Tag: Hinca Panjaitan

  • Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan Nasional 15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (
    CPO
    ) menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Secara khusus, Hinca menyoroti pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan yang ia beri nilai nol besar.
    “Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal,” ujar Hinca.
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan,
    Djuyamto
    (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
    Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    “Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU,” ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
    Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib RUU Polri akan Ditentukan Saat DPR Masuk Masa Sidang?

    Nasib RUU Polri akan Ditentukan Saat DPR Masuk Masa Sidang?

    Nasib RUU Polri akan Ditentukan Saat DPR Masuk Masa Sidang?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua
    DPR
    Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU
    Polri
    ).
    Ia hanya menyampaikan, DPR pada masa sidang berikutnya akan memutuskan undang-undang mana saja yang akan dibahas. Namun, ia tak mengungkapkan lebih detail terkait dibahas atau tidaknya
    RUU Polri
    .
    “Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” ujar Dasco di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    DPR sendiri saat ini tengah memasuki masa reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.
    Pimpinan DPR disebut Dasco akan berkoordinasi dengan delapan ketua fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut.
    Sedangkan sebelum masa reses kemarin, mereka sudah sepakat bahwa akan ada formulasi baru terkait pembahasan undang-undang di DPR. Namun sekali lagi, ia tak menjelaskan lebih detail terkait nasib RUU Polri.
    “Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,” ujar Dasco.
    Adapun RUU Polri sendiri sudah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (28/5/2024). Dalam rapat paripurna tersebut hanya dijelaskan satu poin revisi, yakni soal batas usia pensiun yang dapat diperpanjang menjadi paling lama dua tahun.
    Namun, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.
    Mereka masih fokus pada pembahasan revisi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP,” ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (24/3/2025).
    Diketahui, RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
    RUU Polri disebut akan menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
    Revisi tersebut juga diduga akan mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
    Ketua DPR Puan Maharani pun menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar saat ini adalah dokumen tidak resmi.
    “Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik

    AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik

    AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    DPR RI

    Puan Maharani
    menampik anggapan adanya tarik-menarik mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Hal itu disampaikan Puan saat menjelaskan soal belum ditetapkannya alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas
    RUU KUHAP
    .
    “Tidak ada tarik-menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
    Puan mengakui bahwa persoalan mengenai KUHAP adalah domain
    Komisi III
    DPR RI selaku mitra dari kementerian dan lembaga di bidang hukum.
    Namun, pimpinan DPR RI memutuskan untuk menunggu masa sidang berikutnya dimulai, untuk menetapkan AKD yang bertugas membahas RUU KUHAP.
    “Memang domainnya itu domain Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Saat ditanya mengenai kemungkinan RUU KUHAP tetap dibahas oleh Komisi III atau dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Puan meminta untuk menunggu keputusan resmi setelah masa reses.
    Diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses mulai Rabu (26/3/2025) hingga 16 April 2025.
    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” jelas Puan.
    Sikap pimpinan DPR RI kali ini berbanding terbalik dengan proses pembahasan RUU TNI.
    Saat itu, Pimpinan DPR RI langsung menugaskan Komisi I untuk membahas setelah menerima surpres terkait RUU TNI.
    Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Hal ini diungkap Puan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” kata Puan, Selasa.
    Menurut Puan, surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
    “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” ujar Puan.
    Sementara itu, Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan
    revisi KUHAP
    setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
    Adapun DPR RI akan memasuki reses setelah digelar sidang paripurna penutupan pada Selasa ini.
    “Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya,” kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
    Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR.
    “Ketuanya langsung dipimpin pimpinan, toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya,” ujar Hinca.
    Adapun rencana pembentukan panja itu dilakukan setelah Komisi III menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dan menyusun draf naskah RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi UU Polri secara terbuka.

    Tayang: Senin, 24 Maret 2025 23:34 WIB

    Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

    HINCA PANJAITAN – Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman (kanan) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara terbuka.

    Namun, Hinca menyebut saat ini Komisi III DPR belum membahas revisi UU Polri. Pihaknya tengah fokus membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Hinca memastikan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.

    Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.

