Tag: Hinca Panjaitan

  • 5
                    
                        Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru
                        Nasional

    5 Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru Nasional

    Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Kaesang Pangarep
    menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI sekaligus ayahnya, Joko Widodo (
    Jokowi
    ), tidak pernah menyebut dan menuduh ”
    partai biru
    ” sebagai dalang isu
    ijazah palsu
    yang belakangan mencuat.
    Hal itu disampaikan Kaesang menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan
    Partai Demokrat
    sebagai pihak di balik isu tersebut. Demokrat sebelumnya juga telah membantah keterlibatan mereka.
    “Sebenarnya kan kalau yang saya lihat, ketika Bapak berbicara, kan tidak ada menuduh yang
    Partai Biru
    . Saya juga melihat kemarin dari Partai Demokrat bersuara juga,” ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Senin (28/7/2025).
    Putra bungsu Jokowi itu juga memastikan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini berjalan baik.
    Bahkan, kata Kaesang, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga kakak kandungnya, sempat menjenguk SBY ketika sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
    “Tapi kita semua harus tahu hubungan kami dengan keluarganya Bapak SBY sangat baik. Kemarin juga Pak Wapres juga bertemu dengan beliau menjenguk di RSPAD,” kata Kaesang.
    Dalam kesempatan itu, Kaesang juga menyatakan dirinya juga ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
    Menurut dia, komunikasi antar-partai penting dilakukan demi kepentingan bangsa.
    “Dan saya pun juga ingin berencana ketemu dengan Pak Ketum Demokrat, Mas AHY. Semuanya untuk bangsa ini, tidak ada yang saling menjatuhkan juga,” ucap dia.
    Sebelumnya, Partai Demokrat secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka berada di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
    “Partai Demokrat sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri soal kasus ijazah palsu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Senin (28/7/2025).
    Hinca menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah besar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh kader Demokrat tidak terlibat dalam isu tersebut.
    “Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” tegas Hinca.
    Eks Sekretaris Jenderal Demokrat itu juga memastikan bahwa Roy Suryo, salah satu pihak yang kerap menyuarakan isu
    ijazah palsu Jokowi
    , sudah tidak lagi menjadi anggota partainya.
    “Jadi, tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Mungkin orang menarik-narik, karena ada Roy Suryo yang pernah punya pengalaman bersama kami. Saya tegaskan sekali lagi, saya Sekjen Partai Demokrat waktu itu,” kata dia.
    “Dan memastikan di era saya, Roy Suryo bukan lagi anggota Partai Demokrat. Karena itu, tidak ada hubungan antara apa yang dilakukan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Itu tanggung jawab pribadi dia,” tambah Hinca.
    Isu soal “partai biru” mencuat setelah Jokowi menyebut ada pihak besar yang berada di balik serangan politik terhadap dirinya dan keluarganya, termasuk di antaranya soal tuduhan ijazah palsu dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
    “Feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah.
    “Artinya memang ada orang besar, ada yang back up, ya itu saja,” ujar Jokowi, tanpa menyebutkan nama maupun partai tertentu.
    Namun, dugaan soal “partai biru” mulai mencuat usai Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor Roy Suryo memberikan pernyataan dalam wawancara di Kompas TV.
    Saat itu, Ade menyatakan dirinya tidak bisa mengungkapkan secara langsung siapa dalang di balik isu ijazah Jokowi, tapi dia meminta publik memperhatikan warna bajunya.
    Dalam tayangan wawancara tersebut, Ade tampak mengenakan baju berwarna biru.
    “Nah, ini kalau ini kita tidak bisa langsung menuduh ya, mungkin di sini dugaan-dugaan saja. Tetapi saya tidak bisa langsung menjurus ke sana. Tetapi dengan tampilan saya, mungkin teman-teman Kompas TV dan teman-teman pemirsa dari Kompas seluruh Indonesia sudah melihat saya tampilan hari ini saya berbaju apa,” kata Ade, seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (28/7/2025) dini hari.
    “Sisa men-challenge saja, mencari pemikiran sendiri, berpikir masyarakat sendiri, bahwa siapa kira-kira dalangnya. Saat ini saya berbaju apa? Nah, itu mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hinca Minta Masyarakat Tidak Kaitkan Roy Suryo dengan Demokrat

    Hinca Minta Masyarakat Tidak Kaitkan Roy Suryo dengan Demokrat

    GELORA.CO -Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan Roy Suryo dengan Demokrat atas polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Sekali lagi saya ingin menegaskan, jangan ditarik-tarik bahwa Roy Suryo tidak ada hubungannya dengan Demokrat, dan karena itu Demokrat tidak ada hubungannya dengan kasus ijazag langsung,” kata Hinca di Kompleks DPR, Senayan, Senin, 28 Juli 2025.

