Tag: Hinca Panjaitan

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • PSIS Semarang Hadapi Utang Rp 45 Miliar, Yoyok Sukawi Ungkap Strategi Pemulihan

    PSIS Semarang Hadapi Utang Rp 45 Miliar, Yoyok Sukawi Ungkap Strategi Pemulihan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, mengungkapkan situasi terkini terkait kondisi keuangan klub serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan tanggungan hutang operasional sebanyak puluhan miliar rupiah. 

    Hal ini disampaikan Yoyok usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Mahesa Jenar Semarang yang dihadiri oleh para pemegang saham yakni Yoyok Sukawi, Heri Sasongko, Trias Iskandar, Kairul Anwar, dan Setyo Agung Nugroho di Noormans Hotel Semarang, Jumat (17/1/2025).

    Pada RUPS tersebut, ada beberapa poin yang dibahas seperti penunjukan Hinca Panjaitan sebagai Komisaris Independen untuk memperkuat di bidang Hukum PT. Mahesa Jenar Semarang sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.

    Selain itu, Agung Buwono selaku Direktur Utama PT. Mahesa Jenar Semarang melaporkan terkait laporan keuangan pada tahun 2023 dan 2024.

    Yoyok menjelaskan bahwa hutang klubnya yakni sebesar Rp 45 miliar yang merupakan akumulasi dari biaya operasional klub selama tiga tahun, sejak 2023 hingga tahun 2024.

    “Tanggungan ini muncul karena operasional klub yang terus berjalan selama tiga tahun terakhir. Sebagian besar utang ini telah ditalangi oleh keluarga saya sebesar 23 miliar, sementara sisanya ditanggung oleh pemegang saham lain dan pihak eksternal,” ujarnya. 

    Lebih lanjut dirinya menyebut telah menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan hutang tersebut. 

    Dirinya menyebut sesuai aturan Undang-Undang Perseroan Terbatas, saham tersebut akan ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lama. 

    “Mereka memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah bersedia menambah modal atau tidak. Jika tidak ada yang berminat, baru saham ini akan kami tawarkan kepada investor baru untuk melunasi hutang tersebut,” ungkapnya. 

    Yoyok juga menuturkan bahwa apabila ada pemegang saham saat ini yang membeli atau ikut melunasi hutang tersebut, nantinya dirinya akan memberikan kepemilikan sebesar 43 persen di PSIS.

    “Jika ada pemegang saham yang membeli seluruh saham ini, dia otomatis akan menjadi pemegang saham mayoritas. Namun, prioritas utama kami tetap kepada pemegang saham lama untuk menjaga stabilitas perusahaan,” imbuhnya.

    Yoyok juga menekankan bahwa langkah ini adalah momentum penting untuk membuat keuangan PSIS kembali sehat. 

    “Kami ingin menjadikan PSIS sebagai klub yang mandiri secara finansial dan tidak lagi bergantung pada bantuan pribadi atau pemegang saham tertentu,” ujarnya.

    Dirinya menambahkan bahwa RUPS juga memutuskan bahwa laporan keuangan klub akan diaudit oleh auditor independen sebelum dilakukan RUPS lanjutan pada Februari mendatang. 

    “Setelah audit selesai, kami akan menggelar RUPS lagi untuk menentukan langkah konkret, termasuk penawaran saham kepada investor baru jika pemegang saham lama tidak berminat,” pungkasnya.

  • Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait untuk Tangkap Harun Masiku, Habiburokhman: Kebebasan Berekspresi

    Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait untuk Tangkap Harun Masiku, Habiburokhman: Kebebasan Berekspresi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberikan dukungan terhadap langkah rekan separtainya, Maruarar Sirait, yang mengadakan sayembara berhadiah Rp 8 miliar untuk menangkap Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Habiburokhman, sayembara ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.

    “Soal sayembara, itu kan kebebasan berekspresi masyarakat yang cinta akan pemberantasan korupsi. Kami hormati niat tersebut,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman juga bercanda dengan menyebut bahwa dirinya dan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dapat memanfaatkan hadiah Rp 8 miliar untuk biaya kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2029.

    Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan inti dari sayembara yang dilakukan Maruarar adalah agar Harun Masiku segera ditangkap.

    “Semua pihak pasti berharap Harun Masiku segera ditangkap. Itu yang menjadi tujuan utama,” tegasnya.

    Meskipun demikian, Habiburokhman menghargai pendapat dari PDIP yang menilai langkah Maruarar Sirait sebagai tindakan yang dapat menistakan KPK. Menurutnya, pandangan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati. “Kami hormati, silakan saja berpendapat,” ujar Habiburokhman.

    Maruarar Sirait, yang mengadakan sayembara untuk menangkap Harun Masiku, menyebut bahwa uang Rp 8 miliar tersebut merupakan tabungan pribadinya. Sayembara ini bertujuan untuk menunjukkan partisipasi publik dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

    “Saya ingin negara ini bebas dari orang yang kebal hukum. Tidak boleh ada yang terlepas meskipun sudah bertahun-tahun menjadi tersangka,” kata Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).

    KPK memberikan respons positif terhadap langkah Maruarar ini dan berharap sayembara tangkap Harun Masiku tersebut dapat mengundang minat masyarakat, sehingga Harun Masiku dapat segera tertangkap.