    “Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama,” ungkap Hinca.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

    “Belum ada (Surpres RUU Polri),” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 6
                    
                        Diundang DPR, Kakak Adik Mengaku Spontan soal Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu
                        Nasional

    6 Diundang DPR, Kakak Adik Mengaku Spontan soal Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu Nasional

    Diundang DPR, Kakak Adik Mengaku Spontan soal Jual Ginjal demi Bebaskan Ibu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kakak adik di Tangerang Selatan, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, mengungkap alasan mereka berencana menjual ginjal demi membebaskan ibunya dari jeratan hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
    Kabar mengenai Farrel dan adiknya viral usai melakukan aksi hendak menjual ginjal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
    Farrel mengaku rencana menjual ginjal dilakukan secara spontan.
    Ini diungkapkan di hadapan jajaran Komisi III
    DPR
    , Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    “Murni saya cuma spontan aja itu, Pak,” ungkap Farrel.
    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga mempertanyakan lebih dalam soal alasan Farrel itu.
    Farrel lantas menjelaskan rencana jual ginjal itu adalah protes atas proses hukum yang menjerat ibunya.
    Terlebih lagi, ibunya hanya memiliki anak-anaknya untuk melakukan pembelaan.
    “Kau protes ke orang yang melaporkan atau protes ke polisinya yang menahan?” tanya Hinca kepada Farrel.
    “Bah, saya di situ juga minta keadilan, Pak. Ibu saya itu tidak terbukti bersalah, tapi malah ditahan, nah di situ yang agak aneh,” jelasnya.
    Farrel juga mengungkap ide menjual ginjal murni dari dirinya dan adiknya, bukan paksaan dari orang lain.
    “Sendirian pikiran itu waktu itu atau ada kawan lain?” tanya Hinca.
    “Enggak, saya sama adik saya berdua saja,” jawab Farrel.
    Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/3/2025), kakak adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah melakukan aksi hendak jual ginjal.
    Aksi Farrel dan Nayaka itu bermula dari sang ibu yang dituduh menggelapkan sejumlah uang tunai dan ponsel milik keluarga ayahnya.
    Ibunda Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, bekerja sebagai penjual makanan rumahan.
    Lantaran sang suami yang tak lain ayah Farrel dan Nayaka kerap bepergian ke luar negeri, Yani diminta untuk bantu-bantu di rumah keluarga suaminya.
    “Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel, dikutip dari Wartakotalive.com.
    Saat bekerja di rumah itu, kata Farrel, ibunya kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan beberapa kali menerima perlakuan kasar.
    Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
    Sang pemilik rumah yang notabene adalah ipar Yani tidak terima.
    Yani pun dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang dan ponsel ke Polsek Ciputat.
    Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian dari ipar Yani.
    Uang itu pun digunakan untuk kebutuhan rumah.
    “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya,” kata Farrel.
    Bahkan, Yani disebut telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp 10 juta tersebut.
    “Namun, tetap saja ibu ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal, ibu belum tentu salah,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat telah mengumumkan struktur kepengurusan periode 2025-2030.

    Pengumuman struktur kepengurusan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat pada Minggu (23/3/2025).

    Banyak nama baru dalam jajaran pengurus Demokrat kali ini.

    Sekjen Partai Demokrat dijabat oleh Herman Khaeron menggantikan Sekjen periode sebelumnya Teuku Riefky Harsya yang sekarang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

    Kemudian Bendahara Umum dijabat oleh Irwan Fecho menggantikan Bendum periode sebelumnya Renville Antonio yang meninggal dunia.

    AHY mengatakan penyusunan kepengurusan dilakukan kurang lebih satu bulan, sejak ia kembali didapuk sebagai Ketum Demokrat.

    “Setelah kurang lebih bekerja kurang lebih satu bulan dibantu tim formatur maka sore hari ini saya mengumumkan sekaligus memperkenalkan para pengurus DPP partai Demokrat kepada seluruh kader Demokrat,” katanya.

    AHY berharap kepengurusan Demokrat ke depan dapat membawa  partai semakin jaya.

    Kepengurusan kali ini kata AHY sebagian merupakan orang orang yang ada di kepengurusan demokrat periode sebelumnya.

    “Kepengurusan ini juga akan menjadi melting pot antara senior pendiri dan perjuangan partai yang telah berkiprah selama 20 tahun dan juga ada kader kader muda dengan energi dengan kreatifitas yang kita harapkan bisa menambah nilai perjuangan kita,” katanya.

