Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kaesang Pangarep
menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI sekaligus ayahnya, Joko Widodo (
Jokowi
), tidak pernah menyebut dan menuduh ”
partai biru
” sebagai dalang isu
ijazah palsu
yang belakangan mencuat.
Hal itu disampaikan Kaesang menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan
Partai Demokrat
sebagai pihak di balik isu tersebut. Demokrat sebelumnya juga telah membantah keterlibatan mereka.
“Sebenarnya kan kalau yang saya lihat, ketika Bapak berbicara, kan tidak ada menuduh yang
Partai Biru
. Saya juga melihat kemarin dari Partai Demokrat bersuara juga,” ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Senin (28/7/2025).
Putra bungsu Jokowi itu juga memastikan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini berjalan baik.
Bahkan, kata Kaesang, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga kakak kandungnya, sempat menjenguk SBY ketika sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Tapi kita semua harus tahu hubungan kami dengan keluarganya Bapak SBY sangat baik. Kemarin juga Pak Wapres juga bertemu dengan beliau menjenguk di RSPAD,” kata Kaesang.
Dalam kesempatan itu, Kaesang juga menyatakan dirinya juga ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut dia, komunikasi antar-partai penting dilakukan demi kepentingan bangsa.
“Dan saya pun juga ingin berencana ketemu dengan Pak Ketum Demokrat, Mas AHY. Semuanya untuk bangsa ini, tidak ada yang saling menjatuhkan juga,” ucap dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka berada di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Partai Demokrat sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri soal kasus ijazah palsu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Senin (28/7/2025).
Hinca menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah besar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh kader Demokrat tidak terlibat dalam isu tersebut.
“Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” tegas Hinca.
Eks Sekretaris Jenderal Demokrat itu juga memastikan bahwa Roy Suryo, salah satu pihak yang kerap menyuarakan isu
ijazah palsu Jokowi
, sudah tidak lagi menjadi anggota partainya.
“Jadi, tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Mungkin orang menarik-narik, karena ada Roy Suryo yang pernah punya pengalaman bersama kami. Saya tegaskan sekali lagi, saya Sekjen Partai Demokrat waktu itu,” kata dia.
“Dan memastikan di era saya, Roy Suryo bukan lagi anggota Partai Demokrat. Karena itu, tidak ada hubungan antara apa yang dilakukan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Itu tanggung jawab pribadi dia,” tambah Hinca.
Isu soal “partai biru” mencuat setelah Jokowi menyebut ada pihak besar yang berada di balik serangan politik terhadap dirinya dan keluarganya, termasuk di antaranya soal tuduhan ijazah palsu dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
“Feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah.
“Artinya memang ada orang besar, ada yang back up, ya itu saja,” ujar Jokowi, tanpa menyebutkan nama maupun partai tertentu.
Namun, dugaan soal “partai biru” mulai mencuat usai Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor Roy Suryo memberikan pernyataan dalam wawancara di Kompas TV.
Saat itu, Ade menyatakan dirinya tidak bisa mengungkapkan secara langsung siapa dalang di balik isu ijazah Jokowi, tapi dia meminta publik memperhatikan warna bajunya.
Dalam tayangan wawancara tersebut, Ade tampak mengenakan baju berwarna biru.
“Nah, ini kalau ini kita tidak bisa langsung menuduh ya, mungkin di sini dugaan-dugaan saja. Tetapi saya tidak bisa langsung menjurus ke sana. Tetapi dengan tampilan saya, mungkin teman-teman Kompas TV dan teman-teman pemirsa dari Kompas seluruh Indonesia sudah melihat saya tampilan hari ini saya berbaju apa,” kata Ade, seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (28/7/2025) dini hari.
“Sisa men-challenge saja, mencari pemikiran sendiri, berpikir masyarakat sendiri, bahwa siapa kira-kira dalangnya. Saat ini saya berbaju apa? Nah, itu mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hinca Panjaitan
-
/data/photo/2025/07/24/68811b8ab3f86.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru Nasional
-

Hinca Minta Masyarakat Tidak Kaitkan Roy Suryo dengan Demokrat
GELORA.CO -Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan Roy Suryo dengan Demokrat atas polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Sekali lagi saya ingin menegaskan, jangan ditarik-tarik bahwa Roy Suryo tidak ada hubungannya dengan Demokrat, dan karena itu Demokrat tidak ada hubungannya dengan kasus ijazag langsung,” kata Hinca di Kompleks DPR, Senayan, Senin, 28 Juli 2025.
Hinca mengatakan Partai Demokrat terusik dengan adanya pembicaraan di dunia maya yang mengaitkan “partai biru” sebagai pemback-up di balik layar polemik ijazah palsu Jokowi.
“Kami mendengar itu, sehingga karena sudah liar, kami meminta kemarin, Ketua Umum juga, Mas AHY juga, memerintahkan Bapak Komstra kami untuk menjelaskan itu,” tegasnya.
“Nah karena ini teman-teman nanya langsung, saya jawab langsung, karena kalau kaitannya Roy Suryo dengan partai biru, waktu itu saya sekjendnya,”sambungnya.
Hinca menerangkan Roy Suryo sudah mundur dari Demokrat sejak tahun 2020 silam ketika masih menjadi menteri pemuda dan olahraga periode kedua pemerintahan Joko Widodo.
“Dan sejak itu tidak lagi ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Karena dia menarik diri, mundur. Dan waktu itu kalau tidak mundur ya kita berhentikan. Karena waktu itu kasusnya sudah melampaui batas,” tutupnya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan isu ijazah palsu Jokowi yang digugat Roy Suryo dan kawan-kawan didalangi partai politik.
Menurutnya, ada partai politik yang menjadi dalang kekisruhan ini identik dengan warna biru.
Ade Darmawan sendiri merupakan salah satu sosok pelapor Roy Suryo dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
“Siapa sih kira-kira dalangnya? Saat ini saya berbaju apa (biru)? Ini mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” kata Ade dalam acara di salah satu stasiun TV swasta, Minggu, 27 Juli 2025.
Jokowi sebelumnya juga mengklaim ada “tokoh besar” yang menyokong Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menyebarkan isu ijazah palsu.
-

