemudian mengklarifikasi aksinya tersebut hingga viral dan menarik perhatian netizen. Ia mengeklaim, kliennya, Razman Arif Nasution sedang mengalami intimidasi dari sejumlah orang di dalam ruangan sidang.

    “Sebenarnya ini bukan huru-hara, tetapi bentuk tanggung jawab saya sebagai pengacara. Klien saya (Razman) dicekik oleh oknum pengamanan,” jelas Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Firdaus Oiwobo memastikan, ia benar-benar menyaksikan klienney, Razman Arif Nasution dicekik seseorang. Selain itu, saat naik ke atas meja ia melakukannya secara spontan.

    “Saya naik ke meja spontan, karena saya melihat klien saya sedang diintimidasi. Saya teriak, ‘Kamu naik ring saja sama saya’,” tutur Firdaus Oiwobo.

    Setelah insiden tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution ditunda hingga 20 Februari 2025. Namun, aksi Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja langsung mendapatkan perhatian dari tim Hotman.

  • Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan

    Sosok Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution yang Naik ke Meja saat Sidang, Punya Banyak Profesi

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Tim pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

    Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.

    Kala itu majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. 

    Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.

    Lalu Razman Nasution sebagai tersangka merasa tak terima.

    Sambil berdiri dari kursinya, Razman Nasution menyampaikan protesnya kepada hakim ketua.

    Menurut Razman Nasution, keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar di publik.

    Dengan nada marah, hakim ketua tidak menerima protes Razman Nasution.

    Melihat Razman Nasution yang masih tak bisa kooperatif, hakim merasa sangat marah, ia akhirnya memilih menyetop sidang.

    Hakim ketua langsung berjalan keluar dari ruang sidang. 

    Saat sidang disetop, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang diam duduk di kursi saksi. 

    Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.

    Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan tersebut. Mereka menjauhkan Razman Nasution dari Hotman Paris.

    RAZMAN MENGAMUK SAAT SIDANG – Razman Nasution mengamuk saat sidang pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). (Grid.id/Ulfa Lutfia)

    Berbeda dengan Razman Nasution yang mengamuk, Hotman Paris terlihat lebih tenang.

    Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. 

    Tim pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris saling berbebat.

    Bahkan Firdaus Oiwobo sampai naik ke atas meja sidang, mengungkapkan rasa tak terimanya. 

    Adu mulut antara pihak Razman Nasution dan Hotman Paris semakin memanas.

    Lalu siapakah sebenarnya Firdaus Oiwobo?

    Firdaus sendiri memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.

    Dari Linkedin-nya, pria asal Tangerang, Banten ini menjadi Pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak 2018 di wilayah Jabodetabek.

    Firdaus Oiwobo juga merupakan Owner Label Musik Guide Black Pro dan Vokalis Band Vertical Blue.

    Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

    Dari catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.

    Ia juga pernah menjadi pengacara debt collector dalam kasus TikTokers, Clara Shinta.

    Dikutip dari Bangkapos.com, Firdaus Oiwobo ternyata seorang caleg DPR RI dari PPP Dapil 1 Nusa Tenggara Barat Pulau Sumbawa.

    Pria kelahiran 7 Juli 1976 itu lulusan Universitas Islam Syekh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan, serta Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

    Dikutip dari Grid.id, Firdaus Oiwobo pernah melaporkan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2.

    Dia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019.

    Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala Sky, anak kandung mending Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel melakukan tes DNA hingga menyebut Pesulap Merah aslinya dukun.

    Selain itu, Firdaus Oiwobo juga sempat mengancam akan mensomasi Anji, eks Drive.

    Pasalnya, Firdaus Oiwobo merasa direndahkan oleh Anji lewat komentarnya di media sosial.

    Anji memberi komentar terkait kasus gugatan ke Andre Taulany sebesar Rp35 miliar.

    Namun, kasus itu telah gugur atas keputusan dari Ndank Surahman setelah memutuskan tidak menggunakan lagi jasa Firdaus Oiwobo.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap soal kehidupan lulusan sarjana hukum.

    Menurutnya, dulu lulusan hukum pada miskin-miskin.

    Diakui Hotman, gaji pertama yang didapatkan sebagai pengacara sebesar Rp200 ribu.

