Tag: Hilman Latief

  • Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Hal ini usai terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Jemaah yang bersangkutan juga dapat mengecek biaya pelunasan haji reguler secara online. Simak informasi berikut ini.

    Jemaah haji reguler 2025 sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Dikutip dari situs Kemenag, pelunasan biaya haji reguler 2025 dilakukan pada tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Berikut ini besaran pelunasan biaya ibadah haji 2025 per embarkasi.

    Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333Embarkasi Medan: Rp 47.976.531Embarkasi Batam: Rp 54.331.751Embarkasi Padang: Rp 51.781.751Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751Embarkasi Solo: Rp 55.478.501Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

    Bipih jemaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.

    Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.

    Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025

    Jemaah haji reguler 2025 dapat mengecek total biaya pelunasan haji secara online. Berikut caranya.

    Unduh aplikasi “Haji Pintar”Klik menu “Informasi Jemaah Haji”Lalu, pilih menu “Informasi Pelunasan”Masukkan nomor porsiSetelah itu, akan muncul data berupa setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    TRIBUNJATIM.COM – Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H dibuka mulai 14 Februari 2025. Artinya, calon jemaah haji reguler yang hendak berangkat tahun ini sudah mulai bisa melakukan pemusnahan biaya hajinya. 

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Disebutnya bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. 

    “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Disampaikan bahwa Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

    Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. 

    Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

    1) Berstatus aktif;

    2) Berusia paling rendah 18 tahun;

    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

    Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

     

    “Melalui link tersebut, semua sudah tertera. Ada nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M,” ujarnya. 

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]

  • Kementerian Agama Siapkan Tiga Maskapai untuk Penerbangan Haji – Halaman all

    Kementerian Agama Siapkan Tiga Maskapai untuk Penerbangan Haji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musim haji tahun 2025 atau 1446 Hijriah akan berlangsung mulai Mei hingga Juni mendatang. Kementerian Agama mulai mempersiapkan akomodasi untuk keberangkatan jamaah haji Tanah Air.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, mengatakan untuk keberangkatan haji tahun ini Kementerian Agama akan menggunakan tiga maskapai penerbangan.

    “Insya Allah kita memberangkatkan jamaah dengan tiga maskapai dan salah satunya Garuda,” tutur Hilman usai pembukaan pameran Garuda Indonesia Umrah Fair di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Keputusan menggunakan tiga maskapai untuk tahun 2025 sudah ditentukan bersama melalui diskusi dengan Komisi 8 DPR RI.

    “Kita sudah bertemu, berdiskusi dengan beberapa maskapai sejak awal pengadaan sampai kemudian diskusi biaya yang diputuskan oleh Komisi 8, juga negosiasi harga dan Insya Allah kita memberangkatkan jamaah dengan tiga maskapai dan salah satunya Garuda,” ucap Hilman.

    Garuda Indonesia sendiri diperkirakan akan melayani sekitar 100.000 jamaah haji untuk keberangkatan dan kepulangan di tahun ini.

    Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi, menerangkan secara teknis persiapan sudah dilakukan perusahaannya.

    “Secara teknis, Garuda siap untuk kesediaan pesawat, kesiapan teknis dan lain-lain. Insya Allah kita bisa jalankan dengan baik dan lancar haji tahun ini,” ucap Ade.

    Garuda Indonesia akan menyiapkan 14 armada di tahun ini. Jumlah tersebut sama seperti tahun lalu. Pada 2024, Indonesia memberangkatkan 241.000 jamaah haji ke tanah suci.

    Seluruh jamaah tersebut terbang dengan dilayani oleh Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, yang terbagi ke dalam 500 kloter yang tersebar di 13 bandara Indonesia.

  • Garuda Indonesia Umrah Fair 2025 Digelar di Tiga Lokasi untuk Mudahkan Ibadah ke Tanah Suci – Halaman all

    Garuda Indonesia Umrah Fair 2025 Digelar di Tiga Lokasi untuk Mudahkan Ibadah ke Tanah Suci – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia memiliki kebutuhan untuk melakukan perjalanan ibadah umrah maupun haji ke Tanah Suci, Mekkah.

    Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, perusahaan penerbangan milik negara, Garuda Indonesia, menyelenggarakan pameran Garuda Indonesia Umrah Fair (GUTF) 2025.

    Untuk pertama kalinya sejak diselenggarakan pada 2023, event tahun ini digelar di tiga kota sekaligus, yakni Jakarta, Surabaya dan Makassar.

    Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi, mengatakan GUTF ketiga seja diselenggarakan dari 2023 menjadi inisiatif perusahaan untuk menjembatani tujuan transportasi udara masyarakat Indonesia yang ingin beribadah ke Tanah Suci. 

    “GUTF kali ini kami harapkan dapat memberikan pengalaman tersendiri bagi masyarakat dalam mempersiapkan perjalanan ibadah. Tidak hanya melalui penawaran yang kompetitif, tetapi juga berbagai nilai layanan penerbangan umrah yang berlaku untuk periode perjalanan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026,” tutur Ade saat membuka pameran di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Garuda Indonesia tahu bahwa jumlah peminat jamaah muslim di Tanah Air untuk pergi umrah terus meningkat di setiap tahunnya.

