Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

  • Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengabarkan kondisi kesehatan dirinya pasca-jatuh sakit saat bersaksi dalam sidang terdakwa pencemaran nama baik, Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.

    Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman membagikan video yang menunjukkan tangannya yang diinfus dengan cairan warna kuning.

    Diduga Hotman Paris sudah pulang dari rumah sakit. Hal itu terlihat dari ruangan tempatnya mengambil video tersebut.

    Video singkat tersebut diberi keterangan atau caption bahwa Hotman Paris tengah demam tinggi.

    “Demam tinggi,” tulis @hotmanparisofficial pada Jumat (21/2/2025).

    Unggahan video itu disambut warganet.

    Mereka mendoakan Hotman Paris agar lekas pulih.

    “Semoga cepat sembuh Bang Hotman,” tulis akun @rose_zeein.m.psi.

    “Ya ampun Abang ???? speed recovery ya,” tulis akun @indah_purnama. 

    Hotman Paris Ambruk di Sidang Razman

    Hotman Paris mendadak terkulai lemas hingga sempoyong saat dirinya kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Hotman sendiri merupakan pelapor atas kasus tersebut.

    Saat diperiksa sebagai saksi, Hotman nampak pucat pasi. 

    Melansir dari Kompas.com, pengacara Rp 30 miliar itu disebut kehilangan fokus.

    Razman menyebut rivalnya itu menjatuhkan kertas yang ada di depannya dan tak mengambilnya kembali. 

    Bahkan, Hotman tak nyambung saat menjawab pertanyaan. Razman lantas mendoakan Hotman agar cepat sembuh.

    Hotman kemudian keluar dari ruang sidang dengan wajah pucat pasi pada pukul 13.08 WIB.

       

    Ia nampak lemas dan berjalan sempoyongan sambil dituntun oleh dua asisten pribadinya untuk diantar ke rumah sakit.

     

    Kejadian itu membuat sidang tersebut ditunda hingga pada Kamis (27/2/2025) mendatang. 

     

    Kuasa hukum Hotman Paris, Dewi Intan Maleka mengatakan bahwa kliennya tak punya riwayat sakit dan hanya butuh istirahat saja.

     

    SIDANG RICUH – Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

     

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

     

    Hotman menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, lqlima Kim.

      

     

    Dalam persidangan Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu, sempat ada kericuhan dari pihak Hotman Paris dan Razman Nasution.

      

    Razman sempat ngamuk karena tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum. 

      

     

  • Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya Megapolitan 21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Nasution berharap advokat Hotman Paris segera sembuh dari sakit sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (27/2/2025).
    “Di minggu depan akan saya tanya ‘saudara Hotman sudah sehatkah, sudah amankah?’ Jangan sampai ditanya saya pingsan, kan urusannya jadi lain,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Karena Hotman sakit, Razman mengaku takut sekaligus khawatir jika mencecar pengacara itu dengan pertanyaan tajam pada sidang selanjutnya.
    Oleh karenanya, ia meminta Hotman segera berobat agar kesehatannya kembali pulih. 
    “Sekarang saya jadi takut, kami prihatin, periksakanlah kesehatannya,” ucap Razman.
    Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
    Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    “Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya,” tambah Razman.
    Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Megapolitan 21 Februari 2025

    Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Nasution
    mengatakan, hanya ada dua orang yang harus ia lawan di dunia, yaitu pengacara Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani.
    “Saya kan pernah bilang, hanya ada dua yang saya lawan di dunia. Satu namanya Hotman, satu Nikita,” ucap
    Razman
    saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
    Razman menyinggung tentang Hotman yang jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
    Kemudian, ia menyinggung tentang Nikita yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan.
    “Saya prihatin, jadi ayo kita rangkul-rangkulan dalam doa supaya sehat masing-masing,” tambah Razman.
    Razman mengaku selalu mendoakan Nikita dan Hotman.
    “Hotman sakit kita doakan, Nikita tersangka kita doakan,” katanya.
    Untuk diketahui, Hotman tiba-tiba sakit saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman di PN Jakut, Kamis (20/2/2025). 
    Alhasil, sidang tersebut ditunda sampai minggu depan, Kamis (27/2/2025).
    Pada hari yang sama, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
    Sementara, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya – Halaman all

    Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada Kamis (20/2/2025).

