Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut: Lebih dari 3 Orang yang Kami Laporkan ke Bareskrim

    Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut: Lebih dari 3 Orang yang Kami Laporkan ke Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim Polri soal kekisruhan yang terjadi saat persidangan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris. PN Jakut menyebut, pelaporan itu dilakukan karena pada persidangan terdapat salah satu pengacara Razman Arif Nasution yang menaiki meja persidangan.

    “Karena memang saat terjadi kekisruhan saat persidangan kemarin (ada yang naik meja) makanya kami laporkan ke sini (Bareskrim),” kata Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Maryono mengaku, atas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.

    “Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    “Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan,” ucapnya.

    Pihak Pengadilan Jakarta Utara menyebut, pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim merupakan bagian dari persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke polisi.

    “Tentu, apa yang membuat kami dari PN Jakut ada di sini karena memang sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Jadi, apa yang kami lakukan didasarkan atas nama lembaga,” lanjutnya.

    “Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,” tutup Humas PN Jakut Maryono yang melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim.

  • Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3

    Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh.

    Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.

    Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.

    “Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai,” kata Maryono.

    Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.

    “Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali,” ujar Maryono.

    Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.

    “Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan,” ia menyambung.

    Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.

    Perintah hakim seharusnya dipatuhi. “Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan,” Maryono mengahiri.

    Tidak hanya berdebat dengan Hakim Ketua, Razman bahkan menggebrak meja sidang, mendekati kursi saksi tempat Hotman Paris duduk, dan menciptakan suasana yang semakin tidak kondusif. Kericuhan semakin membesar hingga polisi terpaksa mengamankan ruang sidang.

    Baca Kronologi Sidang Razman Nasution dan Hotman Paris Ricuh, Sidang Akhirnya Ditunda

  • PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Imbas Kericuhan Saat Sidang Hotman Paris

    PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Imbas Kericuhan Saat Sidang Hotman Paris

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berencana melaporkan dua pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan aksi kericuhan yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada Jumat (7/2/2025).

    “Hari ini, kami akan melaporkan Razman dan Firdaus yang merupakan pihak utama dalam kericuhan tersebut. Kami laporkan semuanya,” kata Humas PN Jakarta Utara Efran Basuning saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, Efran belum memerinci pasal-pasal yang akan digunakan 
    dalam laporan tersebut. Ia hanya menyebutkan berkas laporan untuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo disiapkan secara terpisah.

    “Kepala PN Jakarta Utara juga sedang diperiksa terkait pengaduan ini,” tambahnya.

    Efran juga mengungkapkan, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan tersebut, di antaranya adalah video yang merekam kericuhan selama sidang.

    “Video yang kami miliki lengkap dengan percakapan dan kronologis kejadian,” jelasnya.

    Sebelumnya, kericuhan terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Keributan itu semakin memanas setelah Firdaus Oiwobo ikut terlibat, bahkan naik ke meja sidang. Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
     

  • 1
                    
                        Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan
                        Nasional