    Selain itu, daftar tunggu haji yang cukup panjang membuat maskapai perlu melakukan inisiatif lain bagi umat muslim di Indonesia agar dapat pergi ke Tanah Suci, salah satunya dengan umrah.

    GUTF juga merefleksikan optimisme industri perjalanan umrah di tengah tingginya minat masyarakat untuk berkunjung ke Baitullah. 

    Ade menambahkan, pada GUTF tahun 2024 Garuda Indonesia mencatatkan transaksi sebesar Rp 317 miliar dengan penjualan 28.000 kursi penerbangan. Meningkat 62 persen dari tahun sebelumnya.

    “Tahun ini kita menambah jumlah frekuensi pesawat dan kita memang memfokuskan untuk perjalanan penerbangan umrah dari Garuda akan lebih banyak di tahun ini. Kita akan menyiapkan sekitar 34.000 kursi untuk umrah di tahun 2024 yang khusus di GUTF 2025 dengan nilai transaksi kita harapkan Rp 490 miliar sampai Rp 500 miliar,” jelas Ade.

    Di GUTF 2025, Garuda Indonesia berkolaborasi dengan 60 travel agent yang telah berpengalaman bersama Garuda untuk menangani perjalanan umroh.

    “Selain itu di GUTF tahun 2025 ini berlangsung di tiga kota yaitu di Surabaya, Makassar dan Jakarta. Kita lakukan dengan tiga kota ini bisa menampung menerima dan mengatur perjalanan dari agen-agen di daerah dan jamaah-jamaah di daerah,” imbuh Ade.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, berterima kasih kepada Garuda Indonesia karena sudah memfasilitasi kebutuhan perjalanan umrah masyarakat Indonesia.

    “Terima kasih kepada Garuda Airline yang sudah memfasilitasi sekian dari 1,4 juta jamaah yang tercatat di kami untuk berangkat umrah. Mudah-mudahan Garuda bisa menjadi penopang penyelenggaraan dan penguatan ekosistem haji dan umrah di Tanah Air. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh travel yang sudah melayani jamaah umrah di Tanah Air,” kata Hilman.

  • Mensos Susun MoU dengan Kemenag untuk Pendamping Jamaah Haji Lansia-Difabel

    Mensos Susun MoU dengan Kemenag untuk Pendamping Jamaah Haji Lansia-Difabel

    Jakarta

    Kementerian Sosial (Kemensos) sedang merancang kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan haji. Kerja sama Kemensos dengan Kemenag menyangkut pendampingan jamaah haji lansia maupun difabel.

    “Ya ini nanti kita akan sampaikan, kita mau Mou ini ya. Ini kita lagi rancang MoU. Petugasnya belum tahu sampai sedetail itu, nanti sedang buatkan MoU, yang pasti ada rencana kita akan usulkan,” kata Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Gus Ipul mengatakan untuk pelaksanaan MoU ini belum bisa dipastikan kapan akan bisa dilaksanakan, apakah tahun ini atau yang akan datang. Namun kata dia, MoU ini akan secepatnya dirampungkan untuk membantu jamaah haji kategori lansia dan difabel.

    “Apakah nanti dalam tahun ini masih memungkinkan atau enggak tapi kita sudah berjalan dan kita akan merancang MoU secepatnya. Utamanya adalah lansia dan difabel. Kita punya tenaga ahli untuk itu,” terang Gus Ipul.

    Keberangkatan Haji Mulai 2 Mei

    Kementerian Agama RI telah merilis rencana perjalanan haji 2025 yang berisi jadwal pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M. Ini memuat rincian tanggal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji Indonesia.

    Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M yang terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025, jemaah haji Indonesia 2025 berangkat mulai tanggal 2 Mei 2025.

    Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M. Disepakati jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang.

    Keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Ini alurnya.

    Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.Setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah.

    (amw/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi soal Batas Maksimal Usia Jemaah Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi soal Batas Maksimal Usia Jemaah Haji Nasional 2 Februari 2025

    Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi soal Batas Maksimal Usia Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama
    Nasaruddin Umar
    mengatakan, saat ini pihaknya masih menegosiasikan batas usia maksimal bagi jemaah haji tahun 2025 kepada pemerintah Arab Saudi.
    “Ya, kami juga wacana kan ke situ. Jangan kita dibatasi berdasarkan faktor usia, tetapi berdasarkan faktor kesiapan hati dan kemampuan,” ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Kuil Murugan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025).
    Nasaruddin mengatakan, kesehatan dan kemampuan jemaah untuk naik haji itu relatif.
    “Ada orang di atas 90 tahun tapi segar. Ada orang di bawah 60 tahun, tapi pakai kursi roda, jadi itu agak relatif ya kan,” lanjut dia.
    Menurut Nasaruddin, saat ini juga ada jemaah yang sudah menunggu lama untuk bisa naik haji, bahkan hingga puluhan tahun.
    Jika tahun ini jemaah tidak bisa berangkat karena terkendala masalah usia, hal ini tidak adil.
    “Karena, (jemaah) kita (hingga) 48 tahun harus menunggu, tiba-tiba harusnya bisa hari ini. Usianya tidak memenuhi syarat, kekecewaannya besar sekali,” kata Nasaruddin.
    Dia mengatakan, saat ini proses diskusi masih dilakukan dengan pemerintah Arab Saudi.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci.
    Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengonfirmasi kabar batasan usia jemaah haji tersebut.
    Meski hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
    “Jadi ini sedang kita mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya, pimpinan, dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Menurut informasi sementara, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun.
    Kebijakan ini juga disertai pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
    “Suratnya akan segera dikirim. Informasi sementara, mungkin tidak akan memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” jelas Hilman.
    Hilman menyoroti fakta bahwa masih ada jemaah asal Indonesia yang berusia 100 tahun turut menunaikan ibadah haji.
    “Jumlahnya mungkin tidak banyak, tapi menarik bahwa ada kebijakan ini. Kami akan terus memantau perkembangan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah Nasional 27 Januari 2025

    Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) RI
    Nasruddin Umar
    mengatakan, Kementerian Agama telah menyisir beberapa bagian yang tidak diperlukan agar tidak dibebankan menjadi biaya haji.
    Hal ini disampaikan Menag menjelaskan alasan pembayaran biaya haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 bisa turun dibandingkan tahun 2024.
    “Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya, yang membebani jemaah,” kata Nasruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025).
    Nasaruddin menjelaskan, banyak bagian pembiayaan yang bisa dikurangi dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi (IT).
    Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, kemajuan teknologi inilah yang membuat biaya haji menjadi lebih ringan.
    “Insya Allah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan,” kata Menag.
    “Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor,” imbuh dia.
    Seperti diketahui,emerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79.
    Dilansir dari informasi resmi Kementerian Agama (
    Kemenag
    ), rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai Rp 93.410.286,00.
    Penurunan BPIH 2025 tersebut turut berdampak pada turunnya Bipih atau
    biaya haji 2025
    yang wajib dibayar jemaah.
    Dikutip dari Kemenag, calon jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 per orang.
    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjelaskan, penggunaan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun.
    Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.978.508,01, dari sebelumnya Rp 37.364.114,40.
    “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    “Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Menag Lobi Arab Saudi, Minta Jemaah Haji Tak Dibatasi Berdasarkan Usia Nasional 27 Januari 2025

    Menag Lobi Arab Saudi, Minta Jemaah Haji Tak Dibatasi Berdasarkan Usia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar mengaku telah melobi pemerintah
    Arab Saudi
    agar syarat untuk menjadi jemaah
    haji
    tidak dibatasi usia, tetapi kesehatan para calon jemaah.
    Hal ini disampaikan Nasaruddin menanggapi rencana Pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci maksimal 90 tahun.
    “Memang diwacanakan kemarin di sana. Tapi saya sendiri melobi beliau bahwa ‘Pak, kalau boleh, kita jangan menggunakan alat ukur umur,” kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (27/1/2025).
    Ia meminta Arab Saudi untuk menarik rencana membatasi umur dengan pendekatan
    istithaah
    , atau melihat kesehatan jemaah haji yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan.
    Sebab, menurut Nasaruddin, ada jemaha haji yang masih sehat meski usianya sudah di atas 90 tahun.
    “Karena umur di atas 90 tahun itu ada yang lebih sehat daripada orang yang di bawah umur. Jadi saya mengusulkan supaya Istithaah, kemampuan dari segi ukuran kesehatan, ya,” kata Menag.
    “Kebetulan Menteri Saudi, Menteri
    Haji
    Saudi itu bekas Menteri Kesehatan dan jadi tahu kalau saya beralasan, alasan
    istithaah
    kesehatan itu yang paling tepat,” ujar dia.
    Nasaruddin menyerahkan sepenuhnya keputusan membatasi usia jemaah haji kepada pemerintah Arab Saudi.
    Namun, ia menyayangkan jika aturan itu berlaku karena banyak calon jemaah haji Indonesia yang harus menunggu puluhan tahun untuk bisa berangkat.
    “Tapi karena negara Saudi bukan negara kita, ya terserah beliau. Tapi kami sudah mengusulkan dengan pertimbangan rasional. Bayangkan ada 48 tahun harus menunggu, berarti sudah menunggu lama,” kata Nasaruddin.
    “Ada sekitar lebih dari 3.000 orang yang harus terpotong kalau misalnya kita tetapkan standar 90 tahun. Maka pada waktu itu dia ngangguk-ngangguk. Bahwa Indonesia terlalu lama menunggu daftar tunggunya sampai lebih dari 40 tahun,” ucap dia.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengonfirmasi kabar batasan usia jemaah haji tersebut.
    Meski hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
    “Jadi ini sedang kita mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya, pimpinan, dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Menurut informasi sementara, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun.
    Kebijakan ini juga disertai pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertama dalam Sejarah, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 – Page 3

    Pertama dalam Sejarah, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

    Hal ini ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH), Kamis (23/1/2025) kemarin.

    “Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).

    “Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

    Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

    “Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” ujar Hilman Latief.