Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Cerita Firdaus Oiwobo ke Ruben Soal Gunung Parung 110 Ribu Hektar : Saya Kasih 2 Hektar Pinggir Kali

    Cerita Firdaus Oiwobo ke Ruben Soal Gunung Parung 110 Ribu Hektar : Saya Kasih 2 Hektar Pinggir Kali

    TRIBUNJAKARTA.COM- Firdaus Oiwobo akhirnya memberikan penjelasan mengenai kepemilikan gunung di Parung, Jawa Barat.

    Firdaus menegaskan ucapannya punya gunung bukanlah halusinasi.

    Bahkan, ia sempat menuturkan akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada presenter Ruben Onsu.

    Awalnya, Ruben Onsu bertanya mengenai harta kekayaan Firdaus Oiwobo yang viral. Kakak Jordi Onsu itu terkesima mengenai pernyataan Firdaus Oiwobo yang memiliki gunung.

    “Kita temenan lah ya bang,” kata Ruben Onsu sambil tersenyum dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube MOP Channel, Selasa (18/2/2025).

    “Saya kasih pinggir kali, ada dua hektar lumayan buat bikin studio,” jawab Firdaus Oiwobo.

    Firdaus menjelaskan mengenai kepemilikan Gunung di Parung, Bogor, Jawa Barat. 

    Ia menuturkan sebenarnya gunung itu dimiliki oleh kliennya bernama Raden Ngabei dari Kesultanan Banten dan Pasundan.

    Raden Ngabei memiliki aset itu ratusan ribu hektar di sekitar Jawa Barat yang diambil PTPN dan dikelola untuk kebun kelapa sawit.

    “Mereka ngurus bertahun-tahun, saya ditunjuk jadi pengacara sekarang ada penetapan pengadilan semua lengkap,” ungkapnya.

    Kini, Firdaus telah melakukan somasi ke sejumlah perusahaan untuk segera membayarkan lahan tersebut kepada kliennya. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Perusahan tersebut di bidang jual rumah di sekitar Cilebut Bogor maupun Parung. Ia meminta perusahaan itu tidak menjebat konsumen.

    “Saya sering menggugat kalah mereka sering banget menggugat nah ini orang-orang yang di sekitar Parung, di Cilebut yang beli-beli rumah itu di perumahan itu bahaya mereka,” ungkapnya.

    Pada video lain, Firdaus  mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Sedangkan saat wawancara dengan Ruben Onsu memperlihatkan peta kepemilikan lahan yang ditotal mencapai 110 ribu hektar.

    Ia menuturkan ahli waris lahan itu awalnya ditakut-takuti oleh sejumlah oknum yang ingin mengambil tanah mereka.

    “Pakai preman pakai aparat, dia enggak berani tapi setelah menunjuk saya sebagai pengacara baru dia berani keluar,” imbuhnya.

    Ruben lalu menunjukkan sebuah peta yang menunjukkan lahan milik kliennya. Dimana, terdapat perjanjian jasa hukum dirinya mendapatkan separuh lahan milik kliennya.

    Ia mencontohkan kliennya memiliki 400 hektar di wilayah Bojonggede.

    “Separuhnya punya saya 200 hektar ya. Ini ada di Kalisuren 35 hektar separuhnya saya. Tajur Halang 60 hektar ini, di Tonjong 43 hektar. Ini di Kemang 300 hektar, Kemang Bogor. Pokoknya total-total itu semuanya 110.000 hektar sampai ke Jasinga,” imbuhnya.

    Punya Gunung Uranium

    Firdaus juga menjelaskan mengenai gunung uranium yang diklaim dimiliki leluhurnya Sultan Bima-Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ini penjelasan Firdaus oiwobo tentang gunung Emas dan uranium yang dimiliki leluhurnya para SULTAN BIMA – DOMPU NTB,” tulisnya dalam unggahan akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh.

    “Gue tunjukin video yah tambang emas baru satu kecamatan tambang emas uranium dua juta metrik ton yang gue bilang itu gunung warisan leluhur gue Sultan Bima,” sambungnya.

    Ia pun memberikan alasannya terkait klaim gunung tersebut merupakan warisan leluhurnya sebagai Sultan Bima.

