Tag: Hotman Paris Hutapea

  • 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.

    “Gugatan ini keliru! Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Hary Tanoe tidak menerima uang, tidak terlibat, dan tidak ada perannya dalam transaksi ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman.

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger. Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS.

    Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.

    “Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

    Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.

    Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

    (rca)

  • Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!

    Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

    Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

  • Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT CMNP terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar. Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.

    Dia menegaskan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

    “Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

    Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

    “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.

  • MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menyinggung krisis moneter yang terjadi di tahun 90-an di Indonesia sehingga banyak bank tutup, salah satunya Unibank.

    Penasihat Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa pada saat itu ada puluhan bank yang tutup dan dituntut oleh para pengusaha. 

    Padahal, menurut Hotman, jika tidak terjadi krisis moneter di Indonesia, maka uang milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar US$ 17 juta yang kala itu disimpan di Unibank masih aman.

    “Kalau tidak ada krismon, gak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman mengemukakan bahwa Hary Tanoe bukanlah pihak yang bersalah seperti yang dituduhkan CMNP. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menyalahkan Unibank bukan kliennya.

    “Penerima uang itu adalah Unibank dan dia jadi salah satu bank terkuat saat itu. Cuma 2,5 tahun kemudian terjadi krismon. Sudah krismon ya mau diapain lagi,” katanya.

    Menurut Hotman, dirinya memiliki sejumlah bukti bahwa uang milik CMNP seluruhnya telah diserahkan kepada Unibank. Namun, anehnya, kata Hotman, pihak yang tengah digugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

    “Ini saya ada buktinya kok, kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat bukannya Unibank,” ujarnya.

  • Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA–Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo marah besar karena keluarganya dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan di Tiktok.

    Hotman menjelaskan sejak perkara dugaan tindak pidana penipuan sertifikat deposito yang dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga kliennya sering diseret-seret oleh sejumlah akun Tiktok.

    “Pak Hary Tanoe sangat tersinggung dan dia itu malam-malam cari saya karena keluarganya ikut dihina dan difitnah. Itu yang bikin dia marah sekali,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pemilik akun Tiktok yang diduga telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe beserta keluarganya.

    “Nanti kita akan laporkan akun-akun Tiktok itu,” katanya.

    Hotman juga meyakini ada aktor intelektual di balik akun Tiktok yang menghina Hary Tanoe dan keluarganya itu. Maka dari itu, dia meminta pihak Kepolisian mencari aktor tersebut dan memproses hukum.

    “Jadi ada pemilik Tiktok dan pengusaha di belakangnya yang akan kita laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

    Gugatan CMNP

    Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), semakin memanas. 

    Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pihaknya  bakal melaporkan sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik. 

    Pihak CMNP sebelumnya sudah Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.

    Hotman meyakini bahwa pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses, lantaran perkara tersebut sudah lama dan kadaluarsa.

    “Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa,” tuturnya di Kantor MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.

    “Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?” katanya.

    Hotman menyarankan CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan, bukan malah melaporkan Hary Tanoe ke Kepolisian terkait dugaan pidana tersebut.

    “Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe,” ujarnya.

    Hotman menjelaskan bahwa kliennya yaitu Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu. Maka dari itu, pengacara kondang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.

    “Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri,” tuturnya.

  • Firdaus Oiwobo Ribut Lagi di Ruang Sidang, Teriak-teriak Disinggung BAS, Hotman Paris: Kacian

    Firdaus Oiwobo Ribut Lagi di Ruang Sidang, Teriak-teriak Disinggung BAS, Hotman Paris: Kacian

    TRIBUNJATIM.COM – Firdaus Oiwobo kembali bikin gaduh di ruang sidang. 

    Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Firdaus Oiwobo tampak emosional saat Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) diungkit dalam persidangan. 

    Seperti diketahui, BAS milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh pihak Mahkamah Agung.

    Dibekukannya BAS Firdaus Oiwobo ini buntut aksinya naik meja sidang saat menjadi tim kuasa hukum Razman Nasution, melawan Hotman Paris. 

    Insiden Firdaus Oiwobo naik meja sidang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Kini Firdaus Oiwobo kembali bikin viral di media sosial gegara ribut di ruang sidang, Hotman Paris beri pesan menohok.

    Hotman Paris memosting video yang mengetengahkan Firdaus Oiwobo, terlibat adu mulut dengan seseorang dalam sidang yang diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Persidangan kabarnya berkait kasus Proyek Strategis Nasional PIK 2.