    Sidang terpaksa ditunda karena Hotman Paris menderita sakit.

    Pada saat persidangan, Hotman Paris harus dibopong lalu dilarikan ke rumah sakit. 

    Menyikapi penundaan sidang ini, Razman mendoakan agar Hotman cepat sembuh.

    “Jadi, kami berharap saudara Hotman bisa sehat,” kata dia, di persidangan pada Kamis ini.

    Di tengah persidangan, dia melihat wajah Hotman pucat.

    Bahkan, dia mengaku menegur Hotman, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

    “Tadi memang waktu ditanya dia mulai sudah pucat, saya pikir nih gimana, karena saya lihat kertas jatuh di kiri dan kanan, dia hilang fokus sehingga ketika ditanya pun kadang tidak nyambung,” ujarnya.

    Razman melihat pada saat Hotman harus dibopong dari ruang sidang untuk dibawa ke rumah sakit.

    “Saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong untuk dibawa ke rumah sakit,” kata dia.

    Dalam pernyataannya, Razman menyebutkan Hotman harus selalu dalam kondisi sehat karena banyak rakyat yang membutuhkan jasanya, terutama dalam kasus-kasus penting.

    “Pak Hotman adalah pengacara yang luar biasa. Beliau harus sehat, jangan sampai sakit, karena banyak sekali orang yang membutuhkan bantuannya. Apalagi dalam kasus-kasus besar seperti 911, banyak orang yang membutuhkan tangan dingin dan kepintarannya. Semoga cepat dirawat, cepat diobati, dan tetap bugar untuk membantu lebih banyak orang,” ujar Razman.

    Sidang terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan 27 Februari 2025.

    Razman juga menyampaikan rencananya untuk bertemu dengan Hotman pada hari Kamis mendatang, dan berharap agar segala sesuatunya berjalan dengan baik.

    Agenda Sidang Hari Ini

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.

    Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang.

    Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

    Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini.

    Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

    Hal itu diungkapkan Razman Nasution. Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat.

    “Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

    Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar.

    Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan.

    “Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan,” tambahnya.

    Sidang Lanjutan

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

    Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.

    “Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama.

    Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung PN Jakarta Utara.

    Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat di mana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

    Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan. Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

    Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

    Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).

    Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.

    “Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

  • Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo tak hadir dalam sidang lanjutan.

    Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif dan Hotman Paris Hutapea ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (20/2/2025).

    Razman menyampaikan, Firdaus tidak hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini lantaran kuasa hukumnya itu tengah menghadiri pemilihan ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (PARFI).

    “Saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini adalah salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum PARFI. Mudah-mudahan beliau terpilih,” kata Razman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Meski demikian, Razman menegaskan, dia tidak pernah mencabut kuasanya terhadap Firdaus. 

    Demikian juga Firdaus tidak mengundurkan diri sebagai pengacara yang mendampingi Razman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

    “Saya tidak pernah mencabut kuasa, dan beliau tidak mengundurkan diri,” ungkap Razman.

    Lebih lanjut, Razman mengungkapkan, ia telah mengingatkan kepada seluruh tim hukumnya agar menjaga ketertiban saat bersidang.

    “Dan tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, ada Kasat Reskrim, ada Kabag Ops, Wakapolres, dan itu sudah saya beritahu, bahwa kalau ada yang membuat kekacauan, tangkap, amankan,” tegas Razman.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

    Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelang tertutup.

    “Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. 

    Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama

    Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.

    Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

    Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

    Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

    Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

    Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025). 

    Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

    “Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

     

     

  • Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi Megapolitan 20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik
    Razman
    Nasution mengungkap alasan pengacaranya,
    Firdaus Oiwobo
    , tidak hadir mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
    Menurut Razman, Firdaus tengah fokus dengan pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
    “Saya informasikan kepada teman-teman media, bahwa saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum Parfi, Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia,” kata Razman di PN Jakut. 
    Razman tak masalah dengan kesenangan Firdaus di bidang seni. Ia bahkan meminta Firdaus fokus di Parfi. 
    Meski begitu, Razman memastikan, Firdaus sampai saat ini masih menjadi kuasa hukumnya.
    “Saya tidak pernah mencabut kuasa dan beliau tidak mengundurkan diri,” tutur Razman.
    Kendati Firdaus tak hadir sidang, Razman mengaku tetap mengikuti sejumlah saran dari pengacaranya itu untuk menjalani sidang hari ini.
    “Tetapi,
    advice-advice,
    pikiran beliau tetap kita ikuti,” beber Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), sempat terjadi kericuhan.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Kasus Razman Digelar Besok, Hotman Paris Jadi Saksi

    Sidang Lanjutan Kasus Razman Digelar Besok, Hotman Paris Jadi Saksi

    Jakarta

    Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution sempat ditunda akibat ricuh. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengatakan sidang lanjutan kasus tersebut digelar besok.

    “Agendanya sekitar jam 10,” kata Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

    Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun, sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Maryono mengatakan agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi salah satu saksi yang akan didengarkan kesaksiannya.

    “Kalau sesuai agenda penundaan yang tanggal 6 Februari ada tiga saksi. Iya betul (Hotman Paris salah satu saksi yang diperiksa),” jelas Maryono.

    Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan.

    PN Jakut juga telah menjelaskan nasib Firdaus di ruang sidang usai sumpah advokatnya dibekukan. Dia menyebut majelis hakim yang nantinya akan memutuskan apakah mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang.

    “Kalau untuk persidangan di dalam ruang sidang segala sesuatunya terkait dengan kehadiran PH atas nama Firdaus Oiwobo diizinkan atau tidaknya itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Maryono saat dihubungi, Minggu (16/2).

    Maryono mengatakan hakim nantinya akan membuka sidang terlebih dahulu seperti biasa. Hakim lalu akan memutuskan dalam merespons ketetapan MA terkait status Firdaus di ruang sidang.

    “Biasanya sebelum sidang dibuka atau pada saat sesaat dibuka nantinya dijelaskan oleh majelis hakim,” jelas Maryono.

    (ygs/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bukan Cuma Halusinasi, Firdaus Oiwobo Tunjukkan Peta Lokasi Tanah 110.00 Hektare ke Ruben Onsu

    Bukan Cuma Halusinasi, Firdaus Oiwobo Tunjukkan Peta Lokasi Tanah 110.00 Hektare ke Ruben Onsu

    TRIBUNJAKARTA.COM- Firdaus Oiwobo akhirnya memberikan penjelasan mengenai kepemilikan tanah ratusan hektare..

    Firdaus menegaskan ucapannya bukanlah halusinasi.

    Bahkan, ia sempat menuturkan akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada presenter Ruben Onsu.

    Awalnya, Ruben Onsu bertanya mengenai harta kekayaan Firdaus Oiwobo yang viral. Kakak Jordi Onsu itu terkesima mengenai pernyataan Firdaus Oiwobo yang memiliki gunung.

    “Kita temenan lah ya bang,” kata Ruben Onsu sambil tersenyum dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube MOP Channel, Selasa (18/2/2025).

    “Saya kasih pinggir kali, ada dua hektar lumayan buat bikin studio,” jawab Firdaus Oiwobo.

    Firdaus menjelaskan mengenai kepemilikan Gunung di Parung, Bogor, Jawa Barat. 

    Ia menuturkan sebenarnya gunung itu dimiliki oleh kliennya bernama Raden Ngabei dari Kesultanan Banten dan Pasundan.

    Raden Ngabei memiliki aset itu ratusan ribu hektar di sekitar Jawa Barat yang diambil PTPN dan dikelola untuk kebun kelapa sawit.

