Tag: Hilman Latief

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • 7
                    
                        Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag
                        Nasional

    7 Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag Nasional

    Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief irit bicara mengenai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat pegawai Kemenag yang memeras pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah.
    Hilman mengatakan, ia belum mengetahui seperti apa, bagaimana, dan di tingkat mana dugaan pemerasan oleh oknum Kemenag itu terjadi.
    “Kami sendiri belum tahu seperti apa, bagaimana dan di tingkat mana itu terjadi,” kata Hilman saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    KPK sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK dalam kasus korupsi kuota haji merupakan hasil pemerasan oknum Kemenag terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.
    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
    KPK juga membenarkan bahwa Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Namun, Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Dirjen PHU Diperiksa KPK 11 Jam, Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam, sejak pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 21.53 WIB, Kamis (18/9).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, pemeriksaan yang bersangkutan menggali banyak hal, salah satunya soal terbitnya surat keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi 50-50 yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang.

    “Jadi memang pemeriksaan yang bersangkutan itu terkait jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang memang jabatan itu menjadi jabatan sentral di dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh ini. Soal penerbitan SK tersebut kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

    Asep memambahkan, terhadap Hilman, penyidik KPK juga menggali pengetahuannya soal aliran uang. Khususnya uang yang diduga diberikan oleh jemaah melalui pihak travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus dan belakangan dikembalikan lagi usai ramai pembahasan pansus haji di DPR RI pada tahun 2024.

    “Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut (PHU) ya kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tegas Asep.

     

  • Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-2025, Hilman Latief, sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Hilman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB. Dia mengaku ditanya terkait regulasi proses penyelenggaraan haji.

    “Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Dia mengaku tidak ditanya soal pihak yang menentukan pembagian kuota haji dan mengklaim tidak mengetahui pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Hilman menyampaikan para agen perjalanan telah disampaikan sebagaimana mestinya terkait pembagian kuota haji.

    “Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

    Dia menepis adanya patokan harga penjualan kuota haji saat era pemerintahan Presiden Jokowi itu.

    “Enggak ada, enggak ada,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota, yakni haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.

    Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.

    Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    Hadirkan KBIHU Seluruh Indonesia

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 10:31 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka penguatan terhadap peran pembimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji Indonesia, DPP FK KBIHU dengan bangga melaksanakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) KBIHU 2025 yang bertajuk “Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan” yang dihadiri oleh 1611 KBIHU dari seluruh Indonesia.

    Acara ini diselenggarakan pada tanggal 19-20 Agustus 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    Rangkaian acara diawali pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan melaksanakan Silaturahmi Internal yang menghadirkan KBIHU diseluruh Indonesia untuk melaksanakan konsolidasi organisasi, penguatan tata kelola KBIHU dan edukasi pelaksanaan akreditasi KBIHU.

    Tujuan konsolidasi organisasi menurut Wakil Ketua Umum DPP FK KBIHU, KH. E. Sunidja MM., M. Ag, mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menguatkan kesatuan visi, misi, dan sinergi antar pengurus dan anggota KBIHU, serta penguatan jejaring mitra eksternal.

    Dalam penguatan tata kelola yang baik (good governance) mampu menjadi kunci agar KBIHU mampu menjalankan perannya secara optimal dan profesional.

    Sedangkan untuk akreditasi KBIHU yang insyallah akan dilaksanakan serentak tahun 2026 mendatang, DPP FK KBIHU melaksanakan persiapan dengan memberikan edukasi kepada seluruh pengurus KBIHU agar akreditasi sesuai dengan PMA No. 7 Tahun 2023.

    Melengkapi rangkaian acara Silatnas hari pertama ini, sesi silaturahmi eksternal menjadi bagian yang tidak kalah penting. Dalam silaturahmi ini akan hadir 2 (dua) marasumber utama yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen PHU Kemenag RI), Prof H. Hilman Latief, MA, Ph.D, yang didampingi oleh Direktur Bina Haji, Dr. Musta’in Ahmad, M.A, dan Deputi Bidang Koordinasi

    Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. H. Puji Raharjo, M.

    Hum, yang didampingi oleh pejabat eselon 2 dari BPH. Kedua narasumber merupakan bagian dari mitra strategis KBIHU diharapkan akan memperkuat ekosistem perhajian dengan sinergitas yang diwujudkan dalam regulasi dan standar bimbingan dan pendampingan jemaah.

    Pada rangkaian acara Silatnas hari kedua yang diselenggarakan tanggal 20 Agustus 2025, DPP FK KBIHU menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. KH. MochammadIrfan Yusuf, selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depan setelah peralihan dari Kementerian Agama RI.

