Tag: Hotman Paris Hutapea

  • Hotman Paris Sindir YouTuber Undang Korban Perselingkuhan tapi Jago Selingkuh, Densu: Keknya Gue!

    Hotman Paris Sindir YouTuber Undang Korban Perselingkuhan tapi Jago Selingkuh, Densu: Keknya Gue!

    GELORA.CO – Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyita perhatian publik usai melontarkan sindiran pedas kepada sejumlah konten kreator yang gemar mengangkat isu perselingkuhan dalam format siniar wawancara di YouTube.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hotman melalui akun TikTok pribadinya, @hotmanparisofficial, saat tengah berada di kawasan Martin Place, Sydney, Australia. 

    Dalam video yang diunggah pada Senin, 29 Desember 2025, Hotman tampak berbicara santai sembari menunggu istri dan putrinya berbelanja. Namun, nada bicaranya berubah tajam ketika menyinggung maraknya konten wawancara yang membuka aib rumah tangga orang lain, khususnya soal perselingkuhan, dengan narasumber yang mengaku sebagai korban.

    Hotman secara terbuka mengkritik para kreator yang dinilainya terlalu bersemangat menguliti kisah pribadi orang lain di ruang publik. Ia bahkan menyebut, tak sedikit dari pemilik kanal tersebut justru memiliki rekam jejak serupa dengan isu yang mereka angkat.

    “Kamu tahu nggak sih justru para pemilik akun itu juga adalah jago selingkuh. Dia melakukan wawancara untuk narasumber tentang perselingkuhan narasumbernya, ada yang sambil nangis-nangis,” ujar Hotman Paris dalam video TikTok yang diunggah pada 29 Desember 2025.

    “Tapi lu tahu? Pemilik akun yang melakukan wawancara tersebut justru adalah juara selingkuh,” lanjutnya.

    Ia kemudian melanjutkan dengan nada menyentil, menyebut bahwa sosok di balik akun-akun itu tak jarang merupakan “pemain utama” dalam praktik perselingkuhan.

    “Jadi para pemilik akun, akun apa pun namanya yang begitu semangat interview membuka aib orang, come on, coba kau beli kaca yang agak tebal,” kata Hotman Paris.

    “Ternyata kamu juga adalah pemain utama. Kamu adalah yang banyak selingkuh. I know who you are,” sambungnya.

    Video tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah aktor sekaligus konten kreator Denny Sumargo membagikan ulang cuplikan unggahan Hotman Paris melalui Instagram Stories. 

    Menariknya, konten kreator yang akrab disapa sebagi Densu dan dikenal lewat siniar Curhat Bang justru memberikan respons bernada bercanda yang seolah mengisyaratkan sindiran tersebut mengarah kepadanya.

    “Hayo siapa yang dimaksud bang,” tanya seorang warganet pada Densu.

    “Keknya gue,” balas Densu dengan emoji tertawa.

    Tak sedikit pula warganet yang mengaitkan sindiran Hotman dengan nama dr. Richard Lee, konten kreator lain yang kerap membahas isu perselingkuhan.

    Apalagi, belum lama ini ia mengundang Insanul Fahmi sebagai narasumber dalam polemik rumah tangga yang melibatkan istri sahnya Wardatina Mawa dan istri sirinya Inara Rusli. Sejumlah komentar pun bermunculan, mereka banyak yang berspekulasi dan mencoba menafsirkan pernyataan dari Hotman Paris.

    “Aku dari awal mikirnya DRL sih, soalnya aku sebenarnya suuzon DRL sama Inara sejak dulu, kabarin kalo bener,” tulis akun TikTok @queen_selena2 di kolom komentar.

    “Densu dulu pemain, sekarang sih nggak mungkin. Yakin aku kecuali DENSU,” tulis akun @MaYo.

  • Hotman Paris Terima Telpon dari Prabowo: Ucapkan Natal hingga Bahas Lapangan Kerja

    Hotman Paris Terima Telpon dari Prabowo: Ucapkan Natal hingga Bahas Lapangan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris mendapat panggilan telpon dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Dalam panggilan yang berlangsung beberapa menit itu, Prabowo menyampaikan beberapa pesan mulai dari ucapan natal, klub pantai (beach club) hingga lapangan pekerjaan. 

    Dilansir dari akun Instagram Hotman Paris Official, Jumat (26/12/2025) Prabowo menghubungi Hotman Paris pada pukul 11.15 WIB. Prabowo mengucapkan selamat natal kepada Hotman yang disambut dengan nada ceria oleh Hotman. 

    Dalam kesempatan itu Hotman juga bercerita tentang klub pantai miliknya yang saat ini telah go global ke Thailand (Bangkok) dan Malaysia (Kuala Lumpur). Total Hotman mengelola 73 klub pantai dengan Atlas Beach Club di Bali, sebagai klub pantai terbesar di dunia.

