Tag: Hotman Paris Hutapea

  • 1
                    
                        Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
                        Megapolitan

    1 Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan Megapolitan

    Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara Razman Arif Nasution dan
    Firdaus Oiwobo
    akhirnya mengajukan permohonan maaf usai membuat kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 
    Permohonan maaf ini diajukan setelah keduanya menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
    Meski mengakui kesalahan, Razman dan Firdaus tetap bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penghinaan terhadap institusi hukum.
    Beberapa minggu setelah insiden kericuhan di PN Jakut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran pengadilan terkait.
    “Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Adapun permintaan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes.
    Namun, keduanya merasa bentuk protes yang dilakukan masih dalam koridor hukum.
    Firdaus turut menegaskan bahwa ia dan Razman tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan hanya mendapat sanksi etik secara administratif.
    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” kata Firdaus.
    Firdaus juga menyampaikan harapan agar pembekuan berita acara sumpah dirinya dan Razman bisa dicabut sehingga mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” ujar Firdaus.
    Selain menyampaikan permohonan maaf, Razman juga menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut bahwa karier mereka sudah berakhir.
    Dengan nada menantang, Razman menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum.
    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman tegas.
    Firdaus pun menambahkan pernyataan yang lebih keras. Dia menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat dan tidak berdasar.
    Oleh sebab itu, dia menyuruh Hotman untuk kembali ke kampungnya dan beralih profesi sebagai tukang pacul.
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? Karena omongan dia sesat,” kata Firdaus
    “Dia bilang kami tidak boleh menerima klien, padahal itu tidak benar. LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa, kok kami tidak?” sambung dia.
    Meskipun keduanya mengajukan permohonan maaf, mereka tetap bersikeras bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpah harus ditinjau ulang dan menolak anggapan bahwa mereka telah kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
    “Kami dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat Megapolitan 17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Firdaus Oiwobo
    menanggapi pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyebut kariernya bersama Razman Arif Nasution sebagai pengacara telah berakhir akibat adanya pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
    Firdaus menilai, pernyataan Hotman tersebut sesat dan tidak berdasar. 
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.
    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.
    Firdaus juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang dinilainya berlebihan. Ia menyarankan Hotman untuk berhenti berpiknik dan berhati-hati dalam bersikap, terutama terhadap perempuan.
    “Tobat kau, jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu,” kata Firdaus.
    “Kau lahir dari rahim ibu kamu. Kau kerjakan wanita ya, hati-hati ya Hotman. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” sambung dia.
    Sebagai bantahan dari pernyataan Hotman Paris, Firdaus mengatakan, kantornya hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ditutup.
    Bahkan, ada beberapa klien baru yang masih terus berdatangan ke kantornya.
    “Kantor saya masih menerima klien, kemarin ada empat klien masuk. Jadi pembekuan itu hanya sementara dan kami hanya dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.
    Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (17/2/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Pemeriksaan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri. Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025.

    Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

    “Saya hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata dia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Razman disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 335 KUHP.

    Adapun, ini terkait dengan sikap Razman di dalam ruangan pengadilan. Juga, sikap pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan, serta emak-emak yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

    “Itu kira-kira intinya. Kronologi kan ada sudah lihat begitu. Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian. Menurut undang-undang apabila materi tentang asusila harus tertutup begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah,” ujar dia.

    “Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng,” sambung dia.

    Hotman juga menanggapi permintaan maaf Razman. Dia menilai, hal itu tak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu biarkan proses hukum berjalan, saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka,” ujar dia.

  • Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan kronologi kericuhan yang terjadi di persidangan akibat tuduhan yang dilayangkan Razman Arif Nasution terhadap dirinya di media sosial Instagram.

    “Kronologinya sudah Anda lihat, intinya Razman menuduh saya sampai 11 kali melalui postingan di Instagram, menyebut saya sebagai penjahat seks dan memiliki kelainan seks,” ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

    Hotman Paris menjelaskan persidangan pertama hingga ketiga berlangsung secara terbuka. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan tuduhan asusila, maka sesuai undang-undang, persidangan harus digelar tertutup. Keputusan hakim untuk mengubah status persidangan menjadi tertutup memicu kemarahan Razman.

    “Begitu hakim memutuskan sidang tertutup, Razman langsung marah-marah,” ungkap Hotman.

    Selain itu, Hotman Paris juga menyebut Razman Nasution berteriak kepada hakim, menuduhnya sebagai koruptor, serta mengetuk-ngetukkan meja persidangan. Dalam kondisi emosi, Razman bahkan menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan Razman yang menuding Hotman telah melakukan tindakan asusila terhadap mantan asisten pribadinya.

    Akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya ke Mabes Polri.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Razman Nasution dan timnya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di ruang sidang, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan peristiwa keributan di persidangan PN Jakarta Utara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hotman tiba bersama dengan timnya pada 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jas lengkap dengan dasi berwarna hijau saat tiba di Bareskrim.