    Itupun digunakan Hotman Paris untuk membayar kos yang dihuninya.

    Hotman Paris mengaku sempat berlinang air mata karena merasa pesimis melihat kondisi para sarjana hukum pada masanya yang mayoritas hidup dalam keterbatasan.

    “Saya dulu masuk kuliah hukum itu berlinang air mata karena saya dulu lihat sarjana hukum itu pada miskin-miskin gitu lho,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube Fristian Griec, Selasa (28/1/2025), via Kompas.com.

    Awalnya, Hotman Paris memiliki cita-cita menjadi kontraktor, dokter, atau berkuliah di ITB.

    Keinginan tersebut didasari mimpinya untuk hidup berkecukupan, apalagi ia berasal dari keluarga yang cukup berada meskipun tinggal di daerah.

    Namun, nasib membawa Hotman Paris ke Fakultas Hukum, dan ia lulus pada tahun 1981.

    Setelah lulus, Hotman memulai kariernya di kantor hukum OC Kaligis, yang saat itu baru berkembang.

    Gaji pertama Hotman di sana hanya sekitar Rp 200 ribu, cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membayar kos.

    “Begitu lulus tahun ’81 saya masuk kerja di kantor OC Kaligis, sedang-sedang lah namanya saat itu. Gaji pertama enggak sampai 200 ribu, tapi masih bisa buat bayar kos,” kenang Hotman Paris.

    Pengacara kondang Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

    Kesempatan besar datang ketika ia bekerja di kantor hukum internasional Adnan Buyung Nasution, yang dipenuhi oleh para pengacara asing.

    Hotman Paris bersaing dengan kandidat kuat lain, seperti Otto Hasibuan, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

    “Saat itu hanya ada dua kandidat kuat, yang pertama Otto Hasibuan yang sekarang jadi Wamen, yang kedua saya. Otto diterima di bagian perkara, sedangkan saya di bagian internasional,” jelas Hotman Paris.

    Dari pengalaman bekerja di kantor hukum internasional itu, Hotman Paris menyadari bahwa profesi pengacara sebenarnya bisa membawa kemakmuran.

    “Saya sadar kalau pengacara bisa kaya, karena bos saya yang bule-bule pada pakai Mercedes-Benz. Dari situ mulailah saya semangat hidup,” ungkapnya.

    Perjalanan panjang itu membentuk Hotman Paris menjadi salah satu pengacara paling sukses dan kaya di Indonesia.

    Hotman membuktikan bahwa profesi hukum tidak hanya mulia, tetapi juga dapat membawa kesuksesan besar jika dijalani dengan tekad dan kerja keras.

    Sebelumnya, Hotman Paris disoroti karena menolak membantu Nikita Mirzani dalam kasus Lolly baru-baru ini.

    Seperti diketahui, anak sulung selebgram ini melarikan diri dari rumah aman ke pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution.

    Gadis bernama lengkap Laura Meizani ini bahkan meminta Razman mengadopsinya.

    Diketahui pula, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

    Mengetahui hal ini, Hotman Paris tak ingin ikut campur.

    Kendati demikian, Hotman Paris menolak membantu Nikita Mirzani untuk mengurus kasus kasus Lolly.

    Bukan tanpa alasan, hal itu rupanya dilakukan Hotman Paris lantaran merasa kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.

    “Jadi saya waktu itu menolak bukan berarti karena saya tidak teman sama Nikita, bukan. Karena sudah berlangsung lama kan saya nggak mau,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Rabu (15/1/2024).

    Meski begitu, Hotman Paris tak masalah apabila dimintai padangan secara teori hukum.

    “Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum,” ucap Hotman Paris.

    Namun untuk kasus tersebut, Hotman Paris memilih berada di pihak netral.

    “Jadi saya tidak memihak pihak siapapun,” imbuh sang pengacara kondang.

    Pada kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal tindakan Lolly yang menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum.

    Dimana hal itu menurut pandangan Hotman menjadi tidak sah karena Lolly masih di bawah umur.

    “Anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya.

    Karena di undang-undang anak di bawah umur itu walinya adalah ibu.”

    Kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain, anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi berhak menolak surat kuasa itu,” tandas Hotman Paris.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com