    Atlas Beach Club dibuka pada 2022 oleh PT Kreasi Bali Prima (sebelumnya terkait Holywings), tempat ini menawarkan pengalaman hiburan tepi pantai dengan luas 2,9 hektare, termasuk kolam renang infinity terpanjang di Asia Tenggara sepanjang 300 meter.

    Tempat ini juga memiliki Fasilitas menarik mencakup restoran Pavilion dengan pemandangan sunset, area lounge seperti Palm Cove dan Rooftop Deck, panggung utama untuk DJ internasional (seperti Tyga atau Akon), serta 50 tenant kuliner, gym, dan kids’ playground. 

    Beach club ini ramah keluarga, buka harian pukul 10.00-00.00 WITA, dengan tiket masuk mulai Rp150.000 termasuk minuman dan akses fasilitas. 

    “Kita punya 73 outlet, pegawai kita sudah ratusan ribu,” kata Hotman. 

    Mendengar hal itu Prabowo senang dan berharap agar Hotman Paris membuka lebih banyak lapangan pekerjaan melalui outlet tersebut. Orang nomor satu di Indonesia juga berpesan agar klub pantai Hotman harus bersih dari narkoba. 

    Menanggapi hal itu, Hotman memastikan bahwa klub pantai milik terbebas dari narkoba. Klub pantai tersebut hanya akan digunakan bersenang-senang dan tempat dansa. 

    “Tidak ada narkoba pak,” kata Hotman.

  • Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris tidak akan mendampingi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan Hotman sudah tidak diminta pihak keluarga Nadiem lantaran disibukkan mengurus perkara lain.

    “Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain],” ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihak keluarga juga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang.

    Adapun, Ari Yusuf Amir sendiri merupakan pengacara yang sempat membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang impor gula.

    “Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambahnya.

    Di lain sisi, Ari Yusuf menyampaikan penunjukan dirinya itu terjadi saat keluarga Nadiem Makarim mengajak dirinya dalam rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir. 

    Singkatnya, Ari Yusuf mendapatkan kuasa dari kubu Nadiem Makarim per Senin (17/11/2025). Ari juga menyatakan dalam persidangan nantinya tim pengacara akan dipimpin oleh Dodi.

    “Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November,” tutur Ari 

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • Bukan Merayu, Hotman Paris Goda Raisa untuk Ajak Berbisnis

    Bukan Merayu, Hotman Paris Goda Raisa untuk Ajak Berbisnis

    JAKARTA – Candaan Hotman Paris yang mengajak Raisa Andriana untuk bekerja di kelab malamnya sempat menjadi sorotan dan dianggap sebagai rayuan seorang playboy.

    Namun, Hotman meluruskan bahwa di balik candaannya, tersimpan sebuah tawaran bisnis yang sangat serius dan potensial bagi karier Raisa.

    Hotman menjelaskan bahwa ia melihat momen simpati publik terhadap Raisa sebagai kesempatan bisnis yang bagus, sama seperti yang pernah ia lakukan pada DJ lain.

    “Mumpung lagi Raisa lagi banyak apa, simpatisan, itu makanya saya pancing sebenarnya,” ungkap Hotman di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 10 November.

    “Justru saya menawarkan dia, walaupun saya sedikit bercanda, it’s a good business for her,” lanjutnya.

    Ia menyoroti jaringan kelab malamnya yang sangat luas, yang telah berhasil mengundang puluhan artis top dunia seperti Alan Walker dan Steve Aoki.

    Menurutnya, ini adalah kesempatan emas bagi Raisa untuk mendapatkan penghasilan rutin yang besar.

    “Coba bayangin dia, satu klub tiap malam kalau sampai misalnya 100 juta, ya tiap malam, tiap malam, tiap malam,” katanya.

    Hotman menyayangkan bagaimana tawarannya disalahartikan oleh publik. “Disalahartikan orang, seolah-olah gua mau ngerayu, gitu loh,” sesalnya.

  • Soroti Isu Dikucilkan di Kabinet, Hotman Paris Nyatakan Siap Jadi Pengacara Purbaya

    Soroti Isu Dikucilkan di Kabinet, Hotman Paris Nyatakan Siap Jadi Pengacara Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapan dirinya untuk menjadi pengacara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Hal itu diungkapkannya untuk mendukung langkah mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tersebut. 

    Melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman mula-mula menyoroti fenomena kepopuleran Purbaya lantaran kerap disorot media. 

    Bahkan, aktivitas apa pun yang dilakukan bendahara negara itu selalu viral alias trending di sejumlah platform media sosial.

    “Bahkan kau telah mengalahkan kepopuleran Hotman Paris yang followers-nya hampir 10 juta. Siapa sih kamu sebenarnya?” tutur Hotman dalam unggahan videonya, Minggu (2/11/2025).

    Teranyar, kata Hotman, aktivitas Purbaya yang meningkatkan kepopulerannya yakni soal penindakan terhadap impor pakaian bekas.

    Dia pun memuji tindakan Purbaya itu. Pasalnya, kegiatan impor baju bekas telah membuat tekor negara, seperti hilangnya pajak bea masuk, pajak pertambahan nilai alias PPN hingga pajak penghasilan.