    Hinca mengatakan Partai Demokrat terusik dengan adanya pembicaraan di dunia maya yang mengaitkan “partai biru” sebagai pemback-up di balik layar polemik ijazah palsu Jokowi.

    “Kami mendengar itu, sehingga karena sudah liar, kami meminta kemarin, Ketua Umum juga, Mas AHY juga, memerintahkan Bapak Komstra kami untuk menjelaskan itu,” tegasnya.

    “Nah karena ini teman-teman nanya langsung, saya jawab langsung, karena kalau kaitannya Roy Suryo dengan partai biru, waktu itu saya sekjendnya,”sambungnya.

    Hinca menerangkan Roy Suryo sudah mundur dari Demokrat sejak tahun 2020 silam ketika masih menjadi menteri pemuda dan olahraga periode kedua pemerintahan Joko Widodo.

    “Dan sejak itu tidak lagi ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Karena dia menarik diri, mundur. Dan waktu itu kalau tidak mundur ya kita berhentikan. Karena waktu itu kasusnya sudah melampaui batas,” tutupnya.

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan isu ijazah palsu Jokowi yang digugat Roy Suryo dan kawan-kawan didalangi partai politik. 

    Menurutnya, ada partai politik yang menjadi dalang kekisruhan ini identik dengan warna biru.

    Ade Darmawan sendiri merupakan salah satu sosok pelapor Roy Suryo dalam kasus ijazah palsu Jokowi. 

    “Siapa sih kira-kira dalangnya? Saat ini saya berbaju apa (biru)? Ini mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” kata Ade dalam acara di salah satu stasiun TV swasta, Minggu, 27 Juli 2025.

    Jokowi sebelumnya juga mengklaim ada “tokoh besar” yang menyokong Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menyebarkan isu ijazah palsu.

  • Komisi III DPR Tunggu Perkembangan Kasus Kematian Diplomat Muda Terlilit Lakban dari Polisi

    Komisi III DPR Tunggu Perkembangan Kasus Kematian Diplomat Muda Terlilit Lakban dari Polisi

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memberi perhatian serius terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban. Hinca mengatakan, pihaknya terus meminta perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Polri.

    “Ya, khusus mengenai kematian diplomat kita itu ya, yang menyita perhatian kita semua. Komisi III juga mendapatkan perhatian yang serius, saya juga. Karena unik ini kasus, dan meminta kemampuan kita, khususnya penyidik, agar mampu membongkar ini,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli.

    “Publik pun bertanya-tanya. Karena TKP-nya jelas, tidak terlalu luas, kecil sekali, tapi rapi betul. Dan hampir semua orang mengikutinya, sehingga melahirkan banyak interpretasi,” sambungnya.

    Hinca membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut DPR terus meminta penjelasan dari kepolisian terkait kasus ini. Ia menuturkan, Komisi III DPR memang meminta Polri dengan seluruh kemampuannya Scientific Investigation untuk menyelidiki, dan mendukung dengan anggaran yang cukup.

    “Mudah-mudahan mampu membongkar ini, kelihatan sederhana, tapi menjadi sangat rumit karena buktinya sampai sekarang tak juga kunjung selesai,” kata Hinca.

    “Sepanjang pengetahuan saya belajar hukum, baru kali ini mendapati kasus yang meninggal mendapat perhatian kita, di lakban di kepala,” ungkapnya.

    Hinca menilai, kasus kematian ini sangat jarang terjadi. Bahkan, polisi belum bisa menemukan sidik jari lain di TKP meski ada bukti rekaman CCTV.

    “Itu memang saya baca-baca buku, termasuk kriminologi dan lain-lain. Jarang sekali case ini. Sehingga akan muncul pikiran cara melakbannya akan ketahuan bagaimana itu terjadi, arah ke kiri atau arah ke kanan. Macam-macam interpretasinya,” kata Hinca.

