Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Kuasa Hukum Vadel Badjideh Akan Laporkan Balik Lolly Atas Dugaan Aborsi

    Kuasa Hukum Vadel Badjideh Akan Laporkan Balik Lolly Atas Dugaan Aborsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dan tim akan segera melaporkan balik putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly atas dugaan melakukan tindak pidana aborsi.

    “Yang jelas kami akan buat laporan polisi dan kami akan melaporkan balik Lolly atas dugaan tindak pidana aborsi yang dia lakukan,” ungkap Razman kepada awak media, Jumat (15/2/2025).

    Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru, Lolly melakukan aborsi sekali setelah mengetahui dirinya hamil pada Mei 2024.  

    “Di BAP itu ada pernyataan dia yang melakukan aborsi itu sendiri dan dilakukan secara sadar dengan meminum sebuah pil dicampur minuman soda. Saat itu dia juga melakukan video call dengan Vadel. Nah, kita akan meminta bukti video call-nya seperti apa. Bisa saja video call-nya Vadel melarang. Jangan seolah-olah setelah itu Vadel dituduh memaksa, kan bisa saja melarang. Makanya kita akan minta bukti video call-nya seperti apa,” kata Razman.

    Pengacara yang tengah berseteru dengan Hotman Paris ini menambahkan, apabila memang Lolly melakukan aborsi secara sadar dan melakukan sendiri, maka Lolly juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Menurut kami Lolly juga harus kena,” tegasnya.

    Razman juga mengaku kecewa dengan perubahan BAP yang dilakukan Lolly, sehingga membuat Vadel kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Buat Ananda Lolly, kamu sudah ngomong ke om, Bu Ade, Bu Ida, kamu tidak pernah hubungan badan dengan Vadel, kita ada rekamannya. Dia juga mengatakan ada pacar di UK dan orang yang pertama mengambil kegadisan dia pun dia cerita siapa. Ini menjadi sulit apabila akhirnya kami mendengar keterangan yang berbeda,” kata Razman.

    Razman pun mengaku siap memperjuangkan keadilan bagi Vadel dan keluarganya.

    “Yang pasti, kami juga meminta Lolly mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pernyataannya. Dia juga harus menyusul Vadel (dipenjara),” kata Razman.

  • Sindiran Pedas Hotman Paris kepada Vadel Badjideh Seusai Jadi Tersangka

    Sindiran Pedas Hotman Paris kepada Vadel Badjideh Seusai Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani atau Lolly kembali memicu perhatian dari pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. 

    Dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menyinggung nasib Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution kini serupa. Hal itu karena keduanya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Nasib klien dan nasib kuasa hukumnya senasib (jadi tersangka),” tulis Hotman Paris dalam unggahannya dikutip oleh Beritasatu.com pada Jumat (14/2/2025).

    Hotman Paris juga menyayangkan, Vadel Badjideh tidak mengambil langkah yang tepat setelah mengetahui pengacaranya tengah menghadapi masalah hukum.

    “Sejak dahulu, Hotman sudah mengingatkan, ganti pengacaramu!!” tegas Hotman Paris mengingatkan Vadel Badjideh.

    Sebelumnya, pada September 2024, Hotman juga sempat mengingatkan Vadel untuk bijak dalam memilih pengacara dan tidak bertindak melawan opini publik. Hal ini, menurut Hotman, bisa berdampak buruk pada perjalanan kasus hukum yang tengah dihadapinya.

    “Hati-hati dalam memilih pengacara. Kalau posisi kamu sudah dalam keadaan di ambang batas, bakal menghadapi proses hukum yang sangat serius. Jangan pilih pengacara yang menantang publik karena itu sama saja menantang hukum dan aparat,” kata pengacara berdarah Batak itu.

    “Kalau posisi kamu sudah dalam keadaan kritis secara hukum, dan ada bukti yang cukup untuk ditahan, seharusnya pendekatan yang diambil adalah yang bijak. Jangan malah teriak-teriak karena itu hanya menguntungkan pengacaranya,” lanjut Hotman Paris.

    Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perseteruannya dengan Nikita Mirzani. Dalam gelar perkara, Vadel didakwa melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Saat ini, Vadel Badjideh masih berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selama 20 hari ke depan. Sementara pengacaranya, Razman Arif Nasution, juga tengah berhadapan dengan hukum imbas dari perseteruannya dengan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

  • Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Keributan Sidang Terkait Razman

    Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Keributan Sidang Terkait Razman

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan yang dilayangkan PN Jakarta Utara baru diterima pihaknya.

    “Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Dengan diterimanya laporan itu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut perkara itu dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.

    “Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Bareskrim.

    Pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025). 

    Keributan itu, sebagai perbuatan yang dinilai tidak pantas dan dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

  • Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.

    Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.

    “Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.

    Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.

    “Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan,” tuturnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” katanya.

    Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.

    “Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA,” tegasnya.

    Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.

    Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:

    Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
    Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
    Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup,” tuturnya.

    Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

  • Profil Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings

    Profil Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings

    Jakarta, FORTUNE – Industri hiburan dan kuliner di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu jenama yang mencuri perhatian ialah Holywings, jaringan bar dan restoran yang menawarkan konsep unik dengan menggabungkan hiburan live music, makanan, dan minuman.

    Kesuksesan Holywings, tak bisa dilepaskan dari sosok Eka Setia Wijaya. Ia, bersama rekannya Ivan Tanjaya, mendirikan Holywings pada 2014 melalui PT Aneka Bintang Gading. 

    Perjalanan bisnis keduanya dimulai dari usaha kecil yang penuh tantangan. Kisah perjuangan dan inovasi yang mereka terapkan menjadi inspirasi bagi banyak calon pengusaha muda di Indonesia.