    “Kan sudah puluhan ton masuk ke Indonesia. Gak ada yang peduli. Memang benar kerugian negara banyak. Bea masuk hilang, pajak PPN, pajak penghasilan, kerugian negara besar sekali. Benar gak sih kau pahlawan?” tambah Hotman.

    Namun demikian, Hotman menyayangkan soal adanya isu terkait Purbaya yang telah dikucilkan di Kabinet Merah Putih meski bertindak untuk kepentingan negara.

    Oleh karena itu, Hotman yang juga mengaku sebagai pengacara Prabowo dan keluarganya selama puluhan tahun menyatakan siap berada di barisan Purbaya sebagai kuasa hukumnya.

    “Kok sampai di rapat kabinet katanya kau dikucilkan. Duduk sendiri. Kalau memang benar Hotman bersama kamu, saya pengacaranya bosmu 25 tahun. Saya pengacaranya Bapak Prabowo dan Pak Hashim 25 tahun dan sekarang saya pun siap jadi pengacara kamu,” pungkas Hotman.

  • Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    GELORA.CO  – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya. 

    Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. 

    ”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).

    Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. 

    ”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.

    Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

    ”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara. 

    ”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.

    “Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.

    Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.

    “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.

    “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.

    “Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    (whn/whn)

  • Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Nasional 7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebutkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
    Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
    Mulanya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, meminta pandangan Chairul sebagai ahli mengenai mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang.
    “Anda setuju calon tersangka kalau belum diperiksa tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Setuju?” tanya Hotman Paris.
    “Betul. Calon tersangka tentu harus diperiksa. Oleh karena itu, harus dipastikan pemeriksaan calon tersangka itu bukan formalitas, tetapi pemeriksaan yang substansial,” jawab Chairul.
    Hotman pun meminta penjelasan tentang penetapan tersangka, bahwa penegak hukum setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
    Ia kemudian menyinggung perlunya pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi.
    Pasalnya, menurut Hotman, keterangan saksi yang menjadi alat bukti harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada calon tersangka.
    “Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan ada 117 saksi. Tentu, apakah Anda setuju bahwa keterangan 117 saksi itu harus dikonfirmasi kepada calon tersangka?” tanya Hotman.
    Mendengar pertanyaan Hotman, Chairul menegaskan bahwa orang itu memang harus diperiksa sesuai substansi perkaranya.
    Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengisyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum.
    “Saya kebetulan yang mulia, juga ahli yang memberikan pendapat di Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian ketentuan tersebut. Jadi, prosedur pemeriksaan calon tersangka itu memang dimaksudkan untuk membuat penetapan tersangka tidak sepihak dan subjektif dari penyidik,” papar Chairul.
    Ia menjelaskan bahwa aparat harus memperhatikan keterangan yang diberikan orang yang nantinya secara logis ditetapkan sebagai tersangka.
    Inilah yang kemudian disebut calon tersangka, lantaran dari pemeriksaan itu akan terlihat bahwa orang tersebut diperiksa sebagai calon tersangka meski saat dipanggil dalam kapasitasnya, misalnya sebagai saksi.
    “Kalau menurut saya, kalau memang ada sekian banyak saksi yang kemudian misalnya dari situ bisa disimpulkan dan ada keterangan-keterangan yang memberatkan dia, untuk itulah kemudian perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Di sinilah fungsi kenapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan calon tersangka seperti itu,” kata Chairul.
    Dia menambahkan, para saksi yang telah diperiksa aparat pun harus dikonfirmasi keterangannya pada calon tersangka, karena keterangan itu terkait perbuatan yang diterangkan para saksi sekaligus menjadi tanda bahwa dia telah diperiksa sebagai calon tersangka.
    “Barulah dikatakan dia telah diperiksa sebagai calon tersangka. Nanti bisa dilihat saja. Buktinya kan sudah diperiksa sebagai calon tersangka, nanti kan akan diperlihatkan BAP-nya. Itu saja dilihat. Apakah ditanyakan tentang hal-hal itu atau tidak,” kata Chairul.
    “Oke. Anda tadi mengatakan, lihat saja BAP-nya. Mudah-mudahan mohon izin majelis, seluruh BAP dari saksi dan tersangka agar dibawa besok (oleh termohon) agar bisa kami baca. Mohon izin majelis, diminta kepada pihak termohon karena itu sangat penting,” timpal Hotman.
    Hotman pun meminta agar BAP para saksi dalam kasus terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka diperlihatkan besok, agar validasi dapat dilakukan bahwa keterangan para saksi telah dikonfirmasi ke kliennya dan kliennya ditanyai tentang perbuatan yang dituduhkan.
    “Takutnya yang ditanyakan kepada tersangka bukan tentang kerugian negara. Jangan-jangan yang ditanya, ‘kapan kau berdansa dengan Hotman Paris di Bali gitu loh.’ Itu makanya itu sangat penting, kalau tidak dikonfirmasi,” kata Hotman berkelakar.
    Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.