Tag: Hinca Panjaitan

  • Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi

    Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi

    Terpisah, Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan, mendorong pemerintah pusat segera menetapkan peristiwa tersebut menjadi bencana nasional. Apalagi peristiwa yang sama juga terjadi di dua provinsi lain yakni Sumatera Barat dan Aceh.

    “Di Sumut sudah merenggut 127 nyawa, dan warga sudah mulai menjarah seperti peristiwa di Sibolga. Penjarahan ini tentu sangat meresahkan karena bisa berdampak lain. Pemerintah pusat harus segera menetapkan jadi bencana nasional,” tegas Samsir Pohan di Medan.

    Status bencana nasional ditetapkan resmi dari pemerintah pusat untuk suatu bencana yang sangat besar, yang berdampak luas pada korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi yang signifikan.

    Penetapan ini dilakukan Presiden berdasarkan rekomendasi dari badan penanggulangan bencana agar penanganan darurat secara terpadu dan membuka akses untuk pengerahan sumber daya yang lebih besar, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

    “Penetapan bencana nasional ini penting agar penangannya secara terpadu dan membuka akses yang lebih besar untuk distribusi logistik,” ujar Mantan Ketum Badko HMI Sumut itu.Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.

    Desakan soal bencana nasional juga disuarakan sejumlah tokoh. Di antaranya Ketum DPP KNPI Haris Pertama dan Anggota DPRD RI Dapil Sumut, Hinca Panjaitan.

    “Presiden Prabowo agar segera mengerahkan bantuan dan sumber daya pemerintah semaksimal mungkin. Apalagi di daerah-daerah ini, pada pemilu lalu, Pak Prabowo menang mutlak,” kata Haris Pertama.

    Haris menambahkan tiga provinsi yang kini dilanda bencana merupakan lumbung suara Prabowo saat Pemilu Presiden. “Sudah tiga kali pemilu presiden sejak 2014, tiga provinsi ini lumbung suara Pak Prabowo,” ujar Haris.Anggota DPR Hinca Panjaitan menilai fenomena cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Sumut.

    Dikatakan Hinca, langkah cepat pemerintah sangat dibutuhkan karena situasi di lapangan telah menyentuh level darurat dan mengancam keselamatan warga.

  • Gubernur Sumut minta perhatian DPR soal transfer ke daerah wilayah 3T

    Gubernur Sumut minta perhatian DPR soal transfer ke daerah wilayah 3T

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meminta DPR RI memberikan perhatian khusus soal skema dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Sumut, khususnya Kepulauan Nias.

    Ia mengatakan terdapat lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias, yakni Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli yang memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil.

    “Khusus daerah 3T, mohon dipertimbangkan kembali. Kalau di Nias, kami sangat bermohon tidak ada penyesuaian (TKD, red),” kata Bobby usai menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

    Selain itu, Bobby juga menyampaikan masukan agar besaran dan waktu penyaluran dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat bisa dicairkan lebih awal. Hal ini penting agar pemerintah daerah di Sumut bisa segera menjalankan program sejak awal tahun anggaran 2026.

    “Aspirasi dari pemprov (pemerintah provinsi) dan teman-teman kabupaten/kota, pertama tentang timing (waktu) besaran anggaran yang disampaikan ke daerah,” jelasnya.

    Data Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut menyebutkan besaran nilai penyesuaian TKD tingkat Provinsi Sumut mencapai Rp1,08 triliun dan kabupaten/kota se-Sumut lebih dari Rp9 triliun pada 2026.

    “Timing transfernya, kita utamakan jangan mepet agar bisa dikerjakan awal tahun dan bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.

    Anggota Banggar DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan supaya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Kolaborasi Sumut Berkah atas pendapatan asli daerah ini.

    “Satgas ini bertugas mengkaji apakah pembagian DBH (dana bagi hasil) ke daerah sudah adil atau belum,” kata Hinca.

    Gubernur menyambut baik usulan itu dan Pemprov Sumut siap bersama dengan DPR RI bekerja secara bersama untuk mencapai tujuan tersebut.

    “Ada satu satgas, tentu kami mendukung. Kami sangat bersemangat bersama-sama bekerja dan kami siap membuat satgas ini,” tutur Bobby.

    Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya akan menjadikan daerah 3T sebagai perhatian khusus. Nantinya ketika penyusunan anggaran bersama Kementerian Keuangan akan menjadikan daerah 3T sebagai prioritas pembangunan.

    “Memang itu menjadi concern kami dan kami mendengar masukan Pak Gubernur. Tentunya akan kami coba daerah 3T harus ada perhatian khusus, dalam hal misal pembangunan akan kita perhatikan,” kata Wihadi.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak Nasional 24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap bernasib sama seperti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Namun, harapan itu ramai penolakan. Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemenaker dinilai tak hanya menjadir rekor, karena Noel menjadi anggota eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, perkara pemerasan ini dinilai menampar wajah Presiden Prabowo.
    Di Senayan, sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Noel tidak layak mendapatkan amnesti. Permintaan amnesti pun dinilai tidak beralasan karena Noel terjerat kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang tersangkut kasus korupsi hingga narkoba.
    “Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).

    Ia mengingatkan bahwa amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.
    “Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang,” ucap Hinca.
    “Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” imbuh Politikus Demokrat itu.
    Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III Soedarsono Tandra. Menurutnya, tidak sepatutnya orang yang terlibat kasus suap dan korupsi diberikan amnesti.
    Terlebih lagi, Presiden Prabowo dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba,” kata Tandra.
    Selain itu, ia menganggap, terlalu dini jika ingin memberikan amnesti. Sebab, amnesti baru bisa diberikan ketika seseorang telah divonis bersalah di persidangan. Sementara Noel baru berstatus tersangka dalam perkara
    a quo
    .
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra.
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
    Oleh karenanya, Presiden selalu mengingatkan jajaran di bawahnya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin RI.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka terhadap Noel merupakan tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, Noel yang merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih terjerat kasus korupsi saat belum setahun berada di pemerintahan.
    “Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang sangat singkat, dugaan keterlibatan Immanuel sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu.
    ICW menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji manis, tetapi harus diikuti aksi nyata seperti menimbang rekam jejak, kompetensi, dan integritas jajaran kabinet.
    “Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker adalah produk bagi-bagi kursi kementerian kepada pendukung Prabowo-Gibran saat pemilu,” tulis ICW.
    Seharusnya, komitmen memerangi korupsi harus dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara.
    Prabowo sebagai Kepala Negara seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi yang dapat melakukan reformasi di kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
    “Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” tulis ICW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan Rumah Pintar merupakan warisan visioner Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono untuk menjangkau masyarakat terpencil melalui pendidikan. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan hadirnya ilmu dan nilai, sekaligus melanjutkan gerakan ini sebagai amal nyata bagi masa depan bangsa.

    Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bertajuk ‘Bersinergi Mencerdaskan Negeri: Membangun Generasi Cerdas Bersama Rumah Pintar Nasional’ yang dihadiri oleh pengurus Perkumpulan Pengelola Rumah Pintar Nasional (P2RPN). Ia didampingi oleh sang istri, Siti Rubi Aliya Rajasa Yudhoyono, yang juga menjabat sebagai Pembina Rumah Pintar Nasional sekaligus Ketua Persatuan Istri Anggota (PIA) Fraksi Partai Demokrat.

    Acara ini juga dihadiri oleh Chief of Staff Partai Demokrat, Yan Harahap beserta sejumlah anggota, seperti Dede Yusuf Macan Effendi, Marwan Cik Asan, Sabam Sinaga, Cellica Nurrachdiana, Dina Lorenza, Hinca Panjaitan dan Rizki Aulia Natakusuma. Sementara itu, turut hadir dari Rumah Pintar adalah Ketua P2RPN Okke Rajasa, Pembina P2RPN Murniati Widodo, Ketua Panitia Rakornas P2RPN 2025 Carolina Kaluku dan Sekretaris Panitia Rakornas P2RPN 2025.

    “Kami bersyukur, bahagia dan bangga sekaligus terharu. Hari ini seperti kita dikunjungi semangat Almarhumah Ibu Ani. Izinkan kami mengirimkan doa Al-Fatihah untuk Beliau, mengenang awal gerakan dari gagasan menjadi ‘to reach the unreached’,” terang Ibas dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

    Ia menerangkan program Indonesia Pintar adalah sebuah peninggalan dan aset bangsa yang lahir dari pemikiran visioner dan kepedulian sosial.

    “Melalui keteladanan dan pemikiran yang visioner dan kepedulian sosialnya, sebuah inisiatif dalam Gerakan Indonesia Pintar yang diluncurkan melalui SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu), bersama Presiden SBY, bersama Ibu Okke, Ibu Murniati, dan Ibu SIKIB lainnya, Rumah Pintar hadir bukan hanya sekedar memfasilitasi, tapi juga melainkan sebagai bagian dari ruang harapan. Harapan bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pendidikan, yang tidak tersentuh buku, teknologi, apalagi pelatihan,” sambungnya.

    Dalam sambutannya, Ibas juga mengenang perkataan Ibu Ani mengenai pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa.

    Ia mengatakan program Rumah Pintar terus mengalami perkembangan setiap harinya. Seiring waktu, gagasan ini berkembang menjadi gerakan nasional, menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

    “Mulai dari Rumah Pintar, Mobil Pintar, Motor Pintar, hingga Taman Belajar berbasis budaya lokal. Program Indonesia Pintar melalui Rumah Pintar ini bukan hal biasa-biasa saja, bersama Ibu Okke Hatta Rajasa dan Ibu Murniati Widodo A.S., Gerakan ini mengakar dan tumbuh,” bahasnya lebih lanjut.

    “Ribuan kader dilatih, ratusan komunitas juga terus terinspirasi dan jutaan anak-anak, ibu rumah tangga, guru paud, setengah warga desa ikut merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ibas mengingatkan pentingnya peran negara dalam pendidikan. “Merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” sebutnya.

    “Ini bukan nostalgia, ini bukan romantika masa lalu. Tapi ini penggalan ilmu, pengalaman dan amal untuk bangsa,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Rakornas P2RPN 2025 Deden Arrifan berharap dengan adanya audiensi ini dapat memberikan manfaat konkret bagi pendidikan anak-anak Indonesia.

    “Kami optimis, Rumah Pintar di Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta membawa keberkahan bagi bangsa dan negara,” pungkas Deden.

    (akd/akd)

  • Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK Nasional 20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menerima surat dari salah seorang anak eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, yang mengeluh bahwa aset ayahnya masih diblokir.
    Akibat masalah ini, kehidupan keluarganya mengalami kesulitan.
    Ia pun tidak bisa melanjutkan pendidikan di Australia setelah memutuskan kembali ke Indonesia karena kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.
    Hal ini diungkapkan Hinca dalam rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    “Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan surat dari seorang anak terdakwa, atau karena dia masih dalam proses kasusnya, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua. Dia menulis surat kepada saya untuk disampaikan kepada kita, dan ini soal keadilan,” kata Hinca, Rabu.
    Hinca menyampaikan, KPK perlu memberikan keadilan dengan memberikan kepastian hukum terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang membelit tersangka yang sudah meninggal dunia.
    Pasalnya, karena tidak ada kepastian hukum, paspor anak Lukas, Astract, masih disita oleh pihak imigrasi hingga kini.
    Hal ini merugikan masa depan Astract, sementara teman-teman sebayanya sudah lulus.
    Belum lagi, masalah ini turut membuat seluruh aset sang ayah masih disita.
    “Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris, dan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih terstatus terblokir dan tersita,” ucap Hinca membacakan surat Astract.
    “Anak-anak ini enggak bisa sekolah, enggak bisa kembali, kawan-kawannya sudah tamat,” imbuh dia.
    Hinca melanjutkan bahwa masalah ini berdampak pada emosional dan trauma yang lebih mendalam.
    Trauma ini sulit dipulihkan menyusul nasib masa depan yang tidak jelas.
    Hinca menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe kecewa dengan KPK yang membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
    “Enggak selesai-selesai. Nah, yang dia butuhkan adalah kepastian ini. (Dia bilang) ‘Saya sudah kehilangan bapak saya, kehilangan kepastian masa depan saya, dan sekarang ketenangan keluarga saya.’ Pimpinan KPK, saya meneruskan isi hati ini,” beber Hinca.
    Sebagai solusi atas masalah ini, Hinca meminta pemerintah untuk menentukan batas waktu penyelesaian perkara bagi tersangka yang sudah meninggal dunia.
    “KPK seharusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna, mari kita buat normanya. Supaya ini berakhir. Ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan,” tandas Hinca.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga ke kantong bos Maktour Fuad Hasan Mashyur.

    Diketahui, Fuad Hasan Mashyur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad sendiri saat ini telah dicegah oleh KPK agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidik KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Menurut Hinca, seluruh masyarakat sama di hadapan hukum, tidak terkecuali, termasuk bos Maktour Fuad Hasan Mashyur sebagai penyedia jasa travel. 

    “Kita dukung penuh KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi ini tanpa beda-beda, semua sama,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Hinca menegaskan jika ada bukti kuat yang mengarah ke Fuad Hasan Mashyur tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurut Hinca, KPK harus terus mengejar aliran uang ke kantong pihak-pihak yang menikmati korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

    Selain itu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya masih percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, KPK sudah mengusut kasus kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai jalur.

    “Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” ujarnya.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Wamenkum Sebut Sudah Bahas 17 Poin Keberatan KPK di Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengaku sudah berbincang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 17 poin dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebut melemahkan kewenangan KPK.

    Meski begitu, Eddy tidak menyebut rinci kapan dan apa hasil dari perbincangannya dengan lembaga anti rasuah tersebut.

    “Sudah, sudah [ngobrol dengan KPK],” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi KUHAP saat ini adalah sudah wewenangnya Komisi III DPR RI. “Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya komisi III,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui jika lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. 

    Sejak awal, lembaganya yang juga terdepan menangani kasus-kasus pidana korupsi justru tidak dimintai pendapat oleh pemerintah serta DPR.  

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Sementara itu, KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Poin-poin ini dianggap berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.

    “Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

    Respons DPR

    Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.  

    Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum. 

    Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.  

    “Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

  • Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

    Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

    GELORA.CO  – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan. 

    Dia menilai kebijakan itu menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

    “Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi,” kata Hinca dalam kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mempertanyakan siapa sosok di balik penyusunan kebijakan tersebut. 

    Dia menduga pembuat kebijakan belum memahami kondisi masyarakat di luar ibu kota, khususnya di daerah-daerah pelosok.

    “Di kampungku masih banyak omak-omak (ibu-ibu) yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” ucapnya.

    Hinca menyatakan bahwa negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi harta masyarakat, terutama yang tidak bersalah. 

    Ia menilai kebijakan itu justru menyasar masyarakat umum ketimbang pelaku kejahatan seperti sindikat judi online.

    “Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” ujarnya.

    Hinca menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan turunnya kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional jika kebijakan itu diterapkan. 

    Hinca mengingatkan bahwa masyarakat bisa saja enggan lagi menyimpan uang di bank.

    “Lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, Hinca memastikan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak PPATK guna meminta penjelasan utuh mengenai kebijakan tersebut.

    “Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

    Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

    “Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

    Rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

    Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.

    Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

    Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

    “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

    PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

    “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” kata PPATK.

    Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

    “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata PPATK.

  • Polemik Ijazah Palsu Jokowi Menyentuh Partai Demokrat, Kaesang Ingin Temui AHY

    Polemik Ijazah Palsu Jokowi Menyentuh Partai Demokrat, Kaesang Ingin Temui AHY

    GELORA.CO  – Saat ini publik disajikan berita dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Polemik ijazah itu pun kian melebar, membuat publik semakin gemas.

    Terbaru, nama Partai Demokat pun ikut terseret, karena sang pelapor ijazah palsu itu adalah Roy Suryo, mantan Walil Ketua Umum Partai Demokrat.

    Apakah benar demikian? Fungsionaris Partai Demokrat sudah membantahnya, dan dianggap sebagai fitnah.

    Untuk lebih jelas, kita coba memahami dulu soal ijazah palsu.

    Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan. 

    Aturan itu dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta.

    Terkait polemik ijazah palsu Jokowi yang melebar, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan dirinya ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

    Menurut Kaesang, komunikasi antar-partai penting dilakukan demi kepentingan bangsa. 

    “Dan saya pun juga ingin berencana ketemu dengan Pak Ketum Demokrat, Mas AHY. Semuanya untuk bangsa ini, tidak ada yang saling menjatuhkan juga,” ucap dia dikutip dari Kompas.com. 

    Menurut Kaesang, sang ayah yakni Jokowi tidak pernah menyebut dan menuduh “partai biru” sebagai dalang isu ijazah palsu yang belakangan mencuat. 

    Hal itu disampaikan Kaesang menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan Partai Demokrat sebagai pihak di balik isu tersebut. 

    “Sebenarnya kan kalau yang saya lihat, ketika Bapak berbicara, kan tidak ada menuduh yang Partai Biru. Saya juga melihat kemarin dari Partai Demokrat bersuara juga,” ujar Kaesang.

    Menurut putra bungsu Jokowi itu, hubungan keluarganya dengan keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini berjalan baik. 

    Bahkan, kata Kaesang, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga kakak kandungnya, sempat menjenguk SBY ketika sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

    “Tapi kita semua harus tahu hubungan kami dengan keluarganya Bapak SBY sangat baik. Kemarin juga Pak Wapres juga bertemu dengan beliau menjenguk di RSPAD,” kata Kaesang. 

    Sebelumnya, Partai Demokrat secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka berada di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    “Partai Demokrat sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri soal kasus ijazah palsu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Hinca, tuduhan tersebut sebagai fitnah besar. 

    Dia juga menegaskan bahwa seluruh kader Demokrat tidak terlibat dalam isu tersebut. 

    “Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” tegas Hinca. 

    Eks Sekretaris Jenderal Demokrat itu juga memastikan bahwa Roy Suryo, salah satu pihak yang kerap menyuarakan isu ijazah palsu Jokowi, sudah tidak lagi menjadi anggota partainya. 

    “Jadi, tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada,” ujarnya. 

    “Mungkin orang menarik-narik, karena ada Roy Suryo yang pernah punya pengalaman bersama kami,” imbuhnya. 

    “Saya tegaskan sekali lagi, saya Sekjen Partai Demokrat waktu itu,” lanjut Hinca. 

    “Dan memastikan di era saya, Roy Suryo bukan lagi anggota Partai Demokrat. Karena itu, tidak ada hubungan antara apa yang dilakukan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada. Itu tanggung jawab pribadi dia,” tambahnya. 

    “Partai Biru” dan orang besar Isu soal “partai biru” mencuat setelah Jokowi menyebut ada pihak besar yang berada di balik serangan politik terhadap dirinya dan keluarganya, termasuk di antaranya soal tuduhan ijazah palsu dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran. 

    “Feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah. 

    “Artinya memang ada orang besar, ada yang back up, ya itu saja,” ujar Jokowi, tanpa menyebutkan nama maupun partai tertentu. 

    Namun, dugaan soal “partai biru” mulai mencuat usai Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor Roy Suryo memberikan pernyataan dalam wawancara di Kompas TV. 

    Saat itu, Ade menyatakan dirinya tidak bisa mengungkapkan secara langsung siapa dalang di balik isu ijazah Jokowi, tapi dia meminta publik memperhatikan warna bajunya. 

    Dalam tayangan wawancara tersebut, Ade tampak mengenakan baju berwarna biru. 

    “Nah, ini kalau ini kita tidak bisa langsung menuduh ya, mungkin di sini dugaan-dugaan saja,” ujarnya. 

    “Tetapi saya tidak bisa langsung menjurus ke sana, tetapi dengan tampilan saya, mungkin teman-teman Kompas TV dan teman-teman pemirsa dari Kompas seluruh Indonesia sudah melihat saya tampilan hari ini saya berbaju apa,” kata Ade, seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (28/7/2025) dini hari. 

    “Sisa men-challenge saja, mencari pemikiran sendiri, berpikir masyarakat sendiri, bahwa siapa kira-kira dalangnya,” ucapnya lagi. 

    “Saat ini saya berbaju apa? Nah, itu mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” tandas Ade.