Komisi III DPR Tunggu Perkembangan Kasus Kematian Diplomat Muda Terlilit Lakban dari Polisi
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memberi perhatian serius terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban. Hinca mengatakan, pihaknya terus meminta perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Polri.
“Ya, khusus mengenai kematian diplomat kita itu ya, yang menyita perhatian kita semua. Komisi III juga mendapatkan perhatian yang serius, saya juga. Karena unik ini kasus, dan meminta kemampuan kita, khususnya penyidik, agar mampu membongkar ini,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli.
“Publik pun bertanya-tanya. Karena TKP-nya jelas, tidak terlalu luas, kecil sekali, tapi rapi betul. Dan hampir semua orang mengikutinya, sehingga melahirkan banyak interpretasi,” sambungnya.
Hinca membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut DPR terus meminta penjelasan dari kepolisian terkait kasus ini. Ia menuturkan, Komisi III DPR memang meminta Polri dengan seluruh kemampuannya Scientific Investigation untuk menyelidiki, dan mendukung dengan anggaran yang cukup.
“Mudah-mudahan mampu membongkar ini, kelihatan sederhana, tapi menjadi sangat rumit karena buktinya sampai sekarang tak juga kunjung selesai,” kata Hinca.
“Sepanjang pengetahuan saya belajar hukum, baru kali ini mendapati kasus yang meninggal mendapat perhatian kita, di lakban di kepala,” ungkapnya.
Hinca menilai, kasus kematian ini sangat jarang terjadi. Bahkan, polisi belum bisa menemukan sidik jari lain di TKP meski ada bukti rekaman CCTV.
“Itu memang saya baca-baca buku, termasuk kriminologi dan lain-lain. Jarang sekali case ini. Sehingga akan muncul pikiran cara melakbannya akan ketahuan bagaimana itu terjadi, arah ke kiri atau arah ke kanan. Macam-macam interpretasinya,” kata Hinca.
“Tapi uniknya identifikasi sidik jari seolah-olah hilang tanpa jejak. Plavon rumah atau titik-titik orang masuk seolah tak ada,” sambung Legislator Demokrat dari Dapil Sumatera Utara itu.
Karena yang berkemampuan adalah kepolisian terutama Bareskrim, kata Hinca, maka Komisi III DPR memberi kepercayaan penuh kepada Polri untuk bekerja sungguh-sungguh dan menurunkan seluruh tim terbaiknya dalam menuntaskan ini.
“Sebagai masyarakat, kita tunggu. Komisi III pasti menunggu lah,” pungkas Hinca.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR: Evaluasi MK Bagian dari Pengawasan, Bukan Cawe-Cawe – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.
“Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.
“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.
Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk cawe-cawe.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”
Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.
“Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.
Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”
Pemerintah saat ini tengah membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. Menurut Menkopolkam, Budi Gunawan, putusan itu akan membawa sejumlah dampak.
-

Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.
“Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.
“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.
Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk “cawe-cawe”.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”
Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.
“Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.
Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”
Sebelumnya, Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang, namun revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.
“Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/05/05/68183424b7e78.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi III
DPR Hinca Panjaitan menyampaikan keresahannya terkait penyalahgunaan
narkoba
di Sumatera Utara.
Bahkan dalam rapat kerja dengan
Badan Narkotika Nasional
(
BNN
), ia berkelakar bahwa Sumatera Utara menjadi juara nasional
penyalahgunaan narkoba
selama lima tahun berturut-turut.
“Begitu melihat perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba Sumatera Utara lima tahun berturut-turut juara nasional terus ini,” ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Hinca berpandangan, tingginya penyalahgunaan narkoba mungkin terjadi karena banyaknya perkebunan di wilayah Sumut.
Karenanya, ia mendorong BNN untuk menuntaskan peredaran narkoba di Sumut dengan menguatkan sistem intelijen.
“Juara terus ini, nah juara nasional, masuk akal hasil penelitian saya, Pak Marthin. Kami paling banyak penggunanya karena banyak kebun di kami dan banyak nelayan di kami. Karena itu, kalau dia makan, itu tambah tenaganya, bonus dapat, dan seterusnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Adapun dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa perputaran uang hasil peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun.
Sumut menjadi provinsi tertinggi dalam hal peredaran narkoba.
“Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen,” ungkap Marthinus.
Sementara dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkotika.
Ia menambahkan, mereka adalah orang dengan usia antara 15-64 tahun.
“Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/20/66c46abfe6d16.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025
Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar
hukum
tata negara,
Mahfud MD
meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
pengadilan
yang terjadi saat ini.
Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
“Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
korupsi
.
“Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
Mantan Menteri Koordinator Politik,
Hukum
, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
“Sekarang juga yang tumbuh adalah
korupsi peradilan
itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
“Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
Mahfud juga menyorot langkah
Mahkamah Agung
(MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
“Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/22/682ec49e49cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)