    Pada keterangan postingan tersebut, Hotman menyampaikan keprihatinannya terhadap klien yang dibela oleh Firdaus.

    “Diusir?? Kacian!! Nasib klien kalau kelakuan pengacara kayak gini!!” demikian keterangan yang ditulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial.

    Dalam video tampak pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.

    Firdaus Oiwobo sebelumnya tergabung dalam penasihat hukum tergugat PSN PIK 2.

    Namun kini, Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh pihak Mahkamah Agung.

    Karena itu, pihak penggugat PSN PIK 2, menyebut Firdaus Oiwobo sudah tak lagi memiliki hak untuk mengikuti persidangan.

    Firdaus Oiwobo lalu merasa tak terima dengan pernyataan tersebut.

    Ia langsung berteriak, dan membuat suasa sidang memanas.

    “Itu diskriminasi yang mulia!” teriak Firdaus Oiwobo.

    “Kamu tidak punya hak untuk bicara,” ucap Juju Purwantoro.

    “Firdaus kamu enggak punya hak, kamu bukan lawyer,” imbuhnya.

    Adu mulut antara Firdaus Oiwobo dan pihak pengacara penggugat tak terhindarkan.

    “Anda bukan lawyer lagi!” teriak pengacara penggugat.

    “Suruh pergi, pak polisi usir dia menganggu ketertiban,” imbuhnya.

    Ibu-ibu yang turut hadir dalam sidang tersebut, kemudian meminta polisi untuk segera mengusir Firdaus Oiwobo.

    “Ini membuat gaduh,” teriak ibu-ibu.

    PESAN FIRDAUS OIWOBO – Kolase potret Firdaus Oiwobo (kanan) mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025). Pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) berjalan menuju mobilnya sambil dituntun saat hendak meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/1/2025). (Kolase Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ibriza/Reynas Abdila)

    Pihak keamanan dan polisi akhirnya menarik paksa Firdaus Oiwobo agar keluar dari ruang sidang.

    Melihat kondisi persidangan sudah tak kondusif, akhirnya hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang.

    “Sidang ditundah, hari Senin tanggal 17 Maret,” ucap hakim ketua.

    Ibu-ibu terdengar sangat kesal dengan ulah Firdaus Oiwobo yang membuat persidangan menjadi tertunda.

    “Stres dia,” teriaknya.

    “Harusnya sidang, jadinya diundur lagi,” imbuh ibu-ibu yang lain.

    Firdaus Oiwobo: Lawyer manusia, ada khilaf

    Firdaus Oiwobo akhirnya minta maaf naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Insiden ini terjadi saat persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Persidangan ricuh hingga Firdaus Oiwobo yang saat itu menjadi bagian tim kuasa hukum Razman Nasution, naik meja sidang.

    Sebelumnya, Firdaus Oiwobo ngotot tak merasa salah naik meja di ruang sidang. 

    Namun, kini akhirnya ia meminta maaf. 

    “Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya,” kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

    Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.

    Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.

    FIRDAUS MINTA MAAF – Potret Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam. Ia akhirnya minta maaf soal naik meja di persidangan. (Grid.ID/Devi Agustiana)

    “Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan.”

    “Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung,” jelas Firdaus.

    Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.

    “Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe.”

    “Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan,” pungkasnya.

    Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

    Berita Viral lainnya

  • Hotman Paris Kritik Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Firdaus Oiwobo: Kok Lu yang Sewot

    Hotman Paris Kritik Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Firdaus Oiwobo: Kok Lu yang Sewot

    “Nah ini baru lawan selevel bang Hotman Paris Hutapea, pemilik gunung dan ribuan profesi,” kata Denny di Instagram pribadinya @dennysiregar (3/3/2025).

    Seperti diketahui, belakangan ini nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendadak ramai jadi perbincangan. Menyusul hebohnya Mega korupsi di Pertamina Patra Niaga.

    Teranyar, pengacara kondang Hotman Paris bahkan meminta Ahok meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut.

    Terlepas dari bersalah atau tidak, menurut Hotman, Ahok harus meminta maaf. Pasalnya, saat Mega korupsi itu terjadi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama (Komut).

    Sutradara film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar, ikut bersuara terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea soal Ahok.