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, PN Jakarta Utara pada (6/2/2025). 

    Dalam peristiwa itu, kata Hotman, Razman dianggap mengganggu sidang lantaran berteriak di dalam ruanhan pengadilan. Bahkan, dalam sidang itu terdapat advokat bernama Firdaus naik ke meja persidangan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution pada Senin (17/2/2025).

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu dilakukan setelahnya pihaknya menerima laporan dari PN Jakarta Utara.

    “Kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ujar Djuhandhani.

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    loading…

    Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea

    JAKARTA – Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Dia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman Nasution saat persidangan kasus pencemaran nama baik. Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Hotman Paris akan menyambangi Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terkait laporan PN Jakut kepada Razman.

    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk,” bunyi press release Hotman Paris, dikutip Senin (17/2/2025).

    Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino secara resmi melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kericuhan dan perseteruan yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris. Laporan tersebut dilayangkan Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    “Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” sambungnya.

    Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025. Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

    (rca)

  • Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    TRIBUNJATENG.COM – Setelah viral naik ke atas meja, Firdaus Oiwobo kini mengklaim punya gunung di Parung, Jawa Barat.

    Dari lahan seluas 110.000 hektare lahan milik kliennya, Firdaus mengaku menerima separuhnya atau sekitar 55 ribu hektare.

    Diketahui kliennya tersebut yakni Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,

    Menurut Kuasa Hukum Razman Arif Nasution tersebut, ucapannya itu bukan sekadar pepesan kosong. 

    Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya. 

    Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya. 

    “Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung,” tambahnya.

    Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. 

    “Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap,” pungkasnya. 

    Punya Gunung Uranium

    Selain gunung di Parung, Firdaus juga memiliki gunung berisi uranium. 

    Logam berat berwarna perak ini merupakan salah satu unsur radioaktif yang banyak dipakai di reaktor nuklir.

    Ia menyebut uranium yang berada di dalam gunung miliknya bisa menghidupi seluruh manusia di bumi.

    “Kami punya gunung sekarang ini, dua juta metrik ton di dalamnya uranium. Gunung para sultan di Dompu, PT Onto, dua juta metrik ton, bisa untuk menghidupi masyarakat dunia (selama) seribu tahun,” ungkap Firdaus Oiwobo.

    Tanggapan Hotman Paris

    Hotman Paris meledek pengakuan Firdaus Oiwobo soal hartanya yang berlimpah.

    Pengacara kondang tersebut menyarankan, Firdaus Oiwobo untuk menjual sedikit tanahnya demi melakukan perawatan gigi dan muka.

    “Jual tanahnya 15 meter untuk bersihkan gigi dan komedo di mukanya! Lagian mana ada tanah kosong berhektar hektar di Jakarta Selatan!! 

    “Dia minum susu apa waktu kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman ! Dia tidak bisa praktek pengacara! Dibekukan Bas nya oleh Pimpinan Mahkamah Agung,” tulis Hotman Paris.

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. (*)

     

  • Hotman Paris Dipanggil sebagai Saksi Buntut Ulah Razman Arif Cs Bikin Ribut di Pengadilan

    Hotman Paris Dipanggil sebagai Saksi Buntut Ulah Razman Arif Cs Bikin Ribut di Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dijadwalkan akan hadir di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (17/2/2025). Hotman Paris akan memberikan kesaksian terkait dengan pengaduan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan timnya.

    Dari siaran resmi yang diterima pada Minggu (16/2/2025), Hotman Paris dijadwalkan akan datang ke Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB.

    Sebagaimana diketahui, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terlibat perselisihan karena Hotman dituduh Razman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi pengacara berdarah Batak itu.

    Namun, seusai sidang digelar yang  bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk kepada hakim lantaran merasa diperlakukan tidak adil. 

    Selanjutnya, pengacara berkepala plontos itu langsung menghampiri Hotman Paris dan terjadilah perselisihan yang luar biasa. Bahkan, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, sempat naik ke meja sehingga menimbulkan perkara baru.

    Imbas dari kericuhan tersebut, Firdaus langsung dikeluarkan dari organisasi advokatnya hingga SK sebagai pengacara juga terancam dicabut lantaran dianggap telah melecehkan nama pengacara.

    Tindakan Firdaus Oiwobo tersebut membuat Hotman Paris menyayangkannya. Bahkan, Razman Arif Nasution pun malah berusaha balik membela pengacaranya tersebut.

    Sementara, imbas dari keributan yang dilakukan Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.

    Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution Megapolitan 16 Februari 2025

    Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea dikabarkan akan datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi terkait laporan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    (PN Jakut) terhadap pengacara
    Razman Nasution
    .
    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri, Hari Senin 17 Februari 2025,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
    Berdasarkan keterangan yang diberikan, Hotman akan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Sebagai saksi atas pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
    Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
    “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
    Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
    Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.