    Pasalnya, pajak tanah atau verponding tersebut diklaim atas nama kakek buyut Firdaus. Verponding itu meliputi kawasan Bima hingga separuh Sumbawa.

    “Itu verpondingnya atas nama kakek buyut gue Raja Bima, Sultan Bima, Yang Mulia Sultan Bima, jangan kaget sultan mah bebas yang bisa menghidupi orang 1000 tahun lamanya orang sedunia,” katanya.

    Ia mengatakan harga jual uranium 1000 kali lipat dari harga emas.

    “Jadi itu baru satu kecamatan di Bima Dompu ada puluhan kecamatan. heheh, yang isinya begitu semua biji besi, pasir besi, uranium, tembaga pokoknya banyak hasil kekayaan alam yang diwariskan oleh Raja Bima kepada rakyatnya,” ujarnya.

    “Makanya gue selalu bilang jangan miskinkan rakyatku kalau diambil emasnya, uraniumnya, tolong orang Dompu harus disejahterakan bayangkan kekayaan itu bisa menghidupkan orang 1000 tahun lamanya di dunia kalau dihitung lamanya,” sambung Firdaus.

    Kemudian, akun instagram Firdaus menampilkan video berjudul ‘Geger emas dua milyar ton harta karun terbesar dunia ada di Indonesia’

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Bingung Videonya Selalu Viral: Saya Bersin Saja yang Nonton 300 Ribu Orang

    Firdaus Oiwobo Bingung Videonya Selalu Viral: Saya Bersin Saja yang Nonton 300 Ribu Orang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo mengaku bingung lantaran video yang diunggahnya kerap viral di media sosial.

    Ia pun menduga hal itu merupakan jalan dari Tuhan. 

    Padahal, Firdaus mengungkapkan video yang diunggahnya tidak pernah diedit maupun direkayasa.

    “Bayangin saja, saya bersin saja yang nonton nonton 300 ribu orang. Saya sampai bingung gitu loh. Diri saya ini sebenarnya mengandung magnet apa gitu, elektromagnetika atau apa sehingga orang tuh berlomba-lomba nonton saya gitu,” kata Firdaus Oiwobo dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube MOP Channel, Selasa (18/2/2025).

    Awalnya, Firdaus Oiwobo menceritakan keseharian yang berwibawa dan priyayi. 

    Bahkan, Firdaus mengaku sebagai sosok laki-laki sempurna.

    “Perfect, pokoknya cool gitu,” katanya.

    Tak hanya itu, Firdaus mengaku banyak yang berebut kuota untuk melihat video terbaru dirinya. 

    Ia mencontohkan warga di ujung Indonesia antara lain Papua sampai patungan untuk mendapatkan sinyal. 

    Firdaus menuturkan netizen mengetahui video-video mengenai dirinya dari media sosial TikTok.

    “Mereka selalu menunggu tayangan saya keluar dari Tiktok, saya gitu dari YouTube. Saya juga bingung gitu wah ini ada yang terbaru nih gitu ya sampai kepo gitu jadi ya tapi terharu enggak ya Alhamdulillah,” ungkap Firdaus.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Ruben Onsu yang menjadi pembawa acara program tersebut lalu bertanya mengenai pekerjaan Firdaus Oiwobo.

    Firdaus menuturkan dirinya memiliki kantor dengan lima cabang. Bahkan, 20 pengacara tercatat di kantor hukumnya.

    Kantor milik Firdaus itu tersebar di Tigaraksa, Bintaro, Jakarta hingga Bogor dan sekitarnya.

    Firdaus menuturkan kantor terkadang menangani empat kasus dalam sebulan.

    “Kadang sebulan juga enggak ada kasus sering gitu kan. Kasus-kasus yang ada kita masih jalanin nanti ada kasus baru lagi gitu ya silih berganti aja tapi enggak pernah kosong sih setiap bulan tu ada aja kalau sekarang,” ungkapnya.

    Tak hanya biro hukum, Firdaus mengklaim kantornya juga mengurusi properti dan film. 

    Berbicara mengenai film, Firdaus berambisi menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

    “Saya artis dari orok. Jadi tahun 92 saya kursus acting di CNN production Jalan Musi di Tanah Abang 2. Saya di Pondok Pak Jon 2, Angling Dharma,” katanya.