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030

    Majelis Tinggi Partai Demokrat

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

    Sekretaris: Teuku Riefky Harsya

    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
    Andi Alfian Mallarangeng
    Herman Khaeron
    E.E. Mangindaan
    Syariefuddin Hasan
    Hinca Panjaitan
    Nachrowi Ramli
    Melani Leimena Suharli:
    Sarjan Tahir
    Mohammad Jafar Hafsah
    Indrawati Sukadis:
    Guntur Sasono
    Irwan Fecho

    Dewan Kehormatan Partai Demokrat

    Ketua: Hinca Panjaitan

    Wakil Ketua: Mayjen TNI (Purn.) Nachrowi Ramli

    Sekretaris: Brigjen TNI (Purn.) Partoyo

    Anggota:

    Joko Ujianto
    Mayjen TNI (Purn.) Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksma TNI (Purn.) Fadjar Sampurno
    Kolonel (Purn.) Guntur Sasoro
    Sasdawati

    Mahkamah Partai

    Ketua: Mayjen Purn Nachrowi Ramli

    Anggota:

    Mehbob
    Brigjen TNI (Purn) Partoyo
    Mayjen TNI Purn Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksamana Purn Fajar Sampurno
    Oki Isnaini
    Anis Fauzan
    Panti Silaban

    Dewan Pertimbangan Partai

    Ketua: Sarjan Tahir

    Wakil Ketua 1: Albert Yaputra

    Wakil Ketua 2: Harun Sulkam

    Sekretaris: Carolus Bolly

    Anggota:

    Kolonel Purn Darizal Basir
    Zulkifli Anwar
    Mayjen TNI Purn Hasan Saleh
    Rusda Mahmud
    Ahmad
    Santoso
    Ishak Mekki
    Nanang Samudra
    Husein Abdul Aziz
    Akbar Yahya
    Fariani Sugiharto
    Bahauddin Tonti
    Sohiyatul Laoly
    Teguh Ibrahim
    Milton Pakpahan
    Ratna Kumala Dewi

    Dewan Pakar

    Ketua: Andi Alfian Malarangeng (pakar bidang politik, pemerintahan dan ketatanegaraan)

    Rachlan Nashidik (pakar bidang demokrasi dan hak asasi manusia)
    Siarifuddin Hasan (pakar bidang kesejahteraan dan keadilan sosial)
    Rudy Gunawan Bastari (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Marwan Cik Asan (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Rico Rustombi (pakar bidang infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan)
    Muhammad Jafar Hafsah (pakar bidang pangan dan air)
    Syafril Nursal (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Ahmad Juri (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Mujahidin Harpin Ondeh (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gutomo (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gatot Abdullah Mansyur (pakar bidang hubungan internasional)
    Yuli Mumpuni Widarso (pakar bidang hubungan internasional)
    Irwansyah (pakar bidang hubungan internasional)
    Hartomo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Herry Wibowo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Heber Bombang Sapan (pakar bidang kesehatan)
    Lalu Wildan (pakar bidang pendidikan dan sumber daya manusia)

    Ketua Umum

    Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum

    Edhie Baskoro Yudhoyono
    Teuku Riefky Harsya
    Dody Hanggodo
    Benediktus (Benny) Kabur Harman
    Dede Yusuf Macan Effendi
    Vera Febyanthi
    Letnan Jenderal TNI (Purn.) Ediwan Prabowo

    Sekjen

    Herman Khaeron

    Wakil Sekretaris Jenderal

    Afriansyah Noor
    Agust Jovan Latuconsina
    Jansen Sitindaon
    Renanda Bachtar
    Jemmy Setiawan
    Rezka Oktoberia
    Didik Mukrianto
    Ingrid Kansil
    Imelda Sari
    Heri Sebayang
    Umar Arsal
    Syahrial Nasution

    Direktur Eksekutif

    Sigit Raditya
    Irawan Satrio Laksono
    Ahdi Muqsith Nursalim
    R. Mukhlis YS
    Afroni Imawan