    “Tapi uniknya identifikasi sidik jari seolah-olah hilang tanpa jejak. Plavon rumah atau titik-titik orang masuk seolah tak ada,” sambung Legislator Demokrat dari Dapil Sumatera Utara itu.

    Karena yang berkemampuan adalah kepolisian terutama Bareskrim, kata Hinca, maka Komisi III DPR memberi kepercayaan penuh kepada Polri untuk bekerja sungguh-sungguh dan menurunkan seluruh tim terbaiknya dalam menuntaskan ini.

    “Sebagai masyarakat, kita tunggu. Komisi III pasti menunggu lah,” pungkas Hinca.

  • DPR: Evaluasi MK Bagian dari Pengawasan, Bukan Cawe-Cawe – Page 3

    DPR: Evaluasi MK Bagian dari Pengawasan, Bukan Cawe-Cawe – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

    “Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

    “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk cawe-cawe.

    “Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”

    Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.

    “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”

     

    Pemerintah saat ini tengah membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. Menurut Menkopolkam, Budi Gunawan, putusan itu akan membawa sejumlah dampak.

  • Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

    “Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

    “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk “cawe-cawe”.

    “Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”

    Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.

    “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”

    Sebelumnya, Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang, namun revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demokrat: Kami Tak Terlibat dan Tak Ingin Melibatkan Diri soal Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Demokrat: Kami Tak Terlibat dan Tak Ingin Melibatkan Diri soal Ijazah Jokowi Nasional 28 Juli 2025

    Demokrat: Kami Tak Terlibat dan Tak Ingin Melibatkan Diri soal Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Kehormatan Demokrat
    Hinca Panjaitan
    menegaskan partainya tidak terlibat dan tidak ingin campur dalam isu
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Hal itu disampaikan Hinca saat menepis isu bahwa Demokrat adalah “partai biru” yang mendalangi dugaan
    ijazah palsu Jokowi
    .

    Partai Demokrat
    sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri soal kasus ijazah palsu,” ujar Hinca, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/7/2025).
    Hinca memastikan tuduhan yang menyasar Demokrat adalah fitnah.
    Sebab, Demokrat, baik secara institusi maupun kader-kader di dalamnya, sama sekali tak memiliki kepentingan terhadap persoalan ijazah Jokowi.
    “Kami tegaskan enggak ada urusan kami dengan kasus ijazah palsu ini, apalagi dikait-kaitkan agenda politik di balik ini. Ini fitnah besar, ini kami tolak,” ujar Anggota Majelis Tinggi Demokrat.
    “Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu. Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” sambung Hinca.
    Hinca turut menerangkan bahwa sosok Roy Suryo, yang kerap menyuarakan isu ijazah palsu Jokowi, sejak lama bukan lagi bagian dari Demokrat.
     