    Selain itu, Firdaus juga mengaku pernah mengeluarkan album musik pada tahun 1995. Firdaus menuturkan tidak memanfaatkan dirinya yang saat ini sedang viral di media sosial.

    “Saya biarkan mengalir saja. Ada beberapa lagu saya juga sih yang akan saya rilis tapi saya enggak mau terkesan nyari panggung gitu jadi entar aja kalau itu saya naikinya entar saja,” katanya.

    Firdaus menuturkan pernah menjadi juri kompetisi menyanyi di Pasar Festival.

    “Karakter suara saya seperti Halloween, Axel Rose gitu sama persis,” imbuhnya.

    Firdaus lalu menceritakan mengenai gelarnya. Saat ini, ia sedang menjalani pendidikan untuk mengambil jenjang Doktor.

    Lalu, ia juga sedang menempuh pendidikan untuk gelar Sarjana Hukum Islam. 

    Tahun depan, ia menargetkan gelar Magister Humaniora.

    “Hobi belajar dan saya sudah bertekad seumur hidup saya sampai saya menutup mata saya akan kuliah, kursus, diklat,” imbuhnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tiga oknum TNI Angkatan Laut pelaku pembunuhan dan penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman mengajukan permintaan maaf terhadap anak korban.

    Pengajuan ini disampaikan ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin melalui tim penasihat hukum mereka pada sidang.

    Tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    “Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf,” kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

    Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

    “Ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi satu dan saksi dua berkenan atas permintaan maaf dari para terdakwa?” tanya Arif.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Menjawab permintaan anak tertua Ilyas, yakni Agam menyampaikan bahwa ketiga terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.

    Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan adiknya, tapi juga banyak kerabat lain.

    Pasalnya semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa dukacita mendalam bagi keluarga besar.

    “Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan,” ujar Agam.

    ANAK BOS RENTAL – Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Tribunjakarta/Bima Putra)

    Mendengar jawaban tersebut ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang belakangan tengah mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan Hotman Paris, mengaku mengidolai sosok Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 

    Menurutnya, Gibran ialah sosok yang tegas dan tidak banyak bicara. 

    Hal itu terungkap saat dirinya diwawancarai oleh Ruben Onsu di Youtube MOP Channel usai dirinya viral. 

    “Wakil presiden yang ada di hati saya Gibran, ada hal yang orang enggak tahu dari kegiatan Gibran. Ini sebenarnya harus diekspos kegiatan positif beliau,” ujar Firdaus seperti dikutip dari akun Youtube MOP Channel yang tayang pada Senin (17/2/2025).

    Ia memprediksi bahwa Gibran bakal maju calon presiden 2029 kelak. 

    Firdaus sudah melihat sosok kepemimpinan Gibran saat debat capres 2024 silam. 

    “Kalau menurut saya, Gibran ini pintar lihat pada pidatonya gibran pada debat capres. Begitu lancarnya dia berbicara terlepas dari isu katanya dia dibimbing melalui teks-teks begitu. Kalau enggak pinter baca teks, itu susah,” tambahnya. 

    Firdaus mengidolai Gibran dari semua wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia. 

    Selain itu Firdaus ditanyai soal jabatan menteri apa yang akan diisinya jika seandainya ditunjuk Presiden Prabowo. 

    Firdaus Oiwobo berandai-andai ingin membuat lembaga baru.

    Ia ingin menjadi menteri bidang Koordinator Pengawas Aparatur Negara. 

    “Jadi, yang gue awasi polisi, jaksa, hakim, termasuk kementerian gue awasin. Jadi Pak Prabowo enggak usah turun langsung. Kalau Pak Prabowo turun langsung wibawanya akan jatuh. Tapi kalau diwakilkan oleh menterinya, wibawa Pak Prabowo lebih ini (naik) lagi,” pungkasnya. 

    Firdaus Oiwobo minta maaf

    Sebelum dirinya menjadi viral, Firdaus Oiwobo sempat membuat gaduh dengan naik ke meja sidang. 

    Buntut dari ulahnya itu, pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Saat itu, Firadus sempat menaiki meja saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung.

    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

    Melalui permintaan maaf itu, dia berharap pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) sumpah advokatnya bisa segera dicabut agar dirinya bisa kembali bersidang.