    Bendahara Umum

    Irwan Fecho

    Wakil Bendahara Umum

    Sabam Sinaga
    Eka Putra
    Mukhammad Oki Isnaini
    Lasmi Indaryani
    Hendrik Halomoan Sitompul
    Tatyana S Sutara
    Endwin Jannerli Tandjung
    Steven E Rumangkang
    Felix Soesanto
    Irwan

    Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK)

    Ketua: Ossy Dermawan

    Anggota:

    Si Made Rai Edi Astawa
    Manatap Parulian Simanjuntak
    Iwan Rinaldo Syarief
    Rocky Amu
    Gana Febrana
    Mexicana Leo Hananto Wibowo
    Imer Darius
    Muhammad Reno Zulkarnain
    Agustinus Tamo Mbapa
    Samsul Bahara
    Panti Silaban
    Euis Widaningsih

    Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)

    Ketua: Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara

    Anggota:

    Fathi
    Aushaf Fajr Herdiansyah
    Eva Julianti Ali
    Miftah Rizky Pohan
    Anis Fauzan
    Enda D Layuk Allo
    Rian Firmansyah
    Wahid Mahmud

    Badan Doktrin Pendidikan dan Latihan (Badiklat)

    Ketua: Rizki Aulia Natakusumah

    Hilda Thawila
    Dewi Sartika Pasande
    Harlans Muhammaraman Farcha
    Heriyanto
    Fitry Rochmatia Noer
    Andi Jehan Indira
    Harliati Asterlin

    Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM).

    Kepala: Dina Lorenza Audria
    Sekretaris: Nurwayah

    Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP)

    Kepala: Muhajir
    Sekretaris: Ahmad Usmarwi

    BRAINS (Badan Riset dan Inovasi Strategis)

    Kepala: Ahmad Khoirul Umam
    Sekretaris: M. Ali Affandi

    BAKOMSTRA

    Kepala: Herzaky Mahendra Putra
    Sekretaris: Zulfikar Suhadri

    Dalam periode kepengurusan kali ini Partai Demokrat membentuk dua badan baruyakni : 

    Badan Saksi Nasional (BSN)

    Kepala: Ilham Mendrofa
    Sekretaris: Linda Megawati

    Badan Logistik Partai (BLP)

    Kepala: Yudhi Prasetyo Purnomo
    Sekretaris: Harti Hartidjah

    Sementara itu, Partai Demokrat merampingkan jumlah departemen pada periode kepengurusan sekarang.

    Pada periode sebelumnya jumlah departemen menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.

    Pada Periode sekarang jumlah departemen hanya tujuh mengacu pada jumlah Menteri Koordinator di Kabinet Merah Putih.

    AHY mengatakan jumlah departemen disesuaikan karena Demokrat sekarang bukan lagi partai oposisi melainkan partai pendukung pemerintah.

    DEPARTEMEN

    Kepala Bidang Politik dan Keamanan, Fredrik Kalalembang
    Kepala Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Andi Muzakkir Aqil
    Kepala Bidang Perekonomian Wahyu Sanjaya
    Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Anita Jacoba Gah
    Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hangku Hasibuan
    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sartono Hutomo
    Kepala Bidang Pangan Michael Wattimena

    Kepala Institusi Partai Demokrat

    Andi Alfian Malarangeng

    Kepala Akademi Demokrat

    Dani Miftakhul Akhyar

    (Tribunnews.com)

  • Teuku Riefky Harsya-Dody Hanggodo Waketum, Irwan Fecho Jadi Bendum

    Teuku Riefky Harsya-Dody Hanggodo Waketum, Irwan Fecho Jadi Bendum

    PIKIRAN RAKYAT – Kepengurusan baru Partai Demokrat periode 2025-2030 diumumkan dan diperkenalkan langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor DPP Partai Demokrat, pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Dalam acara pengumuman turut hadir Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Ini adalah struktur organisasi terbaru sesuai dengan AD/ART Partai, 2025-2030,” kata AHY.

    Di jajaran struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), AHY sebagai ketua umum menyusul terpilihnya kembali secara aklamasi dalam Kongres VI Partai Demokrat 2025. Sementara ketua Majelis Tinggi dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Ada tujuh wakil ketua umum di kepengurusan partai tersebut.

