KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) siap menghadapi sidang
praperadilan
melawan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
Alwin Basri
, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.
Alwin merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau
Mbak Ita
, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
“Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut.
Ia juga yakin penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik kepada Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
“KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.
Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut.
Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
Dengan, penetapan status tersangka Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.
KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu
-
/data/photo/2024/07/30/66a885ba58328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Nasional 17 Januari 2025
-

Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tetap menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelahgugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nama Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini kembali menjadi perbincangan.
Hal ini lantaran Mbak Ita yang mengajukan gugatan praperadilan berujung ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus.
Ini artinya penetapan status tersangka Mbak Ita oleh KPK tetap sah.
Lantas, siapa Mbak Ita sebenarnya ?
Mbak Ita memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) .
Mbak Ita dikenal sebagai Wali Kota Semarang.
Perempuan kelahiran 4 Mei 1966 ini menjabat posisi Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023 lalu.
Sosok Mbak Ita juga dikenal pernah menduduki posisi sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi selama dua periode.
Mbak Ita diketahui menempuh pendidikan hingga S3.
Berikut riwayat pendidikan Mbak Ita, dilansir Tribunnews Wiki dan Wikipedia:
SD Citarum Semarang (1972–1978)
SMP Maria Mediatrix (1978–1981)
SMAN 1 Semarang (1981–1984)
S1 Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984–1989)
S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2018–2019)
S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2020–2023)Karier
Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dimulai saat dirinya bekerja di Bank Universal pada 1991 sampai 2002.
Kemudian ia pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003.
Perjalanan kariernya cukup berwarna hingga akhirnya perempuan kelahiran Semarang ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Berikut rincian lengkap karier yang pernah dilalui oleh Mbak Ita :
Funding Officer Bank Universal (1991–1993)
Team Leader Funding Bank Universal (1993–1994)
Customer Service Head and Team Leader Funding Bank Universal (1994–1996)
Pimpinan Cabang Pembantu Jumatan Bank Universal (1996–2000)
Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang (2000–2002)
Head of Public Sector Bank Permata (2002–2003)
Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003–2005)
Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006–2015)
Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021, 2021–2022)
Plt. Wali Kota Semarang (2022–2023)
Wali Kota Semarang (2023–sekarang)Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Mbak Ita ada di angka Rp 4.592.936.050.
Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.877.639.857.
Harta kekayaan Mbak Ita terbanyak ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 4.284.090.000.
Berikut rincian harta kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang yang gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan dan menyandang status tersangka :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000
Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp. 197.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.000.000
MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.034.268.711
D. SURAT BERHARGA Rp. 19.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.127.517.196
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 6.470.575.907
III. HUTANG Rp. 1.877.639.857
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.592.936.050
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Tribun Muria/Kompas)
-

Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.
Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(TIN)
-

Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
(Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.
“Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025.Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
(Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.
“Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(TIN)
-

Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.
Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak ItaKuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita
Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(TIN)
-

Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025).
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.
“Membebankan biaya perkara nihil,” kata hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar.
-

Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah
Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
4 Orang Tersangka
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.
(haf/haf)
-

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan.
Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita.
“Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam.
Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
“Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” jelasnya.
Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka.
“Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka,” terangnya.
Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.
“Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
-

Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang
loading…
PN Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita, bakal digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.
(cip)
/data/photo/2025/01/14/6785df24a1f6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)