    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” 

    Firdaus menilai, pelanggaran yang terjadi bukan pidana mutlak, melainkan hanya pelanggaran etik yang berujung pada sanksi administratif.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik, tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” kata dia.

    Oleh sebab itu, dia meminta MA untuk memberikan ruang bagi dirinya dan rekannya, Razman Arief Nasution agar bisa membenahi diri serta menjalankan tugas secara profesional ke depannya.

    “Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena dari hukum juga kan, kita tidak melanggar pidana mutlak, kan gitu,” sambung dia.

    Sebelumnya, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.

    Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

    Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

    Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

    Pembekuan ini buntut kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.

    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.

    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Inilah Sosok Elly dan Ade, 2 Istri Razman Nasution Ternyata Bukan Orang Sembarangan

    Inilah Sosok Elly dan Ade, 2 Istri Razman Nasution Ternyata Bukan Orang Sembarangan

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok dua istri Razman Nasution yang tengah disorot usai berita acara sumpah advokatnya dicabut Mahkamah Agung (MA).

    Profesi dua istri Razman Nasution itu pun ternyata bukan orang sembarangan.

    Satu orang menjabat sebagai bidan dan satunya lagi menjabat kepala dinas.

    Razman Nasution telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

    Sanksi itu merupakan buntut aksinya yang buat gaduh persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.

    Kini, setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya meminta maaf atas insiden yang terjadi pada sidangnya dengan Hotman Paris.

    Bahkan, pengacara dari Vadel Badjideh ini mengakui kesalahannya.

    Terlepas dari itu lalu siapa sosok dua istri Razman Nasution?

    Melansir Tribun-Medan.com, istri pertama Razman bernama Nur Elly Heriani Rambe. 

    Sedangkan istri keduanya bernama Ade Suryani.

    Nur Elly Heriane Rambe diketahui tinggal di Medan, Sumatera Utara, lantaran pekerjaan sebagai ASN (aparatur sipil negara).

    Istri pertama Razman Nasution ini memiliki jabatan mentereng di Pemerintahan Kabupaten Langkat.

    Nur Elly Heriani Rambe bergelar MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat.

    Nur Elly Heriani Rambe diangkat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sejak tahun 2018 silam.

    Sebelumnya, Nur Elly Heriani Rambe menjabat sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Diketahui beberapa waktu lalu Nur Elly Heriani Rambe sempat dibelikan Razman Nasution mobil baru.

    Dari pernikahannya dengan Razman Nasution, Nur Elly Heriani Rambe dikarnuai 4 anak perempuan.

    Sebelumnya, Razman Nasution sempat menguak fakta istrinya ada dua.

    Hal tersebut terkuak saat Razman Nasution memberikan klarifikasi soal dirinya membeli mobil mewah.

    Kala itu Razman Nasution tak terima dijatuhkan seterunya Hotman Paris Hutapea.

    Razman mengaku dua mobil yang ia beli bukan untuk pamer, melainkan untuk dipakai kedua istrinya.

    Advokat Razman Nasution (Ambaranie Nadia)

    Namun salah satunya terpaksa dijual kembali karena sang istri ingin mengganti tipe baru.

    “Saya beli mobil untuk 2 istri saya, 1 untuk ibu Ade Suryani dan ke 2 untuk ibu Ely,” kata Razman Arif Nasution dalam kanal YouTube Intens Investigasi dikutip dari TribunSumsel.com.

    “Kita memang beli mobil bos, mobil itu dibeli kemudian gak cocok dengan istri saya di Medan dan minta diganti dengan tahun tinggi, ya sudah yang satu lagi kita pake,” jelasnya lagi.

    Kemudian Razman memberikan informasi mengenai sosok kedua istrinya, yang ia sebut bukan orang sembarangan.

    Pertama ada Nur Elly Heriani Rambe, menurut Razman istri pertamanya itu adalah seorang pejabat penting di Kabupaten Langkat.

    Ia menjelaskan jika dirinya memiliki usaha bersama dengan sang istri, hingga memerlukan mobil untuk beraktivitas.

    “Istri saya yang pertama itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat dan saya juga lawyer punya usaha,” ungkap Razman Arif.