  • Sebanyak 110 TPS di Sumut akan gelar pemungutan suara susulan

    Sebanyak 110 TPS di Sumut akan gelar pemungutan suara susulan

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Sebanyak 110 TPS di Sumut akan gelar pemungutan suara susulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 28 November 2024 – 17:45 WIB

    Elshinta.com – Menyusul terjadinya bencana alam banjir, longsor dan angin kencang di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan akan mengelar pemilihan suara susulan. 

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan, terdapat 110 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang susulan di seluruh wilayah Sumatera Utara Utara dan 6 pemungutan suara lanjutan. Proses tersebut seluruhnya akan dilaksanakan akan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara Kamis 27 November 2024. 

    “Adapun TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS,” ujar Agus Arifin seraya menyampaikan ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias.

    Menurut Agus Arifin, hingga saat ini belum diketahui identitas pelakunya. “Kejadian tepatnya di Dusun 1 Desa Gajah. Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dan saat ini masih pendalaman tim di Nias,” ujarnya. 

    Sementara tim pemenangan 01 yang dipimpin Hinca Panjaitan menyampaikan akan mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Sumut.

    “Kami mendahulukan aspek kemanusiaan, saat ini di beberapa lokasi butuh penyelamatan itu lebih penting,” ucap Hinca seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (28/11).

    Hinca menyampaikan data yang disampaikan KPU sinkron dengan data di Tim pemenangan, yakni sejumlah tempat harus menunda pemilihan karena sikon lapangan.

    Diketahui ebelumnya, Jumlah DPT Sumut pada Pilkada 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih, sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa sebanyak 25.223 TPS.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Elektabilitas Pasangan Calon Pilgub Sumut: Bobby-Surya Unggul

    Elektabilitas Pasangan Calon Pilgub Sumut: Bobby-Surya Unggul

    Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution, saat kampanye akbar terakhir Bobby-Surya mengungkapkan, pihaknya memang menargetkan menang di atas 65 persen.

    “Hal ini sudah menjadi ketetapan bersama seluruh partai pengusung,” katanya, Senin (25/11/2024).

    Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan juga menegaskan, pasangan ini tidak akan meninggalkan siapapun begitu keduanya dilantik.

    “Sebab, pasangan ini mengusung tagline Kolaborasi Sumut Berkah,” tandasnya.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    2 Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? Nasional

    Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
    Penulis
    Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    pada tahun 2015-2016 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III
    DPR
    RI bersama Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, anggota DPR RI ramai-ramai mencecar
    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus impor gula karena menjadi sorotan publik.
    Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung soal penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena mengizinkan impor gula saat stok gula di dalam negeri tengah surplus.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI kemudian menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
    Hinca mengungkapkan bahwa penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca.
    Hinca pun berharap Kejagung dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang penanganan kasus ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin memperburuk citra hukum di mata publik.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” kata Hinca.
    Anggota DPR lainnya, Benny K Harman, ikut memberikan sorotan tajam. Dia berpendapat bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka jangan berhenti pada individu tersebut saja.
    Dia menyebut, Kejagung harus menggunakan ini untuk menjadikan kasus ini sebagai jalan untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Benny juga menyarankan agar Kejagung tidak hanya sekadar membuka satu pintu kasus, tetapi juga menggali lebih dalam untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkap Benny.
    Tidak sedikit anggota DPR yang menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
    Politikus Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mengungkapkan soal kekhawatirannya terkait cepatnya proses penetapan tersangka ini.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Dia khawatir bahwa ketergesaan dalam penetapan tersangka bisa menciptakan kesan bahwa hukum dipakai sebagai alat politik oleh pemerintah.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil lantas menyoroti masalah keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus Tom Lembong. Dia mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang menjadi sorotan, padahal ada banyak Menteri Perdagangan lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.
    Nasir juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan humanis, tanpa pandang bulu.
    Dia lalu mengingatkan Kejagung untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan asas pembuktian yang jelas dan tegas.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” katanya.
    Menanggapi banyaknya pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh anggota DPR, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dengan tegas membantah bahwa penanganan kasus ini memiliki motivasi politik.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin.
    Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejagung mengusut kasus ini dengan sangat hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan mendukung penuh upaya Komisi III DPR yang mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara yang tengah melibatkan tersangka Tom Lembong.

    Menurut Anies, DPR memiliki fungsi sebagai pengawas dan bertugas mengawasi setiap kementerian dan lembaga negara. Maka dari itu, Anies menilai jika Komisi III dalami kasus dugaan korupsi tersangka Tom Lembong, maka hal tersebut sangat wajar dan harus didukung.

    “Ketika Komisi III DPR itu menjalankan fungsi mereka melakukan pengawasan sekaligus me-review apa yang dikerjakan [Kejaksaan Agung], saya rasa rakyat Indonesia akan mengapresiasi itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (14/11).

    Anies mengatakan jika proses hukum ingin berjalan dengan baik dan benar, maka semua tahapannya harus diawasi dengan benar dan tepat.

    “Kita ini kan ingin proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru. 

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait kasus Tom Lembong.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku mendengar percakapan publik setelah heboh penangkapan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hasilnya, Hinca mendengar publik menduga-duga ada upaya kotor dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong.

    “Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Hinca, Rabu.

    Dia mengatakan dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula perlu dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak makin liar di masyarakat.

    “Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan,” katanya.
    Diketahui, Kejagung memang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

    Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (fajar)