    “Sebagai bentuk penguatan sinergitas dengan BPH dan stakeholder lainnya, pada Silatnas kali ini juga sebagai momen yang tepat untuk menyatakan kesiapan dan dukungan KBIHU dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026” . Ujar KH. Sunidja.

    Puncak dari Silatnas ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara utama yakni : (1) Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), (2) Pimpinan Komisi 8 DPR RI dan (3) Wakil Menteri Agama RI, yang berperan sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang akan tampil dalam acara Dialog Perhajian tersebut. Tema yang diusung dalam dialog ini adalah penguatan bimbingan dan pendampingan jemaah dalam perspektif penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif, kolaboratif, dan berkualitas.

    Selama ini hasil survei BPS tentang kepuasan Jemaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji telah mencapai dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Namun demikian, itu lebih banyak terkait dengan yang bersifat dukungan, seperti halnya bagaimana kualitas hotelnya, kateringnya, transportasinya dan lain sebagainya, belum menyentuh kepada hal yang substansial, yaitu tentang kualitas ibadah haji.

    Dalam pernyataannya, KH. Sunidja mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) penguatan KBIHU dalam pembimbingan dan pendampingan yaitu : (1) Kolaborasi dengan pemerintah dalam rangka penguatan bimbingan manasik yang komprehensif dan holistik, (2) Kolaborasi dengan Komisi 8 DPR RI dalam penguatan regulasi dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, serta (3) Kolaborasi dengan BPKH dalam penguatan peningkatan sarana dan operasional bimbingan serta pendampingan, misalnya melalui pemanfaatan dana yang berasal dari dana kemaslahatan dan lain sebagainya.

    Mungkinkah? Dalam seluruh rangkaian acara ini, DPP FK KBIHU juga menekankan komitmen dan tanggung jawab KBIHU dalam upaya mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia melalui upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah dalam mewujudkan dan mengantarkan para jemaah haji untuk memperoleh kemabruran haji.

    Tentang Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (FKKBIHU) Adalah sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 5 Mei 2005. Forum ini mewadahi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di seluruh Indonesia dan menjadi wadah bagi KBIHU untuk komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi (K3S) dalam meningkatkan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan kepada jemaah haji dan umrah.Anggota FK KBIHU tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota sampai saat ini sebanyak 1942 KBIHU. Adapun peran Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan

    Ibadah Haji Dan Umrah (FK KBIHU):

    1. Mengkoordinasikan dan mendorong upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah haji dan umrah yang dilakukan oleh KBIHU.

    2. Memfasilitasi penguatan K3S (komunikasi, kolaborasi, koordinasi dan sinergi) antar KBIHU.

    3. Menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    4. Mendukung program-program pemerintah terkait ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5. Mendorong inovasi dan pengembangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang inklusif, kolaboratif, berkualitas dan bermartabat.

     

    Sumber : Elshinta.Com

  • Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah mengamankan ponsel hingga dokumen saat menggeledah rumah Yaqut.

    Setyo mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail barang bukti apa yang diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    “Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Namun demikian, Setyo mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut.

    “Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik. Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” pungkas Setyo.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Dari rumah Yaqut, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

  • Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    GELORA.CO – Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 

    Niat awalnya untuk mengurangi masa tunggu haji reguler, namun nyatanya dibagi ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa perkara ini diawali adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu.

    “Itu Presiden (Jokowi) kan meminta tambahan kuota, dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih ini. Nah, maka Pak Presiden meminta kuota ke pemerintah Arab Saudi. Dan dikabulkan atau diberikan yaitu sebanyak 20 ribu kuotanya,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Rabu, 13 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dipergunakan seluruhnya untuk haji reguler.

    “Seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Tetapi yang terjadi tidak demikian,” terang Asep.

    Pada kenyataannya, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    “Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada UU 8/2019. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen, untuk kuota yang khusus 8 persen. Jadi kira-kira 8 persen itu 8 x 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu,” jelas Asep.

    Asep menyebut, travel haji yang tergabung dalam asosiasi yang mengetahui adanya kuota tambahan itu juga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag), mengusulkan agar kuota tambahan dibagi proporsional.

    “Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah nilainya akan lebih kecil. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler, mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk. Nah makanya mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini,” terang Asep.

    Hasil keputusan dari asosiasi pun akhirnya diadakan rapat dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Hasil keputusannya pun sesuai dengan keinginan para asosiasi travel dimaksud.

    “Setelah disepakati 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu. Cuman kita sedang mendalaminya. Apakah ini memang bottom up atau top down. Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama. Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu gitu,” beber Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah

  • KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

    Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

    KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

    KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

    “KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

    Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini.

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

    Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Kantor KPK.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]