    1 Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan Nasional

    Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat
    Razman Arif Nasution
    melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa pada Senin (10/2/2025).
    Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap
    Hotman Paris
    yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
    Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
    Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
    Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
    Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
    Dengan mengenakan toga advokat, Razman, Firdaus, bersama rombongan lantas mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke kantor
    Komisi Yudisial
    (KY) pada Senin pagi.
    Dia mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya.
    Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY.
    “Menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya,” kata Razman.
    Razman berkata, KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025.
    “Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk,” ucap Razman.
    Dalam kesempatan ini, Razman hanya melengkapi laporannya dengan semua dokumen termasuk video-video.
    Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki kode etik profesi.
    Tidak cukup sampai di situ, Razman dan rombongan yang masih mengenakan toga advokat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pukul 13.32 WIB.
    Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti majelis hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
    “Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Senin siang.
    Razman menuding, majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
    Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
    Dalam kesempatan ini, Razman juga kecewa dengan langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
    Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
    MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ke pihak kepolisian.
    Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
    Setelah ke KY dan MA, Razman juga mendatangi Gedung DPR RI pada Senin sore.
    Masih mengenakan toga, Razman datang untuk melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi soal perilaku hakim kepada Komisi III DPR.
    “Saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik, yang kedua ke Mahkamah Agung, di Mahkamah Agung diterima oleh anggota,” kata Razman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin sore.
    Razman menjelaskan, dia hendak mengadu ke Komisi III karena keberatan dengan sikap majelis hakim yang memimpin sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Menurut dia, majelis bersikap otoriter dan tidak adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris yang menjeratnya.
    “Kami langsung datang, tidak ada janjian. Sama seperti ke KY dan Mahkamah Agung, tidak ada janjian. Kami datang karena perilaku hakim yang sangat otoriter. Dari sidang pertama sampai sidang keempat, saya menahan diri dengan teman-teman,” ungkap Razman dengan nada bergebu-gebu.
    Dalam kesempatan itu, Razman juga memprotes keputusan hakim yang tiba-tiba menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa saksi Hotman Paris.
    Padahal, kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga sudah seharusnya disidangkan secara terbuka.
    “Bayangkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum. Tiga sidang sebelumnya terbuka, bahkan disiarkan langsung. Tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup. Ada apa? Ini yang kita protes,” tegas Razman.
    Dalam kesempatan itu, dia juga membantah anggapan bahwa dirinya melakukan
    contempt of court
    atau penghinaan terhadap pengadilan.
    Razman kemudian menuding bahwa mayoritas lembaga hukum di Indonesia saat ini banyak yang bermasalah dan telah tercoreng dengan berbagai kasus.
    “Kita dibilang melakukan
    contempt of court
    , mana ada kita sentuh hakim? Enggak ada. Jangan menganggap dirinya paling mulia, paling bersih. Emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang benar-benar bersih?” kata Razman.
    “Kurang apa kasus Zarof? Kurang apa kasus Ronald Tannur? Kurang apa kasus-kasus lainnya? Jadi, kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga. Kita harus fair,” ujar dia.
    Razman pun berharap Komisi III DPR memberikan perhatian terhadap aduannya, sebagaimana yang dilakukan terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aparat hukum.
    “Komisi III itu kemarin dalam kasus anak dibunuh di Sumatera Barat, mereka undang pihak terkait. Kasus jaksa di Tapanuli Selatan juga diundang, Kapolres Semarang juga kalau saya tidak salah. Kami ingin diperlakukan sama,” ucap Razman.
    Razman mengaku telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum datang ke Gedung DPR RI, tetapi belum mendapat respons.
    Meski begitu, dia dan timnya tetap datang untuk menyampaikan aspirasi agar mendapatkan keadilan dalam persidangannya.
    “Saya sudah hubungi Habiburokhman, tidak dibalas, tapi pesannya masuk. Kami tetap datang karena kami ingin didengar. Tidak boleh ada negara
    superbody
    sekarang ini. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengatakan bahwa banyak lembaga peradilan yang disuap dan sebagainya,” tutur Razman.
    Dia menambahkan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.
    “Saya datang untuk memastikan bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana keadilan dilakukan dengan sebaik-baiknya, tanpa intervensi,” kata Razman.
    Sementara itu, Mahkamah Agung mengecam aksi Razman yang membuat ricuh sidang pada Kamis lalu.
    MA menilai, tindakan Razman tersebut telah melecehkan marwah lembaga peradilan.
    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin.
    “Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ,” ujar dia menegaskan.
    Yanto menyatakan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 
    Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ini ke pihak kepolisian.
    “MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian
    contempt of court
    tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
    Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
    “Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut: Lebih dari 3 Orang yang Kami Laporkan ke Bareskrim

    Mahkamah Agung Kecam Kisruh Sidang Antara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengecam keras kekisruhan yang terjadi pada persidangan antara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    Mahkamah Agung meminta ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kedua pengacara tersebut atas pelanggaran kode etik persidangan.

    “Mahkamah Agung tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam kisruh yang terjadi di persidangan tersebut. Kami meminta agar pertanggungjawaban mereka ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun etik,” ungkap Jubir MA, Yanto kepada awak media, Senin (10/2/2025).

    “Untuk itu, kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera melaporkan kedua pengacara ini ke aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi mereka,” tambahnya.

    Terkait permintaan Razman Arif Nasution yang meminta agar persidangan digelar secara terbuka yang akhirnya menyebabkan kericuhan dalam persidangan, Mahkamah Agung dengan tegas mengatakan keputusan untuk menggelar sidang tertutup maupun terbuka adalah kewenangan majelis hakim yang diatur dalam undang-undang.

    “Terkait sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meski dakwaan tidak berkaitan dengan kesusilaan. Namun, menurut majelis hakim, materi kasus ini bersinggungan dengan kesusilaan. Oleh karenanya, sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” jelasnya lagi.

    “Keputusan ini merupakan otoritas Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang (Hukum Acara Pidana), sesuai Pasal 152 ayat (2) juncto Pasal 218 KUHAP, dan sejalan dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu,” tambahnya.

    Mahkamah Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengganti majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Hotman Paris dan Razman Arif Nasution jika tidak ada alasan yang sah atau keadaan yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang.

    “Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan memberikan kewenangan kepada ketua majelis hakim untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan,” tuturnya.

    “Jika pihak-pihak dalam persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak yang menyebabkan kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan ini, MA mengingatkan semua pihak yang berperkara, termasuk kuasa hukumnya untuk menjaga marwah dan wibawa persidangan serta peradilan Indonesia, agar proses peradilan tetap bermartabat dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk menegakkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.