    Oleh karena itu, mantan Sekretaris Jenderal Demokrat tersebut berpandangan bahwa persoalan yang disuarakan atau dihadapi Roy Suryo sama sekali tak ada hubungannya dengan partainya.
    “Jadi, tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Mungkin orang menarik-narik, karena ada Roy Suryo yang pernah punya pengalaman bersama kami. Saya tegaskan sekali lagi, saya Sekjen Partai Demokrat waktu itu,” tutur Hinca.
    “Dan memastikan di era saya, Roy Suryo bukan lagi anggota Partai Demokrat. Karena itu, tidak ada hubungan antara apa yang dilakukan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Itu tanggung jawab pribadi dia,” tambah dia.
    Sebagai informasi, munculnya isu “partai biru” berawal dari pernyataan Jokowi tentang adanya orang besar di balik sejumlah isu yang menimpanya, yaitu ijazah palsu dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Jokowi menyebut, ada manuver politik besar di balik serangan-serangan tersebut.
    “Kan saya sudah sampaikan,
    feeling
    saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah.
    Menurut dia, serangkaian isu yang menyerang dirinya dan keluarga berkaitan erat dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik.
    “Artinya memang ada orang besar, ada yang
    back up
    , ya itu saja,” ujar Jokowi, tanpa menyebutkan nama.
    Jokowi juga menyebut bahwa keterlibatan elite politik dalam dinamika ini bukan lagi menjadi rahasia.
    Namun, Jokowi tidak menyinggung apa pun soal partai maupun warna partai.
    Isu “partai biru” pun muncul setelah Sekjen Peradi Bersatu sekaligus pelapor Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Ade Darmawan, diundang dalam wawancara bersama Kompas TV.
    Ade menyebut, tidak bisa menuduh langsung siapa sosok yang dimaksud Jokowi itu.
    Dia hanya meminta agar publik melihat baju yang dia kenakan untuk mengetahui dalang isu ijazah palsu Jokowi.
    Dalam tayangan itu, Ade sedang memakai baju biru.
    “Nah, ini kalau ini kita tidak bisa langsung menuduh ya, mungkin di sini dugaan-dugaan saja. Tetapi saya tidak bisa langsung menjurus ke sana. Tetapi dengan tampilan saya, mungkin teman-teman Kompas TV dan teman-teman pemirsa dari Kompas seluruh Indonesia sudah melihat saya tampilan hari ini saya berbaju apa,” kata Ade, seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (28/7/2025) dini hari.
    “Sisa men-
    challenge
    saja, mencari pemikiran sendiri, berpikir masyarakat sendiri, bahwa siapa kira-kira dalangnya. Saat ini saya berbaju apa? Nah, itu mungkin salah satu
    clue
    yang bisa saya sampaikan,” imbuh dia.
    Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, telah membantah tudingan itu.
    Dia mengatakan hal tersebut sebagai fitnah.
    “Fitnah besar itu,” ujar AHY, di sela kunjungan kerjanya ke Desa Golong, Narmada, Lombok Barat, Minggu (27/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan menyampaikan keresahannya terkait penyalahgunaan
    narkoba
    di Sumatera Utara.
    Bahkan dalam rapat kerja dengan
    Badan Narkotika Nasional
    (
    BNN
    ), ia berkelakar bahwa Sumatera Utara menjadi juara nasional
    penyalahgunaan narkoba
    selama lima tahun berturut-turut.
    “Begitu melihat perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba Sumatera Utara lima tahun berturut-turut juara nasional terus ini,” ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Hinca berpandangan, tingginya penyalahgunaan narkoba mungkin terjadi karena banyaknya perkebunan di wilayah Sumut.
    Karenanya, ia mendorong BNN untuk menuntaskan peredaran narkoba di Sumut dengan menguatkan sistem intelijen.
    “Juara terus ini, nah juara nasional, masuk akal hasil penelitian saya, Pak Marthin. Kami paling banyak penggunanya karena banyak kebun di kami dan banyak nelayan di kami. Karena itu, kalau dia makan, itu tambah tenaganya, bonus dapat, dan seterusnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Adapun dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa perputaran uang hasil peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun.
    Sumut menjadi provinsi tertinggi dalam hal peredaran narkoba.
    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen,” ungkap Marthinus.
    Sementara dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkotika.
    Ia menambahkan, mereka adalah orang dengan usia antara 15-64 tahun.
    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar
    hukum
    tata negara,
    Mahfud MD
    meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
    pengadilan
    yang terjadi saat ini.
    Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
    Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
    korupsi
    .
    “Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Mantan Menteri Koordinator Politik,
    Hukum
    , dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
    Mahfud juga menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. 

    Sebab, saat ini kondisi peradilan sudah lama fase darurat.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika dimintai tanggapan perihal kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para hakim lainnya dalam perkara CPO yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat,” kata Mahfud MD usai diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    “Saya ingin mengutip saja. Hinca Panjaitan (Anggota Komisi III DPR), itu kemarin bicara bagus. Ini masalah peradilan ini masalahnya sudah darurat,” sambung dia.

    Mahfud pun memberikan salah satu saran dalam menghadapi situasi darurat dalam sistem peradilan saat ini. 

    Dimana, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam pembenahan ini. Salah satunya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

    Dia meyakini, sikap tegas dari Presiden Prabowo dalam membongkar sistem peradilan yang sudah dalam kondisi darurat.

    “Sehingga perlu keputusan-keputusan darurat. Bentuknya apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perppu. Bongkar itu semua,” ujar Mahfud.

    “Dan jangan takut-takut rakyat mendukung,” lanjutnya.

    Dia pun menyebut, jika permasalahan kasus seperti yang melibatkan para hakim terus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan terjadi pembenahan secara menyeluruh.

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini kami ada pengawas,” jelasnya.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.