    Teuku Riefky Harsya salah salah satu yang termasuk dalam satu nama wakil ketua umum partai. Adapun dalam kepengurusan periode sebelumnya, jabatan Teuku adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Kemudian Dody Hanggodo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Benediktus Harman, Dede Yusuf, Vera Febyanthy, R. Ediwan Prabowo mengisi jabatan wakil ketua umum.

    Sementara posisi Sekjen Partai kini dipercayakan kepada Herman Khaeron. Adapun Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) diisi Iftitah Sulaiman Suryanegara.

    AHY mengumumkan nama Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat yaitu Irwan Fecho. Irwan merupakan anggota DPR RI dapil Kalimantan Timur (2019-2024) dan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Dia menggantikan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio meninggal dunia karena kecelakaan di Jawa Timur.

    Kepengurusan DPP Partai Demokrat

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono

    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

    Sekretaris Jenderal: Teuku Riefky Harsya

    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Alfian Mallarangeng, Herman Khaeron, E.E. Mangindaan, Syarief Hasan, Hinca Panjaitan, Nachrowi Ramli, Melani Leimena Suharli, Sarjan Tahir, Mohammad Jafar Hafsah, Indrawati Sukadis, Guntur Sasono, dan Irwan Fecho.

    Ketua Umum Partai: Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum:

    Edhie Baskoro Yudhoyono Teuku Riefky Harsya Dody Hanggodo Benediktus Kabur Harman Dede Yusuf Vera Febyanthy R. Ediwan Prabowo

    Sekretaris Jenderal: Herman Khaeron

    Bendahara Umum: Irwan Fecho

    Ketua Bappilu: Iftitah Sulaiman Suryanegara***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SBY kembali menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

    SBY kembali menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

    Jakarta (ANTARA) – Pendiri Partai Demokrat sekaligus Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali terpilih menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat periode 2025–2030.

    “Bapak Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu.

    Lantaran terpilih menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY memiliki kewenangan untuk memilih anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

    Adapun AHY, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Kabinet Merah Putih, dipercaya sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

    Lalu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Tinggi Partai Demokrat.

    Berikut susunan Majelis Tinggi Partai Demokrat periode 2025–2030:

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
    Sekretaris Jenderal: Teuku Riefky Harsya
    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) Andi Alfian Mallarangeng Herman Khaeron E. E. Mangindaan Syariefuddin Hasan Hinca Panjaitan Nachrowi Ramli Melani Leimena Suharli Sarjan Tahir Mohammad Jafar Hafsah Indrawati Sukadis Guntur Sasono Irwan Fecho

    Sebelumnya, Kongres VI Partai Demokrat pada 24–25 Februari 2025 secara resmi menetapkan kembali Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum partai, sementara Susilo Bambang Yudhoyono juga ditetapkan kembali sebagai ketua majelis tinggi partai.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Partai Demokrat Tepis Kabar Retaknya Hubungan SBY-Prabowo

    Partai Demokrat Tepis Kabar Retaknya Hubungan SBY-Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai Demokrat membeberkan ada pihak yang berupaya membenturkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokra Hinca Panjaitan mengatakan bahwa upaya pembenturan SBY dan Presiden Prabowo Subianto itu sempat ramai di media sosial.

    Menurut Hinca, ada narasi yang ramai di media sosial bahwa hubungan SBY dan Presiden Prabowo Subianto kini tengah retak.

    “Ya, saya kira di media sosial kan ada yang seolah-olah itu, membentur-benturkan itu [Prabowo dan SBY],” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/3).

    Hinca memastikan Partai Demokrat bakal mendukung penuh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Ditambah lagi, kata Hinca, hubungan antara SBY dan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja sampai saat ini.

    “Kami pastikan tidak ada itu perpecahan. Semua kader Partai Demokrat yang saat ini dipimpin Mas AHY mendukung penuh suksesnya pemerintahan Presiden kami,” katanya.

  • WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR Regional 14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
    Tim Redaksi
     
    PONTIANAK, KOMPAS.com –
    Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025).
    Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bebasnya terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
    Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut melukai.
    “Saya kira (putusan itu) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat siang.
    Hinca memastikan, perkara tersebut akan menjadi pelajaran serta perhatian Komisi III DPR.
    Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
    “Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkap Hinca.
    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
    Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.