    Denny secara terbuka menyatakan bahwa dirinya lebih percaya pada Ahok dibanding Hotman Paris.

    “Sorry bang Hotman Paris, gua lebih percaya Basuki Tjahaja Purnama,” kata Denny di Instagram pribadinya @denysiregar (2/3/2025).

    Pernyataan ini langsung memicu diskusi panas di kalangan netizen.

    Tidak sedikit yang membela Ahok dengan alasan rekam jejaknya yang dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

    Sementara ada juga yang mendukung Hotman Paris sebagai pengacara yang berpengalaman dalam dunia hukum.

    “Kalian (Netizen) lebih percaya siapa?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hotman blak-blakan meminta Ahok untuk mengembalikkan gajinya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Ini contoh. Apalagi ini megaproyek. Kalau pun kamu tidak tahu atau tidak bersalah,, setidaknya kamu menyatakan turut bersalah atau minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” Hotman menuturkan.

  • Ungkit Gaji di Pertamina, Segini Perbandingan Gaji Ahok dengan Hotman Paris

    Ungkit Gaji di Pertamina, Segini Perbandingan Gaji Ahok dengan Hotman Paris

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Buntut mega korupsi di lingkup Pertamina, Hotman Paris terang-terangan menyindir Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Hotman menyoroti sikapnya yang alih-alih meminta maaf, Ahok malah naik pitam soal skandal korupsi yang dilakukan bawahannya.

    Hotman juga menyindir soal gaji miliaran yang diterima Ahok dari jabatannya sebagai petinggi di Pertamina.

    “Hai Ahok. Saya lagi di Singapura, panas lihat gaya lo ngotot-ngotot di semua medsos. Kamu kan komisaris, apalagi komisaris utama dengan gaji miliaran di Pertamina,” katanya dikutip Senin (3/3/2025).

    Lalu, berapa kisaran gaji Ahok jika dibandingkan dengan Hotman?

    Ahok

    Gaji seorang Komisaris Utama Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

    Gaji Direktur Utama ditentukan oleh internal Kementerian BUMN melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun.

    Sementara untuk Komisaris Utama adalah 85 persen dari gaji Direktur Utama. Ahok pada 2020 lalu pernah mengungkap besaran gajinya.

    Dia mengatakan sebagai komut Pertamina gajinya bisa tembus hingga Rp 170 juta per bulan. Ada pula bonus tantiem atau insentif kerja.

    Hotman Paris

    Hotman dikenal sebagai pengacara kondang yang dikenal dengan gaya hidup glamour dan serba mewah.

    Bayarannya sebagai pengacara terkemuka ditaksir puluhan juta hingga milyaran rupiah tergantung kasus dan siapa kliennya.

  • Denny Siregar: Sorry Bang Hotman Paris, Gue Lebih Percaya Ahok

    Denny Siregar: Sorry Bang Hotman Paris, Gue Lebih Percaya Ahok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendadak ramai jadi perbincangan. Menyusul hebohnya Mega korupsi di Pertamina Patra Niaga.

    Teranyar, pengacara kondang Hotman Paris bahkan meminta Ahok meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut.

    Terlepas dari bersalah atau tidak, menurut Hotman, Ahok harus meminta maaf. Pasalnya, saat Mega korupsi itu terjadi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama (Komut).

    Sutradara film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar, ikut bersuara terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea soal Ahok.

    Denny secara terbuka menyatakan bahwa dirinya lebih percaya pada Ahok dibanding Hotman Paris.

    “Sorry bang Hotman Paris, gua lebih percaya Basuki Tjahaja Purnama,” kata Denny di Instagram pribadinya @denysiregar (2/3/2025).

    Pernyataan ini langsung memicu diskusi panas di kalangan netizen.

    Tidak sedikit yang membela Ahok dengan alasan rekam jejaknya yang dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

    Sementara ada juga yang mendukung Hotman Paris sebagai pengacara yang berpengalaman dalam dunia hukum.

    “Kalian (Netizen) lebih percaya siapa?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hotman blak-blakan meminta Ahok untuk mengembalikkan gajinya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Ini contoh. Apalagi ini megaproyek. Kalau pun kamu tidak tahu atau tidak bersalah,, setidaknya kamu menyatakan turut bersalah atau minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” Hotman menuturkan.

    “Jauh lebih jantan lagi jika kamu mengembalikan seluruh gaji kamu,” tambahnya.