    “Jadi kalo saya beli mobil memang sesuai kebutuhan, bukan saya mau foya-foya,” sambungnya.

    Kemudian, dijelaskan oleh Razman, jika istri keduanya adalah seorang bidan dan juga memiliki usaha bersama di Medan.

    Bahkan dia menyebutkan kalo anak kandungnya dari pernikahannya dengan Ade Suryani meminta disekolahkan di Medan, karena tidak betah di Jakarta.

    “Istri saya Ade Suryani ini adalah bidan dan kita juga punya usaha. Kebetulan untuk yang HRV itu sudah dipakai oleh bu Ade Suryani,” beber Razman.

    “Anak saya sekolah di Medan dan dia minta di sana karena merasa lebih nyaman, dia gak suka hirup pikuk Jakarta,” pungkasnya. (*)

     

  • Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali memanas! Adu argumen hingga insiden kericuhan mewarnai persidangan yang berlangsung tegang. Namun, yang lebih mengejutkan, sidang ini berbuntut panjang dan mengancam karir Razman sebagai seorang pengacara.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, Pitra Romadoni, dan para narasumber kredibel lainnya.

    Perselisihan antara Hotman dan Razman bermula pada Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik. Persidangan berlangsung ricuh saat Razman mendekati Hotman dan menyentuh pundaknya. Situasi semakin panas ketika Firdaus Oiwobo, anggota tim kuasa hukum Razman, naik ke meja sidang sebagai bentuk protes

    Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Jika terbukti bersalah, Razman tidak hanya menghadapi ancaman hukum pidana, tetapi juga bisa kehilangan statusnya sebagai advokat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi pukulan telak bagi karier Razman, mengingat integritas dan etika seorang pengacara sangat dipertaruhkan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Seberapa besar dampaknya terhadap dunia advokat di Indonesia? Apakah ini benar-benar akhir dari karir Razman dan Hotman akan tamat?

    Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama para narasumber, Razman Arif Nasution-Advokat, Firdaus Oiwobo-Advokat, Zevrijn Boy Kanu-Ketum DPN Peradi Bersatu, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Maruarar Siahaan-Mantan Hakim Peradilan Umum, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan yang terjadi di persidangan. 

    Hotman Paris menilai kejadian tersebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena terjadi di hadapan hakim dan meja sidang Razman menyebutkan kata “koruptor”.

    “Ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Bahkan Razman sempat naik ke meja sidang dengan sikap seolah-olah dirinya seorang jagoan. Oleh karena itu, saya mendorong Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP, karena itu adalah salah satu pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (17/2/2025).

    Menurut Hotman, meskipun ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun, tetap ada pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan. Ia menegaskan apabila tidak ada penahanan, maka wibawa hakim, hukum, dan pengadilan bisa runtuh.

    “Setelah kejadian di persidangan pada 6 Februari 2025bahkan sejak 7 Februari 2025 hingga kini orang-orang yang terlibat, terutama Firdaus Oiwobo masih terus membuat video-video yang menghina aparat hukum,” tambah Hotman.

    Akibat keributan yang dipicu oleh Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melayangkan laporan ke Mabes Polri. 

    Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman.

  • Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kericuhan yang melibatkan Razman Arif Nasution dalam persidangan. 

    Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/2/2025). Ia mengapresiasi penyidik karena memproses peristiwa tersebut dengan cepat.

    “Menurut penyidik, tiga hakim sudah diperiksa dan BAP-nya sudah selesai. Prosesnya berjalan sangat cepat,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

    Namun, Hotman Paris tidak menyebutkan identitas ketiga hakim yang dimaksud dan menyatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus ini.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman yang berdarah Batak.

    Sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi antara Razman Arif dan tim pengacaranya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan bahwa Razman Arif dan tim pengacaranya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu, Hotman Paris juga mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perilaku pengacara Razman Arif Nasution, yaitu Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan kasus perseteruannya dengan Razman.

    Hotman Paris juga menyayangkan sikap kasar yang ditunjukkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, yang menyebabkan terjadinya kericuhan dalam sidang tersebut.

  • Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

    Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

    Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

    Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

    “Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain,” 

    “Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

    Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

    Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” tegas Firdaus. 

    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.

    Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

    Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.

    Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.

    Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

    Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

    MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

    “Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.