    Perjalanan bisnis tidak selalu mulus. Holywings sempat menghadapi berbagai kontroversi yang menguji ketangguhan manajemen dan reputasi perusahaan. Eka Setia Wijaya dan timnya menghadapi tantangan tersebut menjadi pelajaran berharga dalam dunia bisnis.
     

    Profil Eka Setia Wijaya

    Sebelum mendirikan Holywings, Eka dan Ivan mencoba peruntungan dengan membuka sebuah kedai nasi goreng bernama Kedai Opa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, usaha tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan hanya bertahan selama tiga bulan.

    Kegagalan ini tidak menyurutkan semangat mereka, justru menjadi titik balik untuk mencari konsep bisnis yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

    Inspirasi untuk mendirikan Holywings datang dari pengalaman Ivan Tanjaya saat menempuh pendidikan di Beijing, Cina. Di sana, Ivan sering mengunjungi kafe yang menyajikan makanan dengan hiburan live music. Konsep inilah yang kemudian diadaptasi oleh Eka dan Ivan dalam mendirikan Holywings, dengan tujuan menciptakan tempat hiburan yang menawarkan pengalaman berbeda bagi para pengunjung.

    Di bawah kepemimpinannya, Holywings berhasil tumbuh dan membuka berbagai cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

    Perkembangan Holywings

    Seiring berjalannya waktu, Holywings tidak hanya menawarkan hiburan live music, tetapi juga mengembangkan variasi layanan dengan membuka Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Diversifikasi ini memungkinkan Holywings menjangkau segmen pasar yang lebih luas dan memenuhi berbagai preferensi konsumen.

    Kesuksesan Holywings juga menarik perhatian beberapa figur publik. Pada tahun 2021, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan artis Nikita Mirzani bergabung sebagai pemegang saham, memberikan suntikan modal dan meningkatkan popularitas brand tersebut. Kolaborasi ini semakin memperkuat posisi Holywings di industri hiburan dan F&B di Indonesia.
     

    Tantangan dan Kontroversi

    Meskipun meraih kesuksesan, perjalanan Holywings tidak lepas dari tantangan dan kontroversi. Salah satu yang paling menonjol adalah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung bernama “Muhammad” dan “Maria” yang dilakukan pada tahun 2022. 

    Promosi ini memicu reaksi negatif dari masyarakat karena dianggap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan. Akibatnya, beberapa outlet Holywings ditutup, dan enam staf ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama.

    Kontroversi ini menjadi ujian bagi manajemen Holywings, termasuk Eka Setia Wijaya, dalam menangani krisis dan menjaga reputasi perusahaan. Mereka harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan operasional bisnis tetap berjalan.

    Perjalanan Eka Setia Wijaya dalam membangun Holywings memberikan inspirasi bagi para calon pengusaha untuk tidak takut mencoba hal baru, belajar dari kegagalan, dan terus berinovasi sesuai dengan perkembangan pasar.

  • Polisi Mulai Selidiki Kasus Razman yang Dilaporkan PN Jakut karena Bikin Gaduh di Persidangan

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Razman yang Dilaporkan PN Jakut karena Bikin Gaduh di Persidangan

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution menggelar konferensi pers di Episentrum Kuningan, Jakarta pada Sabtu (8/2/2025). FOTO/ARI SANDITA

    JAKARTA – Polisi mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution . Razman dilaporkan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino terkait kericuhan saat sidang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea .

    “Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Setelah ini, kata Djuhandani, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor terlebih dahulu, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

    “Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” katanya.

    Sebagai informasi, PN Jakut secara resmi melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk) ke Bareskrim Mabes Polri. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    “Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” sambungnya.

    Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025.

    “Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    (abd)

  • Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita acara sumpah advokat milik
    Razman Arif Nasution
    dan
    Firdaus Oiwobo
    telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
    “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
    Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
    Mahkamah Agung
    (MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
    “Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
    “Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
    Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
    Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
    “Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
    Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
    Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
    “Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
    Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
    “Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
    Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
    “Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
    Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengkonfirmasinya dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.

    “KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” kata Joko Sasmito seperti dikutip dari Antara.

    Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

    KY mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakut soal pengamanan sidang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

    Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan sudab menurunkan tim ke PN Jakarta Utara 1 hari usai kegaduhan pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ia mengatakan, KY segera menurunkan tim guna mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).

    “Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan juga harus dijaga begitu,” lanjutnya.

    Menurutnya, KY bertugas mengadvokasi hakim selain mengawasi, seperti Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

    Kronologi Kegaduhan

    Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Menurut KY, kegaduhan dipicu saat majelis hakim meminta persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup, karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tapi Razman menolak.

    Hotman Paris mengunggah video kegaduhan pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Razman Arif yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatanginya di kursi saksi.

    Razman sempat memegang pundak Hotman, tapi segera dilerai masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja.

    Ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman dan diduga menyebarkan narasi telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi Megapolitan 13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Razman Arif Nasution
    disebut tak lagi bisa menjadi pengacara usai berita acara sumpah advokat dibekukan.
    Begitu pula dengan anggota timnya, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea mengatakan, surat kuasa yang mereka buat atas nama klien menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan.
    “Kalau surat kuasa batal, maka pembelaan batal. Yang rugi kliennya,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. 
    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
    Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
    Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
    Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
    Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

    Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    “Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

    Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” jelas Aroziduhu.

    Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

    Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

    “Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”

    Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut

    Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

    PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    “Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.”

    Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

    Kronologi

    Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban. 

    Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.

    Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum. 

    Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.

    Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman. 

    Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.

    Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

    Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.