Tag: Hevearita Gunaryanti Rahayu

  • Mbak Ita Kembali Mangkir Pemeriksaan, KPK Belum Putuskan Jemput Paksa

    Mbak Ita Kembali Mangkir Pemeriksaan, KPK Belum Putuskan Jemput Paksa

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (22/1/2025). Ini kali ketiga Ita mangkir dari panggilan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin Basri yang juga ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Tentunya penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini melalui admin penyidikan,” ujar Tessa.

    KPK belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Mbak Ita yang sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

    Dalam kasus tersebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka juga menerima gratifikasi.

    Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

  • KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Bakal Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Bakal Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suaminya yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Rabu (22/1/2025). 

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Berdasarkan catatan Bisnis, keduanya merupakan dua dari total empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 

    “Hari ini Rabu [22/1/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan HGR Wali Kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Adapun dua tersangka lainnya yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar telah ditahan pekan lalu, Jumat (17/1/2025).

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Pada keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK Jumat lalu. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. 

    Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Keduanya minta pemeriksaan ditunda,” terang Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025 – Halaman all

    KPK Tambah Masa Pencegahan Keluar Negeri Wali Kota Semarang hingga Juli 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk enam bulan ke depan.

    Politikus PDI Perjuangan itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa cegah untuk Mbak Ita telah berlaku sejak 10 Januari 2025.

    “Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Ini adalah pencegahan keluar negeri yang kedua bagi Mbak Ita. 

    Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.

    KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).

    Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

    Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

    Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin turut menggugat status tersangka KPK.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Tessa.

  • Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan memeriksa status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

    Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan pencekalan untuk memastikan apakah masa pencekalan masih berlaku.

    “Jadi, APH yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi untuk memastikan statusnya. Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang,” ujar Agus seusai menghadiri acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Agus menyebutkan masa pencekalan Mbak Ita telah habis. Namun, Kementerian Imipas akan memberikan pengingat kepada instansi terkait untuk mengajukan perpanjangan jika diperlukan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mbak Ita pada 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada 2023 hingga 2024.

    Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebagai wali kota Semarang. Kementerian Imipas berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pencekalan.

  • KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

    KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

    Jakarta

    KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

    “Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (19/1/2025).

    Pencegahan awal kepada Mbak Ita sendiri dilakukan sejak Juli 2024. Tessa mengatakan penambahan masa cegah itu mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

    “(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan kedepan,” katanya.

    Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 2 orang diantaranya yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta telah ditahan KPK.

    “Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1).

    Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

    (ial/dek)

  • KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita jadi tersangka dugaan korupsi. Padahal, sudah banyak aksi pencegahan yang dilaksanakan.

    “KPK telah secara intens melakukan upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui koordinasi dan supervisi dengan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari.

    “Kami tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” sambungnya.

    Budi bahkan menyebut skor pencegahan korupsi atau MCP di Kota Semarang mencapaii 97 poin. Sehingga, KPK mengingatkan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka harus jadi contoh untuk pejabat menjaga integritasnya.

    Sebab, sudah banyak program yang dijalankan di Semarang seperti program roadshow bus antikorupsi.

    “Komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.

    Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

    Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Adapun dalam kasus ini, tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

    Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.

     

  • Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Kasus Walkot Semarang: KPK Tahan 2 Tersangka, Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025). 

    Dua orang tersangka itu seluruhnya merupakan pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran diduga menerima gratifikasi bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Sementara itu, tersangka Rachmat Djangkar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dugaan suap pengadaan meja dan fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Adapun dua tersangka lain yang merupakan penyelenggara negara yakni Mbak Ita dan Alwin, suaminya, masih belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. 

    Tessa menjelaskan bahwa Ita dan Alwin telah mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidik KPK hari ini. Menurut Tessa, Ita tidak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. 

    Sementara itu, Alwin tidak hadir karena masih mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Keduanya minta pemeriksaan ditunda,” terang Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sekadar informasi, Mbak Ita dan tiga orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • KPK Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Terkait Gratifikasi

    KPK Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Terkait Gratifikasi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Kedua tersangka adalah Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Penahanan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (17/1/2025).

    “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu M dan RUD, untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

    Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    Martono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).

    Mereka diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

    Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Penahanan tersangka M berkaitan dengan gratifikasi bersama tersangka HG alias Ita dan AB. Sedangkan RUD terlibat pemberian janji kepada penyelenggara negara dalam proyek pengadaan barang,” jelas Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Rachmat Utama Djangkar.

    Untuk memastikan kelancaran proses hukum, KPK juga telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

    Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai dari capaian retribusi daerah.

    Penahanan ini menjadi langkah penting KPK dalam memberantas korupsi di daerah.

  • KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. Namun, keduanya absen memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk pemeriksaan hari ini. 

    Mbak Ita beralasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. Sedangkan Alwin urung hadir karena tengah mempersiapkan upaya praperadilan. 

    KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi. 

    “Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ungkap Tessa. 

    Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

  • KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

    KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

    Jakarta

    KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.

    “Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Tessa menjelaskan Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Mbak Ita.

    “Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    “Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya.

    – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
    – Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
    – Ketua Gapensi Semarang Martono
    – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar

    Dalam pemeriksaan empat tersangka tersebut, hanya Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang hadir. Sementara Mbak Ita dan Alwin Basri tidak hadir dengan memberikan alasan.

    Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail identitas para tersangka.

    KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

    Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

    Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

    (fas/fas)