  • Otto Hasibuan Bantah Jadi Pengacara Hotman Paris Soal Kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut

    Otto Hasibuan Bantah Jadi Pengacara Hotman Paris Soal Kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah telah menjadi kuasa hukum Hotman Paris terkait kisruh Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    “Kalau soal itu (jadi pengacara Hotman Paris) itu tidak benar. Jadi, kabar itu saya bantah,” ucap Otto Hasibuan dikutip dari channel YouTube, Senin (10/2/2025).

    Otto Hasibuan menyebutkan alasannya mengapa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Hotman Paris untuk melawan Razman Arif Nasution.

    “Saya menjadi kuasa hukum Hotman Paris itu tentu sudah tidak mungkin. Kenapa? Karena sekarang saya sudah menjadi wakil menteri koordinator jadi tidak mungkin,” bebernya.

    Otto Hasibuan berkilah, bahwa Hotman Paris tidak perlu mendapatkan bantuan dari pengacara lainnya.

    “Saya kira Pak Hotman sudah mampu membela dirinya sendiri, dia kan cukup piawai kalau soal itu. Dia kan suhunya, bukan begitu?” tutup Otto Hasibuan sambil tertawa membantah kabar telah menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea terlibat kekisruhan dengan rekan sesama pengacara, Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).

    Kejadian itu terjadi akibat Razman tidak terima apabila persidangan kasus pencemaran nama baik digelar secara tertutup. Hakim menilai, persidangan harus digelar tertutup karena berkaitan dengan persoalan asusila atau kesusilaan.

    Mendengar pendapat dari hakim, membuat Razman Arif Nasution yang berstatus terdakwa itu tidak terima dengan keputusan dari hakim. Razman tetap ngotot untuk digelar secara terbuka.

    Tidak puas dengan keputusan hakim itu, memincu kemarahan Razman hingga menghampiri Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi persidangan sebagai saksi. Setelah itu, muncul kabar Otto Hasibuan menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh tersebut. 

  • Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman 

    TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution masih berlanjut.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

     

    Kronologi Awal

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Saat itu Iqlima Kim datang ke Razman mengaku dilecehkan Hotman Paris. Kala itu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Di tengah jalan, mereka pecah kongsi. Kasus ini menggegerkan jagat maya pada 2022.

     

    “Saat itu Iqlima Kim benar-benar marah pada Hotman, mencari kuasa hukum, bahkan ada rilis di media bahwa dia dicabuli. Dia datang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ada yang ber-statement dia dilecehkan,” tutur Razman.

    Razman menegaskan semua yang disampaikan mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim adalah berdasarkan keterangan dari mantan Aspri Hotman Paris itu.

    ‘Semua yang kita sampaikan, itu semua dari klien kita bagaimana dia dilecehkan, bagaimana dia merasa dipermalukan,” pungkasnya.

    Namun di tengah perjalanan kasus pelecehan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris itu mencabut pernyataannya.

    Tiba-tiba Iqlima Kim mengaku tidak ada pelecehan dari Hotman Paris.

     

     

    Sosok Iqlima Kim.

    Iqlima Kim kondang setelah diumumkan oleh Hotman Paris menjadi asisten pribadinya

    Dia sebelumnya adalah seorang model dan pemain sinetron

    Namun, beberapa waktu kemudian, Iqlima Kim memutuskan mundur sebagai asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Mundurnya Iqlima Kim sebagai asisten Hotman Paris Hutapea itu dilakukan setelah mengaku mengalami tindak pelecehan.

    Namun, belakangan, saat dirinya dikabarkan jadi tersangka atas laporan Hotman, Iqlima menyebut bahwa dirinya tak pernah dilecehkan Hotman.

    PELECEHAN. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah telah melakukan tindak pelecehan terhadap Iqlima Kim, Jumat (29/4/2022). Iqlima Kim adalah pemain sinetron dan konten kreator yang pernah menjadi salah satu asisten pribadi Hotman Paris Hutapea. (Instagram Hotman Paris Hutapea)

    Di sisi lain, Hotman Paris menyanggah pengakuanIqlima Kim terkait dugaan pelecehan oleh dirinya.

    Hotman Paris mengatakan diajak nikah bukanlah pelecehan seksual.

    Di sisi lain Hotman menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengajak nikah.

    “Diajak nikah bukanlah pelecehan seksual dan saya tidak pernah mengajak menikah, bagaimana mungkin saya mengajak nikah cewek seperti itu, aduh Hotman yang sangat nge top begini masak mengajak nikah ? artis juga kagak,” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

    Bahkan, kata Hotman, Kim tak bisa menjelaskan bentuk pelecehan seksual yang dimaksudkan.

    “Bahkan dia tidak bisa uraikan pelecehan seksual yang mana. Katanya mau dicium di mobil Lexus itu juga tidak benar, kalau mau dicium kan bisa menolak, kecuali dipaksa,” tegas Hotman.

    (*)

     

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    MA: Contempt of Court

    Gedung Mahkamah Agung (MA) (mahkamahagung.go.id)

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) – (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.