    “Mereka ngurus bertahun-tahun, saya ditunjuk jadi pengacara sekarang ada penetapan pengadilan semua lengkap,” ungkapnya.

    Kini, Firdaus telah melakukan somasi ke sejumlah perusahaan untuk segera membayarkan lahan tersebut kepada kliennya. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Perusahan tersebut di bidang jual rumah di sekitar Cilebut Bogor maupun Parung. Ia meminta perusahaan itu tidak menjebak konsumen.

    “Saya sering menggugat kalah mereka sering banget menggugat nah ini orang-orang yang di sekitar Parung, di Cilebut yang beli-beli rumah itu di perumahan itu bahaya mereka,” ungkapnya.

    Pada video lain, Firdaus  mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Sedangkan saat wawancara dengan Ruben Onsu memperlihatkan peta kepemilikan lahan yang ditotal mencapai 110 ribu hektar.

    Ia menuturkan ahli waris lahan itu awalnya ditakut-takuti oleh sejumlah oknum yang ingin mengambil tanah mereka.

    “Pakai preman pakai aparat, dia enggak berani tapi setelah menunjuk saya sebagai pengacara baru dia berani keluar,” imbuhnya.

    Ruben lalu menunjukkan sebuah peta yang menunjukkan lahan milik kliennya. Dimana, terdapat perjanjian jasa hukum dirinya mendapatkan separuh lahan milik kliennya.

    Ia mencontohkan kliennya memiliki 400 hektar di wilayah Bojonggede.

    “Separuhnya punya saya 200 hektar ya. Ini ada di Kalisuren 35 hektar separuhnya saya. Tajur Halang 60 hektar ini, di Tonjong 43 hektar. Ini di Kemang 300 hektar, Kemang Bogor. Pokoknya total-total itu semuanya 110.000 hektar sampai ke Jasinga,” imbuhnya.

    Punya Gunung Uranium

    Firdaus juga menjelaskan mengenai gunung uranium yang diklaim dimiliki leluhurnya Sultan Bima-Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ini penjelasan Firdaus oiwobo tentang gunung Emas dan uranium yang dimiliki leluhurnya para SULTAN BIMA – DOMPU NTB,” tulisnya dalam unggahan akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh.

    “Gue tunjukin video yah tambang emas baru satu kecamatan tambang emas uranium dua juta metrik ton yang gue bilang itu gunung warisan leluhur gue Sultan Bima,” sambungnya.

    Ia pun memberikan alasannya terkait klaim gunung tersebut merupakan warisan leluhurnya sebagai Sultan Bima.

    Pasalnya, pajak tanah atau verponding tersebut diklaim atas nama kakek buyut Firdaus. Verponding itu meliputi kawasan Bima hingga separuh Sumbawa.

    “Itu verpondingnya atas nama kakek buyut gue Raja Bima, Sultan Bima, Yang Mulia Sultan Bima, jangan kaget sultan mah bebas yang bisa menghidupi orang 1000 tahun lamanya orang sedunia,” katanya.

    Ia mengatakan harga jual uranium 1000 kali lipat dari harga emas.

    “Jadi itu baru satu kecamatan di Bima Dompu ada puluhan kecamatan. heheh, yang isinya begitu semua biji besi, pasir besi, uranium, tembaga pokoknya banyak hasil kekayaan alam yang diwariskan oleh Raja Bima kepada rakyatnya,” ujarnya.

    “Makanya gue selalu bilang jangan miskinkan rakyatku kalau diambil emasnya, uraniumnya, tolong orang Dompu harus disejahterakan bayangkan kekayaan itu bisa menghidupkan orang 1000 tahun lamanya di dunia kalau dihitung lamanya,” sambung Firdaus.

    Kemudian, akun instagram Firdaus menampilkan video berjudul ‘Geger emas dua milyar ton harta karun terbesar dunia ada di Indonesia’

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya