Tag: Hinca Pandjaitan

  • Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Bekasi

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengecek kesiapan dan simulasi Posko Operasi Lilin 2025 di Command Center KM 29, Cikarang Utara, Bekasi. Dia mengecek tempat, perangkat dan seluruh fasilitas yang akan digunakan selama periode operasi lilin selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/11/2025) pengecekan dimulai pukul 9.10 WIB. Irjen Agus didampingi anggota Komisi III Hinca Pandjaitan, Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Rudi Irawan, Direktur Teknik ASDP Nana Sutisna, Ketua Tim Akselerasi Komdigi Agus Setio.

    Turur mendampingi Kakorlantas, di antaranya Karorenmin Brigjen Puji Santosa, Dirkamsel Korlantas Brigjen Prianto, Kabag Ops Korlantas Kombes Aris Syahbudin. Hadir pula Kabagrenmin Korlantas Kombes Made Agus, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

    Pertama Irjen Agus dan rombongan mengecek kesiapan mobil command center. Mobil itu berfungsi sebagai operator pemantau lalu lintas yang bisa berjalan ke manapun.

    Mobil Command Center itu dilengkapi dengan berbagai fitur yang terhubung langsung dengan sistem di Korlantas Polri. Setiap unit mobil ini terintegrasi dengan drone yang dikendalikan dan dipantau langsung dari dalam mobil.

    Fitur ini menjadikan Mobil Command Center sebagai kendaraan operasional yang mandiri dan mampu memberikan laporan situasi secara langsung. Laporan akan langsung diterima masyarakat maupun ke pusat kendali kepolisian.

    Kakorlantas cek kesiapan posko Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Selanjutnya dia melihat mobil pembawa drone ETLE quad copter. Drone tersebut berfungsi untuk memantau langsung lalu lintas, sensor pelat nomor hingga face recognition.

    Drone ETLE ini tersambung langsung dengan mobil Command Center. Drone akan menampilkan setiap visual lalu lintas.

    Selain itu Irjen Agus mengecek kesiapan mobil Road Accident Rescue (RAR). Fasilitas pada kendaraan adalah keberadaan Hydraulic Spreader.

    Fungsi fasilitasnya untuk membongkar bodi kendaraan secara cepat dan aman untuk mengevakuasi korban yang terjebak di dalam mobil yang mengalami kecelakaan.
    Selain itu, mobil ini dilengkapi dengan teknologi canggih seperti drone nirawak dan 3D scanner yang membantu proses dokumentasi dan analisa kejadian.

    Kemudian Korlantas Polri juga dilengkap dengan pesawat nirawak berukuran besar. Pesawat ini akan digunakan untuk memantau lalu lintas dengan jarak yang lebih jauh dari drone.

    Pesawat ini memiliki kemampuan jelajah sampai 20 kilometer dari pangkalan dengan kemampuan memperbesar gambar (zoom) hingga 30 kali. Adapun pangkalan drone dirancang portabel sehingga bisa berpindah tempat.

    Kakorlantas cek kesiapan mobil command center untuk Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Pesawat tanpa awak ini bisa mengoptimalkan titik buta. Apalagi tidak setiap titik jalan tol ada CCTV.

    Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan Operasi Lilin 2025 akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital canggih yang terintegrasi di Command Center KM 29. Irjen Agus mengatakan fasilitas ini akan menjadi pusat kendali utama pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

    Hal itu disampaikan Irjen Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Irjen Agus mengatakan Command Center Km 29 memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dan situasi keamanan di seluruh Indonesia dari satu titik.

    “Kami sudah melakukan rencana pengamanan menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga, ketika terjadi kepadatan, ketika terjadi perlambatan arus, kita bisa melihat di satu ruangan yang nanti bagaimana kita bisa membuat skenario cara bertindak yang tepat,” ujarnya.

    Irjen Agus mengatakan pelaksanaan Operasi Lilin akan dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Dia memastikan seluruh jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan Operasi Lilin 2025 agar libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, nyaman dan lancar.

    Halaman 2 dari 3

    (hri/hri)

  • DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengusulkan agar korps lalu lintas (Korlantas) Polri agar bisa diubah menjadi badan lalu lintas alias Balantas.

    Hal tersebut disampaikan DPR dalam kesimpulan usai melakukan rapat bersama Korlantas Polri dan Ditlantas jajaran di kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).

    “Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin Kompleks Komisi 3 DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri, Balantas Polri,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

    Dia menambahkan badan teranyar itu bakal dipimpin oleh anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

    “Berpangkat bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

    Selain itu, DPR juga telah menyimpulkan agar Kakorlantas bisa meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Nataru 2025-2026.

    Peningkatan itu dilakukan dengan menjaga keamanan dengan mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif, sehingga keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia dapat diwujudkan.

    Adapun, DPR juga mendukung Korlantas Polri untuk melakukan optimalisasi kerja di bidang penegakan hukum melalui tilang elektronik alias ETLE dan pelayanan bidang regident publik melalui sejumlah aplikasi.

    “Mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas pelayanan publik dan di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center [ISDC] untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hinca.

  • Komisi III DPR Repons Noel Minta Amnesti dari Prabowo: Tak Bisa Sembarangan!

    Komisi III DPR Repons Noel Minta Amnesti dari Prabowo: Tak Bisa Sembarangan!

    GELORA.CO  – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan merespons mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan Prabowo tidak akan sembarangan memberi amnesti kepada tersangka korupsi.

    Hinca meyakini Prabowo punya prosedur dan pertimbangan dalam memberi amnesti. Namun, dia tidak melihat ada pertimbangan khusus terhadap Noel untuk mendapat amnesti dari Prabowo.

    “Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang presiden. Apalagi dia (Noel) adalah wamennya presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” kata Hinca, Minggu (24/8/2025).

    Apalagi, kata Hinca, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara. 

    “Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tuturnya.

    Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan Noel memiliki kesempatan untuk membela diri di persidangan. Pasalnya, kata dia, hak ingkar dimiliki oleh tersangka atau terdakwa.

    “Pembelaan dapat dilakukan dengan baik di ruang persidangan. Hak ingkar memang diberi kepada tersangka/terdakwa. Dia mempunyai kesempatan yang penuh saat proses persidangan berlangsung,” kata Hinca.

    Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti Prabowo. Hal itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Noel menjadi salah satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). 

    Noel sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.

    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” sambungnya. 

    Lebih lanjut, Noel membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia juga menegaskan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3.

  • PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan ihwal penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan. 

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.

    Menurut Ivan, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih. 

    “Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Ivan menyebut data-data rekening yang ditemukan dormant diserahkan oleh perbankan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan program pencegahan PPATK sejak beberapa bulan lalu, guna menangkal praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk penampungan uang hasil tindak pidana. 

    Hasilnya, sejalan dengan konfirmasi dari para nasabah terdampak, PPATK kini telah mengaktifkan kembali sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir atau dibekukan. 

    “Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan.

    Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, masing-masing perbankan juga memiliki kriteria atau aturan berbeda mengenai berapa lama suatu rekening tidak aktif sebelum dinyatakan dormant. 

    PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, dilansir dari situs resmi bca.co.id, menyebut rekening bank swasta itu dinyatakan dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama enam bulan berturut-turut. 

    Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI juga menyatakan rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari atau enam bulan. 

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening pasif (dormant) sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol). 

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening dormant itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Sebanyak 31 juta rekening telah diblokir berdasarkan data yang didapatkan dari perbankan. 

    Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online. 

    Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan lembaganya sejak beberapa bulan lalu di antaranya berdampak pada transaksi judi online. Tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant. 

    Dari data PPATK tentang tren deposit judi online Januari-Juni atau semester I/2025 yang dilihat Bisnis, kenaikan tertinggi terjadi pada periode April 2025. Deposit judi online naik dari Rp2,59 triliun pada Maret 2025, loncat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025.

    Ivan lalu mengatakan, setelah pemblokiran rekening-rekening dormant dilakukan, tren itu lalu menukik tajam khususnya pada Mei 2025. Saat itu, deposit judi online dari Rp5,08 triliun pada April jatuh ke Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Nilai itu bahkan terendah apabila dibandingkan dengan Januari-Maret 2025. 

    Tren penurunan deposit judi online berlanjut hingga menjadi Rp1,5 triliun pada Juni 2025. 

    “Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih,” terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Tren penurunan persis terjadi juga pada transaksi judi online dalam kurun waktu yang sama. Berdasarkan data PPATK tentang frekuensi deposit judi online semester I/2025, frekuensi itu loncat dari 15,82 juta kali transaksi pada Maret 2025 ke 33,23 juta kali transaksi di April 2025. 

    Selang sebulan setelahnya, tren frekuensi itu menukik tajam juga yakni sampai ke level 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025. Tren itu berlanjut bahkan hingga sampai 2,79 juta transaksi pada Juni 2025. 

    “Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif,” ujar Ivan.

    Ivan blakblakan mengakui bahwa langkah yang dilakukan PPATK itu mengundang amarah beberapa nasabah terdampak. Dia mengatakan bakal terus mengevaluasi tindakan yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

    Meski demikian, dia juga mengungkap bahwa ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya akibat pemblokiran ternyata ditemukan menjadi penampungan uang hasil tindak pidana. Mayoritas untuk judi online. 

    “Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol),” paparnya. 

    Adapun sejak beberapa waktu lalu lembaga intelijen keuangan itu telah mereaktivasi rekening-rekening dormant yang diblokir. Hal itu sejalan dengan upaya konfirmasi dari nasabah pemilik rekening terdampak. Ada lebih dari 28 juta rekening yang sudah dihidupkan kembali. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    1754256865_84363595-c28f-4eed-8917-eefb1529f254.

    1754256865_c54f679f-32f9-48ea-9250-392475edfbbf.

  • Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa terdapat ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya, akibat penghentian sementara transaksi atau pemblokiran yang dilakukan. 

    Ivan tidak memerinci berapa jumlah nasabah dimaksud, namun dia mengungkap bahwa rekening milik ribuan nasabah itu diblokir bukan karena tidak aktif atau dormant. 

    Menurut Ivan, rekening milik ribuan nasabah itu justru diblokir karena disalahgunakan sebagai penampunan dana tindak pidana. 

    “Beberapa [ribuan nasabah] marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana [mayoritas judol],” ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Kendati demikian, Ivan mengungkap pihaknya sudah membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sejalan dengan program pencegahan PPATK. Rekening-rekening dormant itu telah dikonfirmasi langsung kepada nasabah pemiliknya. 

    Dia menyebut kini pelaku pidana semakin sulit mencari rekening-rekening dormant untuk menampung uang hasil tindak pidana. 

    “Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah,” terangnya. 

    Adapun PPATK melaporkan sebelumnya memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Adapun pemblokiran rekening itu tidak lepas dari kritik masyarakat, salah satunya disampaikan melalui DPR. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • PPATK Blokir 140.000 Rekening yang Nganggur Selama 10 Tahun

    PPATK Blokir 140.000 Rekening yang Nganggur Selama 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak140.000 rekening dormant yang tidak dipakai selama 10 tahun terakhir.

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengungkap bahwa temuan lebih dari 140.000 rekening dormant mencapai angka Rp428,6 miliar. 

    “PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormanthingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00,” ujar Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Nasir menekankan bahwa hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa data nasabah pada ratusan ribu rekening dormant itu disebut tidak pernah mengalami pembaruan data. Hal itu dikhawatirkan membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. 

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan alasan di balik penghentian sementara transaksi pada rekening perbankan yang dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

    Sebagaimana diketahui, lembaga intelijen keuangan itu sempat memberlakukan penghentian transaksi di rekening dormant pada Mei 2025. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut langkah yang diambil oleh lembaganya itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Dia menyebut rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan. 

    Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya. 

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Natsir lalu menyebut analisis PPATK turut menemukan, dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan update data nasabah). 

    Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank. 

    Berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp. 428.612.372.321.

    Natsir mengatakan, data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. 

    “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • DPR Desak PPATK Jelaskan Isu Rekening Bank yang Kena Blokir ke Masyarakat

    DPR Desak PPATK Jelaskan Isu Rekening Bank yang Kena Blokir ke Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, elite Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. 

    PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. 

    Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).